Dana Haji Diinvestasikan, Ini Kata Majelis Mujahidin

Dana Haji Diinvestasikan, Ini Kata Majelis Mujahidin

YOGYAKARTA (Jurnalislam.com)-Keinginan Presiden Joko Widodo supaya dana haji diinvestasikan ke sektor infrastruktur telah menuai pro dan kontra di kalangan umat Islam. Menanggapi hal tersebut, ormas Majelis Mujahidin dalam dalam siaran persnya yang diterima redaksi pada Kamis (3/8/2017) menyatakan sikap berkenaan dengan pemanfaatan dana haji, baik dari Setoran Calon Haji, effesiensi penyelenggaraan ibadah Haji dan Dana Abadi Umat (DAU) oleh BPKH sebagai berikut :

1.Menurut UU No. 34 TAHUN 2014 Pasal 24 ayat (a), kewenangan BPKH menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji harus sesuai prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat; serta melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji.

Harus dilakukan secara professional untuk sebesar-besarnya kepentingan Jemaah Haji dan kemaslahatan umat Islam. Menghindari sekecil apapun pemanfaatan yang bersentuhan dengan tidak halal dan baik (halalan thayyiban), termasuk proyek pemerintah yang rawan kepentingan politik.

2.Dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana haji selain dilakukan audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Sebagai badan hukum publik dan mandiri diperlukan auditor publik yang hasilnya diinformasikan ke publik melalui media massa secara berkala (6 bulan) sesuai UU No. 34 TAHUN 2014 Pasal 26 ayat (b).

3. Menginformasikan hasil manfaat yang diperoleh dari dana BPIH melalui rekening virtual setiap calon haji selama tenggat waktu waiting list calon haji bersangkutan (waktu tunggu pemberangkatan haji), yang selanjutnya dimasukkan ke nomor rekening calon haji masing-masing, sesuai UU No. 34 TAHUN 2014 Pasal 26 ayat (c)

4. Pemanfaatan dana efisiensi haji dan DAU (dana haji yang diperoleh diluar dana setoran jamaah calon haji), supaya digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana haji yang dapat dimanfaatkan oleh Jamaah haji dan umat Islam umumnya, seperti pengadaan transportasi dan akomodasi haji mandiri, penginapan haji mandiri (Hotel) di Makkah Madinah. Sehingga pelayanan haji Indonesia menjadi lebih baik dan bisa dibanggakan dalam segala aspeknya.

5.Sebagai Presiden dan bagian dari umat Islam, memberi masukan kepada BPHK untuk menginvestasikan dana haji di bidang infrastruktur adalah haknya. Tidak boleh menjadi kendala Badan Pelaksanan BPKH untuk menolak. Sebagai badan publik dan mandiri Badan Pelaksana BPKH berpedoman pada Undang-undang BPKH (No. 34 tahun 2014), UU Penyelenggaraan Ibadah Haji (No. 13 tahun 2008) maupun Hasil Ijtima’ Ulama IV (MUI) yang menyatakan :

  1. Dana Haji tidak boleh (haram) ditempatkan di bank-bank ribawi

(konvensional); karena haji adalah perbuatan ibadah yang suci yang harus

terhindar dari yang haram dan syubhat;

  1. Dana Haji seharusnya ditempatkan pada bank-bank syariah; karena bank-bank

syariah beroperasi sesuai syariah yang substansi/ruhnya sejalan dalam

mendukung kesucian ibadah haji (karena terhindar dari transaksi yang

diharamkan) mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah; dan sektor-

sektor yang terhindar dari maisir, gharar, riba, dan lain-lain.

Bagikan