BPKH: Saldo Dana Haji Rp 158,88 Triliun

BPKH: Saldo Dana Haji Rp 158,88 Triliun

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan pencapaian tahun 2021. Saldo dana haji yang dikelola pada 2021 meningkat 9,64 persen dibanding 2020, menjadi Rp 158,88 triliun.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu, menyebut capaian ini bisa diraih karena adanya dukungan dan sinergi yang telah terbangun dengan segenap mitra pemangku kepentingan dan masyarakat, khususnya jamaah haji.

“Kontribusi signifikan dari capaian ini adalah pembatalan haji, pengecualian pajak, serta pilihan instrumen penempatan dan investasi yang tepat dan optimal,” kata dalam pesan yang didapat Republika, Kamis (13/1/2022).

Berdasarkan data yang didapat Republika, pada 2020 saldo dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp 144,91 triliun. Capaian yang diumumkan ini juga telah melebihi terget dana kelolaan 101, 90 persen, yang ditetapkan pada 2021, senilai Rp 155,92 triliun.

Terkait instrumen dana kelolaan tahun 2021, dana yang diinvestasikan sebesar Rp113,24 triliun atau 71,27 persen, sementara sisanya  Rp45,64 triliun terdapat di penempatan bank Syariah, dalam bentuk giro dan deposito syariah.

Proporsi dana haji yang ditempatkan dan diinvestasikan ini disebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No. 5 tahun 2018.

“Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT, di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19 yang menerpa seluruh dunia termasuk Indonesia, BPKH bisa melakukan pengelolaan dana haji yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya,” ujar dia.

Dengan meningkatnya dana kelolaan ini, maka nilai manfaat juga ikut bertambah yakni sebesar Rp10,55 triliun, atau bertambah 41,99 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp7,43 triliun.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, Acep Riana Jayaprawira, menegaskan dana haji dikelola BPKH secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid. Hal ini telah mencapai 2,98 kali Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH).

Selain itu, BPKH juga dalam pengelolaan dana haji disebut dilakukan secara transparan, dipublikasikan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta diawasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal tersebut dibuktikan BPKH dengan diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK 3 (tiga) kali berturut-turut yakni Laporan Keuangan Tahun 2018, 2019 dan 2020.

Selanjutnya, di tahun 2022 BPKH disebut akan terus meningkatkan kinerjanya dengan tetap mengedepankan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

 

Sumber: ihram.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.