Cegah Kejahatan Seksual, AILA Desak DPR Sahkan Revisi RUKHP

Cegah Kejahatan Seksual, AILA Desak DPR Sahkan Revisi RUKHP

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia menyatakan keprihatinan atas kasus kejahatan seksual Reynhard Sinaga yang mencoreng nama baik Indonesia di dunia Internasional

Melihat hal ini, Ketua AILA Rita Soebagjo mengingatkan agar ada produk hukum yang melindungi masyarakat dari kejahatan seksual sesama jenis.

“AILA berharap masalah penyimpangan seksual dapat menjadi perhatian kita bersama. khususnya bagi para pembuat kebijakan dan perundangan,” kata Rita dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Rabu (8/1/2020).

Produk perundangan yang diusulkan saat ini seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS), menurut AILA, realitasnya tidak dapat menyasar kejahatan seksual berbasiskan penyimpangan orientasi seksual karena memiliki celah yang berpotensi menjadi perlindungan hukum bagi kaum homoseksual.

“Terbukti, beberapa respon kelompok pendukung LGBT terhadap kasus RS, justru mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU P-KS. Ini adalah sebuah kekeliruan dalam bersikap,” katanya.

Oleh karena itu, agar permasalahan kejahatan seksual di Indonesia tidak terus memakan korban, maka AILA Indonesia mendesak DPR untuk segera mengesahkan RKUHP.

“Dengan memasukan pasal-pasal kesusilaan  sebagaimana telah diajukan pada Judicial Review,” pungkasnya.

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.