Catatan Komnas HAM untuk Rezim Jokowi: Aparat Represif Hingga Tudingan Makar

Catatan Komnas HAM untuk Rezim Jokowi: Aparat Represif Hingga Tudingan Makar

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan laporan tahunan berlatar belakang kebijakan Presiden Jokowi dalam mendorong pembangunan infrastruktur dan investasi.

Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, mengatakan reformasi hukum belum ditujukan untuk perlindungan dan penghormatan hak-hak warga negara.

Ia menilai ketika pemerintah memacu pertumbuhan investasi dan pembangunan infrastruktur, hak asasi manusia tidak menjadi fokus utama. Hal itu dapat terlihat dari beberapa poin, pertama, kebebasan berekspresi dan berpendapat yang menimbulkan persoaIan lain, yaitu melahirkan proses hukum terhadap gagasan yang berseberangan dengan mayoritas atau kekuasaan.

“Salah satu contohnya adanya tindakan vigilantisme atau main hakim sendiri dengan melakukan razia buku yang dianggap menganut paham radikalisme,” kata Amiruddin di kantor Komnas HAM, Rabu (7/8/2019).

Kedua, percepatan investasi dan infrastruktur berpotensi memunculkan konflik antara pemilik modal dengan warga. Rezim pertumbuhan memunculkan terjadinya kekerasan terhadap kelompok atau warga atau individu yang dianggap atau dipersepsikan sebagai penghambat pembangunan.

“Ini dapat dilihat dari banyaknya konflik lahan yang melibatkan perusahaan perkebunan dengan warga. Warga dengan perusahaan dalam pembangunan infrastruktur seperti pembangunan bendungan, pembangkit listrik dan jalan tol,” katanya.

Ketiga, kelompok-kelompok yang menyuarakan kemerdekaan dicap sebagai kelompok yang mekakukan makar.

Keempat, penggunaan kekerasan oleh kelompok masyarakat juga ditujukan kepada kelompok-kelompok minoritas. Komnas menduga tindakan aparat kepolisian cenderung membenarkan tindakan salah satu kelompok dengan alasan untuk melindungi keselamatan kelompok lain.

Komnas HAM juga menuding pemerintah daerah dinilainya juga cenderung membiarkan terjadi diskriminasi melalui kebijakannya.

Kelima, sejatinya dalam negara demokrasi, aparat kepolisian bertugas untuk penegakan hukum, menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan warga masyarakat.

Namun, dalam praktiknya, aparat kepolisian memproses kasus penghinaan presiden meskipun tidak ada laporan pengaduan dari presiden secara langsung.

Selain itu dalam penegakan hukum, kata Amiruddin, aparat kepolisian dianggap lebih responsif dalam menangani kasus dugaan terorisme dibandingkan dalam pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan yang terjadi pada 2017.

Keenam, dalam penanganan kasus pidana, aparat kepolisian juga masih menggunakan cara-cara represif dalam mengungkap sebuah kasus. Aparat kepolisian dalam menangkap para pelaku kejahatan masih dengan cara menembak pelaku.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.