Bukalapak Jalin Kerjasama dengan Ribuan UMKM Digital Pesantren

Bukalapak Jalin Kerjasama dengan Ribuan UMKM Digital Pesantren

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Kementerian Agama bersama Kementerian Koperasi  dan Usaha Kecil Menengah bersama PT Bukalapak menjalin sinergi dalam Peningkatan Kapasitas Kewirausahaan Digital Terintegrasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Berbasis Pesantren.

Sinergi ditandai dengan penandatangan MoU oleh Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, dan Direktur PT. Bukalapak.com.

Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta Pusat, Jumat (25/10).

Ikut menyaksikan, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman ini adalah bagian dari Program Kemitraan Ekonomi Umat yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebagai perwujudan Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE) dan tindak lanjut implementasi dari rekomendasi Kongres Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2017.

Kegiatan ini juga merupakan rangkaian dari momentum Hari Santri yang diperingati pada 22 Oktober lalu.

Potensi Ekonomi Digital

Deputi Bidang Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing KUKM Mohammad Rudy Salahuddin mengungkapkan, potensi ekonomi digital di Indonesia yang sedang berkembang pesat merupakan peluang yang perlu dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat luas.

Mengutip studi McKinsey (2018), Rudy mengatakan pasar e-commerce Indonesia pada tahun 2022 diperkirakan mencapai USD 55-65 miliar, meningkat signifikan dari tahun 2018 yang hanya sebesar USD 8 miliar.

Demikian juga dari sisi konsumsi individu secara online, di mana pada tahun 2022 diperkirakan akan mencapai USD 620 juta, meningkat signifikan dari tahun 2017 sebesar USD 260 juta.

Namun di sisi lain, berdasarkan riset IdEA, pada tahun 2019, baru 16 persen UMKM yang memanfaatkan platform e-commerce untuk memasarkan produknya.

“Berdasarkan hasil riset yang dilakukan peneliti Institut Pertanian Bogor dan Kementerian Perdagangan (2019), rendahnya adopsi e-commerce oleh UMKM tersebut disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan pemahaman terkait platform e-commerce dan lemahnya kemampuan untuk mengenali peluang pasar melalui media digital,” terang Rudy.

“Untuk itu, diperlukan kemitraan dan kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha untuk menyelenggarakan inkubasi bisnis bagi UMKM dengan mengintegrasikan pelatihan, mentoring, akses pembiayaan, dan pemasaran melalui platform e-commerce,” tambahnya.

Rudy menilai,  pesantren yang memiliki fungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat memiliki peran strategis dalam upaya “memerangi” ketimpangan pembangunan. Peran ini didukung oleh besarnya potensi pesantren di mana terdapat lebih dari 27.000 pesantren di seluruh Indonesia dengan berbagai ragam aktivitas ekonomi yang berskala mikro, kecil, dan menengah.

Sumber: kemenag.go.id

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.