Bukalapak akan Luncurkan Fitur Investasi Syariah

Bukalapak akan Luncurkan Fitur Investasi Syariah

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Perusahaan marketplace Bukalapak tahun ini akan meluncurkan fitur baru pada aplikasinya yang akan memudahkan penggunanya untuk melakukan investasi sesuai syariat Islam (syariah), dan juga mencari pendanaan dengan skema syariah melalui fitur tersebut.

Co-Founder dan Presiden Bukalapak, M. Fajrin Rasyid mengatakan, produk investasi dan pendanaan syariah tersebut, tidak akan dikerjakan sendiri oleh Bukalapak.

Mereka akan bekerja sama dengan beberapa pihak yang bergerak di bidang tersebut, baik dari perbankan syariah ataupun perusahaan teknologi finansial (tekfin) syariah.

“Kalau dilihat, hampir seluruh inisiatif kita memerlukan partner, kolaborasi. Kami tidak memiliki kapabilitas di bidang investasi dan pendanaan sehingga kolaborasi merupakan solusinya,” kata Fajrin ketika ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (13/2). Dia mengatakan, pihaknya .

Selain itu, jalan kolaborasi dengan pihak lain dilalui karena Bukalapak tidak memiliki izin untuk menyediakan jasa pembiayaan.

Bukalapak hanya menyediakan platform elektronik, tapi sebetulnya yang menjalankan dan memiliki isinya adalah partner mereka.

Fajrin mengatakan, salah satu perusahaan yang sedang dijajaki terkait kerja sama ini adalah PT Dana Syariah Indonesia.

Dengan kerja sama ini, produk-produk Dana Syariah Indonesia, dapat diakses melalui aplikasi Bukalapak.

Sehingga Bukalapak menjadi salah satu pintu bagi penggunanya yang ingin berinvestasi atau mencari pendanaan di Dana Syariah Indonesia.

Dana Syariah Indonesia merupakan perusahaan yang menyediakan layanan investasi dan pembiayaan syariah untuk pemilik usaha atau perorangan. Tujuannya untuk mendapatkan manfaat dan bagi hasil yang halal.

sumber : katadata.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.