BPJPH Rinci Perubahan Tenggat Sertifikasi Halal, UMK Diberi Waktu hingga Oktober 2028

JAKARTA (jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjelaskan penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2026. Sejumlah kategori produk mendapat penyesuaian tenggat hingga 17 Oktober 2028, sementara beberapa kategori lainnya tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

BPJPH menyatakan penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, masukan dari pelaku usaha dan industri, serta kebutuhan penguatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) nasional.

Kebijakan itu memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan sertifikasi secara lebih terencana. Namun, BPJPH menegaskan penyesuaian waktu bukan berarti kewajiban sertifikasi halal dihapus atau dapat diabaikan.

Ketentuan tersebut diatur melalui PP Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Regulasi ini tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Produk yang Mendapat Penyesuaian hingga 2028

Berdasarkan penjelasan BPJPH, terdapat sejumlah kategori produk yang masa penahapan kewajiban sertifikasi halalnya disesuaikan hingga 17 Oktober 2028.

Pertama, produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Kedua, jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan selain jasa penyembelihan dari pelaku usaha menengah dan besar.

Ketiga, sejumlah produk yang meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik.

Penyesuaian tersebut juga mencakup barang gunaan tertentu, seperti pakaian, penutup kepala, aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Sementara itu, sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri mulai berlaku pada 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal atau mutual recognition agreement.

Sejumlah Kategori Tetap Mengikuti Jadwal Lama

BPJPH menegaskan bahwa penyesuaian tenggat tidak berlaku untuk semua kategori produk. Beberapa kelompok tetap mengikuti jadwal penahapan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.

Berikut rincian tenggat yang disampaikan BPJPH:

Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari usaha menengah dan besar: masa penahapan telah berakhir pada 17 Oktober 2024, sehingga kewajiban sertifikasi halal berlaku sejak 18 Oktober 2024.

Obat bebas dan obat bebas terbatas: hingga 17 Oktober 2029.

Alat kesehatan kelas risiko B: hingga 17 Oktober 2029.

Obat keras, kecuali psikotropika: hingga 17 Oktober 2034.

Alat kesehatan kelas risiko C: hingga 17 Oktober 2034.

BPJPH juga menyebut ketentuan khusus bagi produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau proses pembuatannya belum halal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena perbedaan tenggat tersebut, pelaku usaha perlu memastikan kategori produk dan skala usahanya sebelum menentukan jadwal pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.

Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

BPJPH menjelaskan bahwa penyelenggaraan JPH memiliki dua tujuan utama, yakni memberikan perlindungan dan kepastian status kehalalan produk bagi masyarakat serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk nasional.

Bagi konsumen Muslim, sertifikasi halal memberikan kepastian mengenai status produk yang dikonsumsi maupun digunakan. Sementara bagi pelaku usaha, sertifikasi dapat membantu membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan daya saing, dan memperluas peluang pasar.

Atas dasar itu, BPJPH meminta pelaku usaha memanfaatkan penyesuaian masa penahapan untuk segera mempersiapkan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal.

Pelaku usaha dapat mulai memetakan kategori produk, menyiapkan dokumen, memeriksa bahan yang digunakan, dan memastikan proses produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Khusus bagi UMK, BPJPH menyatakan terus memperluas kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal.

BPJPH berharap penguatan kolaborasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional.