JAKARTA (jurnalislam.com)— Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM), Muti Arintawati, mengingatkan pelaku usaha agar memanfaatkan penyesuaian tenggat kewajiban sertifikasi halal untuk mempersiapkan persyaratan secara lebih matang, bukan menunda prosesnya.
Muti mengatakan, tambahan waktu tersebut dapat digunakan untuk memahami kategori produk yang wajib bersertifikat halal, melengkapi dokumen, serta memastikan proses produksi memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Bagi pelaku usaha, penyesuaian tenggat ini memberikan tambahan waktu untuk mempersiapkan sertifikasi halal,” kata Muti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, pelaku usaha perlu memperoleh informasi yang tepat mengenai kategori produk yang terdampak, persyaratan, dan tahapan sertifikasi. LPPOM menyatakan siap membantu pelaku usaha memahami proses pemeriksaan halal sesuai regulasi terbaru.
Muti menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak semata-mata merupakan kewajiban administratif. Sertifikasi juga dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen dan menjaga keberlanjutan bisnis.
“Kami juga mengimbau pelaku usaha untuk tidak menunggu hingga mendekati batas waktu,” ujarnya.
Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM menjalankan pemeriksaan kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku, dengan dukungan auditor dan pengujian laboratorium sesuai kebutuhan. LPPOM juga memiliki jaringan perwakilan di 34 provinsi untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan halal di berbagai daerah.
Sejumlah Produk Mendapat Perpanjangan hingga 2028
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Regulasi yang ditetapkan pada 14 Oktober 2026 tersebut menyesuaikan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk dan jasa.
Berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut sebagaimana tercantum dalam bahan sumber, sejumlah kategori produk memperoleh perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028.
Kategori tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, barang gunaan tertentu, alat kesehatan kelas A, serta jasa terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Barang gunaan yang tercakup antara lain pakaian, penutup kepala, aksesori, perlengkapan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan, alat tulis, dan perlengkapan kantor.
Penyesuaian juga mencakup produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta ketentuan tertentu untuk produk impor dan jasa terkait.
Meski demikian, perpanjangan tenggat tidak berlaku sama bagi seluruh kategori produk maupun skala usaha. Pelaku usaha perlu mencermati ketentuan dalam Pasal 160 dan Pasal 161 PP Nomor 40 Tahun 2026 untuk memastikan batas waktu yang sesuai dengan jenis produk dan kegiatan usahanya.
Tenggat Sejumlah Produk Tetap Berbeda
Dalam ketentuan yang disampaikan pada bahan sumber, masa penahapan sertifikasi halal untuk obat bebas dan obat bebas terbatas tetap hingga 17 Oktober 2029.
Sementara itu, obat keras tertentu selain psikotropika dan alat kesehatan kelas C memiliki tenggat hingga 17 Oktober 2034. Adapun alat kesehatan kelas B tetap mengikuti tenggat hingga 17 Oktober 2029.
Untuk produk impor, kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari luar negeri disebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan penyelesaian perjanjian saling pengakuan atau mutual recognition agreement.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pelaku usaha perlu memahami regulasi berdasarkan kategori produk, skala usaha, dan jenis kegiatan. Pelaku usaha menengah dan besar pada kategori makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan tidak serta-merta memperoleh perpanjangan hingga 2028 karena tenggat sebelumnya tetap menjadi acuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sertifikasi Halal untuk Membangun Kepercayaan Konsumen
Muti mendorong pelaku usaha mulai memetakan kategori produk, memeriksa bahan baku, menyiapkan dokumen, serta mengevaluasi proses produksi yang diperlukan dalam pemeriksaan halal.
Menurutnya, persiapan sejak dini memberi kesempatan bagi perusahaan untuk menjalani proses sertifikasi secara lebih terencana sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Sertifikasi halal juga menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi hak konsumen Muslim untuk memperoleh produk yang terjamin kehalalannya.
“Persiapan sejak dini memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk menjalani proses sertifikasi secara lebih terencana sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan,” tutur Muti.
LPPOM mengimbau pelaku usaha agar tidak hanya berpatokan pada tambahan waktu yang tersedia, tetapi segera memulai persiapan sesuai kategori produk dan ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai layanan pemeriksaan halal LPPOM dapat diakses melalui situs resmi www.halalmui.org.