BPJPH- MPU Aceh Silaturahim Bahas Sertifikasi Halal

BPJPH- MPU Aceh Silaturahim Bahas Sertifikasi Halal

ACEH(Jurnalislam.com)—  Jaminan produk halal telah menjadi komitmen bangsa dan berlaku secara nasional berdasarkan amanat Undang-undang. Untuk itu, sertifikasi halal harus dilaksanakan secara optimal sebagai upaya perlindungan usaha dan kepastian tersedianya produk halal.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan koordinasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MPU Aceh. Pertemuan digelar di kantor MPU Aceh dengan menerapkan protokol kesehatan.

Hadir Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Mastuki, Wakil Ketua MPU Aceh Muhibbuthabary, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim, Kepala Sekretariat MPU Aceh M Murni, dan Ketua LPPOM MPU Thabrani.

“Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang disempurnakan lagi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 39 Tahun 2021, penyelenggaraan jaminan produk halal telah menjadi komitmen bersama dan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia,” ungkap Mastuki di Banda Aceh, Jum’at (24/9/2021).

Sebagai program nasional yang dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan, Mastuki menegaskan bahwa sertifikasi halal menjadi instrumen penguatan produk halal nasional di kancah perdagangan global.

“Sertifikasi halal harus dioptimalkan. Selain memberikan kemaslahatan secara nasional, juga berkorelasi pada pengakuan produk secara internasional, termasuk produk usaha mikro dan kecil (UMK) yang melalui Undang-undang Cipta Kerja secara khusus diberi berbagai kemudahan,” imbuh Mastuki.

Senada, Wakil Ketua MPU Aceh Muhibbuthabary mengatakan bahwa sertifikasi halal disambut antusias oleh pelaku usaha di Aceh. Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya menyambut baik pertemuan dengan BPJPH. Diharapkan, pertemuan tersebut akan membuahkan manfaat berkelanjutan bagi pelaksanaan sertifikasi halal di provinsi Aceh.

“Kami menyambut baik pertemuan ini. Kami sangat bangga dan akan kami koordinasikan ke depannya agar sertifikasi halal tidak hanya terbatas dari sisi Aceh saja, tetapi secara nasional. Kalau sekarang kan masih secara lokal di Aceh saja,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Aceh adalah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945.

Selama ini, pelaksanaan sertifikasi halal di provinsi Aceh dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal. Sertifikasi dilaksanakan oleh LPPOM MPU Aceh di bawah koordinasi MPU Aceh yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Sejak berlakunya Undang-undang Cipta Kerja, perlu ada kesenyawaan. Kita sudah ada telaahan, ada beberapa hal yang memang perlu kita senyawakan. Namun komunikasi kita terhambat oleh adanya pandemi,” imbuh Muhibbuthabary menjelaskan.

Rapat koordinasi menghasilkan sejumlah kesepakatan kedua pihak. Di antaranya, sinkronisasi pelaksanaan sertifikasi halal dan pembenahan layanan kepada pelaku usaha.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.