Berita Terkini

DPR Pertanyakan Maksud Kementerian Buat Keputusan Bersama Soal Radikalisme

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mempertanyakan bagaimana radikalisme  bisa melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN.

Ia juga menyoroti terbitnya keputusan bersama oleh pimpinan lembaga dan kementerian soal radikalisme di ASN.

Ia menyebutkan keputusan bersama tersebut, yakni Keputusan Bersama Men PAN RB, Mendagri, Menkumham, Menag, mendikbud, Menkominfo, Ka BIN, Ka BNPT, Ka BKN, Ka BPIP, dan Ka KASN tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negara. Ia pun mempertanyakan latar belakang pembentukan keputusan bersama itu.

“Sedemikian urgensinya sehingga beberapa kementerian dan lembaga negara harus membuat sebuah keputusan. Bisa ditarik sebuah logika berpikir bahwa, ASN bisa dianggap pihak yang mudah disusupi dan dijadikan agen intoleransi dan anti ideologi Pancasila,” kata Didik, Ahad (24/11).

Didik menyebut, adanya keputusan itu memunculkan anggapan bahwa ASN saat ini dianggap sudah pada posisi mengkawatirkan terkait dengan intoleransi dan anti-ideologi Pancasila, sehingga perlu dicegah dan diatasi dengan keputusan penting.

Bahkan, ia menambahkan, lebih ekstrem lagi bisa dianggap aparat negara dan kelembagaan negara selama ini gagal atau setidak-tidaknya kecolongan.

“Benarkah itu terjadi? Ada apa negara ini? Apakah pemerintah abai atau kecolongan, ataukah akibat adanya ketidakadilan di negeri ini? Apakah para pemimpin bangsa ini sudah dianggap tidak bisa menjadi panutan?” ujar Didik.

Untuk itu, Didik menilai, ada baiknya para kementerian negara dan lembaga yang telah membuat keputusan bersama ini. Selain itu, kementerian bisa mengelaborasi dan menjelaskan secara terang latar belakang terbitnya keputusan ini.

Pemerintah juga harus menjelaskan bahayanya apabila tidak diterbitkan keputusan bersama ini. Dengan demikian, persepsi publik tidak ambyar kepada spekulasi yang berbeda-beda dan menimbulkan pertanyaan, bahkan ketakutan terhadap ASN secara umum.

sumber: republika.c.id

 

Keberadaannya Akan Dievaluasi, BNPT Pertanyakan DPR

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris mempertanyakan maksud Komisi III DRP RI mewacanakan Evaluasi BNPT.

Mantan juru bicara BNPT itu mengatakan, selama ini BNPT selalu melakukan evaluasi internal.

“Evaluasi itu bagian dari program yang selalu dilakukan. Lebih tepat tanyakan kepada siapa yang usulkan untuk evaluasi, mungkin memiliki maksud lain, sebab evaluasi internal terus berjalan,” ujar Irfan, Ahad (24/11).

Di sisi lain, Irfan menuturkan, BNPT bukan badan penindak melainkan badan yang mengkoordinasikan upaya pencegahan aksi terorisme.

Ia mengaku, BNPT selalu menjalin sinergitas dan berkoordinasi aktif dengan Densus 88 dan Kejaksaan.

Dengan demikian, klaim dia, urgensi BNPT untuk pencegahan dini aksi terorisme yang lebih konkret agar terorisme tidak masuk ke kehidupan masyarakat. BNPT juga bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme ( FKPT) berupaya dalam pencegahan agar masyarakat yang belum terpapar radikalisme untuk tidak melakukan aksi terorisme.

“BNPT mencegah masyarakat yang belum terpapar agar tidak melakukan aksi teror,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menyebut komisi III bakal menyoroti kinerja BNPT selama ini. Ia menilai kinerja BNPT dalam melakukan pencegahan dini aksi terorisme belum cukup maksimal.

Sebab, kata Adies, dalam beberapa waktu terakhir dua aksi teror terjadi di Tanah Air, dan BNPT selalu dianggap terlambat dalam bertindak.

Sumber: republika.co.id

 

Sukmawati, Potret Sosial-Politik, dan Hukum Kita

Oleh:  Tony Rosyid

Jurnalislam.com – Jika seseorang melakukan sesuatu lalu dapat apresiasi, maka ia akan melakukannya lagi. Makin besar apresiasi, maka makin kuat motivasi untuk mengulanginya. Itulah dasar dari teori pertukaran George C. Homans.

Apreasiasi itu tidak selalu dalam bentuk fisik. Bisa juga dalam bentuk non-fisik seperti pujian dan dukungan.

Dalam situasi dimana rakyat terbelah, dunia medsos menjadi arena yang paling vulgar dan liberal bagi konflik verbal. Masing-masing kelompok saling dukung dan serang.

Ketika seseorang menyerang secara verbal kepada kelompok lawan lalu dapat apresiasi, maka ia cenderung akan mengulanginya kembali. Bahkan lebih kreatif, variatif dan atraktif. Makin besar diapresiasi, makin besar keinginan untuk mengulanginya kembali. Seolah-olah, itu kebenaran yang harus diperjuangan.

Kebenaran adalah kesalahan yang diulang-ulang seribu kali, begitu kata Adolf Hitler, komandan operasi Holocaust yang menewaskan tidak kurang dari 1,47 juta manusia hanya dalam kurun waktu tiga bulan (Agustus-Oktober 1942).. Sampai disini batas etika dan peradaban bangsa seringkali terabaikan.

Kasus dugaan penghinaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri adalah fenomena sosial yang semakin subur terjadi di era medsos. Sekaligus menjadi indikator adanya keterbelahan sosial yang terus dipelihara pasca pilpres.

Di Indonesia, ada banyak Sukmawati-Sukmawati lain yang begitu bebas mengeluarkan kata-kata yang diduga sebagai penistaan dan hate speech. Meresahkan dan membuat gaduh masyarakat. Persoalan muncul ketika yang satu ditindak, yang lainnya dibiarkan. Yang ini dihukum, yang itu bebas. Yang di sini dikejar-kejar, yang di sana dilindungi. Ada ketidakadilan hukum yang sudah lama dirasakan oleh masyarakat.

Ketika Ahmad Dani mengeluarkan kata-kata ideot, ia divonis satu tahun penjara. Sementara vonis itu tak berlaku bagi beberapa orang yang lain. Inilah dugaan ketidakadilan itu muncul dan cukup meresahkan.

Ketika Sukmawati Soekarnoputri, dan juga beberapa orang lainnya “diduga” melakukan penistaan agama dan hate speech, lalu bebas dari proses hukum, bahkan mendapat dukungan dari sejumlah pihak, maka ini akan membuka peluang lahirnya Sukmawati-Sukmawati yang lain.

“Utamakan dialog”, “perlu dimaafkan”, “jangan salah paham”, Islam itu rahmatan lil alamin”, dan kata-kata sejenis memang nampak sejuk dan beradab. Sayangnya, kata-kata bijak ini tak berlaku untuk Ahmad Dani, Jonru Ginting, Alfian Tanjung, Gus Nur, dan teman-temannya. Inilah yang barangkali membuat salah seorang kader PKS gemas. “Kritik presiden suruh ditangkap, kritik kepada Nabi suruh dimaafkan”.

Ini sebuah protes. Pertama, protes atas tindakan hukum yang terkesan tebang pilih. Kedua, protes atas sikap para tokoh yang tidak konsisten. Kepada orang yang satu mazhab politik mereka minta dimaafkan. Memang, kelihatannya begitu religius dan sangat beradab. Sementara kepada mereka yang tidak berada dalam kelompok politiknya supaya ditindak tegas dan diproses secara hukum. Sikap ini tak lebih dari bentuk kemunafikan sosial untuk menutupi atraksi dramaturgi tokoh-tokoh itu.

Karena sikap dan perlakuan timpang ini seringkali terjadi, akibatnya kepercayaan rakyat baik kepada aparat maupun penguasa semakin hari makin tipis. Harapan akan sebuah keadilan menjadi begitu sangat mahal. Inilah faktor dan sumber utama mengapa ada pihak-pihak yang pada akhirnya begitu kuat dan gigih membenci penguasa.

Keadaan ini bisa diminimalisir jika kasus-kasus seperti Sukmawati ini diproses secara hukum, sebagaimana yang berlaku untuk Ahmad Dani cs. Soal terbukti atau tidak, proses penyelidikan, penyidikan dan persidangan di pengadilan yang akan menentukan. Jika setiap laporan terhadap kasus Sukmawati ini selalu mandek, tentu ini akan berdampak kontra-produktif terhadap bangsa kedepan.

Ketidakadilan tidak saja menghadirkan kelompok anti penguasa, tapi secara sosial telah melahirkan konflik antara mereka yang pro dan yang kontra penguasa. Dan jika ini terus dibiarkan, suatu saat bisa menjadi bola salju yang gampang meledak ketika muncul situasi krisis.

Persoalan Sukmawati tidak boleh berhenti pada individu, tetapi mesti menjadi pintu untuk memperbaiki semua sisi dari sistem hukum, politik dan sosial kita. Sehingga tidak ada lagi ketidakadilan serta kemunafikan-kemunafikan narasi dan argumentasi yang hanya akan mengakumulasi kemarahan rakyat di kemudian hari. Dan ini tidak sehat secara sosial dan politik.

*Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

Para Ulama Serukan Masyarakat Hadiri Reuni Akbar 212

MEKKAH (Jurnalislam.com) – Ketua Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Dr Muinudinillah Basri menghimbau umat Islam di Indonesia untuk memutihkan Jakarta dalam rangka Reuni 212 pada senin, (2/12/2019).

“Kaum Muslimin di Indonesia dari Masjidil Haram saya sebagai ketua DSKS dan satu dari pimpinan MPUII (Majelis Permusyawaratan Ulama Islam Indonesia) bersama Habib Rizieq mangajak kepada kaum muslimin yang rindu kepada kemajuan islam,” katanya dalam pernyataan yang diterima Jurnalislam.com, Ahad, (24/12/2019).

“Rindu terhadap kehormatan kaum muslimin, dan izzul Islam wal muslimin untuk hadir dalam acara reuni 212, seluruh kaum muslim yang akan dilaksanakan pada 2 Desember 2019 hari senin yang akan datang,” imbuhnya.

Menurut Dr Muin yang juga anggota MPUII tersebut, Reuni 212 merupakan sebuah momen persatuan umat Islam di Indonesia, untuk menuju negeri yang Baldatun toyyibantun wa rabbun ghafur.

“Marilah kita hadir sebagai kontribusi kita untuk mempertahankan kemuliaan kaum muslimin, kehormatan kaum muslimin, dan kemajuan Indonesia sebagai negara Islam yang membawa rahmatan lil alamin,” pungkasnya.

Kerja Tak Full Time, Stafsus Milenial Digaji Rp 51 Juta per Bulan

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memilih 14 staf khusus yang akan bekerja membantunya selama lima tahun ke depan. Tujuh staf khusus di antaranya berasal dari kalangan milenial yang memiliki latar belakang profesi beragam.

Jokowi pun menyebutkan bahwa dia tak mengharuskan seluruh stafsus-nya bekerja penuh waktu atau full time di Istana. Alasannya, stafsus Jokowi memiliki tanggung jawab lain yang harus dikerjakan di luar Istana.

Salah satu stafsus presiden juga disebut akan melanjutkan studi doktoral ke Amerika Serikat mulai tahun depan.

“Tidak full time. Beliau ini sudah memiliki kegiatan, memiliki pekerjaan yang bisa mingguan.

Tidak harus ketemu, tapi minimal 1-2 minggu sekali ketemu. Namun masukan bisa setap jam, menit,” kata Jokowi dalam pengenalan staf khusus milenial, Kamis (21/11) kemarin.

Meski tidak sepenuhnya bekerja di lingkungan Istana setiap hari, stafsus presiden tetap mendapat hak keuangan sebesar Rp 51 juta per bulan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 144 tahun 2015 yang secara khusus mengatur hak keuangan staf khusus presiden.

Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman, menjelaskan bahwa stafsus Presiden juga dibantu oleh asisten yang setiap hari berada di lingkungan istana.

Tak hanya itu, meski secara fisik tidak berada di Istana, seluruh stafsus bisa secara memberi masukan kepada Presiden Jokowi yang tak dibatasi waktu.

“Ya kan mereka bekerja 1×24 jam. Jadi tidak main-main loh kerjaan stafsus itu,” kata Fadjroel di Istana Negara, Jumat (22/11).

Fadjroel memberi contoh kasus terkait isu disabilitas. Menurutnya, tak setiap hari isu ini harus dibahas bersama Presiden Jokowi.

Maka Angkie Yudistia, stafsus Presiden yang membidangi disabilitas, tidak perlu menyambangi Istana setiap hari.

“Angkie tidak perlu terlalu sering ke sini juga, tapi bisa berikan nasihat langsung ke Presiden setiap 1×24 jam. Setiap stafsus itu boleh berikan masukan kepada Presiden 1×24 jam,” kata Fadjroel.

sumber: republika.co.id

Soal Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, Wapres: Serahkan ke DPR

CIREBON (Jurnalislam.com)– Wakil Presiden Ma’ruf Amin enggan merespons lebih jauh wacana penambahan masa jabatan presiden yang diusulkan menjadi tiga periode. Ma’ruf lebih memilih menyerahkan pembahasan tersebut kepada DPR/MPR.

“Silakan di DPR didiskusikan mana yang terbaik, saya tidak akan memberikan ‘ini tidak baik’. Sama seperti pemilihan langsung, atau DPRD,” ujar Ma’ruf saat ditemui di sela kunjungan kerjanya di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (22/11).

Namun demikian, Ma’ruf tak mempersoalkan jika wacana tersebut saat ini berkembang di publik. Ia juga menilai itu bagian hak masyarakat untuk berpendapat.

Namun ia juga tak memungkiri jika usulan tersebut akhirnya menimbulkan polemik di publik. Yang terpenting kata Ma’ruf, wacana tersebut bisa didiskusikan secara baik.

“Ya kan begini kan sebenarnya UU itu kesepakatan dari semua pihak. Karena itu menurut saya wacana itu silakan saja dikembangkan, karena ada yang tidak setuju cukup dua periode,” ujar Ma’ruf.

Sebelumnya, wacana penambahan masa jabatan maksimal presiden menjadi tiga periode atau total 15 tahun disampaikan oleh Wakil Ketua MPR Arsul Sani. Menurut Arsul, usulan ini muncul bersamaan dengan wacana amandemen Undang-undang Dasar Tahun 1945.

Erick Mau Ahok Mundur dari Parpol, PDIP: Tidak Perlu

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dipastikan mundur sebagai kader PDIP pascaterpilih sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (persero).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan bahwa, dirinya sudah berkoordinasi dengan Ahok terkait hal ini.

“Pasti semua komisaris di BUMN, apalagi direksi harus mundur dari partai, itu sudah clear. Semua nama yang diajak bicara kita kasih tahu semua ini. Kenapa? Independensi dari BUMN sangat dipentingkan,” kata Erick, Jumat (22/11).

Menanggapi hal terasebut, Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menanggapi dipilihnya Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (persero).

Dia mengatakan, Ahok tidak perlu mundur sebagai kader partai meski ditunjuk sebagai petinggi salah satu perusahaan BUMN.

“Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang BUMN maka Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan pimpinan partai,” kata Hasto Kristiyanto di Depok, Jumat (22/11).

ia mengatakan, posisi Ahok yang tidak masuk ke dalam struktur partai membuat mantan gubernur DKI Jakarta itu tidak harus mengundurkan diri berdasarkan ketentuan undang-undang. Dia memastikan bahwa penunjukan Ahok sebagai pimpinan perusahan BUMN tidak akan berbenturan dengam kepentingan partai.

Sumber: republika.co.id

Efek Buruk Penerapan Ekonomi Neoliberal

Oleh: Endiyah Puji Tristanti, S.Si

(Jurnalislam.com)–Kritik sejumlah pihak atas sertifikasi perkawinan terus mengalir. Sudah ada syarat dan rukun pernikahan dalam agama masih mau ditambah lagi syarat nikah berupa sertifikasi. Melalui program ini, pernikahan diposisikan sama dengan profesi guru, dosen dan dokter setelah menyusul wacana sertifikasi ulama kandas karena resistensi masyarakat.

Aturan sertifikasi pra nikah ini nampaknya akan menjadi pelengkap dari aturan yang sudah ada sebelumnya terkait syarat-syarat pernikahan yang tercantum dalam Undang-undang RI No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang diperbarui dengan Undang-Undang RI No 16 Tahun 2019.

Tak pernah sejalan dengan kebutuhan umat. Kontroversi program sertifikasi nikah justru mendapat dukungan Komisioner Komnas Perempuan, karena dinilai searah dengan konsep feminisme-sekulerisme. Program sertifikasi ini terus mereka kawal untuk melawan perang narasi ketahanan keluarga yang massif dilakukan umat Islam yang masih menginginkan keluarga tetap sebagai benteng ketahanan keluarga muslim.

Dalam paradigma Islam ketahanan keluarga dicapai dengan mengembalikan perempuan kepada tanggung jawab pertama dan utama menjadi ibu pendidik generasi dalam bingkai ketaatan kepada Allah dan Rosul-Nya di bawah payung negara yang berdasarkan aqidah Islam. Paradigma ini sekaligus menantang propaganda kesetaraan gender yang nyatanya telah menjadi pemicu hancurnya ketahanan institusi keluarga.

Menteri kontroversial yang sukses ‘memaksakan’ konsep fullday school dengan hasil ‘nihil’ di periode sebelumnya, kini sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi kembali mengusung kontroversi sertifikasi perkawinan. Butir materi sertifikasi yang digagas diantaranya meliputi pengetahuan tentang keluarga samara versi gender equality, perempuan dan ekonomi keluarga serta kesehatan reproduksi yang berkeadilan.

Sementara pernyataan Menteri Agama juga semakin mempertegas arus liberalisasi dalam pencanangan sertifikasi ini. Menurutnya kesehatan reproduksi diberikan kepada calon mempelai juga untuk mencegah stunting pada anak. Tampak Menag sama sekali gagap paham konsep kesehatan reproduksi.

Diaminkan oleh Menteri Negara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menurut mereka prolematika stunting di negeri kaya SDA ini disebabkan orang tua yang gagal paham konsep kesehatan anak lantaran mereka menikah terlalu dini.

Padahal kesehatan reproduksi bukanlah program melahirkan bayi sehat dengan kecukupan gizi bagi ibu dan anak. Namun kesehatan reproduksi adalah berkaitan jaminan kepemilikan dan pemanfaatan organ seksual, pendidikan seksual untuk mengembalikan fungsi organ seksual atas dasar kebebasan berperilaku (hurriyah syakhshiyah). Seseorang berhak mendapatkan keturunan maupun menolak mendapatkan keturunan, berhak untuk hamil dan tidak hamil, menikah atau tidak menikah. Yang penting prinsip kesehatan reproduksi (baca: kebebasan seksual) harus tetap mendapatkan perlindungan undang-undang sesuai pasal 71 UU Nomer 36 tahun 2009.

Program sertifikasi ini rencananya akan dimulai tahun 2020 dan dikelola oleh Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan. Selama dua tahun terakhir, Kemenag sebetulnya telah menyelenggarakan program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai upaya revitalisasi dari program kursus pranikah (kursus calon pengantin, suscatin) yang berlaku beberapa tahun sebelumnya.

Hanya saja program ini dipandang belum berhasil menyentuh semua pasangan calon pengantin. Misalnya saja, pada tahun 2018 program ini baru menjangkau 125.142 pasangan calon pengantin di 34 provinsi. Sementara hingga Oktober tahun ini, pelaksanaan bimwin baru diikuti 59.291 calon pengantin.

Sertifikasi Nikah Mengakomodir Kepentingan Neoliberalisme

Jika ditelaah mendalam, problem yang lebih mendasar justru kemiskinan dan rendahnya gizi masyarakat akibat sistem ekonomi neoliberal yang diterapkan negara.

Stunting dan perceraian hanyalah dampak buruk akibat banyaknya kepala keluarga kehilangan pekerjaan untuk mencukupi nafkah keluarga, pada waktu yang sama perempuan ditarik ke ranah publik menjalankan perekonomian agar dapat dieksploitasi oleh korporasi atas ijin negara.

Sama sekali tidak ada korelasi kesadaran akan kesehatan reproduksi dengan langgengnya usia pernikahan dan gizi keluarga. Faktor ekonomi menjadi paling dominan penyebab perceraian. Gugat cerai karena perempuan lebih mandiri secara ekonomi sementara laki-laki dilemahkan agar tidak mampu mencukupi nafkah keluarga.

Berdasarkan data yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (3/4/2019) sebanyak  419.268 perceraian sepanjang 2018. Inisistif perceraian paling banyak dari pihak istri yaitu 307.778 kasus. Sedangkan dari pihak suami sebanyak 111.490 kasus.

Gugat cerai istri tiga kali lipat dari talak suami. Besaran ini belum termasuk jumlah perceraian keluarga non muslim. Artinya faktor ajaran agama tertentu tidak layak didakwa sebagai penyebab lemahnya ketahanan keluarga

Oleh sebab itu, pemberdayaan perempuan lebih layak dituding sebagai faktor pemicu kehancuran ketahanan keluarga. Pemberdayaan perempuan telah menyeret perempuan terpaksa bekerja karena tekanan ekonomi keluarga akibat langsung penerapan sistem ekonomi neoliberal yang gagal mensejahterakan rakyat.

Maka untuk mewujudkan ketahanan keluarga bukan dengan jalan sertifikasi pernikahan yang justru berpotensi menunda usia pernikahan dan akan meningkatkan freesex. Yang benar justru, dengan menghentikan penerapan ekonomi neoliberal dengan cara menerapkan kembali sistem ekonomi Islam mulai dari jaminan ketersediaan lapangan kerja bagi laki-laki agar dapat bertanggung jawab menafkahi keluarganya sampai terealisirnya efektivitas fungsi baitul maal yang dikelola negara.

Selain itu ketahanan keluarga juga membutuhkan peran sentral negara dalam memberikan jaminan kesehatan publik secara gratis dan berkualitas. Pemerintah harus menghapus JKN dan BPJS sebagai kuasi korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan publik. Kesehatan adalah hajat publik. Dalam Islam penyelenggaraan kesehatan menjadi tanggung jawab total negara.

Pemerintah juga bertanggung jawab untuk mensterilisasi seluruh media dari nilai-nilai liberalisme dan arus global liberalisasi. Media dan sosial media hari ini harus bisa dimanfatkan negara secara maksimal, sebagai alat propaganda dan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia .

Walhasil, ketahanan keluarga Indonesia membutuhkan negara berparadigma pelayanan dan perlindungan-riayah wal junnah– untuk menerapkan Islam Kaffah yang menebar berkah dalam naungan sistem pemerintahan Islam.

*Penulis dan Pemerhati Politik Islam

Semangat Tebar Manfaat, BSMI Resmikan Cabang Bengkulu

BENGKULU(Jurnalislam.com)–Melantik pengurus BSMI Provinsi Bengkulu, Sabtu (23/11) di Ruang Pola, Kantor Gubernur Bengkulu.

Terpilih sebagai Ketua BSMI Provinsi Bengkulu dr Nur Cholish.

Gubernur Bengkulu yang diwaliki Asisten III Gotri Suyanto mengucapkan selamat atas terbentuknya BSMI Provinsi Bengkulu.

“Segeralah beraktivitas melaksanakan program-program, tidak perlu menunggu bencana. Masyarakat perlu dilatih untuk persiapan menghadapi bencana,” papar Gotri.

Ia berharap BSMI Bengkulu bisa melakukan sinergisitas dengan lembaga kebencanaan dan kemanusiaan lain di Bengkulu.

“Kita harapkan nantinya ada kantor bersama dari seluruh lembaga kemanusiaan untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi,” papar dia.

Ketua Umum BSMI Djazuli Ambari mengatakan, BSMI ingin terus hadir dan memberikan manfaat bagi segenap masyarakat Indonesia. Semangat itulah yang melandasi hadirnya setiap kepengurusan baru di beberapa provinsi di Indonesia.

“Lakukan sinergi dengan lembaga lain dan teruslah menjaga amanat kemanusiaan ini,” terang Djazuli.

Sebelum pengukuhan BSMI Provinsi Bengkulu, diadakan Kuliah Umum dalam rangka Dies Natalis ke-2 Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Desahen, Bengkulu.

Ketua Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) BSMI dr Basuki Supartono didapuk sebagai pembicara utama dalam Kuliah Umum tersebut.

Kuliah Umum bertajuk Manajemen Kegawatdaruratan Bencana dan Manajemen Rumah Sakit Lapangan ini digelar karena provinsi Bengkulu sangat rawan bencana terutama gempa bumi.

Puluhan Mobil dan Rumah Warga Palestina Divandalisme Pemukim Israel

TEPI BARAT (Jurnalislam.com) – Sedikitnya 50 unit mobil milik warga Palestina dibakar dan dirusak oleh pemukim Yahudi di Tepi Barat pada Jumat (22/11/2019).

Situs berita Wafa melaporkan, selain membakar kendaraan, para pemukim juga memotong ban dan mencorat-coret dengan “area militer tertutup’ dalam bahasa Ibrani di rumah-rumah warga di Karyout, Tepi Barat.  Lambang Bintang Daud juga terlihat di dinding rumah warga di Thaer Hanaysha.

Mobil milik Suleiman Zayn Al-Din (47) asal Majdal Beni Fadl, adalah salah satu dari sekian banyak mobil yang dibakar pemukim Yahudi malam itu. Suleiman mengatakan, dua orang tertangkap kamera menghancurkan mobilnya dan mobil putranya.

“Mereka membuat kami rugi puluhan ribu shekel,” katanya dilansir media Israel, Haaretz, Jumat (22/11/2019).

Tentara pendudukan mengklaim telah menyelidiki dan pasukan kemanan akan segera mengumpulkan bukti.

Walikota Kafr Ad-Dik, Ibrahim Issa Ad-Dik mengatakan bahwa kejadian Jumat ini adalah yang kedua di desa itu.