JAKARTA (Jurnalislam.com) – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menyebutkan bahwa kedatangan penyelidik KPK ke Kantor DPP PDI Perjuangan pada Kamis (9/1/2020) lalu, sebagai motif politik. Masinton mengingatkan, penegak hukum juga harus taat hukum.
Masinton mengatakan, tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan tidak mampu menunjukkan surat tugas dan legalitas formal yang diatur jelas sesuai hukum acara pidana dan perundang-undangan yang berlaku.
Maka, lanjut dia, kegiatan lapangan Tim Penyelidik KPK mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan adalah tindakan ilegal untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan.
“Tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan saya simpulkan sebagai motif politik dan bukan untuk penegakan hukum,” tegas Masinton, Ahad (12/1).
PDI Perjuangan menghormati penangkapan yang dilakukan KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Tetapi, menjadi penting bahwa setiap penegakan hukum juga harus taat hukum. “PDI Perjuangan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” ujarnya.
Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, tambah Masinton, harus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengklarifikasi terkait tim KPK yang dikabarkan gagal menggeledah Kantor DPP PDIP Jakarta, terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE).
Sumber: republika.co.id