BPJPH Tunggu Regulasi Gratis Sertifikasi Halal untuk UMK

BPJPH Tunggu Regulasi Gratis Sertifikasi Halal untuk UMK

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih menunggu regulasi dari Kementerian Keuangan tentang pembebasan biaya sertifikasi produk halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).

Kepala BPJPH Sukoso mengatakan rencana menggratiskan biaya sertifikasi produk halal bagi UMK itu bergulir setelah adanya rapat koordinasi bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Kamis (9/1/2020).

Pemerintah rencananya akan menggelontorkan anggaran agar UMK bisa bebas biaya atau nol rupiah untuk mengurus sertifikasi produk halal. Kendati demikian, menurut Sukoso, untuk melaksanakan pembebasan biaya sertifikasi produk halal Kemenkeu perlu terlebih dulu melakukan penghitungan anggaran negara yang akan digelontorkan.

“Rencana itu harus ada dasar hukum, dasar hukum itu keluarnya dari peraturan menteri keuangan. Dasar hukum itu tidak bisa diterjemahkan oleh BPJPH kalau dengan pembebasan nol rupiah. Memang semua sepakat iya untuk UKM dibebaskan. Tetapi di dalam hitungan anggaran ini kementerian keuangan kira-kira berapa itu uang negara yang harus digelontorkan. Kalau BPJPH sifatnya melakukan kegiatannya,” kata Sukoso, Jumat (10/1/2020).

Ia menambahkan menungggu peraturan menteri keuangan terhadap berapa dana negara untuk membebaskan pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK. Sukoso menjelaskan untuk mengurus sertifikasi produk halal selama ini pelaku usaha perlu menyiapkan biaya kurang lebih sekitar Rp 1 juta.

Menurut Sukoso, pemerintah juga perlu mempertimbangkan biaya yang harus dikeluarkan petugas Lembaga Pemeriksa Halal ketika melakukan audit produk.

“Kalau dari kami BPJPH ada lagi, dari LPPOM ada sendiri, kalau BPJPH tidak lebih dari satu juta. Artinya pengusaha tidak mengeluarkan uang tapi negara membiayai proses itu. Itu yang mengkalkulasi kementerian keuangan,” katanya.

Sumber: republika.co.id

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik ada sebanyak 63 juta pelaku UMK. Sukoso menjelaskan per Desember saja, ada 2.050 pelaku usaha yang berupaya mencari informasi tentang sertifikasi produk halal ke BPJPH baik melalui situs maupun datang langsung ke kantor BPJPH. Sebanyak 413 pelaku usaha telah mengajukan sertifikasi produk halal.

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.