Berita Terkini

Di Tengah Pandemi, Pemerintah-DPR Sepakati RUU Minerba

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Komisi VII DPR RI dan Pemerintah menyepakati naskah revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba. Dengan begitu, naskah revisi akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (12/5).

Naskah revisi hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) telah disepakati oleh mayoritas fraksi di Komisi VII DPR RI bersama dengan pemerintah yang diwakili lima Kementerian. Dari sembilan fraksi yang menyampaikan pendapat akhir terhadap naskah revisi UU Minerba, hanya Fraksi Partai Demokrat yang tidak sepakat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menarik diri untuk memperbarui pandangannya.

Dengan begitu, Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno mengatakan bahwa naskah revisi UU Minerba sudah bisa dibawa ke dalam Sidang Paripurna.

“Apakah kita sepakat agar RUU Minerba untuk dilakukan pembahasannya pada pembicaraan tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI?” kata Eddy, yang diikuti kata ‘setuju’ peserta rapat yang hadir, di gedung DPR, Senin (11/5).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mewakili pemerintah mengungkapkan bahwa revisi UU Minerba hasil Panja telah menambah dua Bab dan 51 Pasal, mengubah 83 Pasal serta menghapus sembilan Pasal. Total perubahan pasal berjumlah 143 dari 217 pasal, atau 82 persen dari jumlah pasal yang ada dalam UU UU Nomor 4 Tahun 2009

“Mengingat bahwa jumlah pasal UU Nomor 4 Tahun 2009 yang mengalami perubahan sangat besar, kami mengharapkan agar dorum rapat ini dapat mempertimbangkan penyusunan RUU Minerba menggunakan konsep RUU penggantian, bukan perubahan,” kata Arifin.

Sementara itu, Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto mengungkapkan, naskah revisi UU Minerba ini juga telah diharmonisasi dengan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.   Ia pun menerangkan, Panja revisi UU minerba dibentuk pada 13 Februari 2020.

Saat itu, dari jumlah 938 Daftar Isian Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah, disepakati 235 DIM dengan rumusan tetap sehingga langsung disetujui, serta ada 703 DIM yang dibahas dalam Panja. “Selanjutnya dilakukan pembahasan Panja bersama Tim Pemerintah secara intensif dimulai 17 februari 2020 hingga 6 Mei 2020,” ungkapnya.

Bambang pun menolak jika pembahasan revisi UU Minerba ini dilakukan secara terburu-buru. Pasalnya, revisi ini telah disiapkan sejak tahun 2016. Selain itu banyak DIM yang sama sehingga tidak perlu dibahas lebih lanjut.

Jika ada pihak yang tidak sepakat dengan hasil revisi ini, sambung Bambang, pihaknya mempersilan untuk mengajukan gugatan judicial review.  “Pembahasan terlalu cepat? Jawaban kami, ini disiapkan 2016. Pembahasan perundangan mesti dipahami. Kalau ada yang tidak pas, judicial review saja,” tandasnya.

Fraksi Partai Demokrat jadi satu-satunya partai yang menolak RUU Minerba disahkan menjadi undang-undang. Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Sartono Hutomo menilai RUU Minerba tidak tepat disahkan di tengah pandemi Covid-19.

“Di saat negara dalam keadaan genting, di saat masyarakat juga menderita akibat pandemi Covid-19, rasanya kurang tepat apabila DPR RI membahas hal-hal lain yang di luar dalam kaitannya penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Sumber: republika.co.id

IDI: Kemampuan Uji Spesimen Corona Masih di Bawah Target

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta kapasitas laboratorium untuk menguji spesimen virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) harus ditingkatkan. Bahkan, kapasitas pengujian kalau perlu memenuhi target presiden yaitu minimal 10 ribu tes per hari.

“Memang betul kapasitas laboratorium kita perlu ditingkatkan. Bapak Presiden menginstruksikan minimal 10 ribu tes per hari,” ujar Pengurus PB IDI Bidang Kesekretariatan, Protokoler dan Public Relation Halik Malik saat dihubungi Republika, Senin (11/5).

Sebab, ia menambahkan, faktanya kemampuan tes Covid-19 saat ini baru 5 ribu sampai 6 ribu per hari. Kemudian, ia menyebutkan kesiapan laboratorium dan logistik yang sudah terdaftar dalam jejaring laboratorium COVID hingga 6 Mei 2020 yaitu sebanyak 75 laboratorium tetapi baru 47 laboratorium diantaranya yang melaporkan hasil.

Karena itu, dia menambahkan, PB IDI sangat apresiasi dan mendukung langkah Gugus Tugas dalam mempercepat pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mengendalikan infeksi virus tersebut. Ia menambahkan, PB IDI telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan IDI di seluruh Indonesia untuk memberikan dukungan dan pemantauan terhadap pemeriksaan PCR di daerah.

“IDI di setiap wilayah turut berkoordinasi dengan Gugas Daerah,” katanya

Sumber: republika.co.id

Setelah Gelombang Protes soal TKA Cina, Ini Respon Pemerintah

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Menyusul derasnya gelombang protes atas rencana kedatangan ratusan tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda penerbitan izin kedatangan mereka.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, penundaan dilakukan hingga wabah penyakit Covid-19 di Indonesia mereda.

“Pemerintah bertekad memutus mata rantai penyebaran Covid-19 antara lain dengan membatasi arus kedatangan manusia dari luar. Kebijakan ini berlaku hingga situasi normal dan dinyatakan aman,” ujar Dini melalui keterangan pers, Senin (11/5) petang.

Dini menegaskan, sampai saat ini tidak ada TKA China yang didatangkan ke Sulawesi Tenggara.

Kementerian Ketenagakerjaan, ujar dia, baru pada tahap menyetujui permintaan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diajukan oleh dua perusahaan. Namu,n perlu diingat bahwa kebijakan pemerintah saat ini berupa penundaan izin.

Kalaupun kelak mereka tetap datang, ujar Dini, seluruh TKA tersebut tetap diwajibkan mengikuti rangkaian tes dan protokol kesehatan untuk memastikan mereka bebas Covid-19.

Pihak Istana juga mengonfirmasi bahwa 500 orang TKA asal China ini didatangkan karena mempunyai keahlian khusus menginstalasi alat-alat smelter atau pemurnian logam hasil tambang.

Penggunaan tenaga kerja dari luar, ujar Dini, dilakukan perusahaan karena tenaga kerja lokal belum mempunyai keahlian dalam mengerjakan pemasangan smelter. Rencananya, smelter yang sudah siap beroperasi nanti mampu menyerap 3.000 tenaga kerja lokal.

Dini juga menambahkan bahwa pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perusahaan diwajibkan melakukan mengolah bahan mentah sebelum dijual ke pasar dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.

Pihak perusahaan, ujarnya, menargetkan hanya memperkerjakan 500 orang TKA China untuk periode maksimal enam bulan saja. Setelah instalasi smelter rampung, seluruh TKA akan kembali ke negara asal.

Pemerintah juga menjamin adanya transfer keahlian dari TKA China kepada tenaga kerja lokal. Diharapkan, tenaga kerja lokal mampu menangani operasi smelter secara mandiri.

“Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara untuk mencari solusi terbaik agar di satu sisi upaya pencegahan Covid-19 ditegakkan, dan di sisi lain proyek yang bisa menyerap tiga ribu tenaga kerja lokal ini juga bisa berjalan karena menyangkut penghidupan banyak orang,” jelas Dini.

Diketahui, TKA asal China berjumlah 500 orang direncanakan akan datang ke Indonesia untuk bekerja di perusahaan pemurnian nikel PT VDNI (Virtue Dragon Nickel Industry) Morosi, Kabupaten Konawe. Perusahaan itu diketahui sudah mendapat izin dari pemerintah pusat pada 22 April lalu.

Sumber: republika.co.id

 

Sanksi Pelanggar PSBB DKI: Teguran, Denda hingga Kerja Sosial

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ragam sanksi akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.

“Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujar Anies, Senin (11/5).

Pasal 3 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies itu menyebutkan, “Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)“.

Hampir seluruh pelanggaran yang tertuang mulai dari Pasal 3 hingga Pasal 15 mengatur sanksi denda berbayar selain pelanggaran kegiatan belajar di institusi pendidikan dan pelanggaran kegiatan keagamaan di masa PSBB. Untuk pelanggar kegiatan belajar dan keagamaan hanya diberikan saksi teguran tertulis yang diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi Petugas Kepolisian.

Nantinya, sebagian besar penindakan penegakan hukum terutama pemberian denda akan dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta, disusul beberapa Dinas terkait seperti Dinas Perhubungan DKI untuk mengatur pembatasan transportasi, dan Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta untuk pelanggaran dari pengusaha ataupun perusahaan.

Pergub itu diteken Anies pada bulan lalu, tepatnya Rabu (30/4) dan diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayab Yuhanah di hari yang sama dan baru diunggah hari ini Senin (11/5) di situs resmi jdih.jakarta.go.id. Yayan mengatakan, Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, telah berlaku sejak 30 April 2020.

“Berlaku sejak 30 April 2020 walau memang baru dipublikasikan Senin ini, sudah dilaksanakan oleh Satpol PP,” kata Yayan dalam pesan singkatnya, Senin.

Pergub 41 Tahun 2020 tersebut, kata Yayan, akan berlaku selama PSBB dijalankan di Jakarta. Yakni, hingga 22 Mei 2020 jika tidak ada penambahan waktu perpanjangan PSBB di Jakarta.

“Jadi ini langsung diterapkan karena PSBB kan waktunya juga pendek, kan itu kalau nanti setelah tanggal 21 Mei 2020 Kemenkes gak mengizinkan perpanjangannya berarti kan gak ada lagi itu memayungi proses-proses penegakan yang dilakukan Satpol PP untuk menambah efektivitas dengan ada sanksi yang jelas,” ujar Yayan.

Perusahaan pelanggar PSBB

Hasil dari inspeksi mendadak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta, hingga Senin (11/5), sebanyak 1.066 perusahaan terdata melanggar PSBB di Jakarta. Ada 184 perusahaan yang sudah ditutup sementara.

Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Senin, 184 perusahaan atau tempat kerja tersebut adalah yang termasuk ke dalam kategori perusahaan yang tidak dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap melakukan kegiatan usahanya di tengah PSBB yang saat ini masuk hari ke-32 pemberlakuannya.

Ke-184 perusahaan yang ditutup tersebut, tersebar di lima wilayah. Yakni, 32 perusahaan di Jakarta Pusat, 45 perusahaan di Jakarta Barat, 36 perusahaan di Jakarta Utara, 25 perusahaan di Jakarta Timur dan 46 perusahaan di Jakarta Selatan dengan jumlah pekerja sebanyak 16.424 orang.

Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 262 perusahaan yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Ke-262 perusahaan ini termasuk yang ada di luar 11 sektor diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebut penutupan sementara pada 184 perusahaan itu, dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Dengan hal tersebut, penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, yang rencananya selesai 22 Mei 2020.

Diketahui, dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu, dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Ke-11 sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.

Sumber: republika.co.id

 

Orang Tanpa Gejala Shalat Berjamaah Bisa Sangat Membahayakan

PADANG(Jurnalislam.com) — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno Pemprov Sumbar masih berpedoman kepada maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat dan MUI daerah mengenai larangan melaksanakan sholat berjamaah di masjid untuk sholat fardhu, sholat Jumat maupun sholat tarawih selama pandemi virus corona masih berlangsung.

Menurut Irwan Prayitno kembali melaksanakan sholat berjamaah di masjid masih sangat riskan karena berpotensi memperpanjang mata rantai penularan Covid-19.

Irwan menyebut bila sholat berjamaah kembali dilaksanakan, akan ada peluang bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) ikut gabung ke dalam jamaah. Besar kemungkinan OTG menularkan Covid-19 kepada orang lain.

“Jamaah masjid atau misalkan ini memang harus memastikan betul keamanan individunya. Harus benar-benar terbebas dari Covid-19. Apalagi sangat banyak OTG atau Orang Tanpa Gejala. Akan membahayakan banyak orang jika ini terjadi,” kata Irwan melalui Video Conference bersama Kepala Staf Kepresidenan  Moeldoko, pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan dan Bupati Bogor Ade Yasin terkait percepatan penanganan Covid-19 di Sumbar di Ruang kerja Gubernur Sumbar, Senin (11/5).

Irwan menyebut sejak pandemi virus corona sulit dikendalikan, telah banyak ulama besar yang menyampaikan dalil dan himbauan terkait bahaya wabah Covid-19. Sehingga masyarakat menurut Irwan harus mematuhi dan memahami imbauan tersebut.

Pengecualian diberikan kepada yang ingin kembali melaksanakan sholat berjamaah untuk daerah yang benar-benar aman dan belum terjangkit covid-19. Kemudian jamaah yang menunaikan ibadah di masjid tersebut adalah jamaah tetap dan tidak bercampur dengan jamaah dari luar.

Pemerintah Izinkan Usia 45 ke Bawah Beraktivitas, Ini Respon MUI

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Untuk menekan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah mengizinkan kelompok muda dengan usia di bawah 45 tahun dan secara fisik sehat untuk kembali beraktivitas.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen MUI, Anwar Abbas meminta masyarakat tetap menjaga diri sesuai protokol kesehatan agar terjaga dari virus Corona.

“Meskipun pemerintah mengizinkan warga berumur di bawah 45 tahun untuk kembali beraktifitas, setiap orang hendaknya tetap berusaha menghindarkan diri agar tidak tertular oleh virus corona yang sangat berbahaya tersebut,” katanya saat dihubungi Jurnalislam.com, Selasa (12/05/2020).

Lelaki yang akrab disapa buya mengingatkan bahwa virus Covid 19 tidak mengenal istilah takut jadi kalau rumus alamiahnya sudah terpenuhi maka dia akan pindah dan menular kepada kita atau orang lain.

“Maka masing-masing kita saja yang harus berusaha untuk mengenal dengan lebih baik cara dan sebab penularan dari corona dan berusaha untuk  menghindarkan diri darinya,” ujarnya.

Bentengi Akidah Umat dari Syiah, Masyarakat Diminta Doakan Almarhum Habib Zein Alkaff

SOLO (Jurnalislam.com)- Juru bicara Jamaah Ansharu Syariah Ustaz Abdul Rachim Ba’asyir mengajak umat Islam di Indonesia untuk ikut mendoakan kebaikan untuk Habib Ahmad Zein bin Alkaff yang wafat pada ahad, (10/5/2020) di RS Al Irsyad Jatim.

 

“Sesungguhnya sebaik baik terimakasih kepada orang orang seperti beliau ini berdoa dan memintakan ampun kepada beliau,” katanya kepada Jurnalislam.com Senin, (11/5/2020).

 

“Juga mengajak seluruh kaum muslimin untuk mendoakan beliau dan memberikan doa untuk beliau, semoga beliau diampuni diangkat derajatnya di sisi Allah Subhanahu Wa ta’ala dan mudah mudahan inilah sebagai balas jasa kita kepada ulama ulama kita, kepada guru guru kita semua diterima oleh Allah Subhanahu Wa ta’ala,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, ustaz Iim menilai Habib Zein mempunyai peran yang besar dalam membentengi umat Islam di Indonesia akan bahaya paham sesat akidah Syiah.

 

“Umat kalangan kaum muslimin yang mungkin yang tadinya sudah terpengaruh dengan syiah kemudian beliau nasehati dan bisa kembali kepada akidah Ahlu sunnah wal jamaah,” ujarnya.

 

“Dan bisa menjalani Islam dan baik dan benar sesuai sunnah Rasulullah, mudah mudahan Allah Subhanahu Wa ta’ala menuliskan itu sebagai amal jariyah beliau,” sambungnya.

 

Lebih lanjut, katanya, ulama merupakan salah satu bintang yang memberikan cahaya untuk umat, dan kematian Habib Zein menjadikan salah satu bintang tersebut padam.

 

“Beliau sebagai salah satu dari bintang bintang yang terang yang memberikan petunjuk kepada umat islam di Indonesia, arah yang benar kemana dan saat ini salah satu bintang itu telah padam,” katanya.

 

“Tentu ini sangat menjadikan kita sedih sekali, dengan situasi seperti ini hanya bisa berdoa kepada Allah Subhanahu Wa ta’ala semoga Allah menerimanya dan termasuk bersama orang orang yang illiyin,” pungkasnya.

Mengenang Habib Zein Al Kaff, Ulama NU yang Getol Melawan Syiah

SURABAYA (jurnalislam.com) – Umat Islam Indonesia berduka, salah satu ulama yang aktif memerangi Syi’ah di Indonesia telah berpulang ke rahmatullah. Habib Ahmaf bin Zein AlKaff ketua Majelis Syuro Aliansi Nasional Anti Syi’ah (ANNAS) telah menghembuskan nafas yang terakhir pada Ahad (10/5/2020) malam di Rumah Sakit Al Irsyad Surabaya dalam usia 78 tahun karena sakit.

Sepekan sebelumnya, Sabtu 2 Mei 2020 almarhum mengeluhkan sakit, diduga karena kecapekan dan sempat dibawa ke rumah sakit. Pada Selasa 5 Mei 2020 sempat dilakukan tes darah dan dinyatakan gula darah tidak stabil, kemudian almarhum dipindahkan keruang ICU RS Al Irsyad.

Ahad sore 10 Mei 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, kondisi Habib Ahmad Zein AlKaff semakin drop hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir pukul 18.00 WIB. Jenazah dimakamkan di TPU Pegirian setelah disalatkan di Masjid Ampel.

Selama hidup almarhum pernah berkhidmat di NU Jawa Timur. Selain itu juga menjadi penasihat Majelis Ulama Indonesia dan tokoh sesepuh di kalangan warga keturunan Arab di Surabaya.

“Almarhum pernah berkhidmat di NU sebagai mustasyar,” ujar Sekretaris PWNU Jatim Akhmad Muzakki seperti dilansir sindonews.com, Senin (11/5/2020).

Menurut Zaki yang juga guru besar Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya ini, Habib Ahmad bin Zein AlKaff merupakan sosok yang punya perhatian besar pada keumatan. “Beliau ringan tangan dan kuat dalam menjaga keislaman umat,” tambah Zaki

Sejumlah tokoh takziah ke rumah duka di Jalan Petukangan, Surabaya. Di antaranya Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr M Fadil Imran dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah.

“Bapak Pangdam tadi malam takziah ke rumah duka didampingi para asisten Kodam. Beliau menyampaikan duka mendalam,” ujar Kepala Penerangan Kodam V Brawijaya Kolonel Imam Hariyadi.

Pengurus MUI Jatim KH. Ahmad Fauzi pun melalui pesan whatshapp, turut mendoakan Habib Ahmad bin Zein AlKaff agar husnul khatimah,

“Semoga Beliau husnul khotimah. Diampuni dosa² nya, diterima amal-amal baiknya. Keluarga yg ditinggal diberi kesabaran yang banyak” tulis Fauzi.

Iim Ba’asyir: Habib Zein Sosok Ulama Teladan Jaga Akidah dari Aliran Syiah

 SOLO (Jurnalislam.com)- Wafatnya tokoh Nahdatul Ulama (NU) Jawa Timur Habib Ahmad Zein Alkaff menjadi duka mendalam bagi umat Islam di Indonesia.

 

Putra ulama kharismatik ustaz Abu Bakar Ba’asyir, ustaz Abdul Rochim Ba’asyir ustaz Abdul Rochim Ba’asyir menyebut Habib Zein sebagai salah satu sosok ulama yang istiqomah dalam meluruskan akidah umat di Indonesia dari bahaya paham Syiah.

 

“Bagi umat ini sebagaimana yang kita lihat dari perjuangan beliau selama ini, dalam dunia dakwah untuk meluruskan akidah umat, menyelamatkan umat ini dari pengaruh akidah sesat syiah,” katanya kepada jurnalislam.com senin, (11/5/2020).

 

“Kita melihat zuhud dan usaha dan perjuangan beliau menyelamatkan akidah umat di Indonesia ini maksud saya, itu luar biasa sekali, walaupun saya yakin beliau pastinya berhadapan dengan berbagai macam resiko dalam dakwah beliau,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa ustaz Iim tersebut menjelaskan bahwa Habib Zein merupakan salah satu bintang terang yang memberikan petunjuk kepada umat Islam di Indonesia terutama akan bahaya syiah.

 

“Menghadapi berbagai macam mereka yang berusaha menyusup ke kalangan umat awam yang mengajarkan akidah sesat syiah dan beliaulah ternyata menjadi orang yang berada di garis depan, tidak gentar untuk menerangkan kepada kita semua tentang bahaya akudah ataupun kesesatan syiah rafidhoh ini,” ungkapnya.

 

“Bagaimana situasinya di Indonesia dan beliau bongkar pergerakan pergerakan syiah yang selalu bergerak secara sembunyi sembunyi itu, semoga segala upaya itu tertulis sebagau amal kebaikan kepada beliau bahkan sebagai amal jariyah buat beliau,” tandasnya.

Humanity Care Line ACT Rekrut Korban PHK Dampak Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Humanity Care Line (HCL) yang diluncurkan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan salah satu solusi dari kebutuhan masyarakat yang terdampak Covid-19 dari dimensi ekonomi.

 

Tidak hanya mendistribusikan bantuan untuk yang membutuhkan, HCL juga membuka lapangan pekerjaan bagi mereka yang dirumahkan oleh perusahaan.

 

Jhulya Uthami, salah satu operator HCL, terlihat sibuk berbicara dengan orang yang berada di seberang telepon. Setiap cerita yang masuk, Jhulya catat dengan teliti di dalam sistem yang telah ACT bangun.

 

Jhulya sendiri merupakan pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah yang berpengaruh pada tempatnya bekerja sebelumnya.

 

“Sedih ya waktu dinyatakan PHK itu karena kondisi seperti ini buat cari kerja lagi susah. Tapi alhamdulillah bisa kerja di sini (Humanity Care Line),” singkatnya.

 

Sejak resmi bergabung dengan tim operator Humanity Care Line (HCL), ibu satu anak itu tiap harinya bisa menerima 100-150 telepon masuk dari masyarakat yang membutuhkan pasokan pangan berupa beras wakaf dari ACT.

 

Berbagai hal baru ia temukan di pekerjaan barunya ini, ada senang juga sedihnya.

 

“Senangnya itu bisa melayani masyarakat. Kalau sedih ya dengar curhat masyarakat. Ada yang di PHK, ada yang harus bayar kontrakan rumah jadi sulit buat makan,” ungkapnya.

 

Kini, hari-hari Jhulya dilewati dengan berkarier di lembaga kemanusiaan ACT. Ia memiliki harapan tersendiri bagi program Humanity Care Line. Ia berharap dapat menjangkau luas bahkan ke masyarakat prasejahtera yang belum tentu terdaftar di RT/RW-nya. “Adanya program Humanity Care Line, semoga bisa membantu masyarakat yang memang belum dapat bantuan dari pemerintah,” harap Jhulya.

 

Sampai saat ini, sudah tersedia 50 sambungan untuk mengangkat telepon yang masuk ke nomor 0800-1-165-228. 7 pagi hingga 7 malam. Sedangkan, pukul 7 malam hingga 7 paginya juga ada 20 operator yang berjaga. Humanity Care Line ini aktif selama 24 jam.