Setelah Gelombang Protes soal TKA Cina, Ini Respon Pemerintah

Setelah Gelombang Protes soal TKA Cina, Ini Respon Pemerintah

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Menyusul derasnya gelombang protes atas rencana kedatangan ratusan tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda penerbitan izin kedatangan mereka.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, penundaan dilakukan hingga wabah penyakit Covid-19 di Indonesia mereda.

“Pemerintah bertekad memutus mata rantai penyebaran Covid-19 antara lain dengan membatasi arus kedatangan manusia dari luar. Kebijakan ini berlaku hingga situasi normal dan dinyatakan aman,” ujar Dini melalui keterangan pers, Senin (11/5) petang.

Dini menegaskan, sampai saat ini tidak ada TKA China yang didatangkan ke Sulawesi Tenggara.

Kementerian Ketenagakerjaan, ujar dia, baru pada tahap menyetujui permintaan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diajukan oleh dua perusahaan. Namu,n perlu diingat bahwa kebijakan pemerintah saat ini berupa penundaan izin.

Kalaupun kelak mereka tetap datang, ujar Dini, seluruh TKA tersebut tetap diwajibkan mengikuti rangkaian tes dan protokol kesehatan untuk memastikan mereka bebas Covid-19.

Pihak Istana juga mengonfirmasi bahwa 500 orang TKA asal China ini didatangkan karena mempunyai keahlian khusus menginstalasi alat-alat smelter atau pemurnian logam hasil tambang.

Penggunaan tenaga kerja dari luar, ujar Dini, dilakukan perusahaan karena tenaga kerja lokal belum mempunyai keahlian dalam mengerjakan pemasangan smelter. Rencananya, smelter yang sudah siap beroperasi nanti mampu menyerap 3.000 tenaga kerja lokal.

Dini juga menambahkan bahwa pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perusahaan diwajibkan melakukan mengolah bahan mentah sebelum dijual ke pasar dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.

Pihak perusahaan, ujarnya, menargetkan hanya memperkerjakan 500 orang TKA China untuk periode maksimal enam bulan saja. Setelah instalasi smelter rampung, seluruh TKA akan kembali ke negara asal.

Pemerintah juga menjamin adanya transfer keahlian dari TKA China kepada tenaga kerja lokal. Diharapkan, tenaga kerja lokal mampu menangani operasi smelter secara mandiri.

“Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara untuk mencari solusi terbaik agar di satu sisi upaya pencegahan Covid-19 ditegakkan, dan di sisi lain proyek yang bisa menyerap tiga ribu tenaga kerja lokal ini juga bisa berjalan karena menyangkut penghidupan banyak orang,” jelas Dini.

Diketahui, TKA asal China berjumlah 500 orang direncanakan akan datang ke Indonesia untuk bekerja di perusahaan pemurnian nikel PT VDNI (Virtue Dragon Nickel Industry) Morosi, Kabupaten Konawe. Perusahaan itu diketahui sudah mendapat izin dari pemerintah pusat pada 22 April lalu.

Sumber: republika.co.id

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.