Berita Terkini

Pasien Sembuh Covid Didominasi Usia Produktif

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyebutkan sampai Ahad (31/5) pukul 12.00 WIB, pasien sembuh bertambah 293 menjadi 7.308 orang dari akumulasi 26.473 kasus positif Covid-19 di Tanah Air. Pasien sembuh ini didominasi oleh kelompok usia produktif.

“Kita lihat angka 293 orang sembuh hari ini sebagian besar adalah kelompok usia antara 29-45 tahun. Artinya pada kelompok inilah yang sebenarnya kita berharap bisa cepat sembuh agar bisa menjadi produktif kembali,” kata Yurianto dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Ahad.

Menurut data yang dikumpulkan dari Sabtu (30/5) pukul 12.00 WIB sampai siang ini, terdapat penambahan 700 orang positif Covid-19 menjadikan total kasus mencapai 26.473, pasien meninggal bertambah 40 menjadi 1.613 orang. Saat ini jumlah orang yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) 12.913 dan orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 49.936.

Menurut Yurianto, pemerintah hari ini sudah memeriksa 11.470 spesimen membuat total spesimen yang sudah diperiksa di berbagai laboratorium di seluruh Indonesia mencapai 323.376 spesimen. Semua provinsi di Indonesia sudah mencatat kasus positif penyakit yang menyerang sistem pernapasan itu, dengan rincian 416 kabupaten/kota terdampak Covid-19.

Sumber: republika.co.id

 

Ahli Hukum: Masa Teror Diskusi Saja Nggak Ketahuan Pelakunya

SOLO (jurnalislam.com)- Pakar Hukum Pidana Dr Muhammad Taufik mendesak aparat hukum untuk bersikap cepat dalam mengungkap kasus intimidasi dan teror yang dilakukan terhadap Mahasiswa UGM dan Guru Besar Tata Negara FH UII.

 

Sebelumnya, Constitutional Law Society FH UGM (CLS) yang akan menyelenggarakan diskusi publik soal ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ mendapatkan teror dan Intimidasi hingga ancaman pembunuhan.

 

“Mengungkap teroris sembunyi aja dan sudah langsung ditempak mati, masak teror begini yang melakukan banyak orang malah nggak ketahuan, jadi kalau kita mengharapkan negara hukum prinsip negara hukum itu saka kedudukannya di depan hukum, equality before the law,” terangnya ahad, (31/5/2020).

 

“Artinya semua warga negara sama di depan hukum hanya orang gila saja yang tidak sama di depan hukum itu diatur di pasal 4 KHUP,” imbuhnya.

 

Untuk itu, menurutnya sudah seharusnya apabila aparat kepolisian bisa mengungkap dan pengakap pelaku intimidasi dan teror tersebut dengan cepat.

 

“Dan rasanya saya sebagai seorang akademisi saya bukan hanya mengutuk tapi aparat harus menindak itu jelas, kontak kontaknya dimana, peristiwanya, kejadiannya seperti apa, saksinya pun sudah ada, dan saya yakin mampu,” tandas Dr Taufiq.

New Normal Bisa Diperlakukan Asal Pemerintah Mampu Kendalikan Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com)--Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengkritisi sikap pemerintah yang ingin menerapkan prosedur new normal.

Menurutnya, new normal itu titik tolak prasyaratnya bukanlah persoalan ekonomi.

Tetapi lebih pada persoalan kesehatan dan keselamatan warga negara.

New normal itu bisa dilaksanakan jika kurva pandemi ini menurun tajam.

“Mereka yang dirawat sudah di atas 80 persen yang sembuh. Penyebaran virus coronanya sudah bisa dikendalikan dan dikontrol. Pada saat itulah, new normal bisa diberlakukan. Meskipun harus tetap waspada, tetap tidak begitu mengkhawatirkan lagi,” jelas politikus PAN ini.

“Tinggal perspektif mana yang dipakai. Kalau perspektif kesehatan, sudut pandangnya adalah kesehatan dan keselamatan warga. Ujungnya kembali ke pemerintah. Mana yang diprioritaskan antara ekonomi atau kesehatan dan keselamatan warga negara,” tutupnya.

UGM Kecam Teror terhadap Diskusi Bertema Pemberhentian Presiden

YOGYAKARTA(Jurnalislam.com)– Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) angkat bicara ihwal intimidasi yang berujung pada pembatalan diskusi mahasiswa yang bertema “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” pada 29 Mei 2020.

Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto mengecam keras tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi yang berujung pada pembatalan kegiatan diskusi ilmiah tersebut.

“Hal ini merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebasan akademik, apalagi dengan menjustifikasi sepihak secara brutal bahkan sebelum diskusi tersebut dilaksanakan,” ungkap Sigit, dalam pernyataan resminya, Jumat (29/5).

Fakultas Hukum UGM mendorong segenap lapisan masyarakat untuk menerima dan menghormati kebebasan berpendapat dalam koridor akademik, serta berkontribusi positif dalam menjernihkan segala polemik yang terjadi di masyarakat.

UGM menyatakan acara tersebut murni merupakan kegiatan mahasiswa untuk melakukan diskusi ilmiah sesuai dengan minat dan konsentrasi keilmuan mahasiswa di bidang Hukum Tata Negara. “Kegiatan ini murni inisiatif mahasiswa,” imbuh Sigit.

Sumber: kontan.co.id

Polisi Didesak Usut Teror terhadap Akademisi Diskusi FH UGM

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Abraham Todo Napitupulu mengecam aksi teror dan intimidasi terhadap mahasiswa UGM dan Guru Besar UII.

Dia mendesak Pemerintah dan Kepolisian RI untuk melindungi warga negara yang mendapatkan teror dan ancaman terkait.

Untuk diketahui, Constitutional Law Society FH UGM (CLS) yang menyelenggarakan diskusi publik soal ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ mendapatkan teror dan Intimidasi hingga ancaman pembunuhan. Bahkan, Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII yang diundang menjadi Narasumber dalam diskusi itu pun mengalami teror.

“Pemerintah dan Kepolisian RI harus melindungi warga negara yang mendapatkan teror dan ancaman tersebut,” kata Erasmus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5).

Dia melanjutkan, pada dasarnya setiap orang berhak untuk berpendapat dan berkomunikasi serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Sebagaimana yang sudah diatur dalam Konstitusi Indonesia pada Pasal 28 E, F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pemberangusan hak berpendapat dan berkomunikasi adalah pembangkangan terhadap Konstitusi,” ujarnya.

Diskusi publik yang digelar ini merupakan bagian dari kebebasan akademik. Indonesia, kata Erasmus, telah mengikatkan diri pada Kovenan Hak Sipil dan Politik dengan UU 12/2005.

Penjelasan umum pasal 13 Kovenan ini yakni “… anggota komunitas akademik, secara individu atau kolektif, bebas untuk mengejar, mengembangkan dan menyampaikan pengetahuan dan gagasan, melalui penelitian, pengajaran, studi, diskusi, dokumentasi, produksi, pembuatan atau penulisan”.

Erasmus menegaskan, judul diskusi sama sekali tidak melanggar Konstitusi dan HAM. Pemberhentian Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B sehingga membincangkan pemberhentian presiden adalah membincangkan Konstitusi.

“Mereka yang menolak membicarakan pemberhentian presiden dalam UUD 1945 sebenarnya sedang menolak isi Konstitusi,” pungkasnya.

Sumber: merdeka.com

 

UII Kutuk Teror Terhadap Pembicara dan Panitia Diskusi Pemberhentian Presiden

YOGYAKARTA(Jurnalislam.com)– mengutuk keras tindakan intimidasiyang dilakukan oknum tertentu terhadap panitia dan pembicara diskusiberjudul “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”.

 

Diskusi yang digelar oleh kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH  UGM) itu semestinya dilaksanakan Jumat (29/5/2020) pukul 14.00-16.00 WIB tapi akhirnya dibatalkan.

Salah satu pemateri yang mendapat teror adalah Guru Besar FH UII Prof Ni’matul Huda. Acara Diskusidan Silaturahmi Bersama Negarawan (Dilawan) itu rencananya digelar melalui aplikasi zoom meeting.

Rektor UIIProf Fathul Wahid mengatakan, diskusi ini murni aktivitas ilmiah dan jauh dari tuduhan makar.

Tindakan intimidasidan teror kepada panitia dan narasumber tidak dapat dibenarkan dan ditolerir, baik secara hukum maupun akal sehat. Karena itu, harus ada tindakan tegas dari penegak hukum terhadap oknum pelaku intimidasi itu.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk memproses, menyelidiki dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku intimidasi dan teror terhadap panitia dan narasumber diskusi CLS FH UGM,” kata Fathul Wahid dalam konferensi pers pernyataan sikap UII atas kasus itu di kampus Jalan Cik Di Tiro, Yogyakarta, Sabtu (30/5/2020).

sumber: sindonews.com

Global Qurban ACT Akan Salurkan Kurban untuk Warga Terdampak Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Jelang Iduladha mendatang, wabah Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Global Qurban – Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang digelar tahun ini akan didistribusikan kepada korban Covid-19 sebagai penerima hewan qurban.

Tidak hanya di Indonesia saja, Global Qurban – ACT juga akan menyembelih amanah kurban ke berbagai negara.

Walaupun tengah mengalami kesulitan ekonomi, masyarakat terus bahu-membahu memberikan kepedulian terbaiknya kepada banyak pihak. Terlebih saat Iduladha dimana berqurban menjadi ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Untuk Iduladha 1441 Hijriyah yang akan datang pada 31 Juli 2020 mendatang, masyarakat sudah bisa menunaikan qurbannya melalui Global Qurban. Ratusan ribu ekor setara kambing akan disediakan dan didistribusikan ke berbagai wilayah, khususnya yang menjadi episentrum sebaran Covid-19.

Untuk distribusi di Indonesia, wilayah distribusi akan dikonsentrasikan ke Pulau Jawa dimana dampak ekonominya terlihat massif.

“Jabodetabek menjadi salah satu wilayah distribusi daging kurban dari Global Qurban karena secara medis, ekonomi, serta jumlah pasien Covid-19 paling parah. Nantinya penerima manfaat merupakan golongan masyarakat prasejahtera, pekerja harian, hingga pekerja yang dirumahkan dan di-PHK,” jelas Sukorini, Koordinator Global Qurban – ACT.

Untuk memaksimalkan terpenuhinya kebutuhan pangan selama pandemi, Global Qurban-ACT menargetkan menyembelih 100.000 ekor hewan qurban yang akan membahagiakan hingga jutaan masyarakat penerima manfaat.

Lebih lanjut, Sukorini mengimbau masyarakat untuk sesegera mungkin berkurban melalui Global Qurban tanpa harus menunggu Juli nanti. “Jika pun dibeli sekarang, pekurban tak perlu repot mengurusi hewan qurbannya. Global Qurban telah memiliki Lumbung Ternak Wakaf yang merawat hewan qurban dengan baik,” tutup Sukorini.

Selain itu, Global Qurban terus meningkatkan jejaring kemitraan yang artinya menambah lagi opsi kemudahan berkurban. Jejaring lokal bertambah, jejaring luar negeri diluaskan, saling berkolaborasi, menyukseskan perayaan akbar lebaran qurban.

 

 

 

 

Tempat Ibadah Diharap Jadi Contoh, Menag Terbitkan Protokol Pencegahan Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Menteri Agama Fachrul Razi hari ini menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Menag Fachrul Razi mengatakan surat edaran ini diterbitkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” terang Menag di Jakarta, Sabtu (30/05).

Menurutnya, surat edaran mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif. Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” tegas Menag.

Menag menggarisbawahi, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” jelasnya.

“Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19,” sambungnya.

Untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, kata Menag, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya. Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

SE rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah. Ada 11 kewajiban yang diatur, yaitu:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Selain itu, SE ini juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Ada sembilan poin, yaitu:

a. Jemaah dalam kondisi sehat;
b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, aturan berikut harus juga dipatuhi:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19;
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

“Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19,” tandasnya.

Prihatin Jumlah Kasus Corona Anak, GP Ansor: New Normal Berbahaya

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pemerintah berencana menerapkan kebijakan  new normal di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Penerapan new normal dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar terhindar dari penularan Covid-19.

Kendati demikian, kebijakan ini menuai kontroversi karena faktanya angka kasus baru di Indonesia masih cukup tinggi.

Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa new normal bisa dilakukan jika tren penambahan kasus baru itu semakin kecil.

“Belum saatnya kita bicara new normal. Saya kira pemerintah harus konsentrasi pada hal yang terkait dengan kesehatan rakyatnya dulu, baru kita bicara new normal,” urainya.

Menurut Gus Yaqut, jika new normal diterapkan dalam kondisi sekarang maka konsekuensinya akan sangat jelas, yakni bertambahnya korban baru karena orang akan merasa sudah bebas kembali beraktivitas, bisa bebas keluar rumah kembali.

“Kemudian pasar dibuka, mal dibuka, lalu sekolah mulai memasukkan anak didiknya kembali,” kata dia baru-baru ini.

Gus Yaqut menyebutkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai jumlah anak usia 0-14 tahun yang terjangkit Covid-19 mencapai 831 anak per 22 Mei 2020.

Dari jumlah itu, mereka yang meninggal dunia dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 129 orang, dan mereka yang meninggal dengan status positif Covid-19 sebanyak 14 anak.

“Ini tentu angka yang sangat mengkhawatirkan. Kalau sekolah dibuka sementara otoritas kesehatan kita belum kokoh, apakah tidak akan semakin membahayakan? Semakin banyak anak-anak yang terkena Covid-19. Kita belum bicara soal mal, tempat ibadah dan seterusnya. Ini kan sangat berbahaya jika pemerintah tidak siap,” tuturnya.

sumber: sindonews.com

Dukung Target Pengujian Massal, RS Lapangan BSMI akan Layani Uji Swab

JAKARTA(Jurnalislam.com) — RS Lapangan BSMI untuk Covid-19 akan melengkapi layanan dengan test SWAB untuk pemeriksaan hasil yang lebih akurat. Direktur RS Lapangan BSMI dr. Jupriah, M. Biomed menyebut saat ini RS Lapangan sudah melakukan pemeriksaan berbasis rapid test.

“Kita akan melengkapi dengan test swab harapannya bisa membantu target untuk pemeriksaan uji swab secara massal sehingga bisa lebih akurat dalam penanggulangan Covid-19 yang trennya masih tinggi di Indonesia,” papar Jupriah di RS Lapangan BSMI yang berdiri di Halaman RSU Al Fauzan Jakarta Timur, Kamis (28/5/2020)

Jupriah mengatakan, RS Lapangan BSMI akan mendukung target Pemerintah Pusat maupun Provinsi DKI Jakarta untuk memperbanyak uji swab dalam penanganan Covid-19.

“Kita akui kita masih kekurangan dalam melakukan uji swab secara rasio nasional. Sebab itu, RS Lapangan BSMI untuk Covid-19 siap melakukan uji swab untuk mengejar jumlah sampling berdasarkan rasio jumlah penduduk. Dengan hasil yang akurat kita harapkan kebijakan yang muncul untuk penanganan Covid-19 pada akhirnya lebih efektif,” ungkap dia.

Jupriah menyebut, sejak melakukan rapid test di RS Lapangan belum ada pasien yang reaktif. RS Lapangan, ujar dia, menerima rujukan untuk melakukan rapid test dari Puskesmas dan siap melakukan rujukan ke RS penanganan Covid-19 jika pasien menunjukkan gejala reaktif.

Jupriah menyebut RS Lapangan BSMI juga menyediakan surat keterangan bebas Covid19 bagi pelaku perjalanan dengan rangkaian test standar yang telah disiapkan.

“Kami juga melengkapi dengan fasilitas laboratorium lengkap bukan hanya untuk rapid test. Layanan rujuk ke RS Rujukan Covid-19 juga dilakukan dengan protokol penanganan Covid-19 dengan ambulans bertekanan negatif,” papar Jupriah.