UII Kutuk Teror Terhadap Pembicara dan Panitia Diskusi Pemberhentian Presiden

UII Kutuk Teror Terhadap Pembicara dan Panitia Diskusi Pemberhentian Presiden

YOGYAKARTA(Jurnalislam.com)– mengutuk keras tindakan intimidasiyang dilakukan oknum tertentu terhadap panitia dan pembicara diskusiberjudul “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”.

 

Diskusi yang digelar oleh kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH  UGM) itu semestinya dilaksanakan Jumat (29/5/2020) pukul 14.00-16.00 WIB tapi akhirnya dibatalkan.

Salah satu pemateri yang mendapat teror adalah Guru Besar FH UII Prof Ni’matul Huda. Acara Diskusidan Silaturahmi Bersama Negarawan (Dilawan) itu rencananya digelar melalui aplikasi zoom meeting.

Rektor UIIProf Fathul Wahid mengatakan, diskusi ini murni aktivitas ilmiah dan jauh dari tuduhan makar.

Tindakan intimidasidan teror kepada panitia dan narasumber tidak dapat dibenarkan dan ditolerir, baik secara hukum maupun akal sehat. Karena itu, harus ada tindakan tegas dari penegak hukum terhadap oknum pelaku intimidasi itu.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk memproses, menyelidiki dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku intimidasi dan teror terhadap panitia dan narasumber diskusi CLS FH UGM,” kata Fathul Wahid dalam konferensi pers pernyataan sikap UII atas kasus itu di kampus Jalan Cik Di Tiro, Yogyakarta, Sabtu (30/5/2020).

sumber: sindonews.com

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.