SOLO (jurnalislam.com)- Pakar Hukum Pidana Dr Muhammad Taufik mendesak aparat hukum untuk bersikap cepat dalam mengungkap kasus intimidasi dan teror yang dilakukan terhadap Mahasiswa UGM dan Guru Besar Tata Negara FH UII.
Sebelumnya, Constitutional Law Society FH UGM (CLS) yang akan menyelenggarakan diskusi publik soal ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ mendapatkan teror dan Intimidasi hingga ancaman pembunuhan.
“Mengungkap teroris sembunyi aja dan sudah langsung ditempak mati, masak teror begini yang melakukan banyak orang malah nggak ketahuan, jadi kalau kita mengharapkan negara hukum prinsip negara hukum itu saka kedudukannya di depan hukum, equality before the law,” terangnya ahad, (31/5/2020).
“Artinya semua warga negara sama di depan hukum hanya orang gila saja yang tidak sama di depan hukum itu diatur di pasal 4 KHUP,” imbuhnya.
Untuk itu, menurutnya sudah seharusnya apabila aparat kepolisian bisa mengungkap dan pengakap pelaku intimidasi dan teror tersebut dengan cepat.
“Dan rasanya saya sebagai seorang akademisi saya bukan hanya mengutuk tapi aparat harus menindak itu jelas, kontak kontaknya dimana, peristiwanya, kejadiannya seperti apa, saksinya pun sudah ada, dan saya yakin mampu,” tandas Dr Taufiq.