Berita Terkini

Komisi III DPR Desak Polisi Ungkap Pelaku Teror Diskusi UGM

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta agar teror dan ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada mahasiswa dan keluarga Panitia diskusi di UGM Yogyakarta dan juga intimidasi terhadap salah satu jurnalis media daring diusut tuntas dan dicari dalang dari aksi tersebut.

Pasalnya, ancaman dan teror itu membuat resah masyarakat akhir-akhir ini. Ditambah terornya dilakukan dengan bermacam-macam cara, mulai dari ancaman pembunuhan via pesan WhatsApp dan SMS, sampai teror doxxing yang merupakan penyebaran identitas seseorang termasuk jejak digitalnya di media sosial dengan tujuan agar diserang beramai-ramai.

“Saya mengecam adanya aksi intimidasi, teror dan ancaman kepada mahasiswa panitia diskusi di UGM dan jurnalis Detik karena menjalankan tugasnya. Aksi ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan karena kita negara demokrasi. Hak berpendapat itu dijamin oleh undang-undang,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Karena itu, Sahroni mendesak kepada kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan mengungkap pihak-pihak yang melakukan aksi teror terhadap panitia diskusi maupun jurnalis tersebut. Karena, intimidasi ataupun teror tidak bisa dibenarkan apapun alasannya.

“Apapun bentuknya, ancaman dan teror itu tidak bisa dibenarkan. Kalau memang dianggap melanggar hukum ya laporkan saja ke polisi, biar diproses dengan sesuai aturan. bukan dengan intimidasi dan teror. Ini sama sekali tidak bisa dibenarkan,” tegas Legislator asal Tanjung Priok itu.

Selain itu, Bendahara Umum Partai Nasdem ini juga meminta adanya perlindungan korban maupun pihak-pihak yang mengalami intimidasi dari kepolisian. Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya merasa ketakutan hanya karena menyuarakan pendapat.

Sumber: sindonews.com

Kemendikbud Pastikan Biaya UKT Mahasiswa Tidak Naik

JAKARTA(Jurnalsilam.com)- Pada saat pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Hal itu merespons isu yang beredar di kalangan publik terkait adanya kenaikan biaya kuliah.

“Sesuai laporan, jika ada kampus yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua,” jelas Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Nizam, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Nizam menegaskan, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tak dapat melanjutkan kuliah. Hal itu sekaligus mendukung keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) yang menyatakan ada empat pilihan untuk mengatasi masalah UKT, yakni menunda pembayaran, mencicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

Hal itu sebenarnya telah tertuang dalam Permen Dikti 39/2017 tentang perubahan UKT. Kebijakan UKT tersebut yakni pembebasan sementara, pengurangan pergeseran klaster UKT, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT.

Kendati demikian, seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan itu diatur oleh masing-masing PTN. Hanya saja, Nizam berharap dengan adanya kebijakan itu tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pembelajaran di perguruan tinggi, serta berbagai aktivitas pendukungnya.

Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing kampus PTN. “Pemerintah juga memfasilitasi pemberitan bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa PTN dan PTS,” kata dia.

Tahun ini, lanjut Nizam, pemerintah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400.000 mahasiswa. Jumlah itu tiga kali lebih banyak dibandingkan tahun lalu.

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem untuk memberikan relaksasi biaya perkuliahan. Hal itu ditengarai karena pandemi Covid-19 yang berimbas pada kegiatan perkuliahan.

Sumber: sindonews.com

Tiga Hari Berturut-turut, DKI Catat Penurunan Kasus Corona

JAKARTA(Jurnalislam.com)– DKI Jakarta mencatatkan penurunan kasus aktif virus corona Covid-19 3 hari berturut-turut sejak 31 Mei 2020. Dalam 3 hari terjadi penurunan kasus aktif sebanyak 235 orang.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Rabu (3/6/2020), kasus aktif COVID-19 pada 31 Mei mencapai 4.749 orang dan turun 51 orang menjadi 4.695 orang pada 1 Mei.

Selanjutnya, pada 2 Mei, kasus aktif COVID-19 turun menjadi 4.624 orang dan kemudian turun 110 orang menjadi 4.514 orang..

Sebagai informasi, PSBB tahap ketiga di DKI Jakarta akan selesai besok, Kamis (4/6/2020). Meski demikian ada kemungkinan PSBB diperpanjang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, untuk berpindah dari PSBB ke tahap kenormalan baru atau new normal, setidaknya ada 4 syarat yang harus terpenuhi. Pertama, angka R-naught di wilayah pandemi harus di bawah 1.

“Pertama angka R-naught-nya atau angka reproduksinya di bawah 1. Jakarta sudah 0,98 kita berharap turun lagi,” ucapnya di Asrama Mahasiswa Papua di Jakarta di Ciganjur, Jakarta Selatan, Ahad (31/5/2020).

Yang kedua, terdapat penurunan kurva baik itu pasien positif, pasien meninggal dunia, pasien dalam pengawasan (PDP) hingga orang dalam pemantauan (ODP). Apabila semua kurva itu menunjukkan penurunan, maka wilayah tersebut dapat melaksanakan new normal.

Kemudian yang ketiga, adanya dukungan sarana dan prasarana untuk menunjang tatanan kenormalan baru. Keempat, adanya sumber daya manusia (SDM) baik itu dokter, perawatan dan semua stakeholder yang ada.

“Ketiga dukungan sarana, prasarana. Keempat persiapan SDM dokter dan perawat,” katanya.

Lebih lanjut, Riza mengatakan, dari semua syarat itu yang terpenting harus dilakukan adalah kedisiplinan masyarakat. Warga tetap diminta menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Seharusnya Diputuskan Bersama DPR, Keputusan Pembatalan Haji Dinilai Sepihak

JAKARTA(Jurnalislam.com) –Keputusan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang tidak akan memberangkatkan Jemaah haji tahun 2020 menuai kritik.

Pasalnya, keputusan itu dianggap sepihak, tanpa melibatkan Komisi VIII DPR sebagai mitra kerjanya.

“Ini keputusan paling aneh dalam sejarah perhajian Indonesia. Karena dalam rapat-rapat kita itu kan jadi tidaknya haji itu akan diputuskan bersama,” ujar Anggota Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis, Selasa (2/6/2020).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan Pasal 46-47 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diputuskan bersama DPR.

Kemudian, kata dia, Pasal 48 Undang-undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan bahwa keputusan DPR dengan pemerintah menjadi dasar presiden untuk membuat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelaksanaan ibadah haji.

“Kalau umpamanya tidak jadi haji, logikanya kan Keppres ini harus diubah kan, dicabut,” tandasnya.

Sehingga, kata dia, Komisi VIII DPR tidak bertanggung jawab atas keputusan Menag Fachrul Razi tersebut.

“Nanti Menteri Agama dasar apa dia membuat mengusulkan ke presiden, karena Komisi VIII tidak bertanggung jawab. Kita tidak ikut memutuskan itu, logikanya itu aja sederhana,” pungkasnya.

Sumber: sindonews.com

Mal Dipastikan Tidak Akan Buka Tanggal 5 Juni

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Pusat perbelanjaan di DKI Jakarta dipastikan batal beroperasi kembali pada lusa atau 5 Juni mendatang.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan sempat memberikan panduan mal untuk kembali beroperasi secara bertahap. Namun, Pemprov DKI Jakarta hingga kini masih belum memberikan tanda-tanda mengakhiri pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengonfirmasi pihaknya sudah hampir pasti tidak akan mengoperasikan mal kembali, apalagi pengakhiran PSBB di DKI Jakarta pada 4 Juni 2020 belum ada kepastian.

“Sampai dengan saat ini belum ada keputusan ataupun informasi resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang rencana pengoperasian kembali Pusat Perbelanjaan di wilayah DKI Jakarta. Pusat Perbelanjaan tidak akan buka sampai dengan ada keputusan resmi dari pemerintah tentang hal tersebut,” kata Alphonzus Rabu (3/6).

Namun, pengelola mal tetap bakal menanti keputusan akhir dari Pemprov DKI Jakarta. Meski merasa pesimistis bahwa mal dapat izin buka dalam waktu dekat.

“Kita tunggu pengumuman dari Gubernur besok. Hampir pasti tidak akan buka tanggal 5 Juni,” paparnya.

Meski demikian, mal di Jakarta sudah terlihat berbenah. Misalnya di Mal Puri Indah Jakarta Barat, banyak tenant dan pengelola sudah bersih-bersih jelang rencana pengoperasian kembali mal.

Sumber: cnbcindonesia

Presiden Jokowi Disebut Perintahkan Menag Batalkan Haji

JAKARTA(Jurnalislam.com)-Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, yang salah satunya menangani bidang agama, Yandri Susanto menyayangkan keputusan Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan meniadakan ibadah haji 2020 tanpa rapat dengan Dewan.

Yandri mengatakan keputusan semacam itu harusnya dibahas bersama DPR.

Menurut Yandri Susanto, Menteri Agama Fachrul Razi meminta maaf karena memutuskan pembatalan ibadah haji 2020 secara sepihak.

Yandri mengaku telah berkomunikasi dengan Fachrul setelah pengumuman pembatalan ibadah haji 2020 pada hari ini.

“Dia (Menag) minta maaf, ‘Siap salah Ketua’. Saya bilang, gimana sih Bapak ini,” kata Yandri bercerita, Selasa malam, 2 Juni 2020.

Menurut Yandri, merujuk Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah, keputusan terkait penyelenggaraan haji harus diputuskan pemerintah bersama DPR. Dia menegaskan pemerintah tak bisa memutuskan secara sepihak.

Yandri mengatakan, pada Jumat pekan lalu, Menteri Agama mengirim surat meminta rapat kerja membahas pelaksanaan haji 2020. Dengan izin pimpinan DPR, Komisi VIII pun mengagendakan rapat kerja pada Kamis lusa, 4 Juni 2020.

Menurut Yandri, agenda rapat itu juga telah disampaikan ke Kementerian Agama. Namun tiba-tiba Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan pembatalan ibadah haji sebelum sempat rapat dengan DPR.

“Dia bilang, ‘saya diminta Presiden’,” ujar Yandri. “Saya bilang kan bisa disampaikan ke Presiden bahwa ada aturan main bernegara ini.”

Yandri bercerita, ia juga sudah menyampaikan menjanjikan rapat khusus kepada Menag saat mereka bertemu di sidang isbat 22 Mei lalu. Yandri sekaligus menanyakan kabar dari Kerajaan Arab Saudi ihwal pelaksanaan haji 2020.

Sumber: tempo.co

 

 

Terapkan New Normal, Jumlah Kasus Corona Iran Melonjak Tajam

TEHERAN(Jurnalislam.com) – Jumlah kasus Covid-19 harian di Iran meningkat setelah turun pada April-Mei menjadi lebih dari 3.000 kasus per hari. Hal ini terjadi setelah pemerintah mencabut berbagai larangan untuk mengendalikan penyakit tersebut.

Larangan terkait wabah Covid-19, yang diberlakukan di Iran sejak 19 Februari, untuk pengoperasian mal, pasar, restoran, kafe, pangkas rambut, dan toko-toko lainnya secara bertahap dicabut. Sementara itu, bepergian ke luar kota mulai diperbolehkan.

Negara yang mencatat 802 kasus pada 2 Mei itu melaporkan lebih dari 2.000 kasus menjelang akhir Mei dan telah menghapus larangan tersebut. Iran pada Selasa (2/6) mengonfirmasi 3.117 orang positif terpapar virus corona.

Selain itu, jumlah kematian harian yang sempat turun di bawah 50 orang kini meningkat menjadi 81 orang pada Senin (1/6) dan 64 orang pada Selasa. Menteri Kesehatan Iran Said Namaki pada Senin mengatakan bahwa kebanyakan dari masyarakat dan pejabat tak memperhatikan bahaya dari Covid-19.

“Jika terus seperti ini, kita akan kebobolan pada menit terakhir oleh virus corona,” kata Namaki menegaskan.

Jalan-jalan di Ibu Kota Teheran tampak ramai dengan aktivitas normalisasi, sementara masyarakat tidak memperhatikan penggunaan masker ataupun sarung tangan, jarak sosial, dan peringatan lainnya.

Sumber: republika.co.id

PTUN: Jokowi – Menkominfo Langgar Hukum atas Pemblokiran Internet di Papua

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presden Joko Widodo dan Menkominfo melakukan pelanggaran hukum atas pemblokiran internet d Papuapada Agustus 2019. Kebijakan itu dilakukan saat terjadi demonstrasi di Papua beberapa waktu lalu.

“Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan perbuatan tergugat I dan II, adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan,” ujar majelis hakim sebagaimana dilihat di Youtube akun SAFEnet Voices, Rabu (3/6/2020).

Tergugat I dalam perkara ini adalah Presiden sedangkan tergugat II adalah Menkominfo. Menkominfo pada Agustus 2019 Rudiantara. Lalu pada Oktober 2019, posisi Menkominfo diisi oleh Jhonny G Plate.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo melakukan pelanggaran hukum atas perlambatan internet di Papuapada Agustus 2019. Kebijakan itu dilakukan saat terjadi demonstrasi di Papua beberapa waktu lalu.

“Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan perbuatan tergugat I dan II, adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan,” ujar majelis hakim sebagaimana dilihat di Youtube akun SAFEnet Voices, Rabu (3/6/2020).

Tergugat I dalam perkara ini adalah Presiden sedangkan tergugat II adalah Menkominfo. Menkominfo pada Agustus 2019 Rudiantara. Lalu pada Oktober 2019, posisi Menkominfo diisi oleh Jhonny G Plate.

Berikut amar putusan yang dibacakan majelis dalam persidangan itu:

Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima

Dalam pokok perkara

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat

    2. Menyatakan tindakan-tindakan pemerintahan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II berupa:
    -. tindakan pemerintahan perlambatan akses bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT
    -. tindakan pemerintahan yaitu pemblokiran layanan dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 kota/kabupaten) dan Provinsi Papua Barat (13 kota/kabupaten) tertanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT
    -. tindakan pemerintah yaitu memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses secara di 4 kota/kabupaten di Provinsi Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya dan 2 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIB atau 20.00 WIT
    adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan

    3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya sebesar Rp 457.000

Sementara itu sebelumnya gugatan pemutusan akses internet di Papua saat kerusuhan Agustus-September 2019 itu dilayangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam. Mereka menggugat langkah pemerintah Presiden Joko Widodo yang memutus atau melambatkan akses internet.

Tindakan pemerintah yang digugat yaitu pada 19-20 Agustus 2019, dilanjutkan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan perpanjangan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

AJI dan SAFEnet mengajukan tuntutan bahwa Jokowi dan Menkominfo bersalah karena tidak mematuhi hukum dan melanggar asas pemerintahan yang baik. Tindakan pelambatan dan pemutusan akses internet merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Redaksi telah meminta tanggapan Istana mengenai vonis PTUN ini. Namun hingga berita ini diturunkan, Istana belum merespons.

Sumber: detik.com

Pembatalan Keberangkatan Jemaah, Dirjen: Saudi Belum Buka Akses Layanan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 1441H/2020M. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengatakan keputusan ini diambil antara lain karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.

“Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum memberikan kepastian kapan akan dibukanya akses layanan penyelenggaraan haji 1441H/2020M, tidak hanya Indonesia tapi negara-negara pengirim jemaha haji lainnya,” terang Nizar di Jakarta, Selasa (02/06).

Nizar mengatakan, pihaknya memahami jika Arab Saudi hingga kini belum membuka akses tersebut. Pasalnya, hingga saat ini Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga masih menjadi pandemi. Sebagaimana di Indonesia, hal itu juga berpengaruh pada proses persiapan penyelenggaraan haji yang mereka lakukan. Apalagi, Covid-19 juga dapat mengancam keselamatan jemaah. Sementara agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

“Pandemi Covid-19 tentu juga menjadi pertimbangan, baik Saudi maupun Indonesia, karena itu terkait kesehatan jemaah,” ujarnya.

Dibuka atau tidaknya akses layanan penyelenggaraan dari Arab Saudi sangat penting dan akan berpengaruh pada persiapan yang dilakukan negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia. Tentu persiapan itu membutuhkan waktu. “Sampai saat ini belum ada kepastian sehingga sudah tidak ada waktu lagi untuk melakukan persiapan,” tandasnya.

AS Ricuh, Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar Menguat

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Selasa (2/6) pagi. Nilai tukar rupiah bergerak menguat seiring demo rusuh yang terjadi di Amerika Serikat.

Pada pukul 9.35 WIB, rupiah menguat 145 poin atau 0,99 persen menjadi Rp 14.465 per dolar AS dari sebelumnya Rp 14.610 per dolar AS. Kepala Riset dan Edukasi Monex Investindo Futures Ariston Tjendra mengatakan hari ini rupiah mungkin bisa mendapatkan dorongan penguatan terhadap dolar AS karena kondisi demo rusuh di AS yang berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi AS.

“Selain itu, pasar juga masih merespons positif rencana pembukaan kembali sebagian aktivitas ekonomi di tengah pandemi yang masih berlangsung,” ujar Ariston.

Namun di sisi lain, lanjut Ariston, potensi perang dagang AS dan China bisa menahan penguatan tersebut. Ada kabar dari sumber Reuters bahwa kemungkinan pemerintah China menunda pembelian barang pertanian dari AS.

Ariston memperkirakan rupiah hari ini berpotensi bergerak menguat di kisaran Rp 14.500-Rp 14.450 per dolar AS dan resisten Rp 14.700 per dolar AS. Pada Jumat (29/5) lalu, rupiah ditutup menguat 105 poin atau 0,71 persen menjadi Rp 14.610 per dolar AS dari sebelumnya Rp 14.715 per dolar AS.

Ssumber: republika.co.d