Berita Terkini

Masjid Istiqlal Tak Gelar Shalat Jumat Hari Ini

JAKARTA(Jurnalislam.com)  — Masjid Istiqlal Jakarta Pusat tak menggelar ibadah  shalat Jumat berjemaah meski Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah resmi memberi izin kepada seluruh rumah ibadah di DKI Jakarta kembali beroperasi pada Jumat (5/6).

“Kami hari ini belum menggelar Jumatan untuk umum,” kata Kepala Hubungan Masyarakat dan Protokol Masjid Istiqlal, Abu Hurairah kepada CNNIndonesia.co

Abu menegaskan keputusan itu diambil karena hingga saat ini belum ada instruksi langsung dari Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar.

Terlebih lagi, kata dia, Istiqlal saat ini masih fokus mengerjakan proyek renovasi masjid yang telah memasuki tahap akhir.

“Kemungkinan awal Juli masjid dibuka untuk umum bersamaan dengan selesainya renovasi,” kata Abu.

Renovasi masjid terbesar di Asia Tenggara itu awalnya ditargetkan selesai pada Maret lalu itu diundur hingga Juli mendatang. Renovasi yang tengah berlangsung di Masjid Istiqlal saat ini telah mencapai tahap 90 persen.

Abu berharap nantinya masyarakat bisa menggunakan masjid tersebut untuk beribadah salat Iduladha berjemaah pada akhir Juli 2020.

“Ya kalau awal Juli sudah dibuka untuk umum, InsyaAllah Iduladha bisalah [dipakai], kan akhir Juli,” kata Abu.m, Jumat (5/6).

Masjid Istiqlal tak menggelar acara keagamaan dan peribadatan sepanjang masa pandemi virus corona sejak Maret 2020.

Istiqlal juga memutuskan tak menggelar salat Idulfitri pada tahun ini. Selain itu masjid juga ditutup dan tidak beroperasi saat Lebaran pada 1 Syawal 1441 hijriah.

Pengurus Masjid Istiqlal diketahui sudah tak menggelar ibadah salat Jumat sejak pertengahan Maret. Keputusan itu berdasarkan instruksi dari Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, yang merujuk kepada Keputusan Gubernur DKI Jakarta untuk menekan penularan Covid-19.

Meski Anies mengizinkan rumah ibadah kembali beroperasi selama PSBB tahap keempat kali ini, namun masih ada 66 Rukun Warga (RW) berkategori zona merah penyebaran virus corona.

sumber: cnnindonesia

Gugus Tugas: Puncak Covid Akan Berbeda-beda di Tiap Daerah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Prof Wiku Adisasmito menyebut puncak kasus Covid-19 di Indonesia tak akan sama tiap daerahnya. Hal ini disebabkan oleh letak geografis Indonesia yang menurutnya unik dan luas.

“Ia (Indonesia) berisi banyak pulau dan banyak daerah. Puncak kasus Covid-19 akan berbeda-beda di tiap daerahnya,” kata Wiku saat menggelar konferensi pers di Istana Negara, Kamis (4/6).

Wiku sendiri mafhum selama ini setiap orang beranggapan bahwa puncak Covid-19 yang menyerang satu negara akan terjadi dalam jangka satu kali dan merata di satu negara. Setelah puncak selesai orang akan langsung berpikir bahwa kasus virus corona tersebut selesai dan akan menurun secara berkala.

Namun, hal ini kata Wiku justru tak selalu terjadi. Dia bahkan menyebut terjadi puncak penyebaran virus satu kali di suatu negara tak sepenuhnya benar.

 

“Ada kemungkinan potensi gelombang kedua tentunya, jika tak disiplin, yang akan menunjukkan peningkatan jumlah kasus,” kata Wiku.

Dia kemudian mengatakan puncak kasus tak bisa diprediksi akan terjadi satu kali di suatu negara, khususnya di Indonesia. Maka yang terbaik untuk saat ini bukanlah memprediksi kapan puncak kasus akan terjadi. Lagipula kata dia, bisa jadi setelah puncak kasus pertama, justru bisa muncul gelombang kedua atau bahkan ketiga.

“Kami tak pernah tahu apakah akan ada satu atau dua atau bahkan lebih dari tiga puncak. Kami lebih memilih membahas tren kasusnya yang bisa dimonitor secara berkala. Dan datanya bisa dibuka secara bebas,” kata dia.

Sumber: cnnindonesia.com

Mal di Zona Hijau DKI Akan Dibuka Tanggal 15 Juni

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan non pangan untuk dibuka mulai 15 Juni mendatang atau pekan ketiga.

Anies juga memberi catatan jadwal ini tidak berlaku di mal atau pusat belanja yang berada di zona merah.

Keputusan itu dinamakan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Yakni tetap melakukan jarak sosial namun dengan beberapa pelonggaran.

“Kami di gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi,” kata Anies dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Ia menjelaskan, transisi itu bertujuan untuk menuju kondisi masyarakat yang produktif dan aman Covid-19. Dalam masa ini, Anies mengatakan kegiatan ekonomi  bertahap bisa dilakukan, namun ada batasan yang harus ditaati.

sumber: cnbcindonesia

George Floyd Positif, Demonstran AS Diminta Tes Covid-19

AMERIKA(Jurnalislam.com)–George Floyd dinyatakan positif terinfeknsi corona Covid-19. Sebagaimana dilaporkan CNN International, lelaki yang kematiannya memicu amarah warga AS itu, adalah penderita Covid-19.

Hal ini didapat dari laporan otopsi pemerintah di Hennepin County Medical yang dirilis, Kamis (4/6/2020). “Usap hidung post mortem ditemukan positif untuk RNA 2019-nCOV,” tulis laporan itu.

Secara lebih lanjut hal ini juga dikatakan dokter otopsi dr. Andrew Baker. Namun, ditegaskannya sepertinya Floyd merupakan orang tanpa gejala.

“Hasil otopsi sepertinya merefleksikan kasus asimtomatik tetapi PCR menunjukkan adanya infeksi,” katanya.

Laporan ABC menyebutkan Floyd dikatakan sudah terinfeksi sejak 3 April. Ini diketahui dari tes yang dilakukannya bulan tersebut.

Namun pemberitaan ini masih simpang siur. Floyd juga sempat dikabarkan sudah sembuh dari corona meski virus masih ditemukan dalam tubuhnya.

Tapi Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit mengatakan positif RNA belum tentu mengindikasikan seseorang bisa menularkan COVID-19. Sebelumnya dalam otopsi independen, ia disebut meninggal karena dibunuh.

Sementara itu, Gubernur negara bagian Minnesota Tim Walz meminta semua pengunjuk rasa untuk diuji COVID-19. Ini dikatakannya setelah pemberitaan hasil positif Floyd keluar.

“Siapa pun yang berdemonstrasi harus menerima tes untuk Covid-19,” tulis Walz Kamis malam dikutip CNN International.

“Jika Anda pikir Anda telah terpapar, dapatkan tes lima hari setelah acara. Jika tes itu ternyata negatif, tes lagi 14 hari setelah acara,” katanya.

Sumber: cnbcindonesia

PSBB DKI Diperpanjang, Ini Penjelasan Anies

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berakhir pada 4 Juni. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut sampai dengan akhir bulan Juni ini menjadi masa transisi pertamanya.

“Kami di gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi,” kata Anies dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Ia menjelaskan, transisi itu bertujuan untuk menuju kondisi masyarakat yang produktif dan aman Covid-19. Dalam masa ini, Anies bilang kegiatan ekonomi bertahap bisa dilakukan, namun ada batasan yang harus ditaati.

“Periode ini juga periode edukasi pembiasaan pada pola hidup sehat, aman, dan produktif sesuai protokol Covid-19,” katanya.

Anies mengatakan kasus positif corona di DKI Jakarta sudah mulai melandai. Ia menyebut jika puncak kasus Covid-19 di DKI Jakarta terjadi pada pertengahan April lalu.

“Puncak kita itu pertengahan April, kemudian mulai melandai hingga sekarang. Melihat grafik ini, Jakarta mulai terkendali,” ungkap Anies.

Reproduksi virus corona (RT) yang mulanya berada di angka 4 pada bulan Maret, per Rabu (03/06/2020) sudah turun ke angka 0,99. Anies Baswedan mengatakan RT ini turun seiring degan diberlakukannya pembatasan sosial.

Ia menjelaskan angka 4 artinya 1 orang menularkan kepada 4 orang. Angka 3 artinya 1 orang menularkan pada 3 orang. Pun demikian dengan angka 1, artinya satu orang menularkan kepada satu orang.

Jika angka sudah berada di bawah angka 1, artinya sudah tidak ada penularan, atau dengan kata lain, selama RT di atas 1 maka wabah akan terus bisa berkembang. Ketika RT nya di bawah 1, maka wabah ini sudah terkendali dan bisa menurun.

“Alhamdulillah, Jakarta di akhir Mei di awal Juni menunjukkan angka yang turun. Di sini bisa dilihat angkanya. 18 Mei kita masih 1,09. Bergerak terus sampai sekitar 1,03. Lalu 31 Mei angka RT kita 1.00. Lalu 1 Juni 0,9, 2 Juni 0,9, 3 Juni 0,9. Ini adalah kerja kita semua yang membuat angka ini bisa menurun,” paparnya.

Anies meminta agar selama masa transisi ini masyarakat harus tetap disiplin. Jika tidak disiplin konsekuensinya akan terjadi lonjakan kasus seakan kembali ke dua bulan sebelumnya.

Apabila hal ini terjadi maka Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Gugus Tugas DKI Jakarta tidak akan ragu menggunakan kewenangan hentikan kegiatan sosial, ekonomi di masa transisi ini.

“Bila kita tidak disiplin, bila pusat perbelanjaan dibuka tanpa protokol kesehatan, bila restoran penuh karena mau kejar keuntungan, bila perkantoran memaksakan untuk semua orang masuk bersamaan

Sumber: cnbcindonesia

MUI Terbitkan Fatwa tentang Shalat Jumat dan Pencegahan Penularan Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19 yang ditetapkan Kamis (4/6) kemarin.

Salah satu isi Fatwa tersebut adalah membebaskan umat Islam untuk memilih melaksanakan salat Jumat secara bergelombang atau tidak selama pandemi covid-19.

Dalam fatwa menjelaskan bahwa prinsipnya salat Jumat hanya boleh digelar satu kali di satu masjid pada satu kawasan. Namun jika masjid tidak cukup menampung jemaah karena penerapan physical distancing atau jaga jarak, maka salat Jumat dapat dilakukan di tempat lain.

“Boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan salat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion,” dalam fatwa tersebut.


Fatwa ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Niam Sholeh.

Apabila tempat-tempat tersebut ternyata tidak mampu menampung jemaah, MUI memberikan dua pendapat. Pendapat pertama yakni jemaah boleh salat Jumat dengan sif atau bergelombang dan dianggap sah.

Sementara pendapat kedua, jemaah harus mengganti dengan salat zuhur secara sendiri maupun berjemaah karena salat Jumat dengan sif hukumnya tidak sah.

“Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.”

Selain soal salat Jumat bergelombang, MUI juga mengatur tentang perenggangan saf. MUI menyatakan salat berjemaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat, hukumnya tetap sah tapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jemaah.

Namun untuk mencegah penularan covid-19, MUI memperbolehkan penerapan jaga jarak dengan cara merenggangkan saf. Menurut MUI, salatnya tetap sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah atau hajat yang sangat penting.

MUI juga memperbolehkan penggunaan masker saat salat dengan pertimbangan hidung yang tertutup tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.

Meski pada dasarnya, salat memakai masker hukumnya makruh kecuali ada hajat syar’iyyah. Namun hukumnya tetap sah dan tidak makruh karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah covid-19.

Fatwa selengkapnya bisa dilihat di: mui

Sumber:cnnindonesia

MUI: Shalat Jumat Dua Gelombang tidak Tepat di Indonesia

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Pelaksanaan ibadah shalat jumat di era kehidupan normal baru (new normal life) menuntut adanya jaga jarak fisik sehingga mengurangi kapasitas dan daya tampung masjid sebagai tempat shalat Jum’at.

Beberapa pihak lantas mengeluarkan gagasan melaksanakan shalat Jum’at lebih dari sekali di dalam satu masjid agar mengakomodasi semua jamaah yang akan melaksanakan shalat Jum’at.

Setelah melalui kajian yang mendalam, MUI memandang bahwa solusi untuk masalah seperti ini adalah bukan dengan mendirikan shalat Jum’at secara bergelombang di satu tempat, namun dengan membuka kesempatan mendirikan shalat Jum’at di tempat-tempat lain yang memungkinkan seperti mushalla, aula, gedung olahraga, stadion, dan sejenisnya.

“Karena hal itu mempunyai argumen syari’ah (hujjah syar’iyyah) yang lebih kuat dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam,” ujar Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama, Kiai Yusnar Yusuf di Gedung MUI, Kamis (04/06/2020).

“Sementara bagi jamaah yang datang terlambat dan tidak mendapat tempat di masjid serta tidak menemukan tempat shalat jumat yang lain, atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan syariah, maka wajib menggantinya dengan shalat dzuhur, sebagaimana Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2020,” katanya.

Di antara isi fatwa tersebut, kata dia, pelaksanaan shalat Jum’at dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat udzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum).

Selanjutnya, fatwa tersebut menyebutkan bahwa orang Islam yang tidak dapat melaksanakan shalat Jum’at disebabkan suatu udzur syar’i maka diwajibkan melaksanakan shalat Zuhur.

Disebutkannya, taujihad ini muncul karena fatwa tersebut masih relevan dan paling membawa maslahat untuk menjawab permasalahan yang muncul saat ini. Fatwa tersebut, memiliki pijakan dalil syari’ah yang lebih kuat untuk situasi dan kondisi di Indonesia. Fatwa itu, juga mengacu pada pendapat ulama empat madzhab.

Selain itu, hukum asal dari shalat Jum’at adalah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu.

“Dalam kondisi dharurah atau kebutuhan mendesak, misalnya jauhnya jarak antara tempat penduduk dan masjid atau menampungnya kapasitas masjid karena kepadatan penduduk di suatu wiayah, maka dalam kondisi seperti itu diperbolehkan mengadakan shalat Jum’at di lebih dari satu masjid,” katanya.

Dia menambahkan, para ulama dari zaman ke zaman tidak memilih opsi shalat Jum’at dua gelombang atau lebih di tempat yang sama, mereka sudah membolehkan shalat Jum’at di lebih dari satu masjid di satu kawasan bila ada keadaan yang mendesak seperti ini.
Kebolehan melaksanakan shalat jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat yang sama, kata dia, tidak relevan diterapkan di Indonesia karena beberapa sebab.

Pertama, kata dia, pendapat tersebut didasarkan pada dalil syariah yang lemah dan menyelisihi pendapat mayoritas (jumhur) ulama.

Kedua, imbuh dia, kalaupun kebolehan tersebut terjadi di negara Eropa, Amerika, maupun Australia, tidak lantas bisa dijadikan dalil untuk juga diterapkan di Indonesia karena situasi dan kondisinya berbeda.

“Di negara-negara tersebut, umat Islam merupakan minoritas dan sangat sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan shalat Jum’at, serta tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jama’ah, sehingga tidak ada alternatif lain bagi mereka selain mendirikan shalat Jum’at secara bergelombang di tempat yang sama,” katanya.

Apa yang terjadi di negara-negara luar negeri tersebut, tidak terjadi di Indonesia. Umat Islam di Indonesia mempunyai kebebasan mendirikan shalat Jum’at di tempat manapun yang memungkinkan didirikannya shalat Jum’at.

Selain alasan syar’i, pelaksanaan shalat Jum’at dua gelombang atau lebih di satu tempat juga berpotensi besar menimbulkan masalah prosedur kesehatan penanganan Covid-19.

“Untuk menunggu giliran shalat Jum’at gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu, justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan,” paparnya.

Legislator PPP: Dana Haji Tak Bisa Digunakan untuk Perkuat Rupiah

MAJALENGKA(Jurnalislam.com) – Setelah pemberangkatan ibadah haji tahun ini dibatalkan, beredar kabar bahwa dana haji akan digunakan untuk penguatan rupiah. Kabar tersebut kontan mendapat penolakan dari sejumlah pihak, khususnya dari kalangan anggota dewan.

Anggota DPRD Jabar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pepep Saeful Hidayat mengatakan, dana haji sama sekali tidak bisa digunakan untuk urusan lain. Satu-satunya yang bisa dilakukan adalah dikembalikan kepada para calhaj.

“Beredarnya informasi bahwa dana haji akan digunakan untuk penguatan rupiah itu tidak boleh dilakukan. Dana calhaj ini tidak boleh diutak-atik untuk kepentingan apapun, kecuali diminta sendiri oleh jamaah alias dikembalikan,” kata Pepep di Majalengka, Rabu (3/6/2020).

Pepep menilai, kabar tersebut telah membuat resah masyarakat, terutama calhaj. Oleh karena itu, Pepep meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka terkait beredarnya kabar tersebut.

“Harus dijelaskan kepada publik apakah informasi itu benar atau tidak sehingga tidak menimbulkan informasi liar dan membuat resah,” ujar Pepep.

Sumber: sindonews

 

Viral Markas PKI di Kramat Raya, Polisi: Hoaks

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Sebuah postingan yang menyebutkan bahwa salah satu gedung di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, tengah dibangun sebagai markas Partai Komunis Indonesia (PKI), viral di media sosial.

Dalam fostingan yang diunggah pada 31 Mei itu menampilkan salah satu ruangan yang tedapat logo ‘Palu Arit’ berlatarbelakang merah.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menegaskan bahwa postingan itu tidak benar.

“Itu sudah dua minggu lalu viral. Enggak bener tuh, hoaks itu,” tegas Heru saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).

Heru meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi semacam itu lalu menyebarkannya ke orang lain.

Untuk diketahui, postingan itu juga menyertakan caption bahwa gedung yang berada di Jalan Kramat Raya itu bakal dijadikan markas PKI.

“Yang Dekat Lokasi, silahkan cek kebenaran info ini: Alhamdulillah sudah kelacak, atas izin Allah. Markas komunis sedang direnovasi..kantornya sebelah Hotel Akasia, Jl. Kramat Raya_ jakarta pusat. Mari kita gagal kan !!!. tulis pemilik akun Facebook Andi Wiyanto.

Sumber: sindonews.com

Wali Kota Solo Usulkan Siswa Kembali Masuk Januari 2021

SOLO (Jurnalislam.com)–Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) mengusulkan agar siswa kembali masuk sekolah pada Januari 2021. Selain lebih aman dari ancaman virus corona (COVID-19), tahun ajaran baru pada awal tahun lebih memudahkan dalam penyusunan anggaran.

“Kami mengusulkan agar tahun ajaran dan tahun anggaran disamakan agar pengelolaan keuangannya lebih mudah,” kata Rudy di Balaikota Solo Rabu (3/6/2020). Tahun ajaran mulai Januari-Desember juga kembali kepada zaman dahulu. Jika tahun ajaran baru dimulai Januari 2021, maka pemerintah dapat fokus penanganan kesehatan dan ekonomi akibat pandemi wabah COVID-19.

Sehingga, ekonomi dapat dipulihkan terlebih sementara pelajar tetap tinggal di rumah. Wali Kota sendiri akan membuat peraturan larangan terkait anak anak usia sekolah berada di mall, pasar tradisional, dan tempat wisata selama pandemi COVID-19. Setelah ekonomi dapat dipulihkan, harapannya berdampak terhadap asupan gizi siswa yang kembali pulih.

Dengan demikian ketika asupan gizi telah sesuai kebutuhan tubuh, maka anak anak lebih sulit terpapar COVID-19. “Januari masuk dengan gagah, anak anak sudah siap adaptasi dengan new normal,” tandas Rudy. Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait larangan anak anak ke mall, pasar tradisional dan sejumlah tempat publik ditargetkan dapat ditandatangi maksimal pekan depan. Selama tinggal di rumah, para guru diminta menggali ide kreativitas dalam proses belajar mengajar.

Termasuk ketika mulai masuk saat new normal dengan skenario ganjil genap. Rudy juga mengusulkan agar anak anak tidak bosan selama tinnggal di rumah, mereka akan diajak siaran di radio anak. Mereka akan digilir dan dijadwal maksimal dua orang. “Nanti ada hadiah sepeda, ada lagu anak anak dan lagu daerah,” terangnya. Siswa yang masuk dapat menelpon melalui fasilitas bebas pulsa.

Sumber: sindonews.com