Berita Terkini

Hilangkan Tap MRPS Soal Bahaya Komunisme, Muhammadiyah Persoalkan RUU HIP

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) memiliki materi kontroversial dan bertentangan dengan UUD 1945.

“Terutama UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Mu’ti dalam jumpa pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin(15/6).

Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu mendesak dan sebaiknya tak dilanjutkan pembahasannya untuk menjadi undang-undang. Tim PP Muhammadiyah sudah mengkaji rancangan undang-undang tersebut secara komprehensif.

Secara hukum kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai negara, kata dia, sejatinya sudah sangat kuat sehingga RUU HIP belum perlu.

“Landasan perundang-undangan tentang Pancasila telah diatur dalam TAP MPRS No XX/1966 juncto TAP MPR No V/1973, TAP MPR No IX/1978 dan TAP MPR No III/2000 beserta beberapa regulasi turunan turunannya sudah sangat memadai,” katanya.

Dalam pasal 5 (e) UU 12/2011 dan penjelasannya, kata dia, disebutkan pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.

Peraturan, lanjut dia, dibuat memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dia mengatakan RUU HIP juga memiliki persoalan serius dengan tidak mencantumkan TAP MPRS No XXV/1966 sebagai salah satu pertimbangan draft undang-undang.

Dalam ketetapan MPRS itu, kata Mu’ti, menimbang secara jelas “bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasila.

Muhammadiyah Desak DPR dan Pemerintah Segera Hentikan Pembahasan RUU HIP

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak DPR untuk lebih sensitif dan akomodatif terhadap arus aspirasi terbesar masyarakat Indonesia yang menolak RUU HIP dengan tidak memaksakan diri melanjutkan pembahasan RUU HIP untuk kepentingan kelompok tertentu.

DPR hendaknya mengutamakan persatuan dan kemajuan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

“DPR maupun pemerintah dengan kewenangan yang dimilikinya memang secara politik dapat menetapkan atau memutuskan apapun dengan mengabaikan aspirasi publik,” kata sekretaris umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti dalam jumpa pers di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (15/6).

Tetapi, lanjut dia, politik demokrasi juga meniscayakan checks and balances serta agregasi aspirasi dan kepentingan rakyat sebagai perwujudan jiwa dan semangat gotong royong dan permusyawaratan. Selebihnya secara moral segala bentuk kekuasaan harus ditunaikan dengan benar dan amanah karena bagi orang yang Berketuhanan Yang Maha Esa serta beragama semua amanat harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Yang Maha Kuasa.

“Bangsa Indonesia perlu belajar dari dua pengalaman sejarah kekuasaan di masa lalu ketika perumusan Perundang-undangan atau kebijakan penerapan ideologi Pancasila disalahgunakan dan dijadikan instrumen kekuasaan yang bersifat monolitik oleh penguasa,” katanya.

Memaksakan RUU HIP Justru Akan Memecah Belah Persatuan Bangsa

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Sekretaris umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengingatkan pemerintah dan DPR bahwa Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Jika pembahasan dipaksakan untuk dilanjutkan berpotensi menimbulkan kontroversi yang kontra produktif dan membuka kembali perdebatan dan polemik ideologis dalam sejarah perumusan Pancasila yang sudah berakhir dan harus diakhiri setelah tercapai kesepakatan luhur, arif dan bijaksana dari para pendiri bangsa.

“Kontroversi RUU HIP akan menguras energi bangsa dan bisa memecah belah persatuan, lebih-lebih di tengah negara dan bangsa Indonesia menghadapi pandemi Covid-19 yang sangat berat dengan segala dampaknya,” katanya di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (15/6).

 

Padahal, Mu’ti menuturkan bahwa tujuan Undang-undang adalah untuk menciptakan tertib sosial, kedamaian, kesejahteraan, perlindungan dan kepastian bagi setiap warga negara bukan sebaliknya.

Menurut dia, Kedudukan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 7/2018 sudah sangat kuat.

Sebagai Badan yang bertugas membantu Presiden kedudukan BPIP tidak perlu ditetapkan dengan UU secara khusus.

Agenda terberat yang sangat penting dan prioritas ialah menjalankan Pancasila secara nyata dalam seluruh aspek kehidupan disertai keteladanan para pejabat negara dan ketaatan warga bangsa.

“Mengandalkan terus menerus peneguhan dan pengamalan Pancasila pada perangkat Perundang-undangan lebih-lebih yang kontroversial justru semakin menjauhkan diri dari implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Giliran Aliansi Ulama Tapal Kuda Jatim Tolak RUU HIP

PROBOLINGGO(Jurnalislam.com) – Penolakan RUU HIP terus berlanjut, kali ini giliran Aliansi Ulama Tapal Kuda (AUTADA) menyatakan penolakan terhadap rancangan undang-undang haluan Pancasila (RUU HIP) karena dinilai merugikan umat islam, hal ini disampaikan pengurus AUTADA kabupaten Pasuruan Habib Agil bin Agil di Ponpes Nurul Qodim Paiton, Kabupaten Probolinggo (14/06/2020).

“Karena RUU HIP tidak sesuai dengan UUD 45 dan tidak dimasukkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran atau pelarangan PKI,” terangnya.

Bahkan Habib Agil menilai RUU tersebut merugikan umat beragama, khususnya umat Islam.

Pernyataan sikap AUTADA tersebut mendapat dukungan dari berbagai ulama dan tokoh masyarakat serta sejumlah ormas islam.

“Semua ulama dari kalangan Habaib, kiai, pengasuh pondok pesantren dari kota Bangil dan sekitarnya, serta tokoh ormas islam dan imam masjid dan mushola di Bangil dan sekitarnya. Jumlah pendukung 240 tokoh yang bertanda tangan.” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui AUTADA merupakan aliansi ulama di Jawa Timur yang meliputi Probolinggo, Pasuruan, Situbondo, Jember, Bondowoso, dan Banyuwangi.

Kontributor: Bahri

Muhammadiyah Nilai Banyak Pasal Bermasalah dalam RUU HIP

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah berpandangan, secara hukum kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara sudah sangat kuat. Landasan Perundang-undangan tentang Pancasila telah diatur Perundang-undangan, nomor XX/1966 juncto TAP MPR nomor V/1973, TAP MPR nomor IX/1978, dan TAP MPR nomor III/2000 beserta beberapa Undang-undang turunannya sudah sangat memadai.

 

Dalam pasal 5 (e) UU 12/2011 dan penjelasannya disebutkan bahwa pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas kedayagunaan dan kehasilgunaan: Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

“Meniadakan atau tidak mencantumkan TAP MPRS No XXV/1966 dalam salah satu pertimbangan RUU HIP juga termasuk masalah serius, padahal dalam TAP MPRS tersebut pada poin (a) tentang menimbang secara jelas dinyatakan bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasila,” kata sekretaris umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti dalam jumpa pers di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (15/6).

 

Lebih lanjut, Mu’ti menjelaskan, rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945. Di dalam UU 12/2011 disebutkan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum (pasal 2) dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan (Pasal 3 ayat 1).

 

“Pancasila dengan sila-sila yang ada di dalamnya mengandung nilai-nilai fundamental yang tidak dapat dan tidak seharusnya diubah atau ditafsirkan ulang karena berpotensi menyimpang dari maksud dan pengertian yang sebenarnya serta melemahkan kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara,” ujarnya.

 

Memasukkan Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan ke dalam pasal RUU HIP dengan alasan historis pidato Soekarno 1 Juni 1945 sama dengan mereduksi Pancasila rumusan final pada 18 Agustus 1945, serta mengundang kontroversi dengan mengabaikan Piagam Jakarta 22 Juni 1955 sebagai satu kesatuan rangkaian proses kesejarahan. Kontroversi akan berkembang jika Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan dimasukkan dengan alasan historis, maka 7 kata dalam Piagam Jakarta juga dapat dimasukkan ke dalam pasal RUU HIP dengan alasan historis yang sama.

 

Dia menilai, dalam RUU HIP terdapat materi-materi tentang Pancasila yang bertentangan dengan rumusan Pancasila sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya pada Bab III (Pasal 5, 6, dan 7).

 

Selain itu terdapat banyak materi yang menyiratkan adanya satu sila yang ditempatkan lebih tinggi dari sila yang lainnya, termasuk yang mempersempit dan mengesampingkan rumusan final sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

“Materi-materi yang bermasalah tersebut secara substantif bertentangan dengan Pancasila yang setiap silanya merupakan satu kesatuan yang utuh. Hal tersebut juga bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan sebagaimana diatur dalam pasal 5 (c) UU 12/2011 yang di dalam penjelasannya disebutkan bahwa pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hirarki Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.

Soal RUU HIP, Masyarakat Diminta Bersiap dan Waspada Hadapi Gerakan Komunis

BANDUNG (Jurnalislam.com)–Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menilai ada upaya infiltrasia ajaran yang meminggirkan agama dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila.

 

Menurut Persis, sudah seharusnya ormas Islam ini terpanggil untuk mewaspadai, menentang, dan menolak dengan keras kemungkinan bangkitnya paham komunisme dengan berbagai indikasi dan potensinya yang nampak maupun yang tidak nampak dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat.

 

“Termasuk kemungkinan infiltrasi paham komunisme dengan cara menumpang dan menunggangi berbagai rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah,” kata Ketua Umum PP Persis, KH Aceng Zakaria dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalislam.com, Senin (15/6/2020).

 

Karenanya, PP Persis menyerukan kepada segenap komponen bangsa untuk tetap bersatu padu mewaspadai, menentang dan menolak sejak dini setiap upaya kelompok-kelompok yang menginginkan bangkitnya kembali ideologi komunisme di Indonesia.

 

“Telah tampak pada berbagai indikasinya sehingga bangsa Indonesia tidak terjerumus untuk kesekian kalinya kepada makar dan tipudaya kaum komunis-ateis,” kata Kiai Aceng.

 

Ia juga menginstruksikan kepada seluruh warga Jamiyah Persatuan Islam  agar senantiasa siap siaga, terus menjaga soliditas internal dan eksternal, serta meningkatkan kewaspadaan serta kepekaan deteksi terhadap berbagai gejala, potensi, dan indikasi sosial yang memungkinkan dimanfaatkan bagi penyebaran atau penyusupan paham komunisme.

 

Muhammadiyah: RUU HIP Malah Jauhkan dari Implementasi Pancasila, Tidak Perlu Dilanjutkan

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan sikap dan pandangan resmi terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi Undang-undang,” dalam keterangan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir yang diterima Jurnalislam.com, Senin (15/6/2020).

 

Menurutnya, Pancasila dengan sila-sila yang ada di dalamnya mengandung nilai-nilai fundamental yang tidak dapat dan tidak seharusnya diubah atau ditafsirkan ulang karena berpotensi menyimpang dari maksud dan pengertian yang sebenarnya serta melemahkan kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara.

 

Malah, kata Haedar, kedudukan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 7/2018 sudah sangat kuat.

 

“Sebagai Badan yang bertugas membantu Presiden kedudukan BPIP tidak perlu ditetapkan dengan UU secara khusus,” tambahnya.

 

Justru agenda terberat yang sangat penting dan prioritas ialah menjalankan Pancasila secara nyata dalam seluruh aspek kehidupan disertai keteladanan para pejabat negara dan ketaatan warga bangsa.

 

“Mengandalkan terus menerus peneguhan dan pengamalan Pancasila pada perangkat Perundang-undangan lebih-lebih yang kontroversial justru semakin menjauhkan diri dari implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.

 

Dinilai Tidak Penting, Persis Minta DPR Segera Hentikan Pembahasan RUU HIP

BANDUNG (Jurnalislam.com)–Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menolak keras Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

 

Menurut Persis,  Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak mempunyai dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang kuat dan objektif untuk diteruskan pembahasannya menjadi undang-undang.

 

Malah, tampak  nuansa kepentingan politis subjektif dari para pengusulnya ditengarai menghendaki Pancasila menjadi idelogi yang hampa dari nilai-nilai agama.

 

Karenanya, PP Persis mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai pemegang amanat suara rakyat agar sensitif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat yang dengan keras menolak RUU HIP.

 

“Segera menghentikan dan membatalkannya dari daftar pembahasan legislasi nasional dan memprioritaskan pembahasan rancangan undang-undang yang lain yang lebih penting dan mendesak bagi keadilan dan kesejahteraan rakyat,” kata Ketua Umum PP Persis, KH Aceng Zakaria dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalislam.com, Senin (15/6/2020).

 

Jika RUU HIP dipaksakan dibahas dan diundangkan tanpa mengindahkan resistensi masyarakat, kata KH Aceng,  tentu saja dapat meningkatkan kekecewaan rakyat dan memperluas rasa ketidakpercayaan terhadap Partai Politik maupun lembaga Dewan Perwakilan Rakyat itu sendiri.

 

“Selain berpotensi menjadi pemantik polemik dan konflik sosial yang dapat memecah belah keutuhan nusa dan bangsa,” pungkasnya.

PP Persis Desak Jokowi Batalkan Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila

BANDUNG (Jurnalislam.com)–Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menolak keras Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Persis juga meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan pembahasan RUU HIP.

“Kami meminta dengan sangat kepada Presiden Republik Indonesia, agar dengan segala kewenangan yang dimilikinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk membatalakan pembahasan RUU HIP tersebut,” kata Ketua Umum PP Persis, KH Aceng Zakaria dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalislam.com, Senin (15/6/2020).

 

Menurut Persis,  Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak mempunyai dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang kuat dan objektif untuk diteruskan pembahasannya menjadi undang-undang.

Apalagi, kata Kiai Aceng, nuansa kepentingan politis subjektif dari para pengusulnya ditengarai menghendaki Pancasila menjadi idelogi yang hampa dari nilai-nilai agama.

 

“Dan sebaliknya lebih terbuka serta toleran terhadap paham yang bertentangan dengan agama, termasuk berpotensi memberi ruang bagi kemungkinan bangkitnya komunisme sebagai ideologi yang dapat diterima di Negara Pancasila,” tambah Kiai Aceng.

 

Karenanya, Persis mendesak Jokowi agar segera  mengintruksikan kepada semua lembaga dan pejabat negara yang berwenang supaya benar-benar menjaga, mengawal dan mengimplementasikan Pancasila dalam segala kebijakan dan tatakelola negara secara sungguh-sungguh, nyata, dan konsisten.

 

“Sehingga tidak ada lagi isu-isu, kecurigaan, dan kekhawatiran munculnya komunisme di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” pungkasnya.

Ahmad Fauzi, Penista Agama Asal Semarang Minta Maaf Usai Didatangi Ormas Islam

SEMARANG (Jurnalislam.com)–Puluhan massa dari berbagai Ormas Islam yang tergabung dalam Paguyuban Muslim Semarang mendatangi orang bernama Ahmad Fauzi yang diduga melecehkan Agama, kedatangannya guna meminta klarifikasi terhadap tulisan-tulisannya yang kontroversi di media sosial

 

Marzuki koordinator lapangan Aksi mengatakan tujuannya mendatangi yang bersangkutan meminta klarifikasi terkait tulisan-tulisannya yang melecehkan Agama dan menghina para Nabi

 

“Kami kesini untuk meminta klarifikasi atas tulisannya di Facebook yang melecehkan dan menista Agama,” ucapnya saat mendatangi rumah Ahmad Fauzi di  Jl Banjarsari, Perum Panorama, Banjaran, Ngalian Semarang, Ahad (14/6/2020)

 

Pada tanggal 11 Juni 2020 Ia menulis status kontroversial di Facebooknya yang membuat marah Umat Islam

 

“Ular yang menggoda Adam n Hawa untuk memakan buah khuldi sebenarnya adalah simbol birahi seks untuk melakukan persetubuhan. Akhirnya mereka diusir dari komunitas tempat keduanya tinggal karena telah melakukan hubungan seks inses,” tulisan yang dikutip dari facebook yang bersangkutan

 

“Sumber pengetahuan dalam kenabian adalah kesurupan dan perdukunan,” kutipan Facebook lainnya tertanggal 10 Juni 2020

 

Salah satu warga Banjaran, perum Panorama yang ikut mediasi bersama ormas Islam juga meminta Ahmad Fauzi untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan meminta maaf dan tidak mengulanginya kembali

 

“Kalau bapak (Ahmad Fauzi) tidak mau ramai-ramai seperti ini tolong segera diselesaikan dengan kekeluargaan, yaitu dengan minta maaf, itu sudah selesai tapi dengan catatan jangan mengulangi lagi,” ucap warga banjaran

 

Disamping itu, Aris yang menjadi ketua RT 02 RW XIX Banjaran, Perum Panorama dengan khas bahasa jawanya, juga merasa kecewa dengan tingkah laku Ahmad Fauzi yang membuat wilayahnya menjadi gaduh, meminta kasusnya segera diselesaikan

 

“Biyen durung ono jenengan (Ahmad Fauzi) tenang wae, saiki ono jenengan malah ono koyo ngene, kalo jenengan ada kasus dengan bapak-bapak iki tolong diselesekke, jangan bawa-bawa warga sini (Dulu sebelum ada kamu tenang saja, sekarang ada kamu malah ada seperti ini, jika kamu ada kasus dengan bapak-bapak ini tolong diselesaikan, jangan membawa-bawa warga sini),” ucap ketua RT kepada Ahmad Fauzi.

Minta Maaf

Setelah mendapat desakan Permintaan Maaf oleh Ormas Islam dan warga setempat akhirnya Ahmad Fauzi secara terbuka didepan media meminta maaf atas tulisan difacebooknya maupun menulis dibuku dan tidak mengulangi kembali

 

“Demi kebaikan bersama saya minta maaf tidak akan mengulangi lagi menulis difacebook, menarik bukunya dan tidak akan menulis lagi,” ucap Ahmad Fauzi

 

Saat setelah mediasi selesai, Aditya Pengacara Muslim Semarang menyampaikan kepada Ormas Islam untuk mengawal kesepakatan, dan apabila diketemukan pelanggaran yang dilakukan Ahmad Fauzi pihaknya tidak segan-segan untuk melaporkan ke Polda Jawa Tengah

 

“Kita mendapatkan permintaan maaf dari Fauzi, itu menjadi bahan ketika Fauzi melakukan hal yang tidak diinginkan oleh bersama, siap-siap kita bersama bikin laporan ke Polda,” ucapnya didepan Barisan ormas Islam

 

Perlu diketahui sebelumnya, Ahmad Fauzi tahun 2013 juga sudah diproses hukum atas kasus yang sama yang dilaporkan oleh Ormas Islam, bahkan saat mediasi bersama ketua MUI Jawa Tengah sudah meminta Ahmad Fauzi untuk meminta maaf dan bertaubat, tetapi yang bersangkutan bersikukuh menolaknya dengan alasan apa yang dilakukan tidak salah

 

Hingga akhirnya kasusnya menghilang setelah Ahmad Fauzi dinyatakan gila oleh salah satu rumah sakit di Semarang

 

Selain itu, Ia juga menulis buku yang juga tidak kalah kontroversi diantara karya buku-bukunya berjudul: Iblis Sang Nabi Primitif, Kesurupan Tuhan, Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal, dan lain-lain

 

Reporter Agus Riyanto