Berita Terkini

Denny Siregar Sebut Santri Calon Teroris, PKB: Minta Maaf ke NU dan Kiai

JAKARTA(Jurnalislam.com)–PKB ikut menanggapi dipolisikannya pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin. PKB menyarankan Denny segera meminta maaf ke para kiai dan santri.

“Bang Denny segera sowan dan minta maaf ke NU dan para kiai dan santri, lebih baik saling maaf-memaafkan saja,” kata Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Minggu (5/7/2020).

Menurut Daniel, unggahan Denny tersebut tidaklah bijak dan menyesatkan. Karena itu, dia menilai sebaiknya Denny meminta maaf karena telah menyinggung dan membuat marah para santri.

“Padahal pesantren dan santri adalah garda terdepan dalam pengembangan sumber daya manusia Indonesia yang inklusif dan penjaga Islam rahmatan lil alamin, yang selalu membumikan Pancasila di tingkat grassroot,” tuturnya.

Seperti diketahui, pegiat media sosial Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.

Sumber: detik.com

 

Polisi Klaim Pasti Akan Periksa Denny Siregar

TASIKMALAYA (Jurnalislam.com)– Polresta Tasikmalaya terus melakukan penyelidikan terkaitn kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar.

Pernyataan Denny yang disebarkan melalui media sosial dianggap menghina santri dan pesantren, khususnya di Kota Tasikmalaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari pihak yang merasa tersinggung dengan pernyataan Denny Siregar pada Kamis (2/7). Polisi masih terus melakukan proses pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait.

“Kita baru penunjukan penyelidik, tapi kita sudah pemeriksaan korban atas terlapor,” kata dia, Jumat (3/7).

Yusuf mengatakan, selanjutnya polisi akan memeriksa para saksi, termasuk juga saksi ahli. Setelah semua keterangan saksi dan keterangan sudah lengkap, menurut dia, terlapor juga akan diperiksa.

“Pasti kita periksa juga (Denny Siregar). Namun nanti belakangan, setelah keterangan lengkap, baru yang bersangkutan kita panggil,” ujarnya.

Yusuf belum bisa memastikan waktu pemeriksaan terhadap Denny Siregar. Ia meminta pihak yang melaporkan kasus itu untuk bersabar menunggu proses yang dilakukan pihak kepolisian.

Sebelumnya, pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani menuntut polisi membawa Denny Siregar ke Tasikmalaya dan dipenjarakan.

“Kalau tidak dipenuhi tuntutan kita, umat akan aksi besar-besaran di Tasikmalaya,” katanya

Sumber: republika.co.id

Polisi Diminta Adil Proses Laporan terhadap Denny Siregar

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Pengamat Indonesia Political Review (IPW) Ujang Komarudin menanggapi pernyataan Denny Siregar yang mengina anak santri.

Menurut Ujang apa yang dilakukan Denny di sosial media sangat tidak mendasar dan mengandung pernyataan provokatif.

Ujang mengatakan wajar jika para santri, Masyarakat dan tokoh Tasikmalaya melaporkan Denny ke polisi.

“Sebab ini sudah mengarah kepada penghinaan dan nama baik santri,” kata Ujang lewat pesan singkatnya saat dihubungi, Sabtu (4/7/2020).

Dosen tetap universitas Al-Azhar ini meminta polisi adil dalam memproses laporan masyarakat terkait pernyataan Denny Siregar.

Menurutnya pemimpin bangsa dan ulama hebat itu adalah berlatar belakang anak santri.

“Jika dituduh calon teroris oleh DS, pasti para santri akan marah. Jika tak mengerti apa dan siapa santri. Lebih baik tak usah berkomentar dan diam,” tutupnya.

Sebelumnya, Denny Siregar pada tanggal 27 Juni 2020 memposting tulisan yang intinya menghina serta memfitnah para santri Tahfidz Alquran Daarul Ilmi dengan judul “Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang,”.

Sumber: pojoksatu

Pakar: Pernah Narapidana, Ahok Tak Mungkin Jadi Menteri

JAKARTA(Jurnalislam.com)—  Isu reshuffle kabinet Jokowi-Ma’ruf akhir-akhir ini bergulir. Bahkan, dikabarkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masuk kabinet Indonesia Maju.

Dalam hal ini, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan bahwa Ahok tidak dapat menjabat sebagai menteri. Sebab, yang bersangkutan pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana.

“Dia (Ahok.red) telah divonis bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih. Maka tidak dapat menjadi menteri,” kata Suparji dalam keterangan medianya, Sabtu (4/07/2020).

Ia menekankan bahwa meski vonisnya 2 tahun, tapi ancaman hukuman pasal yang menjerat Ahok adalah 5 tahun. Maka, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat jadi menteri.

“Jadi yang dilihat ancamannya, bukan vonisnya. Tindak pidana yang dilakukan diatur dalam pasal 156a yang ancaman hukumannya 5 tahun. Sebenarnya semua sudah jelas, tidak perlu diwacanakan,” paparnya.

Suparji memaparkan bahwa aturan tersebut sudah ditegaskan dalam uu 39 th 2008 tentang kementerian negara pasal 22 huruf f. Oleh sebab itu, semua pihak harus mentaati aturan tersebut termasuk presiden.

“Karena itu kontrak sosial rakyat melalui DPR RI bersama presiden. Jangan sampai kasus Arcandra Tahar terulang, yaitu pengangkatan orang yang tidak terpenuhi syarat sebagai menteri,” tuturnya.

Belajar dari Sejarah, Umat Diminta Waspada Komunisme

KARANGANYAR (jurnalislam.com)- Anggota Divisi Advokasi dan Kelaskaran Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) ustaz Surawijaya meminta umat Islam di Indonesia untuk senantiasa waspada akan gerakan komunis.

Hal itu ia sampaikan saat melakukan orasi dalam aksi damai tolak RUU HIP di Taman Pancasila Karanganyar pada jum’at, (2/7/2020) siang.

“Sebagaimana tadi disampaikan tahun 1946 dan 1965 PKI telah mengkudeta negara kita, namun dulu PKI mengkudeta dengan senjata dan berdarah, jangan lupakan darah darah para syuhada dan para santri,” terangnya.

Mereka dibunuh untuk mensukseskan kudeta PKI Komunis tahun itu,” imbuh pria yang akrab disapa Cak Rowi tersebut.

 

Namun, kata Cak Rowi, PKI saat ini melakukan  kudeta terhadap negara dengan cara konstitusi dengan cara membuat peraturan peraturan.

 

“Namun mereka hari mereka mengkudeta dengan cara konstitusi, keturunan keturanan mereka dimasukan kedalam lembaga tinggi di negara sehingga muncul apa yang namanya RUU HIP, dan dimana RUU HIP ini digunakan untuk merusak ideologi kita,” ujarnya.

 

Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa jeli dan cermat dalam menentukan pemimpin dan para anggota yang ada di DPR RI maupun MPR RI.

 

“Maka kita serukan kepada bangsa Indonesia yang beragama Islam untuk menolak komunis yang akan mengadakan kudeta secara konstitusi,” ungkapnya.

 

“Dan nanti saat ada pemilihan siapkah kita untuk memilih wakil wakil yang amanah yang akan tetap membela kepentingan rakyat,” tandas Cak Rowi.

Ribuan Massa Aliansi Masyarakat Karanganyar Anti Komunis Tolak RUU HIP

KARANGANYAR (jurnalislam.com)- Meski pembahasan RUU HIP ditunda oleh Pemerintah dan DPR RI, Aliansi Masyarakat Karanganyar (AMKAR) Anti Komunis bersama sejumlah elemen umat Islam tetap melakukan aksi turun ke jalan tolak RUU HIP di Taman Pancasila Karanganyar, pada jum’at (3/7/2020) siang.

Sebelumnya, massa melakukan konvoi dari Masjid Agung Karanganyar menuju Taman Pancasila. Massa membentangkan spanduk kecaman terhadap RUU HIP kemudian melakukan orasi dari atas mobil komando.

Korlap aksi ustaz Fadlun Ali bahwa masyarakat Karanganyar mendukung penuh dan siap mengawal maklumat Dewan MUI menolak dan menghentikan pembahasan RUU HIP.

“Meminta DPR RI untuk membatalkan RUU HIP dan mencabutnya dari Program Legislasi Nasional (Prolenas) selamanya,” katanya kepada jurnalislam di sela sela aksi.

“Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersatu menjaga pancasila di dalam NKRI,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Klaten ustaz Bony Azwar meminta masyarakat untuk mewaspadai partai partai yang mendukung berkembangnya paham komunis di Indonesia.

“Waspadai partai partai yang berbau komunis Indonesia, siapa dia? Ya ini mereka yang detik ini masih belum mau mencabut RUU HIP dan karena ini ditolak maka namnya diganti RUU Penguatan Ideologi Pancasila, partai partai inilah yang dinamakan partai berbau komunis Indonesia,” tegasnya dari atas mobil komando.

Dalam aksi yang berjalan kondusif tersebut, peserta aksi juga melakukan aksi pembakaran atribut berlogo Partai Komunis Indonesia (PKI).

 

Persekutuan Gereja: Pemerintah Keliru Menafsir Pancasila dalam RUU HIP

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Pdt Jacky Manuputty, menilai Pancasila sudah final dan menjadi sumber pemersatu dan kemajuan bangsa. Maka itu, dia menyebutkan perlu upaya sungguh-sungguh agar Pancasila bisa diimplementasikan di tengah masyarakat.

 

“Gereja-gereja di Indonesia percaya bahwa perumusan dan penetapan pancasila sebagai dasar NKRI oleh para pendiri bangsa merupakan anugrah Tuhan yang Maha Kuasa. Dalam keyakinan ini kita menganggap bahwa pancasila sebagai falsafah dan pedoman hidup berbangsa dan bermasyarakat telah bersifat final dan harus dipertahankan keutuhan sila-silanya,” kata Jacky dalam pernyataan sikap terkait RUU HIP di Kantor Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (03/07/2020).

 

Dia mengatakan, sejak 1998, Pancasila mengalami kemorosotan dalam implementasi dalam proses berbangsa dan bernegara. Kondisi itu diperparah dengan muncul berbagai ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan berdampak pada lemahnya solidaritas anak bangsa.

 

“Maka itu, kami menyambut upaya pemerintah untuk mengarusutamakan implementasi dan penerapan pancasila lewat berbagai cara termasuk pembentukan BPIP. Kami melihat sebenarnya RUU HIP dibuat untuk messupport, memperkuat posisi legal daripada BPIP di dalam pembinaan pancasila, namun apa yang kemudian muncul ke publik kita melihat ada banyak hal harus dikoreksi, karena rancangan yang ada saat ini kami melihat ada yang keliru di antaranya menafsir ulang sila-sila pancasila yang telah disampaikan para bapak bangsa,” ucapnya.

 

Dia berpendapat, Pancasila sebagai pembentuk norma tidak bisa dilegalisir oleh sebuah prodak undang-undang. Oleh karena itu, dia menyebutkan PGI sangat mengapresiasi sikap pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP.

 

“Kami berharap DPR dan pemerintah bisa secara terbuka mengajak semua elemen bangsa untuk berbicara dan menampung aspirasi dari masyarakat,” ungkapnya.

Muhammadiyah dan Ormas Lintas Agama Kembali Desak RUU HIP Dihentikan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Menindaklanjuti pernyataan sikap Muhammadiyah terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP),  Senin (15/6) silam, PP Muhammadiyah bersama sejumlah ormas keagamaan kembali menegaskan sikap.

 

Bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persatuan Umat Buddha Indonesia (PERMABUDHI), dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN), PP Muhammadiyah menuntut dihentikannya proses pembahasan RUU HIP.

 

Dalam masa pandemi, semua perwakilan tokoh yang hadir mufakat bahwa yang lebih dibutuhkan Indonesia adalah internalisasi dan pengamalan Pancasila oleh para anggota dewan sebagai teladan nasional daripada berusaha menafsirkannya secara sepihak dan sembunyi-sembunyi.

 

“Pernyataan bersama ini adalah satu komitmen dalam menyikapi berbagai situasi di tanah air, terutama RUU HIP,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Jumat (03/07/2020).

 

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah tersebut, Mu’ti ingin menepis pemahaman sebagian pihak yang menarasikan bahwa Pancasila hanya menjadi perhatian umat Islam saja.

 

“Ini tentu tidak kondusif, ada kelompok tertentu yang ingin memaksakan dan ada yang menolak. Ini bukan agenda kelompok,” himbaunya menanggapi potensi konflik horisontal oleh masing-masing kubu pro dan kontra yang berlaku tidak elegan.

 

“Tapi bagaimana mewujudkan Indonesia sebagai rumah bersama yang damai sebagai misi semua agama di Indonesia. DPR perlu dialogis  dan lebih terbuka terutama pada elemen umat beragama,” ujar Mu’ti.

Warga Bogor Gelar Aksi Desak RUU HIP Dicabut

BOGOR(Jurnalislam.com) – Ratusan Umat Islam bersama organisasi masyarakat (ormas) menggelar demonstrasi di Tugu Kujang, Bogor, Jawa Barat. Isu yang diangkat ialah penolakan atas RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Ratusan warga dan anggota ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Antikomunis (ANAK) NKRI ini mulai berdatangan ke lokasi demo setelah shalat Jumat.

Salah satu dasar penolakan mereka yakni sikap MUI yang menolak keras RUU HIP.

“Ini kegitan lanjutan  dimana pada 24 Juni kami sudah lakukan demo di DPR/ MPR, aspirasi kami penolakan RUU HIP,” ujar Endy KH, Korlap Aksi di lokasi, Jumat (3/7).

“Kita tuntut RUU HIP dihentikan pembahasannya dan dikeluarkan dari prolegnas,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, aksi ini diikuti berbagai LSM, Majelis Taklim, Pondok Pesantren dan beberapa organisasi komunitas se-Bogor Raya. ANAK NKRI juga membentuk tim delegasi yang akan menyampaikan aspirasi ke DPRD kota maupun Kabupaten Bogor.

Ratusan massa aksi mengibarkan bendera bertuliskan kalimat Tauhid, banner Rizieq Shihab dan Bahar bin Smith. Mereka bilang, atribut ini menandakan perlawanan melawan komunis yang tak pernah berhenti.

Sidang Itsbat Zulhijjah Digelar 21 Juli

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Jelang Hari Raya Idul Adha, Kementerian Agama RI akan kembali menggelar sidang isbat (penetapan) awal Zulhijjah 1441H. Menag Fachrul Razi mengatakan bahwa sidang isbat akan digelar pada 21 Juli Mendatang.

“Sidang Itsbat akan digelar 21 Juli 2020,” jelas Menag di Jakarta, Kamis (02/07).

Pelaksanaan sidang isbat oleh Kementerian Agama sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 02 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. Menag menjelaskan bahwa sidang isbat selalu digelar pada tanggal 29 bulan sebelumnya pada kalender Hijriyah. Misalnya, sidang isbat awal Ramadan digelar pada 29 Syaban, awal Syawal digelar 29 Ramadan.

“Karenanya, sidang isbat awal Zulhijjah digelar pada 29 Zulqadah yang bertepadan 21 Juli 2020,” tuturnya.

Sebagaimana Ramadan dan Syawal, sidang isbat nantinya akan diawali pembahasan hasil hisab dan laporan rukyatul hilal sebelum menentukan 1 Zulhijjah. Sidang akan melibatkan Tim Falaikiyah Kementerian Agama, perwakilan ormas, dan undangan lainnya.

“Jika tanggal 1 Zulhijjah sudah ditentukan, maka bisa diketahui kapan Hari Raya Idul Adha 1441H yang jatuh pada 10 Zulhijjah,” tandasnya.

Sumber: sindonews.com