Berita Terkini

BPJPH – Unida Jalin Kerjasama Bidang Produk Halal

GONTOR(Jurnalislam.com) — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag  menjalin kerja sama di bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Universitas Darussalam (Unida) Gontor. Sinergi ini ditandai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala BPJPH Sukoso dan Rektor UNIDA Amal Fathullah Zarkasyi, secara virtual, Minggu (04/10) pagi.

Amal mengungkapkan terima kasih kepada BPJPH atas kesempatan menjalin kerja sama. Amal mengaku pihaknya selama ini concern dengan halal.

“Sebelumnya kami juga telah  mengadakan seminar internasional tentang halal food, dengan peserta di dalam berjumlah 1000 dan peserta virtual sekitar 2000 sehingga total ada 3000 peserta,” ungkap Amal.

“Alhamdulillah kami juga menghasilkan sejumlah produk termasuk kurma. Semoga produk kami juga dapat bersertifikat halal semuanya,” imbuhnya.

Amal berharap MoU ini bisa segera ditindaklanjuti. Dia optimis, ke depan produk halal akan berkembang lebih baik di Indonesia. “Produk halal yang bagus ini kini berkembang bukan di negara muslim saja. Sehingga, kita dorong rakyat Indonesia yang mayoritas muslim ini agar produk halalnya berkembang,” ujarnya.

Kepala BPJPH Sukoso mengapresiasi dukungan Unida dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia. Menurutnya,  peran serta masyarakat memang sangat diperlukan dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia yang telah berjalan secara mandatory sejak 17 Oktober 2019. JPH merupakan tugas besar pemerintah karena cakupannya  sangat luas, sehingga kerja sama dan peran semua pihak  sangat dibutuhkan.

“Ini merupakan bentuk pelaksanaan dari amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal. Kerja sama ini dapat diwujudkan dalam pendirian LPH (Lembaga Pemeriksa Halal),” terang Sukoso.

“Undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH dengan auditor halalnya. Dalam hal ini perguruan tinggi atau yayasan keagamaan Islam termasuk di dalamnya,” sambungnya.

Sukoso berharap, setelah ada MoU, di Unida dapat segera berdiri LPH, Halal Center (HC), dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang nantinya mendorong penyelenggaraan JPH di Indonesia. “Bahkan, nantinya saya harapkan kantinnya menjadi contoh sebagai kantin halal,” harapnya.

Pasal 13 UU JPH mengatur persyaratan mendirikan LPH, yaitu: a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya; b. memiliki akreditasi dari BPJPH; c. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan d. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.

“LPH yang didirikan masyarakat,  harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum,” jelas Sukoso.

Terkait Halal Center, Sukoso melihat hal itu sangat potensial membantu UMKM dalam pelaksanaan sertifikasi halal. Hal ini penting mengingat UMKM memiliki kontribusi signifikan di Indonesia. UMKM berperan sebesar 62,57% PDB, menyerap 96,5% tenaga kerja, dan mendukung ekspor nonmigas sebesar 16,45%.

Hadir juga dalam penandatanganan MoU ini,  Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Sri Ilham Lubis besera jajarannya. Selepas penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan diskusi seputar jaminan produk halal. (SP)

 

Bupate Bangka Tengah Meninggal Dunia Akibat Covid-19

KOBA(Jurnalislam.com) — Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ibnu Saleh meninggal dunia pada Ahad (4/1) pagi, sekitar pukul 03.17 WIB, di RSBT Kota Pangkalpinang. Almarhum Ibnu Saleh dinyatakan positif terpapar Covid-19 berdasarkan hasil swab test.

“Beliau sudah tiada, sudah mendahului kita dan sekarang kami sedang mempersiapkan proses pemakaman,” ucap Wakil Bupati Bangka Tengah, Yuliyanto, Ahad pagi.

Yulianto mengatakan, Ibnu Saleh merupakan calon bupati petahana yang kembali maju dalam Pilkada 2020, mengalami sakit pada 27 September 2020. Kemudian setelah dilakukan uji swab, almarhum dinyatakan positif terpapar virus corona.

“Sempat dinyatakan negatif setelah tiga kali swab, namun swab ke empat dinyatakan positif,” katanya.

Kondisinya sudah sempat membaik, namun pada Sabtu (3/10) sekitar pukul 10:00 WIB kesehatannya kembali menurun dan semakin memburuk, hingga menghembuskan napas terakhir.

“Kami mohon doa seluruh masyarakat Bangka Tengah untuk almarhum,” ujarnya.

Sumber: republika.co.id

DPR Sepakat Akan Sahkan RUU Cipta Kerja Tanggal 8 Oktober

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-undang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna yang rencana akan digelar 8 Oktober 2020 mendatang. Hal tersebut diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/10) malam.

“Saya meminta persetujuan kepada seluruh anggota dan pemerintah apakah Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja ini bisa kita setujui untuk kita teruskan pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya?” tanya Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas yang kemudian dijawab setuju oleh sebagian anggota DPR yang hadir.

Sebanyak tujuh dari sembilan fraksi menyetujui RUU Cipta Kerja untuk dibawa pada pengambilan keputusan tingkat II di Paripurna. Ketujuh fraksi tersebut antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak RUU Cipta Kerja disahkan pada rapat paripurna mendatang.

Dalam laporannya, Wakil Panja Baleg Willy Aditya mengatakan, bahwa RUU tentang Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan oleh Presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020. Badan Legislasi membahas RUU tersebut dengan membentuk panja RUU Cipta Kerja. Willy mengatakan, sejak tanggal 14 April 2020, panja tersebut telah membahas RUU Cipta Kerja dengan Pemerintah.

“Pembahasan diawali dengan mengundang berbagai narasumber terkait dan membahas pasal-demi-pasal secara detail, intensif, dan dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat,” ucap Willy.

Politikus Partai Nasdem tersebut mengatakan ,ada sejumlah hal-hal pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU Cipta Kerja dalam rapat panja, antara lain, penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensil sebagaimana dianut dalam UUD NRI Tahun 1945. Kedua, kewenangan Pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI.

“Ketiga, Konsep RBA (Risk Based Approach) menjadi dasar dan menjiwai RUU Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik,” ucapnya.

Keempat, Willy menambahkan, RUU Cipta Kerja juga menyepakati adanya kebijakan kemudahan berusaha untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar. Kelima RUU Cipta Kerja juga menyepakati kebijakan pengintegrasian 1 (satu) peta nasional, yang meliputi wilayah darat dan laut.

Keenam, RUU Cipta Kerja juga mengatur mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja/buruh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Ketujuh, RUU Cipta Kerja juga mengatur mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan Ekonomi, pelaksanaan investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja.

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan undang-undang, panja berpendapat bahwa RUU tentang Cipta Kerja dapat dilanjutkan pembahasannya dalam Pembicaraan Tingkat II yakni pengambilan keputusan agar RUU tentang Cipta Kerja ditetapkan sebagai Undang-Undang,” tutur Willy.

Sumber: republika.co.id

Ridwan Kamil Perpanjang Kembali PSBB Bogor Depok Bekasi

DEPOK(Jurnalislam.com) – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) sampai 27 Oktober 2020. Ini adalah perpanjangan keenam. Dengan demikian, pelayanan restoran dan kafe di Bodebek hanya berlangsung hingga pukul 18.00 WIB.

“Mohon maaf selama 14 hari ke depan restoran dan kafe dibatasi sampai jam 6 sore. Ini berlaku di Bogor, Depok, dan Bekasi. Ditindaklanjuti maklumat oleh wali kota/bupati,” ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, Jumat (2/10/2020)

Penanganan di Bodebek dan DKI Jakarta harus satu irama karena Depok berbatasan langsung dengan DKI. Bahkan, 60 persen warga Depok bekerja di Jakarta. “Kita ingin satu irama dengan kebijakan Jakarta,” ucapnya.

Dari hasil kajian banyak ditemukan kasus di klaster keluarga. Sebab, dalam satu rumah ada yang bekerja dan terpapar di klaster perkantoran sehingga keluarga lainnya tertular.

Maka itu, kebijakan sekarang bagi orang positif Covid-19 masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) untuk tidak melakukan isolasi mandiri di rumah. Hasil kajian tingkat infeksi di rumah lebih tinggi. “Disarankan isolasi di hotel dan gedung. Sekarang ini pemerintah masih mengkaji,” kata Emil.

Sumber: sindonews.com

Umroh Kembali Dibuka, Dibatasi Empat Gelombang

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, menyebut pelaksanaan umroh dalam satu hari dibagi dalam empat waktu atau gelombang. Dalam satu gelombang, ada 1.500 jamaah menunaikan ibadah umroh.

“Perhari ada 6.000 jamaah untuk tahap I. Ada empat waktu pelaksanaan, jadi sekitar 1500an dalam satu gelombang,” ujar Endang Jumali saat dihubungi Republika, Ahad (4/10).

Secara umum, ia menyebut persiapan pelaksanaan umroh sudah dilakukan sejak jauh hari. Termasuk di dalamnya, Saudi mematangkan protokol kesehatan dan manasik pelaksanaan umroh.

Ia juga menyebut belum mengetahui berapa jumlah WNI yang tinggal di Saudi yang terdaftar dan mendapat izin melaksanakan umroh di tahap I ini. Ia menyebut, semua data dipegang Kementerian Haji dan Umroh, mengingat pendaftarannya menggunakan aplikasi.

Satu gelombang jamaah umroh, diizinkan menyelesaikan ibadahnya maksimal selama tiga jam. Menurut informasi yang ia dapat, jamaah gelombang pertama mulai melakukan ibadah pukul 03:00 waktu setempat.

“Menurut informasi,  jam 3 subuh tadi dimulai. Umroh tetap berjalan selama tidak berbarengan dengan waktu shalat,” lanjutnya.

Arab Saudi telah mengambil tindakan drastis untuk memerangi pandemi dengan menangguhkan ibadah umroh dan sholat di masjid pada pertengahan Maret.  Kerajaan juga menghentikan penerbangan internasional dan menerapkan penguncian untuk mencegah kasus virus mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Sumber: ihram.co.id

 

 

7 Bulan Pandemi, Angka Covid-19 Indonesia Tembus 300 Ribu Kasus

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemerintah merilis terjadi penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 3.992 orang dalam 24 jam terakhir. Kondisi itu membawa Indonesia mencatatkan jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Tanah Air tembus 303.498 orang, terhitung sejak kasus perdana dilaporkan pada awal Maret lalu.

Secara umum, tren penambahan kasus Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan penurunan. Sebaliknya, trennya masih terus meningkat. Sepanjang September lalu, hanya dua kali jumlah penambahan kasus harian di bawah 3.000 orang. Sisanya, selalu di atas 3.000 orang per hari. Bahkan per hari ini sudah 12 kali penambahan kasus tembus angka 4.000 per hari.

Dari penambahan kasus positif hari ini, Ahad (4/10), DKI Jakarta menyumbangkan angka tertinggi dengan 1.398 orang. Jawa Tengah menyusul di posisi kedua dengan 314 kasus baru dalam satu hari terakhir. Kemudian di posisi ketiga ada Sumatra Barat dengan 255 kasus, Jawa Timur dengan 249 kasus, dan Jawa Barat dengan 248 kasus baru.

Sejumlah daerah memang menggalkkan tes swab secara masif. DKI Jakarta misalnya, mampu menjalankan 54.280 tes PCR dalam satu pekan terakhir. Angka ini jauh di atas rekomendasi WHO untuk Jakarta, yakni 10.645 tes dalam sepekan. Sumatra Barat juga menggalakkan tes dengan cara menggratiskan biaya swab bagi penumpang pesawat yang baru saja mendarat di Bandara Internasional Minangkabau.

Sementara untuk kasus sembuh, hari ini tercatat ada penambahan sebanyak 3.401 orang. Jumlah pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh sebanyak 228.453 orang.

Sedangkan, pasien yang meninggal dunia dengan status konfirmasi positif Covid-19 bertambah 96 orang dalam satu hari terakhir, sehingga jumlahnya menjadi 11.151 orang meninggal dunia.

Sumber: republika.co.id

 

Donald Trump Positif Covid-19

AMERIKA(Jurnalislam.com)—Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkonfirmasi positif covid-19.

Hal tersebut ia umumkan dalam akun twitternya @RealDonaldTrump.

“Tonight @FLOTUS and I tested positive for COVID-19. We will begin our quarantine and recovery process immediately. We will get through this together,” tulis Trump dalam akunnya.

Ia bersama istrinya Melania Trump terkonfirmasi positif covid-19 dan akan segera menjalani karantina dan proses pemulihan.

Pakistan Desak PBB Ikut Berupaya Lawan Islamofobia

ISLAMABAD (Jurnalislam.com)– Pakistan pada Rabu (30/9) mendesak Majelis Umum PBB untuk meningkatkan upaya melawan gelombang Islamofobia yang meningkat di seluruh dunia.

PBB mengumumkan tindakan provokasi yang disengaja dan hasutan untuk kebencian dan kekerasan “dilarang secara universal,” kata Menteri Luar Negeri Pakistan Shah Mahmood Qureshi, berbicara melalui konferensi video pada pertemuan Aliansi Peradaban.

Aliansi Peradaban adalah sebuah inisiatif untuk membangun rasa hormat di antara masyarakat dari budaya dan keyakinan yang berbeda. Qureshi memperingatkan adanya “kebangkitan global” dalam intoleransi, diskriminasi, rasisme, ujaran kebencian, dan kekerasan berdasarkan keyakinan agama.

“Saat ini, Islamofobia tidak salah lagi dalam manifesto partai-partai sayap kanan dan neo-fasis yang menyerukan pengusiran umat Islam, dalam politisasi jilbab, dalam pembakaran Alquran; perusakan simbol dan situs suci Islam secara sengaja, dan upaya menghasut atas nama kebebasan berbicara melalui karikatur dan kompetisi yang sengaja menyakitkan.

Aliansi Peradaban adalah inisiatif politik yang disponsori bersama oleh Turki dan Spanyol setelah didirikan pada 2005 oleh Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan.

Memuji Turki dan Spanyol karena ikut mensponsori prakarsa Aliansi Peradaban dan mengadakan pertemuan tersebut, Qureshi mengatakan kekhawatiran akan pandemi virus korona global yang memicu rasisme dan stigmatisasi menunjukkan seberapa dalam akar masalah Islamofobia.

“Di banyak tempat, termasuk di daerah kita sendiri, pandemi telah memperparah penderitaan masyarakat akibat stereotip keagamaan yang negatif,” ujar dia.

Qureshi mendesak negara-negara anggota inisiatif untuk melarang provokasi yang disengaja dan hasutan untuk kebencian dan kekerasan.

Dia juga meminta Majelis Umum PBB untuk mendeklarasikan “Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia” dan membangun “koalisi yang tangguh untuk mengakhiri diskriminasi.

Sumber: anadolu agency

BPS: Masyarakat Masih Abai Protokol

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan, penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional masih sangat rendah.

Pasar tradisional menempati posisi terakhir dibandingkan empat lokasi lainnya.

Ketua BPS Suhariyanto mengatakan 5 kategori tempat yang dimaksud adalah tempat kerja, pusat belanja, pasar tradisional, tempat ibadah, dan pelayanan publik.

Berikut ini hasilnya: Tidak Ada Penerapan Protokol Kesehatan – Tempat kerja: 2,08 persen – Mal/plaza/pusat belanja: 1,69 persen – Pasal tradisional: 17,32 persen – Tempat ibadah: 5,78 persen – Pelayanan publik: 1,40 persen.

“Catatan khusus pasar tradisional dan PKL. sama sekali tidak ada. Yang harus dijaga tempat ibadah karena 5,78 mengaku tidak ada protokol kesehatan. Dua tempat ini perlu perhatian lebih ketika melakukan sosialisasi,” kata Kecuk–panggilannya–dalam rilis survei secara virtual, Senin (28/9/2020).

Sumber: detik.com

Bermasalah, Relakah RUU Cipta Kerja DIketuk Palu Oktober Ini?

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Sejak awal tahun 2020 pemerintah Indonesia menggelontorkan wacana RUU Cipta Kerja. Pemerintah berharap dengan RUU Cipta Kerja ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, secara angka pengangguran di Indonesia mencapai tujuh juta jiwa dan jumlah angkatan kerja baru setiap tahunnya terus bertambah sekitar dua juta orang.

Dengan adanya RUU Cipta Kerja yang melonggarkan peraturan-peraturan bagi pengusaha diharapkan akan menarik banyak investor dan pengusaha yang membuka lapangan kerja sehingga dapat menyerap banyak tenaga kerja khususnya tenaga kerja produktif.

 

Latar belakang mulia dari pemerintah yang bertujuan agar tercipta banyak lapangan kerja dengan adanya RUU Cipta Kerja ini rupanya menjadi salah kaprah dan akhirnya menuai kontra dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia terutama para buruh. Karena alih alih ingin membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya namun rupanya dengan mengorbankan hak buruh yang sebelumnya ada. Alih-alih mengurangi pengangguran di Indonesia namun dengan menurunkan kesejahteraan para buruh.

 

Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), melihat penghapusan UMK (upah minimum kabupaten-kota) yang merupakan salah satu point di dalam RUU Cipta Kerja berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan buruh yang upahnya telah berada diatas UMK.

“Dihapuskannya UMK berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan 12,4 juta pekerja di Jawa yang pada 2019 upahnya telah berada diatas UMK. Pada gilirannya, dihapuskannya UMK akan menekan tingkat upah 39,4 juta pekerja Jawa secara keseluruhan, khususnya pekerja tidak tetap dengan sistem pengupahan mingguan, harian, borongan dan per satuan hasil,” kata Askar Muhammad, dalam diskusi hasil riset IDEASTalk yang bertajuk ‘Nasib Buruh, Pengangguran dan Program Prakerja di Masa Pandemi’ di Jakarta, Rabu (30/09/2020).

Askar menambahkan jika RUU Cipta Kerja tersebut disahkan, upah buruh akan semakin murah dengan hilangnya UMK menyisakan UMP (upah minimum provinsi) yang kenaikannya kini hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi daerah saja, tanpa menyertakan inflasi.

“Dengan UMP umumnya jauh lebih rendah dari UMK, maka kehilangan UMK yang merupakan jaring pengaman upah di tingkat lokal, akan menjadi pukulan keras bagi pekerja,” imbuhnya.

Dari 63,8 juta buruh/karyawan/pegawai di Indonesia, hanya seperlimanya yang berstatus pekerja tetap dengan upah relatif memadai, dengan sisanya adalah pekerja tidak tetap yang terperangkap pada pekerjaan dengan upah rendah.

“Terlihat jelas bahwa, tanpa RUU Cipta Kerja sekalipun, upah pekerja Indonesia secara umum sudah rendah, dimana lebih dari 50 persen pekerja memiliki upah dibawah UMP yang pada 2019 rata-rata di kisaran Rp 2,5 juta,” ujar Askar.

IDEAS menemukan bahwa saat ini upah rata-rata pekerja sudah  rendah dan diprediksi akan semakin rendah bila RUU Cipta Kerja diterapkan. Pada 2019, upah rata-rata pekerja di 511 kabupaten-kota adalah lebih rendah dari UMP.

“Hanya 3 daerah yang upah rata-rata pekerja diatas UMP yaitu Bekasi, Depok dan Kab. Bekasi. Dihapuskannya UMK dipastikan akan semakin memperburuk tingkat upah dan kesejahteraan pekerja secara keseluruhan,” ungkap Askar.

Menurut Askar kebijakan upah minimum, ditengah lemahnya serikat buruh dan stagnannya upah kelas menengah, amat bermanfaat tidak hanya untuk penanggulangan kemiskinan, namun juga memperbaiki hubungan industrial dan kinerja makroekonomi. Setidaknya ada tiga manfaat dari kebijakan upah minimun.

“Pertama, Upah yang lebih tinggi akan secara efektif menurunkan perselisihan kerja antara buruh dan majikan sekaligus meningkatkan produktivitas buruh,” tuturnya.

Berikutnya upah yang lebih tinggi juga akan memberi dampak stabilisasi pada pengeluaran konsumen. Perekonomian secara keseluruhan akan lebih sejahtera karena lebih banyak pendapatan yang diterima pekerja akan meningkatkan daya beli mereka, sehingga menciptakan permintaan baru untuk barang dan jasa.

“Ketiga Kebijakan upah minimum memiliki dampak makroekonomi yang besar karena berfokus pada perbaikan tingkat upah kelas pekerja terbawah, yang merupakan mayoritas populasi. Berbagai masalah sosial dari rendahnya upah, seperti kemiskinan dan kriminalitas otomatis terminimalisir,” beber Aska.

Peneliti Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Ahsin Aligori, menilai jika harus ada perbaikan pada sistem ketenagakerjaan maka kebijakan paling berharga bagi para pekerja kelas bawah adalah akses pada pekerjaan yang stabil dengan arus pendapatan yang memadai.

Menurut Ahsin kehadiran RUU Cipta Kerja justru mendorong pasar kerja yang tidak berpihak pada nasib buruh, antara lain melalui diperbolehkannya pekerja kontrak dan outsourcing untuk seluruh jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu kontrak.

“Implikasinya, buruh berpotensi menjadi pekerja tidak tetap selamanya, tanpa hak-hak yang melekat pada pekerja tetap seperti uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak,” ujar Ahsin dalam diskusi hasil riset #IDEASTalk yang bertajuk ‘Nasib Buruh, Pengangguran dan Program Prakerja di Masa Pandemi’  di Jakarta, Rabu (30/09/2020).

Ia menjabarkan tanpa RUU Cipta Kerja saja jumlah pekerja kontrak (PKWT) sangat besar, 17,4 juta orang dengan upah rata-rata Rp 2,5 juta, lebih besar dari jumlah pekerja tetap yang hanya 11,9 juta orang dengan upah rata-rata Rp 4,0 juta.

“Selain upah yang lebih rendah dan tanpa hak-hak pekerja lainnya, pekerja kontrak juga rentan kehilangan pekerjaan. Pada 2019, terdapat 2,2 juta orang yang menganggur karena habis masa kontrak kerja-nya,” papar nya.

Ahsin menilai pada dasarnya, tujuan RUU Ciptaker adalah baik, yaitu menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya ditengah bonus demografi. Akan tetapi, penciptaan lapangan pekerajaan tidak perlu mengorbankam kesejahteraan pekerja.

“IDEAS menemukan jika RUU Cipta kerja disahkan maka akan menekan tingkat upah pekerja yang pada gilirannya akan menurunkan tingkat kesejahteraan pekerja,” tutup Ahsin.

 

Reporter : Jumi Yanti Sutisna