Berita Terkini

Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pandangan Islam

Oleh: Zhahrotun Nisa Ilmu

Mahasiswa Al-Qur’an Dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin Adab Dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri Pekalongan

 

Abstrak

Kerancuan HAM sekuler itulah yang mendorong para pemikir muslim yang bergabung dalam organisasi Islam Eropa untuk mendeklarasikan The Universal Islamic Declaration of Human Right (UIDHR), pada kofrensi Islam Internasional pada tahun 1980 di Paris. Namun deklarasi HAM Islam yang sangat mirip dengan HAM sekuler itu juga gagal pada level implementasi. Jika kembali pada al-Qur’an dan hadis, terutama konstitusi Madinah dalam kontek HAM yang bisa dibincangkan tidak sedikit ayat-ayat al-Qur’an yang tanpa melalui penafsiran saja sudah sangat memihak kepada HAM. Prinsip-prinsip HAM dalam al-Qur’an dapat dijabarkan dari tiga term, yaitu al-istiqrar, yakni hak untuk hidup mendiami bumi hingga ajal menjemput, al-istimta‘, yaitu hak mengeksplorasi daya dukung terhadap kehidupan dan al-karamah, yakni kehormatan yang identik dengan setiap individu tetapi berimplikasi sosial, karena kehormatan diri hanya bisa berjalan jika ada orang lain yang menghormati martabat kemanusiaan seseorang, maka al-karamah ini kemudian melahirkan hak persamaan derajat.

Kata Kunci: Waktu–al-Dahr–al-‘Ashr—al-zaman–al-Qur’an

 

 

PENDAHULUAN

Islam sudah meletakkan pondasi hak asasi manusia (HAM) sejak awal kemunculannya. Salah satu ajaran Islam yang mendeklarasikan tentang HAM adalah nyawa manusia tidak boleh ditumpahkan, karena termasuk contoh kejahatan besar. Oleh karena itu, orang yang menghilangkan nyawa orang lain akan dihukum dengan hukuman paling berat, yaitu hukuman mati.[1]

Sementara wacana HAM di Barat baru mengemukakan pasca ditetapkan The Universal Declaration of Human Right (UDHR) oleh PBB tahun 1948. Sejak saat itu pula, problem implementasinya tidak pernah usai. Hal tersebut diakibatkan oleh lahirnya konsep HAM hanya berdasarkan konsep politik negara-bangsa (nation-state). Bagaimanapun, negara dibingkai oleh perangkat hukum yang dirumuskan dari kondisi filosofi dan historis bangsanya sendiri. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa HAM hanya dapat diimplementasikan pada bangsa atau negara yang sesuai dengan filosofi dan budaya yang meratifikasi ajaran HAM tersebut. Pada level konseptual, HAM mungkin tidak menyimpan banyak masalah, akan tetapi pada level praktis tidak sedikit statemen dalam deklarasi itu menyimpan masalah. Khaled Abou el Fadl, Guru Besar Hukum Islam UCLA AS, mengatakan bahwa: Hal yang mengada-ada jika ada yang berlagak meyakini bahwa semua orang di muka bumi akan sepakat mengenai sesuatu yang dipandang fundamental dan universal bagi seluruh manusia.[2]

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. Pengertian HAM dalam al-Qur’an

Hak Asasi Manusia atau disingkat dengan HAM adalah suatu istilah dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Arab disebut al-huquq al-insaniyah, sedang dalam bahasa Inggris disebut dengan human right. Dikarena makalah ini membahas tentang HAM dalam al-Qur’an, istilah yang paling tepat digunakan adalah istilah bahasa Arab. Dalam bahasa Arab, kata haquq diambil dari bentuk mufrad haqq di mana artinya adalah milik, ketetapan dan kepastian.[3] Jika melacak pada haqq dalam al-Qur’an, ditemukan beberapa makna yang digunakan, antara lain:

Ada yang bermakna menetapkan sesuatu dan membenarkannya, seperti yang terdapat dalam QS. Yasin: 7

 

لَقَدْ حَقَّ الْقَوْلُ عَلٰۤى اَكْثَرِهِمْ فَهُمْ لَا يُؤْمِنُوْنَ

 

Artinya: Sesungguhnya Telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, kerena mereka tidak beriman.[4]

 

Ada yang berarti menetapkan dan menjelaskan seperti dalam QS. al-Anfal: 8:

 

لِيُحِقَّ الْحَـقَّ وَيُبْطِلَ الْبَا طِلَ وَلَوْ كَرِهَ الْمُجْرِمُوْنَ ۚ

 

Artinya: Agar Allah menetapkan yang hak (Islam) dan membatalkan yang batil (syirik) walaupun orang-orang yang berdosa (musyrik) itu tidak menyukainya.[5]

 

 

Dan ada juga yang bermakna bagian yang terbatas seperti dalam QS. al-Baqarah: 241:

 

وَلِلْمُطَلَّقٰتِ مَتَاعٌ  بِۢا لْمَعْرُوْفِ  ۗ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ

 

Artinya: Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.[6]

 

Dengan demikian, menurut Muin Salim dalam salah satu tulisannya bahwa unsur yang terpenting dalam kata al-haqq adalah kesahihan, ketetapan dan kebenaran.[7] Fuqaha memberikan pengertian tentang hak sebagai suatu kekhususan yang padanya ditetapkan hukum syar’i atau suatu kekhususan yang terlindungi. Dalam definisi ini, sudah terkandung hakhak Allah dan hak-hak hamba.[8]

Di samping itu, kata al-insan juga digunakan dalam Al-Qur’an untuk menunjukkan suatu proses kejadian manusia sesudah Nabi Adam. Kejadiannya mengalami proses yang bertahap secara dinamis dan sempurna di dalam rahim. Para pakar HAM juga kesulitan dalam memberikan definisi tentang HAM yang monolitik agar bisa diterima oleh semua kalangan. Ibnu Nujaim memberikan penjelasan tentang hak manusia, bahwa manusia memiliki hak-hak tanpa dikaitkan dengan kewajiban yang harus dilaksanakan. Sementara itu yang sangat populer adalah bahwa HAM adalah konsep tentang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.[9]

 

  1. Istilah yang Berkaitan dengan HAM dalam al-Qur’an

Pada umumnya ketika menelusuri istilah al-haqq dalam al-Qur’an sulit untuk mengatakan bahw itulah yang dimaksud dengan hak asasi, sebab kebanyakan term al-haqq dalam al-Qur’an berarti kebenaran petunjuk Allah swt..

Istilah al-haqq dengan berbagai bentuknya ditemukan sebanyak 287 kali[10] dan yang paling banyak adalah istilah al-haqq dengan makna kebenaran, yaitu sekitar 227 kali. Selebihnya kata al-haqq bermakna kepemilikan atau kewajiban yang umumnya diungkapkan dalam bentuk isim tafdhil (yang lebih berhak). Berdasarkan identifikasi ayat-ayat tentang al-haqq, dapat dikatakan bahwa tidak terdapat istilah al-haqq yang dapat dijadikan landasan konsep HAM dalam al-Qur’an. Oleh karena itu, pengidentifikasian ayat-ayat HAM melalui partikel huruf atau lafaz yang menunjukkan kepemilikan atau martabat manusia salah satu cara untuk menemukan konsep HAM dalam al-Qur’an. Salah satu ayat yang dapat menunjukkan makna hak asasi manusia adalah ayat yang berbicara tentang hak tempat tinggal dan hidup, sebagaimana dalam QS. al-A’raf: 24:

 

قَا لَ اهْبِطُوْا بَعْضُكُمْ لِبَـعْضٍ عَدُوٌّ ۚ وَلَـكُمْ فِى الْاَرْضِ مُسْتَقَرٌّ وَّمَتَاعٌ اِلٰى حِيْنٍ

Artinya: (Allah) berfirman, Turunlah kamu! Kamu akan saling bermusuhan satu sama lain. Bumi adalah tempat kediaman dan kesenanganmu sampai waktu yang telah ditentukan. (QS. Al-A’raf 7: Ayat 24)[11]

Wahbah al-Zuhaili berpendapat bahwa manusia diberikan keistimewaan, karena disamping memiliki fisik yang sempurna dan indah, manusia juga diberi anugerah pendengaran, penglihatan dan hati sehingga dapat berguna sebagai media pemahaman dan pendalaman.[12]

 

 

BAB III

KESIMPULAN

 

Hak Asasi Manusia atau disingkat dengan HAM adalah suatu istilah dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Arab disebut al-huquq al-insaniyah, sedang dalam bahasa Inggris disebut dengan human right. Dalam bahasa Arab, kata haquq diambil dari bentuk mufrad haqq di mana artinya adalah milik, ketetapan dan kepastian. Dengan demikian, menurut Muin Salim dalam salah satu tulisannya bahwa unsur yang terpenting dalam kata al-haqq adalah kesahihan, ketetapan dan kebenaran.

Fuqaha memberikan pengertian tentang hak sebagai suatu kekhususan yang padanya ditetapkan hukum syar’i atau suatu kekhususan yang terlindungi. Dalam definisi ini, sudah terkandung hakhak Allah dan hak-hak hamba. Istilah al-haqq dengan berbagai bentuknya ditemukan sebanyak 287 kali dan yang paling banyak adalah istilah al-haqq dengan makna kebenaran, yaitu sekitar 227 kali. Selebihnya kata al-haqq bermakna kepemilikan atau kewajiban.

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

El Fadl, Khaled M. Abou. The Great Theft: Wresting Islam from the Extemists, diterj. Helmi Mustafa, Selamatkan Islam dari Muslim Puritan. Cet. I; Jakarta: Serambi, 2006 M.

Zakariya, Abu al-H{usain Ahmad ibn. Mu’jam Maqayis al-Lugah. Beirut: Dar al-Fikr, 1979 M.

Terjemahnya. al-Madinah al-Munawwarah: Majma’ al-Malik Fahd, 1418 H.

Salim, Abd. Muin. al-Huquq al-Insaniyah fi al-Qur’an al-Karim. Makalah, Makassar, 2001 M.

Dahlan, Abd Aziz. [ed.], at.al., Ensiklopedi Hukum Islam. Cet. I; Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2003 M.

Moosa, Ibrahim. The Dilemma of Islamic Right Schemes, diterj. Yasrul Huda: Islam Progresif: Refleksi Dilematis tentang HAM, Modernitas dan Hakhak Perempuan dalam Hukum Islam. Cet. I; Jakarta: ICIP, 2004.

‘Abd al-Baqi, Muhammad Fuad. al-Mu’jam al-Mufahras li Alfazh al-Qur’an alKarim. al-Qahirah: Dar al-Hadits, 1364 H.

Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Qur’an

 

Al-Qur’an Terjemah surah al-A‘raf: 179.

 

 

 

[1] Banyak ayat yang berbicara tentang hukuman bagi pelaku kriminal pembunuhan yang dikenal dalam Islam dengan qishash, bahkan ancaman-ancaman yang bersifat ukhrawi juga tercantum dalam al-Qur’an sebagai bentuk apresiasi terhadap hak hidup setiap individu manusia.

[2] Khaled M. Abou El Fadl, The Great Theft: Wresting Islam from the Extemists, diterj. Helmi Mustafa, Selamatkan Islam dari Muslim Puritan (Cet. I; Jakarta: Serambi, 2006 M.), 217. 3

[3] Abu al-Husain Ahmad ibn Zakariya, Mu’jam Maqayis al-Lugah, Juz. II (Beirut: Dar al-Fikr, 1979 M.), h. 15.

[4]  Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Qur’an, al-Qur’an dan Terjemahnya (al-Madinah al-Munawwarah: Majma’ al-Malik Fahd, 1418 H.), h. 706.

[5]  Ibid., h. 261.

[6] Ibid., 59.

[7] Abd. Muin Salim, al-Huquq al-Insaniyah fi al-Qur’an al-Karim (Makalah, Makassar, 2001 M.), h. 5.

[8] Abd Aziz Dahlan [ed.], at.al., Ensiklopedi Hukum Islam, vol. II (Cet. I; Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2003 M.), h. 486.

[9] Ibrahim Moosa, op.cit., h. 29.

[10] Muhammad Fuad ‘Abd al-Baqi, al-Mu’jam al-Mufahras li Alfazh al-Qur’an al-Karim (al-Qahirah: Dar al-Hadits, 1364 H.), h. 208-212.

[11] Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Qur’an, op.cit., h. 224.

[12] Lihat: QS. al-A‘raf: 179.

MUI: Vaksin Sinovac Halal dan Sudah Berizin BPOM, Dapat Digunakan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China dengan dua diktum atau keputusan.

Hal ini menyusul terbitnya izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan diktum pertama yaitu vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd.China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.

Kedua, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) sebagaimana angka 1 (diktum pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Kiai Niam mengatakan, dengan BPOM menyetujui EUA untuk Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan. “Kepala BPOM sudah meyatakan menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi sinovac, sehingga aman untuk digunakan. Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan,” ujar Kiai Niam dalam siaran pers MUI, Senin (11/01).

Komisi Fatwa MUI pada Jumat (08/01) telah menggelar sidang pleno bersama untuk membahas dan menetapkan kehalalan Vaksin Covid-19 dari sisi bahan. Rapat menyepakati bahwa Vaksin Sinovac halal dan suci.

Sementara untuk keamanan, Komisi Fatwa saat itu masih menunggu BPOM sebagai pihak yang paling kredibel dan kompeten dalam menguji klinis safety, quality, dan efficacy vaksin ini. Keluarnya izin edar darurat dari BPOM sore ini menandai bahwa vaksin tersebut boleh digunakan.

BPOM sendiri saat mengumumkan EUA, menyampaikan bahwa vaksin Sinovac ini memiliki efficacy (kemanjuran) 65,3 persen. Angka ini berada di atas standard yang ditentukan World Health Organization (WHO) yang sebesar 50 persen.

“Pada hari ini, Senin11 Januari 2021 Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency (emergency use authorization) untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin Coronavax Produksi Sinovac bekerejasama dengan PT Biofarma,” ujar Kepala BPOM Penny Lukito Senin (11/01) sore saat konferensi pers secara virtual.

“Hasil analisis terhadap efficacy vaksin Sinovac dan uji klinis di Bandung menunjukkan efficacy sebesar 65,3 persen,” ujar dia.

 

Saudi Izinkan 6 Juta Jamaah Umrah di Masa Pandemi

MAKKAH(Jurnalislam.com) — Kerajaan Arab Saudi sejak akhir 2020 memutuskan membuka kembali Masjidil Haram untuk beribadah bagi umat Muslim. Tidak hanya untuk umroh, kini masjid suci tersebut juga bisa digunakan untuk shalat berjamaah.

Sejak dibukanya kembali Masjidil Haram, Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjid Suci menyebut pihaknya telah melayani jutaan umat Muslim. Terbaru, mereka mengumumkan memfasilitasi pelaksanaan ibadah kepada lebih dari enam juta jamaah.

Dilansir di Saudi gazette, Selasa (12/1), dalam sebuah keterangan pers, Kepresidenan mengatakan total 1.654.000 jamaah melakukan umrah dan 4.640.000 jamaah melakukan sholat berjamaah. Angka tersebut didapat selama periode 4 Oktober 2020 hingga 9 Januari 2021.

Tak hanya itu, Kepresidenan juga menyebut telah mengelola sekitar 800.000 jamaah umrah dan jamaah shalat selama pekan pertama liburan pertengahan tahun akademik yang berlangsung saat ini.

Pada tahap pertama dan kedua dimulainya kembali layanan umroh secara bertahap, jamaah haji domestik telah diizinkan melakukan umroh. Sementara itu, jamaah asing mulai diizinkan menunaikan umroh dan mengunjungi Dua Masjid Suci pada tahap ketiga, yang dimulai pada 1 November 2020.

Dua minggu sebelumnya, Kerajaan Saudi terpaksa kembali menutup perbatasan dan menghentikan penerbangan yang mengangkut jamaah umroh asing. Penutupan dilakukan setelah muncul berita terkait mutasi baru virus Covid-19.

Meski demikian, Sabtu (9/10) kemarin jamaah umroh asal Indonesia kembali tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz. Mereka merupakan gelombang pertama yang melanjutkan umroh sejak Saudi mencabut larangan penerbangan internasional.

Para peziarah disebut segera meninggalkan bandara dan menuju Makkah. Di kota ini, mereka menghabiskan tiga hari guna melaksanakan karantina wajib di akomodasi yang telah dipesan, sebelum menunaikan umrah.

Kebijakan karantina ini sejalan dengan tindakan pencegahan dan protokol kesehatan menghadapi virus Covid-19. Aturan tersebut ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, sembari mengizinkan jamaah asing menunaikan ibadah umroh.

Sumber: ihram.co.id

 

Inovasi Mahasiswa UMM Ciptakan Pengatur Suhu Kandang Ayam Otomatis

MALANG(Jurnalislam.com)–Tim mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menciptakan pengatur suhu kandang ayam otomatis. Ide alat bernama Smart Chicken Cage Based on Android ini dilatarbelakangi banyaknya peternak telur ayam yang kesulitan dalam mengatur temperatur kandang ayam.

Perwakilan tim Deny Fajar Hidayat mengatakan, pembuatan Smart Chicken Cage Based on Android bermula dari rutinitasnya mengunjungi kediaman rekannya. Kunjungan ini membuat dia mengenal dan sering mengobrol dengan orang tua rekannya. Dari situ, ia tahu peternak telur merasa kesusahan dalam mengatur suhu kandang ayam. “Mereka harus mengecek suhunya secara berkala untuk memastikan keadaan kandang tetap normal,” ucap mahasiswa Teknis Mesin UMM ini.

Menurut Deny, peternak harus bolak-balik ke kandang untuk menyalakan atau mematikan kipas angin. Cara mengatur suhu ruang juga masih berdasarkan pada perkiraan si peternak sehingga tidak akurat.

Suhu merupakan satu satu aspek penting bagi peternak telur ayam. Suhu kandang yang tidak sesuai akan berdampak pada kesehatan dan perilaku ayam. Bahkan, berpengaruh juga terhadap jumlah produksi telur yang didapat.

Melihat situasi ini, Deny dan rekan timnya, Yogi Hardika Pratama Putra, dan Andalusia Trisna Salsabila menciptakan Smart Chicken Cage Based on Android. Alat ini bekerja untuk mengendalikan suhu kandang secara otomatis. Mereka akan memasang arduino di kandang sebagai sistem kontrol, sensor suhu, dan kelembaban. Selanjutya, data dari arduino akan otomatis terbaca di smartphone peternak.

Tim merancang alat secara otomatis agar bisa menghidupkan pemanas ketika suhu berada di bawah 25 derajat celsius. Selain itu, alat juga mampu menghidupkan kipas pendingin apabila suhu terpantau di atas 30 derajat celcius. “Dengan begitu suhu di dalam kandang akan tetap stabil dan peternak tidak perlu bolak balik ke kandang,” jelas mahasiswa kelahiran Sulawesi tersebut, dalam keterangan resmi yang diterima Republika.

Ide dan rancangan alat ini sendiri sudah pernah dilombakan dalam Pekan Kreativitas Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta Tingkat Nasional (PIMTANAS) pada akhir November tahun lalu. Mereka bertiga mampu lolos di skema Program Kreativitas Mahasiswa di Bidang Teknologi.

Sumber: republika.co.id

Bund, Yuk Kenali 5 Gejala Covid Pada Si Kecil

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Gejala Covid-19 pada bayi dan anak-anak berbeda dengan gejala yang dialami orang dewasa. Bagi orang dewasa, gejala umumnya ialah batuk terus-menerus, suhu tubuh meninggi, dan hilangnya kemampuan indra penciuman dan perasa (anosmia).

Menurut para pakar, gejala demikian belum tentu terlihat pada anak yang terinfeksi virus corona tipe baru, SARS-CoV-2. Terdapat lima gejala utama pada anak yang mengidap Covid-19. Orang tua perlu mencermatinya karena anak-anak mungkin kesulitan menyampaikan kondisi mereka.

1. Kelelahan
Sebanyak 55 persen anak yang mengidap Covid-19 menunjukkan gejala kelelahan. Anak yang berusia lebih besar mungkin bisa mengeluhkan saat tubuhnya lelah. Sementara, bayi dan balita cenderung menunjukkannya dengan menangis, rewel, dan tantrum.

2. Sakit kepala
Gejala kedua adalah sakit kepala, dengan 53 persen pasien anak positif covid-19mengalaminya. Cukup sulit mengetahui anak mengalami sakit kepala, sehingga orang tua diminta memonitor perilaku anandanya, misalnya, apabila tiba-tiba lesu saat bermain.

Menurut Profesor Anne MacGregor, anak rata-rata mengalami satu kali sakit kepala selama satu tahun. Durasinya biasanya singkat, namun terjadi secara tiba-tiba. Sakit kepala juga bisa memengaruhi perut. Jika perut anak sakit, bisa jadi karena sakit kepala.

3. Demam
Demam pun menjadi gejala utama, yang dirasakan oleh 49 persen anak yang dites positif Covid-19. Gejala ini cukup mudah diketahui, dengan mengecek suhu tubuh anak. Ayah dan ibu patut waspada jika temperatur anak mencapai 37 derajat Celsius atau lebih.

Saat ini terjadi, segera lakukan upaya penurunan suhu tubuh. Jaga supaya tubuh anak tetap terhidrasi. Berikan minum air putih dalam jumlah sedikit namun sering kepada anak meski mereka mengeluh tidak haus, dan berikan ASI secara berkala pada bayi.

  1. Sakit tenggorokan
    Menurut data di aplikasi pelacak gejala ZOE Symptom Tracker, sekitar 38 persen pasien anak yang diketahui mengidap Covid-19 mengalami gejala sakit tenggorokan. Penyebab utama kondisi susah menelan tersebut adalah infeksi virus.

    5. Nafsu makan hilang
    Sebagian anak memang suka pilih-pilih makanan, tapi mereka bisa kehilangan nafsu makan lebih dari biasanya jika positif Covid-19. Data dari aplikasi ZOE menemukan bahwa 35 persen anak yang didiagnosis Covid-19 mengalaminya.

Sumber: republika.co.id

MUI Diminta Kaji Fatwa Wajib Vaksin

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengungkap gagasan terkait perlunya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai kewajiban vaksin Covid-19. Hal ini disampaikan KH Ma’ruf saat menerima laporan tim Komisi Fatwa MUI mengenai kehalalan Vaksin Sinovac, Sabtu (9/1).

“Tadi ada gagasan dari Wapres untuk ada fatwa berikutnya terkait dengan kewajiban untuk vaksin. Kalau memang pemerintah menganggap ini sesuatu yang seharusnya (wajib vaksinasi), kewajibannya itu menjadi penuh. Kata Wapres begitu,” ujar Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, dalam keterangannya pada Ahad (10/1).

Namun, Masduki menjelaskan, gagasan fatwa tentang vaksin itu masih harus dikaji  kemungkinannya. MUI, kata Masduki, perlu membahas penting atau tidaknya mengeluarkan fatwa kewajiban vaksin. “Kemungkinannya, tapi itu masih akan dibahas oleh MUI karena MUI itu sebagai sebuah lembaga independen untuk mengeluarkan fatwa atau tidak,” katanya.

Sebab, menurut Masduki, MUI merupakan mitra kritis pemerintah yang perlu mengkaji kebutuhan fatwa dan apa dampak jika dikeluarkan fatwa kewajiban vaksin. Selain itu, gagasan itu baru akan dibahas kemungkinannya menunggu izin BPOM terhadap vaksin Sinovac keluar.

Sumber: republika.co.id

 

Larang FPI, Amnesty Sebut Pemerintah Langgar Hak Berserikat

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Amnesty Internasional Indonesia (AII) menilai pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah sebagai pelanggaran atas kebebasan sipil dan hak berserikat.

Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia Usman Hamid mengatakan, pemerintah semestinya mengambil keputusan yang adil dengan mengedepankan proses pengadilan dalam pembubaran FPI.

“Keputusan ini (pelarangan, pembubaran FPI) berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat dan berekspresi. Sehingga akan semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia,” kata Usman, dalam rilis resmi Amnesty Indonesia, beberapa waktu lalu.

Usman mengatakan, Amnesty Indonesia memahami maksud pemerintah dalam membubarkan, dan melarang segala bentuk kegiatan, dan penggunaan ormas FPI.

Dikatakan Usman, ada maksud pemerintah menerbitkan SKB 6 Menteri dan Lembaga sebagai respons atas ragam aksi sepihak yang kerap dilakukan FPI dalam berkegiatannya.

Namun begitu, dikatakan Usman, bukan berarti, pemerintah bisa mengambil langkah-langkah pembubaran dengan cara sepihak, dengan membuang mekanisme hukum di pengadilan. Usman menegaskan, kewajiban pemerintah membuat mekanisme yang lebih adil sesuai standar-standar hukum internasional, dalam pelarangan, dan pembubaran sebuah organisasi.

“Namun kita harus menyadari, bahwa hukum yang melindungi suatu organisasi dari tindakan sewenang-wenang negara, merupakan hukum yang sama, yang melindungi hak asasi manusia,” kata Usman.

Sumber: republika.co.id

MUI: Urusan Bahaya Atau Tidak Vaksin, Kewenangan BPOM

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Ketua Bidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Huzaemah Y Tanggo menegaskan, masyarakat dan umat tidak perlu takut jika vaksinasi dilakukan. Asalkan vaksin yang diberikan tidak mengandung unsur haram dan tidak berbahaya bagi keselamatan jiwa dan raga.

“Kalau sudah ada keputusan tidak berbahaya, ya sudah (masyarakat) jangan takut (divaksin),” kata Huzaemah, Ahad (10/1).

Meski fatwa halal vaksin virus corona jenis baru 2019 (Covid-19) telah dikeluarkan MUI, kata dia, namun keputusan mengenai bahaya atau tidaknya vaksin Covid-19 diserahkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jika ditelisik dari sisi kehalalan, dia menjelaskan, secara bahan baku dan proses pembuatan vaksin Covid-19 tidak ada yang melanggar ketentuan syariat.

Namun demikian, ketentuan halal tentunya tidak bisa disamakan dengan ketentuan dan standar yang diterapkan oleh BPOM. Menurut dia, saat ini BPOM masih terus melakukan pengecekan terkait vaksin Covid-19.

Dia juga menilai bahwa munculnya keraguan di kalangan masyarakat yang enggan untuk divaksin salah satunya karena mengkhawatirkan efek samping. Seperti adanya kemungkinan bahaya yang berjangka panjang yang dapat membahayakan tubuh lantaran vaksinasi dilakukan.

“Tapi kalau vaksin itu menurut BPOM aman, maka sebaiknya ya divaksin. Itu lebih baik,” ujarnya.

Sumber: republika.co.id

Komnas HAM Tunggu Jadwal Jokowi Sampaikan Temuan Pelanggaran HAM Polisi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  belum menyerahkan hasil investigasi tewasnya enam laskar FPI kepada Presiden Joko Widodo.

Ketua Tim Penyelidikan Choirul Anam  mengaku pihaknya masih berkoordinasi mencari jadwal untuk bertemu langsung dengan Presiden.

“Sedang dimintakan jadwal untuk bertemu beliau (Presiden Jokowi) untuk penyerahan langsung,” kata Anam,Ahad (10/1).

Anam berharap penyerahan hasil investigasi tersebut dapat diserahkan segera mungkin. “Semoga dalam pekan depan terjawab, ada agenda bertemu kami untuk menerima rekomendasi tersebut,” ujar Anam.

Pada Sabtu (9/1), Kuasa hukum pimpinan eks FPI, Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro berharap agar hasil investigasi Komnas HAM terkait penembakan enam laskar FPI tak berhenti di meja Presiden Joko Widodo. Sugito berharap, temuan tersebut ditindaklanjuti dengan penegakan hukum pidana.
“Jika laporan komnas HAM ini berhenti  di meja Presiden, maka tragedi kemanusiaan ini akan makin menjadikan wajah coreng-moreng penegakan hukum di Indonesia,” kata Sugito dalam keterangan tertulisnya.

Sugito menilai laporan Komnas HAM kurang lugas dan kurang matang. Ia menganggap ada kesan keraguan dari keraguan dari Komnas HAM saat menyampaikan laporan pada Jumat (8/1).
“Temuan Komnas HAM juga tidak sama sekali meyakinkan dengan bukti ihwal kebenaran kepemilikan senpi tersebut,” ujar Sugito.

Lebih lanjut Sugito mengatakan, laporan Komnas HAM semestinya sudah cukup menjadi bahan penyidikan, terlebih Komnas HAM menyatakan periistiwa tersebut termasuk pelanggaran HAM karena adanya penembakan di luar hukum (unlawfull killing).

“Penyidikan bisa dimulai sejak laporan Komnas HAM ini diterima Presiden, yang selanjutnya memerintahkan Kejaksaan Agung,” tuturnya.

Sumber: republika.co.id

FPI Dukung Komnas HAM Dorong Kasus Pembunuhan Laskar Dibawa ke Pengadilan

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam ( FPI) Sugito Atmo Prawiro mengapresiasi temuan Komnas HAM yang menyebut bahwa penembakan 4 laskar FPI oleh aparat kepolisian melanggar hak asasi manusia (HAM).

Kendati demikian, ia mengatakan, masih ada hal-hal yang perlu diperdalam terkait proses penembakan yang terjadi.

“Menyangkut masalah senjata, mengenai bagaimana proses dia sampai tertembak, ini kan masih perlu kajian lebih dalam,” ucap Sugito saat dihubungi , Jumat (8/1/2021).

“Kan CCTV juga ada yang tidak bisa diserahkan ke Komnas HAM pada waktu itu, jadi perlu ada pendalaman lagi,” ucap dia.

Sugito memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Komnas HAM guna membawa kasus itu hingga ke persidangan.

“Untuk dua orang lainnya tetap harus ada pendalaman lebih jauh, karena kalau menurut kami enam-enamnya sudah termasuk pelanggaran HAM,” kata Sugito.

“Saya kira kami akan koordinasi dengan Komnas HAM untuk koordinasi lebih lanjut, harus disidangkan itu. Kami apresiasi mengucapkan banyak terima kasih atas kerja kerasnya Komnas HAM,” tutur dia.

Sumber: kompas.com