Berita Terkini

Ekonom: Investasi Miras Malah Bebani Ekonomi Negara

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ekonom Indef Dradjad Hari Wibowo membantah pembukaan investasi minuman keras akan memberi dampak ekonomi yang besar. Malah, pembukaan investasi miras akan membuat beban ekonomi yang ditanggung negara akibat minuman keras lebih besar.

“Saya kira tidak benar kalau manfaatnya lebih besar dari mudharatnya. Biaya yang dikeluarkan negara akan lebih besar dibanding manfaat ekonominya. Ini berdasar riset ya, bukan perkiraan asal-asalan,” kata Dradjad Senin (1/3).

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal, yang di dalamnya mengatur tentang pembukaan investasi minuman keras (miras).

Dengan adanya investasi, kata Dradjad, perusahaan tentu ingin mendapatkan keuntungan yang bagus sehingga mereka akan mengupayakan agar banyak orang yang mengonsumsi minuman beralkohol. “Suplai akan menciptakan permintaan,” kata dia menjelaskan.

Kondisi ini akan membuat konsumsi minuman beralkohol meningkat. Dengan begitu, akan ada sekelompok masyarakat yang konsumsi alkoholnya berlebihan. “Ini berdasar pengalaman dari berbagai negara di dunia,” kata Dradjad, yang juga ketua Dewan Pakar PAN.

Sumber: republika.co.id

 

 

FUIB Pasuruan Sampaikan Persoalan Masyarakat Bangil kepada Pemerintah

PASURUAN (jurnalislam.com)- Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) mendatangi kantor Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Pasuruan di Jl. Raya Raci Km.09, Komplek Perkantoran Pemkab Pasuruan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan pada selasa, (22/2/2021).

Kedatangan pengurus FUIB tersebut guna menyampaikan naskah kajian dan saran konsruktif mengenai permasalah alun alung Bangil, Pasuruan, Jawa Timur

Menurut ketua FUIB Habib Nizar BSA, FUIB menemukan beberapa permasalah yang terjadi di alun alun Bangil, diantara adalah maraknya anak muda yang mengunakan alun alun sebagai tempat untuk berpacaran.

Selain itu, permasalahan terkait dengan tuna wisma, anak anak jalanan hingga penemuan beberapa botol minuman keras. Kurangnya penerangan di alun alun Bangil juga disinyalir menjadi kesempatan para pemuda dan warga untuk melakukan hal hal yang dilarang agama seperti mabuk dan berbuat asusila.

“Ada banyak ‘spot’ atau area di alun-alun Bangil yang keberadaannya kurang terang atau remang emang, baik karena lampunya maupun karena tertutup beberapa pohon. Hal ini juga berpotensi pada terjadinya berbagai hal yang tidak diinginkan,” katanya dalam rilis yang diterima jurnalislam.com sabtu, (27/2/2021).

Untuk itu, Habib Nizar mengatakan bahwa FUIB memberikan saran agar semua unsur pemerintah masyarakat dan ikut peduli dengan permasalahan tersebut. Ia menyebut pemberian cctv, penambahan penerangan, hingga peraturan yang tegas dan adanya petugas satpol pp yang berjaga di malam hari bisa menjadi salah satu solusi permasalah tersebut.

“Apalagi alun-alun berdekatan dengan Masjid Jami’ Bangil, pemukiman penduduk dan sekolah sekolah. Sudah jelas bahwa alun-alun tidak pantas dan wajib dilarang dengan keras agar tidak dijadikan lokasi untuk maksiat,” ungkapnya.

Habib Nizar juga memberikan saran untuk mencanangkan alun-alun Bangil sebagai ‘Alun Alun Santri’ yang karakteristiknya bisa didiskusikan oleh semua unsur pemerintah dan masyarakat kota Bangil dalam sebuah lokalakarya seminar dan hasilnya menjadi panduan bagi masyarakat Bangil dan aparat dalam membangun dan mengelola alun-alun Bangil.

Habib Nizar melanjutkan sebagai alun-alun di kota santri, maka alun alun Bangil seharusnya memiliki beberapa poin diantaranya adalah tertata rapi, bersih dan sehat, bebas tindakan asusila dan maksiat hingga adanya ruang terbuka untuk masyakarat mengaji dan belajar dengan ketentuan khusus.

“Lampu terang benderang pada malam hari agar tidak ada spot area yang tidak
terlihat dari segala penjuru. Ada petugas resmi yang menjaga alun-alun bangil dengan jadwal tetap atau bekerja sama dengan Masjid Jami’ Bangil untuk menjaga alun-alun Bangil,” pungkas Habib Nizar.

Reporter: Bahri

MUI Soal Perpres Miras: Di Mulut Mereka Teriak Pancasila, Praktiknya Kapitalis

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluapkan kekecewaan atas kebijakan yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma’ruf Amin yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan pihaknya kecewa dan tidak mengerti mengapa pemerintah menetapkan industri minuman keras yang sebelumnya masuk ke dalam kategori bidang usaha tertutup, tapi sekarang dimasukkan ke dalam kategori usaha terbuka.

“Semestinya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemafsadatan [kerugian] bagi rakyatnya,” jelas Anwar, Ahad (28/2/2021).

Dia menilai, ada keanehan lantaran pemerintah malah membuat kebijakan yang menentang dan bertentangan dengan tugas dan fungsinya.

MUI memandang keputusan Jokowi yang membuka investor untuk membuka usaha miras menunjukkan pemerintah telah memposisikan manusia dan bangsa sebagai objek yang bisa dieksploitasi untuk mendapatkan keuntungan bagi pemerintah.

Dengan kebijakan ini, katanya, bangsa ini telah kehilangan arah karena tidak lagi jelas pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini.

“Di mulutnya mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang pancasila dan uud 1945 tapi dalam prakteknya yang mereka terapkan adalah sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa,” tutur Anwar.

Sumber: cnbcindonesia

Siswa SMP Muhammadiyah Kottabarat Kembangkan Inovasi Smart Face Shield

SURAKARTA(Jurnalislam.com)–Demonstrasi Karya Inovatif Siswa berupa Smart Face Shield mewarnai Deklarasi Sekolah Ramah Anak di SMP Muhammadiyah Program Khusus Kottabarat Surakarta pada Sabtu (27/2). Acara yang digelar virtual tersebut diikuti ratusan siswa dan orang tua.

Smart Face Shield tersebut dibuat oleh Devin Agastya Indy Gunawan. Saat sesi presentasi di hadapan tamu undangan, Devin tampak lancar dan bersemangat.

“Penemuan ini berguna untuk mengukur suhu orang yang memakai face shield secara real time sehingga tidak perlu mengukur dengan thermogan setiap beberapa jam. Suhu otomatis akan keluar di layar dan update setiap detik dan menit,” paparnya.

Devin mengaku ide awal pembuatan face shield ini ketika ia melihat kekhawatiran terhadap potensi penularan covid-19 dan pengecekan dengan thermo gan setiap masuk ke sekolah.

“Proses pembuatan smart face shield ini agak lebih sulit sehingga memerlukan waktu sekitar satu sampai dua bulan. Alat-alatnya berupa sensor suhu, layar, dan mikro kontrol,” ungkapnya.

Siswa beprestasi yang kini duduk di bangku kelas IX tersebut pun berharap karya inovatifnya bisa dipakai oleh masyarakat umum terutama teman-teman sekolahnya dan guru saat pembelajaran tatap muka mendatang. Hal ini karena sensor tubuh bisa langsung diketahui sehingga potensi risiko seseorang bisa langsung diketahui dan ditindaklanjuti.

“Kita bisa saling mengetahui dan mengawasi suhu satu sama lain. Jika suhu di atas 39 derajat nanti ada warning berupa lampu kedip-kedip sehingga harus jaga jarak,” jelasnya.

Sementara itu, Muhdiyatmoko, Kepala SMP Muhammadiyah Program Khusus Kottabarat Surakarta mengapresiasi karya-karya siswa yang ditampilkan pada acara deklarasi sekolah ramah anak di sekolah. Kunci sekolah ramah anak adalah menyediakan fasilitas bakat dan minat anak-anak sehingga potensi tersalurkan seperti robotik, menyanyi, jurnalistik, KIR, dan sebagainya.

“Atas nama lembaga, kami mengapresiasi atas karya-karya terbaik siswa seperti karya puisi, dongeng bahasa Jawa, solo vokal, dan karya inovatif smart face shield,” ungkapnya.

Makna sekolah ramah anak menurut Muhdiyatmoko adalah bagaimana sekolah bisa memenuhi, menjamin, dan melindungi hak anak terkait dengan pendidikan di sekolah.

“Bagaimana sekolah menjadi rumah kedua bagi anak-anak. Artinya mereka merasa aman dan menyenangkan ketika belajar di sekolah. Kiat-kiatnya adalah menciptakan lingkungan yang asri, hijau, dan sejuk sehingga anak-anak nyaman belajar di sekolah. Seperti gazebo literasi tempat siswa bercengkrama berhiaskan pancuran air yang membuat suasana hati tenang,” jelasnya.

Muhdiyatmoko berharap ke depan sekolah bisa memaksimalkan fungsi edukasi yang terkait dengan bagaimana melayani anak-anak dengan penuh ramah humanis dan menyenangkan.

Ketua MUI: Melegalkan Investasi Miras Hukumnya Haram

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat , Cholil Nafis menegaskan melegalkan investasi minuman keras (miras) itu sama saja mendukung beredarnya miras sehingga hukumnya haram.

“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,” tegas Cholil dari keterangannya, Minggu (28/2/2021). 

Kebijakan tersebut terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.

Cholil pun menegaskan negara harus melarang beredarnya miras apalagi investasinya juga harus dilarang. “Jika negara ini harus melarang beredarnya miras, maka apalagi investasinya juga harus dilarang,” tandasnya.

 

Sumber: sindonews.com

Perpres Miras ala Jokowi: Selamatkan Ekonomi Atau Rusak Generasi Bangsa?

Oleh: Jumiyanti Sutisna

 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 lalu yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi musibah bagi masyarakat Indonesia. Mengapa menjadi musibah?  Karena rupanya Perpres ini melegalkan investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil meski syaratnya investasi hanya dilakukan di daerah tertentu. Sebuah keputusan yang menjadi musibah tidak terkhusus pada masyarakat muslim saja namun juga musibah bagi keseluruhan masyarakat Indonesia.

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya : “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan”. (QS. Al-Baqarah : 219)

Bagi muslim, sudah sangatlah jelas bahwa minuman keras adalah sesuatu yang diharamkan, baik itu meminum, menjual, memfasilitasinya ataupun memberi jalannya. Selain karena sudah jelas-jelas perintah Allah, pun dikarenakan banyaknya kemudhararan atau keburukan yang dapat ditimbulkan dari minuman keras. Bahkan akibatnya dapat menghancurkan bangsa.

Minuman keras tidak hanya diharamkan bagi muslim, non muslim pun seperti di Manokwari yang merupakan kota Injil memiliki Perda No. 5 tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman beralkohol.

Pelarangan minuman keras atau beralkohol juga terdapat di Bumi Cendrawasih yang diatur sejak Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang disahkan oleh DPRD Papua dan Gubernur Lukas Enembe. Kemudian Pemprov Papua mengatur lebih tegas seiring diberlakukannya Perda no. 22 Tahun 2016 yang mengubah sebagian ketentuan dalam Perda No. 15 Tahun 2013.

Perda tentang pelarangan minuman keras dan beralkohol mulai ketat diberlakukan dibeberapa daerah di Indonesia sejak awal tahun 2000-an, ini disebabkan tindak kriminal yang dilakukan akibat minuman keras semakin meningkat, karena sebelumnya peraturan daerah hanya membatasi penjualan saja. Kemudian hingga kini hampir seluruh daerah di Indonesia memberlakukan Perda pelarangan minuman keras dan beralkohol bahkan beberapa daerah yang lebih dulu memberlakukan Perda ini semakin memperketat pelarangan terhadap minuman keras dengan merevisi isi Perda, karena mereka mendapati dampak minuman keras yang menyebabkan tindak kriminal dan tawuran semakin meningkat. Hal ini seperti yang dilakukan oleh DPRD Ternate yang pada tahun 2019 merevisi Perda Pelarangan Minuman Keras tahun 2005 dari yang sebelumnya mendapat sanksi ringan menjadi sanksi berat. Hal yang sama pun dilakukan oleh DPRD Papua.

Tahun 2016, sempat terdengar kabar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mencabut Perda tentang Pelarangan Minuman Keras dan Beralkohol karena dinilai menghambat investasi yang berguna untuk pemasukan negara, namun kabar ini segera di klarifikasi oleh Tjahjo Kumolo dengan pernyataan beliau bahwa menegaskan kepada semua daerah perlu memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelarangan minuman keras/beralkohol (miras). Menurut Tjahjo Kumolo, Perda yang kaitannya tentang pelarangan miras justru harus diberlakukan dan ia meminta daerah konsisten dalam menerapkan aturan tersebut. Dan pernyataan Tjahjo Kumolo ini didukung oleh wakil ketua DPR RI yang menjabat kala itu Farouk Muhammad dalam jumpa persnya menyampaikan “Kemendagri telah berperan positif dalam memperkuat usaha pemerintah daerah (pemda) mencegah dampak miras yang sudah semakin mengkhawatirkan. Minuman keras (miras) secara faktual telah menyebabkan banyak dampak buruk di berbagai daerah. Dari mulai tindakan kriminal, konflik sosial, hingga jatuhnya korban jiwa. Kemunculan berbagai macam perda miras yang membatasi hingga melarang, merupakan bentuk reaksi atas kegelisahan terkait masalah tersebut”.

Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2000-an yang menyadari bahaya minuman keras bagi bangsa dengan memberlakukan peraturan pelarangan minuman keras bahkan sampai direvisi dengan peraturan sanksi yang lebih ketat, ini merupakan sebuah kemajuan yang sangat membahagiakan dalam upaya menjaga generasi dan keberlangsungan bangsa.

Namun Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras yang disahkan Jokowi 2 Februari 2021 lalu seolah meruntuhkan upaya-upaya baik yang telah dilakukan pemerintah Indonesia khususnya pemerintah daerah sejak awal tahun 2000.

Atas pengesahan ini, bukan hanya mendapat kecaman keras dari MUI dan ulama-ulama Indonesia. Filep Wamafwa, senator asal Papua pun meminta agar Jokowi mencabut izin investasi untuk industri minuman keras, lantaran dengan bebasnya miras dapat menyebabkan tingginya angka kejahatan di Papua dan ini bertolak belakang dengan keinginan Jokowi untuk menjadikan Papua lebih baik.

“Perizinan Miras yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi menunjukkan bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menyelesaikan persoalan di Papua. Persoalan hari ini di Papua, tidak hanya politik, tetapi juga pelanggaran-pelanggaran hukum dan kriminal diakibatkan oleh minuman beralkohol” ungkap Filep.

Belum lama ini pun terjadi tragedi penembakan oleh oknum polisi yang mabuk miras disebuah kafe dan menewaskan 3 orang tidak bersalah pada 25 Februari 2021 lalu.

 

Di Cirebon, gadis dibawah umur tewas diperkosa bergiliran oleh 4 pemuda setelah pesta miras dan pelaku berhasil diamankan pada 10 Februari 2021 lalu.

Di Tasikmalaya, 2 pemuda tewas setelah berpesta miras pada 22 Februari 2021 lalu.

Alangkah sebuah musibah besar, jika Presiden Jokowi tidak segera mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengizinkan investasi minuman keras. Akan menjadi seperti apa masa depan bangsa ini. Alih-alih ingin memperbaiki perekonomian Indonesia dengan membuka izin investasi-investasi, namun dengan merusak masa depan anak negeri.

 

 

 

 

Pasca Banjir Jakarta, DD Bersama Padepokan Ciliwung Condet Gelar Aksi Bersih Sungai Ciliwung

JAKARTA – Di Indonesia sendiri, pemerintah masih berjibaku mengatasi masalah ini. Targetnya, Indonesia bebas sampah pada tahun 2020. Upaya yag dilakukan untuk menggapai target tersebut pun dilakukan. Sejumlah program-program baik dari segi pengelolaan hingga penerapan aturan larangan penggunaan kantong plastik diterapkan sebagai upaya menekan volume sampah. Kini Hari Peduli Sampah Nasional dijadikan momentum untuk membangun kesadaran masyarakat akan bahaya sampah jika tidak dikelola secara terpadu. Beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia mengajak masyarakat untuk masif melalukan pengelolaan sampah melalui prinsip 3R (Reduce, Reuce, dan Recycle).

 

Sebagai bagian rangkaian Hari Peduli Sampah Nasional serta kepedulian Dompet Dhuafa terhadap lingkungan, hari ini (Sabtu, 27/02/2021) Dompet Dhuafa bersama komunitas Padepokan Ciliwung Condet, Relawan Komunitas Ayo Tolong, Tim DDV berbondong-bondong membersihkan Daerah Aliran Sungai Ciliwung dari Sampah. Selain menggalakan kebersihan, melalui gerakan ini diharapkan masyarakat sadar akan lingkungan terutama terjadinya banjir di Jakarta yang tidak terlepas dari faktor sampah. Bahkan beberapa bulan lalu beredar sungai yang tertutup oleh sampah bahkan tidak tampak arus sungainya.

 

“Hari ini kegiatan bersih-bersih sungai sebagai wujud gerakan Hari Pedulian Sampah Nasional selain itu dampak banjir yang terjadi beberapa hari yang lalu telah menimbulkan penumpukan sampah di area Sungai Ciliwung. Sejumlah komunitas dan relawan tampak antusias terjun ke Sungai maupun area pinggiran Sungai Ciliwung dengan membawa karung, setelah itu kita mengumpulkan sampah lalu dipisahkan untuk didaur ulang menjadi hal yang bermanfaat bahkan bernilai ekonomi, seperti pot bunga dan bronjong penahan tanah di sepanjang area Sungai Ciliwung. Kegiatan ini kita libatkan Paguyuban Ciliwung Condet, Ayo Tolong, DDV dan Komunitas lainnya,” ujar Suheng, S. Widodo GM Pengembangan Ekonomi, Lingkungan dan Budaya Dompet Dhuafa di sela-sela pembukaan kegiatan pada (Sabtu, 27/02/2021) yang berlokasi di Padepokan Ciliwung Condet, Jakarta Timur.

 

Kegiatan yang dimulai sejak pagi hingga siang ini (Sabtu, 27/02/2021), menerjunkan sejumlah alat seperti perahu karet dan melibatkan ratusan para komunitas maupun relawan yang hadir untuk membantu pembersihan sampah di area Sungai Ciliwung. Terlihat dengan jelas sejumlah tumpukan sampah menyakut di pepohonan pinggiran Sungai Ciliwung, hal itu disebabkan sampah yang terbawa saat arus banjir beberapa hari yang lalu. Safira (20), anggota dari relawan DDV (DD Volunteer)  mengatakan, “Alhamdulillah senang banget diajak kegiatan seperti ini, apalagi bagi anak muda seperti saya ini. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menggerakan dan menyadarkan kalangan milenial untuk peduli lingkungan dari dampak sampah.Salah satunya banjir yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya tidak terlepas dari dampak sampah di masyarakat.”

 

Bang Lantur (Sapaan Akrabnya), Ketua Padepokan Ciliwung Condet, saat pembukaan kegiatan ini mengatakan, “Senang sekali kita dapat bekerjasama dengan berbagai komunitas maupun relawan dalam melakukan aksi dalam kegiatan bersih-bersih Sungai Ciliwung. Sebelumnya dalam area 700 meter sudah terdapat 80 karung sampah plastik yang kita kumpulkan, lalu kita jadikan bronjong sebagai penahan longsor di Daerah Aliran Sungai Ciliwung.”

 

“Hari ini relawan yang banyak bergerak, biasanya relawan lebih bergerak dalam aksi sosial bersama penyintas, namun selama pandemi, kegiatan ini lebih aman dengan penerapan protokol kesehatan. Kegiatan ini juga sebagai langkah bagian dari mitigasi bencana. Persoalan sampah sudah sejak dulu, namun saat ini harus dirubah mulai dari kita yang muda dengan mengoptimalkan penggunaan barang seperti menghindari penggunaan barang sekali pakai. Bagi kami yang sulit adalah konsistensi dalam pola hidup bersih,” pungkas Fajar selaku Ketua DDV.

Yayasan Pesmadai Salurkan Bantuan untuk Penghafal Qur’an di Lampung

LAMPUNG(Jurnalislam.com)–Yayasan Pesantren Dai Muda Indonesia (PESMADAI) menyalurkan beras untuk para santri tahfidz penghafal Qur’an yang berlatar belakang kaum dhuafa. Penyaluran tersebut amanah dari donatur rutin maupun insidentil Yayasan.
“Alhamdulillah, di masa pandemi ini kita tetap bisa makan,” celetuk Rafii salah satu santri sembari tersenyum.
Menurut Akbar Muzzaky selaku Direktur Yayasan PESMADAI, Masa Covid 19 ini memang pesantren mengalami dampaknya, salah satunya donatur berkurang, sedikitnya uluran bantuan, sementara kelangsungan hidup dan kegiatan belajar tetap harus terjaga, sehingga kebutuhan sembako sangat dinantikan oleh para santri.
“Karena pesantren masih terbatas donatur dan bantuan ditengah pandemi ini, pesantren mengurangi jatah makan dan lauk santri guna menghemat agar bisa bertahan,” tutur pria asal Lampung, Sabtu, (27/02/2021).
Donasi dari kaum muslimin sangat membantu dan meringankan pesantren sehinggan santri bisa terus belajar dan menghapal Qur’an.
“Alhamdulillah, amanah donatur didayagunakan baik untuk lauk pauk santri, listrik asrama, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan asatidz,” ucap Zaky demikian panggilan akbrabnya.
Seorang santri, Zahran (17 tahun) yang bercita-cita ingin menjadi pengusaha sukses yang hafidz Quran — menyampaikan rasa terima kasih atas support, perhatian, dan sedekah dari para donatur dan kaum muslimin. */Mas Andre Hariyanto

Forum Zakat Dorong Evaluasi Menyeluruh atas Tata Kelola Zakat melalui revisi UU Pengelolaan Zakat

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kehadiran UU no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) telah membawa dampak yang cukup besar bagi perkembangan gerakan zakat di Indonesia. Yang paling terasa adalah minimumnya perlindungan hukum terhadap pengelola zakat berbasis tradisional dan komunal seperti di pesantren, masjid-masjid, karyawan perkantoran, dan lain sebagainya.

 

Hingga kini, menurut catatan Forum Zakat adalah sedikit sekali Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berbasis tradisional dan komunal mendapatkan pengakuan dan pengesahan oleh negara, dengan pelbagai latar belakang kondisinya. “Satu dekade usia UU Zakat, Forum Zakat menyoroti perlunya negara untuk hadir lebih kuat dalam melindungi beragamnya pengelolaan zakat di Indonesia, terutama bagi lembaga berbasis pesantren, karyawan perkantoran, profesional, maupun lembaga sosial lainnya. Untuk itu, evaluasi UUPZ penting adanya untuk mengulik secara obyektif kondisi existing regulasi zakat di Indonesia dengan sebuah pemantik: masihkah relevan?”, ujar Bambang Suherman selaku Ketua Umum Forum Zakat.

 

Forum Zakat (FOZ) selaku asosiasi Organisasi Pengelola Zakat yang beranggotakan 154 lembaga zakat berbasis masyarakat (LAZ) dan pemerintah (BAZNAS) menyelenggarakan Diskusi Publik Daring (25/2) dengan tajuk “Mengawal Regulasi Zakat Nasional: Evaluasi 10 tahun UU no. 23 tahun 2011”. Diskusi ini terjalin berkat kerjasama Forum Zakat dengan Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS).

 

Forum Zakat bersama dengan IDEAS telah melakukan kajian empiris atas pelaksanaan UUPZ dari kurun waktu Desember 2018 hingga April 2019. Kajian empiris ini melibatkan tidak kurang dari 161 entitas pengelola zakat, yang meliputi 101 lembaga amil zakat, 25 BAZNAS di tingkat pusat hingga kabupaten/kota, 13 Unit Pengumpul Zakat (UPZ), 9 orang Mitra Pengelola Zakat (MPZ), 9 orang dari Kementerian Agama di pusat dan wilayah, serta 4 perwakilan organisasi kemanusiaan. Hasil kajian diharapkan dapat memberikan masukan yang menyeluruh kepada pemangku kebijakan dalam melakukan kajian evaluasi UU Pengelolaan Zakat. “Menimbang kebutuhan perbaikan tata kelola zakat, Forum Zakat mendesak program legislasi nasional di tahun 2021 dapat memasukkan agenda revisi UU Pengelolaan Zakat sebagai salah satu agenda prioritas”, pungkas Nana Sudiana selaku Sekretaris Jenderal Forum Zakat dalam diskusi daring kemarin Kamis (25/02/2021).

 

Agenda diskusi publik dengan tajuk “Mengawal Regulasi Zakat Nasional: Evaluasi 10 tahun UU no. 23 tahun 2011” dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Prof. Muhajir Effendy ini, dan menghadirkan narasumber dari Komisi VIII DPR-RI, H Yandri Susanto, S.Pt. (Ketua Komisi VIII DPR RI), Rizaludin Kurniawan (Komisioner BAZNAS RI), Fitra Arsil (Akademisi Universitas Indonesia), dan Yusuf Wibisono selaku direktur IDEAS. Diskusi turut mengundang Dadang Romansyah (Pakar Audit Syariah), Setiadi Ihsan (GM LAZ Bakrie Amanah), dan Irfan Junaidi (Pemred HU Republika) dan dimoderatori oleh Galeh Pujonegoro (Forum Zakat).

 

Dalam kesempatan diskusi tersebut, salah satu narasumber, Dr. Fitra Arsil dari Universitas Indonesia menegaskan bahwa zakat adalah hak yang melekat pada warga negara. Untuk itu, peran negara adalah memastikan pengelolaan zakat berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel. Negara tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak atau tidak berhak mengelola zakat. Sementara direktur IDEAS, Yusuf Wibisono, menyatakan bahwa UU Pengelolaan Zakat telah gagal menjalankan fungsi rekayasa sosial untuk menguatkan sektor amal nasional, terlebih lagi fungsi kemudahan atau pemberian insentif bagi perkembangan zakat nasional. H. Yandri Susanto, Spt. selaku Ketua Komisi VIII DPR-RI sendiri menyatakan komitmennya untuk perbaikan tata kelola zakat. Hal ini ditunjukkan dengan komitmen Komisi VIII DPR-RI memasukkan revisi UU Pengelolaan Zakat dalam program legsilasi nasional 2019-2024.

SPRB Jatim Bekali Santri Ilmu tentang Kebencanaan

LAMONGAN (jurnalislam.com)- Mobil Edukasi Penanggulangan Bencana (Mosipena) memulai perjalanan perdananya bersama Sekber Relawan Penanggulangan Bencana (SRPB) Jatim, pada sabtu (27/2/2021).

Yang beruntung mendapat kesempatan tersebut adalah Pondok Pesantren (Ponpes) Sumber Pendidikan Mental Agama Allah (SPMAA) yang berada di Jalan Raya Desa Turi, Kecamatan Turi, Lamongan.

Mosipena adalah sebuah unit kendaraan untuk melakukan edukasi kebencanaan kepada masyarakat yang bisa dioperasionalkan keliling dan mendekati sasaran. Di dalamnya terdapat berbagai alat canggih dan lengkap. Di antaranya  videotron, komputer, mobile sound system komplet, buku-buku, banner, dan kelengkapan unit lainnya.

Aslichatul “Azelin” Insiyah dari pengurus SRPB Jatim menjadi pemateri Mosipena. Ia memberikan pengenalan kebencanaan kepada puluhan siswi Madrasah Aliyah Ruhul Amin (MARA) SPMAA.

“Saat terjadi bencana harus tahu apa yang dilakukan. Misalnya menyimpan nomor kontak orang-orang terdekat saat terjadi bencana,” ungkap Azelin.

Para peserta juga dikenalkan InaRisk Personal. Kemudian, ditayangkan video edukasi kebencanaan. Peserta juga mendapatkan kesempatan untuk membaca buku-buku tentang kebencanaan.

Dafa Salamah Muchtar, pendamping siswi Madrasah Aliyah Ruhul Amin (MARA), mengaku sangat terkesan dengan Mosipena dan materi yang diberikan.

“Terima kasih banyak kepada SRPB Jatim yang memberi edukasi kepada santri agar sadar bencana. Minimal tahu self rescue,” ungkapnya.

Ia berharap ke depan materi yang diberikan lebih dalam lagi. “Terutama edukasi dan sosialisasi terhadap bencana banjir. Karena di daerah sini sering banjir,” pungkasnya.

Reporter: Yan Aditya