Berita Terkini

Tolak Izin Investasi Miras, Majelis Rakyat Papua Desak Jokowi Cabut Perpres

PAPUA(Jurnalislam.com)–Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menegaskan pihaknya menolak langkah Presiden Joko Widodo membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) dari skala besar hingga kecil di Papua.

Ia menegaskan pihaknya tak pernah diajak untuk berpartisipasi dalam menyusun aturan tersebut oleh pemerintah pusat selama ini.

“Tidak pernah dilibatkan [bahas Perpres Miras]. MRP dengan tegas menolak Perpres tentang miras dan meminta kepada presiden segera cabut Perpres nomor 10 tahun 2021. Segera cabut!” kata Timotius, Ahad (28/2).

Timotius sangat menyesalkan langkah yang diambil Jokowi usai mengeluarkan aturan tersebut.

Ia menilai para pemangku adat dan para tokoh-tokoh agama di Papua selama ini sudah bersama-sama melawan penyebaran minuman keras di tengah masyarakat.

sumber: cnnindonesia.com

Pendidikan Agama Islam Disebut Jadi Sarana Moderasi Beragama

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama tengah menggalakkan penguatan moderasi beragama di segala layanan keagamaan, termasuk pendidikan. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan bahwa Pendidikan Agama Islam (PAI) bisa jadi salah satu instrumen diseminasinya.

“Gunakanlah mata pelajaran Agama Islam ini menjadi instrumen untuk mendiseminasi moderasi beragama,” terang Wamenag saat menutup Rakor Penyelenggaraan Ujian PAI pada Sekolah di Bekasi, Jumat (26/2/2021).

Hadir, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, Direktur PAI Rohmat Mulyana, serta para Kepala Seksi PAI dan tim penyusun soal ujian.

“Pastikan jangan sampai ada soal-soal ujian yang justeru kontraproduktif dengan moderasi beragama,” sambungnya.

Menurut Wamenag, ada empat indikator tentang moderasi beragama yang bisa dijabarkan dalam soal ujian PAI. Pertama, komitmen kebangsaan. Ini diwujudkan dengan penerimaan dan komitmen terhadap prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 serta berbagai regulasi turunannya. “Komitmen kebangsaan juga dapat diterjemahkan sebagai cinta tanah air,” jelasnya.

Kedua, toleransi. Yaitu, sikap menghormati perbedaan dan memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapat, serta menghargai kesetaraan dan sedia bekerjasama. Sikap toleransi ini sama sekali bukanlah menyamakan semua agama atau mencampuradukkan agama.

“Toleransi adalah kita meyakini akan agama dan keyakinan kita sebagai sebuah kebenaran, dan pada saat yang sama kita menghargai atau menghormati atas keyakinan atau agama orang lain yang berbeda,” terangnya.

“Kita memiliki sebuah pendapat sebagai sebuah kebenaran, dan pada saat yang sama kita juga menghormati jika ada pendapat orang lain yang berbeda,” tambahnya.

Indikator moderasi beragama yang ketiga adalah anti-kekerasan. Yakni, menolak tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, dalam mengusung perubahan yang diinginkan.

“Dan, indikator keempat adalah adanya penerimaan dan ramah terhadap tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama,” tuturnya.

Wamenag berharap soal ujian PAI bisa menggali pemahaman dan karakter siswa terkait empat indikator moderasi beragama. Bukan sebaliknya, soal ujian PAI malah mencerminkan muatan yang berlawanan dengan semua itu.

Kepada Direktur PAI, Wamenag memberi pesan khusus untuk memastikan soal-soal ujian Pendidikan Agama Islam pada sekolah disusun dengan baik dan benar. “Jangan sampai ada kegaduhan yang tidak perlu,” pesannya memberi penekanan.

 

Senator Papua Minta Jokowi Cabut Pepres Izin Miras

PAPUA(Jurnalislam.com)–Anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI dari Papua Filep Wamafma menolak keputusan pemerintah untuk membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di Papua.

Diketahui, Papua menjadi salah satu dari tiga provinsi lain yang diberikan izin pembuatan industri miras yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

“Dan kami minta presiden cabut izin itu di Papua,” kata Filep Jumat (26/2).

Filep menilai tak ada artinya meningkatkan invetasi melalui industri miras namun di sisi lain kasus kriminalitas di Papua terus meningkat tiap tahunnya. Bahkan, ia menilai aturan tersebut tak akan menyelesaikan pelbagai persoalan keamanan di Papua.

“Persoalan hari ini di Papua enggak hanya persoalan politik, tapi pelanggaran-pelanggaran hukum dan kriminal diakibatkan oleh minuman beralkohol. Sehingga kita sebagai senator mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan di Papua,” kata dia.

Ia menilai langkah pemerintah pusat itu bertentangan dengan pelbagai peraturan daerah yang sudah dibuat oleh Pemda setempat terkait pelarangan minuman beralkohol.

Sumber: cnnindonesia

Ini Tiga Potensi Kemandirian Pesantren

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tengah berupaya meningkatkan kemandirian ekonomi pesantren. Menurut Menag, hal itu bisa dilakukan karena setidaknya pesantren memiliki tiga potensi.

Ketiga potensi kemandirian ekonomi pesantren ini dipaparkan pria yang akrab disapa Gus Menteri ini dalam Milad Pesantren Motivasi Indonesia ke-9 yang digelar secara daring, Minggu (28/2/2021).

“Setidaknya ada tiga potensi besar yang dimiliki oleh pondok pesantren dalam perannya memandirikan ekonomi umat,” tegas Gus Menteri.

Pertama, kata Menag, potensi itu ada dalam diri santri. Ini potensi besar karena santri jumlahnya luar biasa. “Jumlah yang sangat banyak itu bisa menjadi modal luar biasa memandirikan umat,” kata Gus Menteri.

Kedua, peran pondok pesantren sebagai penghubung masyarakat sekitar. “Beberapa waktu lalu, Kiai NH sudah menceritakan kepada saya, bagaimana Pesantren Motivasi Indonesia ini bisa menjadi penghubung antara UMKM pesantren dengan pasar dan konsumen,” ujarnya.

“Ini sangat luar biasa dan saya kira bisa menjadi contoh bagi yang lain,” sambungnya.

Potensi ketiga, peran pesantren dalam pengumpulan zakat dan wakaf umat. Selama ini, pesantren menjadi lembaga pendidikan yang dipercaya oleh masyarakat, termasuk dalam pengelolaan zakat dan wakaf.

“Tiga potensi yang dimiliki ini sangat berpotensi untuk menciptakan kemandirian ekonomi pesantren dan membangun kekuatan ekonomi umat,” terang Gus Menteri.

“Bila potensi ini dioptimalkan maka  kemandirian ekonomi tidak hanya menyejahterakan pesantren, tapi masyarakat sekitar,” tandasnya.

 

 

Legislator Sayangkan Pemerintah Terbitkan Perpres Investasi Miras

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus prihatin dan menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka keran investasi bagi industri minuman keras  mengandung alkohol di beberapa daerah di Indonesia. Menurutnya, aturan dalam perpres tersebut memperlihatkan pemerintah lebih mengedepankan investasi dan kepentingan ekonomi dan mengabaikan banyaknya korban yang telah berjatuhan akibat miras

“Juga menunjukkan pemerintah abai terhadap keresahan masyarakat serta kurang peka terhadap pemerintah daerah yang telah mengeluarkan perda guna memproteksi dampak buruk dan bahaya sosial serta keamanan terkait bahaya miras ini,” kata Guspardi Senin (1/3).

Anggota komisi II DPR itu mengatakan, jika dicermati pada Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu terbuka untuk investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal tersebut jelas akan membuat produksi miras semakin melimpah dan peredarannya juga akan semakin masif di lapangan.

“Padahal dampak minuman keras selama ini sangat merugikan dan itu sangat berbahaya dan merusak mental anak bangsa,” ujarnya.

Menurutnya, ada banyak dampak negatif yang timbul akibat miras. Terbaru yaitu penembakkan yang dilakukan oknum kepolisian di salah satu kafe di Cengkareng yang menyebabkan tiga orang tewas.

Selain itu, ia menyebut,  informasi dari Mabes Polri juga merilis bahwa pada periode 2018-2020 ada 233 tindak kejahatan akibat miras dan kasus miras oplosan berjumlah 1.045 kasus. “Dengan segala pembatasan saja, tragedi terkait miras sudah banyak menimbulkan masalah, apalagi bila dibuka longgar-longgar seperti ini. Itu jelas berbahaya sekali,” kata dia.

Ia meminta pemerintah sebaiknya menarik aturan izin investasi miras ini sebagaimana termaktub dalam Perpres 10 tahun 2021 dan kembali ke Perpres 44 Tahun 2016. Pada aturan itu, industri miras merupakan bidang usaha yang tertutup untuk investasi.

Selain itu, semestinya pemerintah bersama Baleg DPR RI agar segera memprioritaskan pembahasan RUU Minuman Berakhohol (Minol) dan selanjutnya mengesahkan jadi UU. “Hal ini akan dapat menjadi perisai bagi generasi bangsa dan melindungi rakyat dari dampak buruk miras yang akan dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani. Mengakibatkan degradasi moral serta menjadi pemicu terjadinya gangguan sosial, keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata anggota baleg DPR itu.

Sumber: republika.co.id

 

MPR Tolak Perpres Investasi Miras: Kita Bukan Bangsa Pemabuk!

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menjadi salah satu pihak yang menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres itu mengatur bahwa bidang usaha industri minuman keras (miras) mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

“Saya selaku wakil ketua MPR RI menolak keras perpres miras sebab itu bertentangan dengan nilai pancasila dan tujuan bernegara, melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar pria yang akrab disapa Gus Jazil itu, Ahad (28/2).

Menurutnya, miras lebih banyak kerusakannya atau madharatnya daripada manfaat. Selain itu, investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa ini di masa yang akan datang

“Kita bukan bangsa pemabuk. Kita bangsa yang berketuhanan. Miras itu jalan setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya,” ujar Gus Jazil.

“Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras. Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan pertukarkan kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras. Celaka menanti kita,” lanjutnya.

Pemerintah telah menetapkan industry minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang industri tertutup.

number: republika.co.id

 

PKS Tegaskan Tolak Investasi Miras

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Sekjen PKS) Aboe Bakar Alhabsy membuka rapat kerja nasional (Rakernas) PKS 2021. Dalam pidatonya, Aboe menyatakan PKS menolak kebijakan pemerintah yang membuka investasi minuman keras (miras) sebagaimana tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Pembelaan terhadap rakyat yang paling terakhir kita tunjukan dengan menolak adanya investasi miras,” kata Aboe dalam pembukaan Rakernas PKS, Senin (1/3).

Selain itu, Aboe juga menegaskan PKS juga menolak penghapusan santunan kematian untuk korban meninggal akibat covid-19. Kemudian PKS juga menolak kebijakan penyertaan modal negara terkait skema untuk menanggung beban skandal Jiwasraya.

“Berbagai pembelaan terhadap kepentingan rakyat sepertinya akan terus kita lakukan. Pada setiap dinamika kebijakan publik PKS akan berdiri bersama rakyat. OKI kita akan merumuskan pola dan strategi pembelaan rakyat dalam rakernas kali ini,” kata dia.

Belum lama ini pemerintah telah menetapkan industry minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang industri tertutup.

Sumber: republika.co.id

Izinkan Investasi Miras, Pemerintah Dinilai Ciderai Pancasila dan UUD 1945

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyampaikan kritik tajam atas Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres yang melegalkan miras atau minuman beralkohol dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai daftar investasi positif (DPI) ini, dinilai menciderai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Dikatakannya, pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor, bukan malah menciderainya atas nama pragmatisme ekonomi. “Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah,” kata Jazuli, Senin (1/3).

Semestinya, lanjut Jazuli,  kita semua konsisten dengan pengamalan sila-sila Pancasila khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Terkait sila pertama, semua agama melarang minuman keras karena madhorot-nya jelas dirasakan. Terkait sila kedua, minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran generasi bangsa.

Anggota Komisi I DPR Dapil Banten ini mengatakan, selama ini miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup, yang artinya terbatas dengan syarat ketat. Dengan ketentuan ini saja pelanggaran penjualan dan peredaran miras terjadi dimana-mana, dan menjadi faktor utama kriminalitas, keonaran sosial, dan gangguan kamtibmas.

Di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, menurut Jazuli, pemerintah semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa. “Persoalan fundamental dan elementer seperti ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama,” ungkap Jazuli.

Lebih lanjut Ketua Fraksi PKS ini mendorong aparat keamanan sebagai penanggung jawab kamtibmas menyajikan data kepada Pemerintah dan kementerian terkait tentang bahaya miras di masyarakat. “Bagaimana tingginya tingkat kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang disebabkan miras,” paparnya.

Tugas seluruh elemen masyarakat, kata Jazuli, menjaga generasi bangsa dari bahaya miras. “Tugas kita bersama membantu aparat untuk menjaga kamtibmas. Mungkin Pemerintah khilaf, dan menjadi kewajiban kami di Fraksi PKS untuk mengingatkan agar kebijakan ini dibatalkan,” kata Jazuli.

Sumber: republika.co.id

Bermasalah, PAN Minta Perpres Miras Dikaji Ulang

JAKARTA(Jurnalislam.com) —  Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah segera mengkaji ulang Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terdapat pasal-pasal mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu.

 

Dia mengatakan, pasal-pasal dalam perpres tersebut sangat potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.

“Saya yakin bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit, sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak. Karena itu Perpres tersebut perlu di-review, kalau perlu segera direvisi, pasal-pasal tentang miras harus dikeluarkan,” kata Saleh di Jakarta, Ahad (28/2).

Dia menjelaskan, kalau dikatakan investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, pertanyaannya apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain. Menurut dia, ketika belum ada aturan khusus seperti Perpres 10/2021, perdagangan miras sangat banyak ditemukan di masyarakat sehingga dikhawatirkan dengan perpres tersebut, peredaran miras lebih merajalela.

“Selain itu, juga sangat dikhawatirkan akan maraknya miras oplosan, ilegal, dan palsu. Miras oplosan, ilegal, dan palsu ini dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres,” ujar dia.

Anggota Komisi IX DPR RI itu menilai mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras karena dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas.Menurut dia, para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya karena pengaruh minuman memang sangat tidak baik.

“Kalau alasannya untuk mendatangkan devisa, saya kira pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang. Berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut, lalu, bandingkan dengan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras tersebut,” katanya.

Dia menduga devisa yang dihasilkan tidak terlalu besar namun justru menyebabkan dampak kerusakan yang besar, termasuk ancaman bagi generasi milenial yang konsumsi miras.

Sumber: republika.co.id

Sejak Lama Tolak Investasi Miras, PBNU Heran Pemerintah Malah Terbitkan Perpres

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Maafi Ramdhan, menegaskan, PBNU sudah lama menolak investasi minuman keras (Miras). Menurut dia, Ketua Umum PBNU Prof KH Said Aqil sudah menolak investasi miras tersebut sejak 2013 lalu, karena lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.

“PBNU, Kiai Said sudah pernah bilang itu tahun 2013 bahwa nggak boleh itu miras-miras itu, termasuk soal produksinya. Itu sudah ngomong 2013 sejak lama, makanya kok baru sekarang yang gegerwong kita sudah ngomong lama itu,” ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (28/2).

Karena itu, Kiai Mahbub pun heran kepada pemerintah pusat yang tiba-tiba menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menetapkan Papua sebagai salah satu wilayah tempat miras alias minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka.

Menurut dia, beberapa pengurus LBM PBNU juga ada yang menawarkan untuk membahas Perpres tersebut berdasarkan kajian fikih Islam. Namun, kata dia, pihaknya sementara itu belum mengetahui seperti apa isi dari perpres yang baru tersebut.

“Ada beberapa tawaran dari teman-teman untuk melihat persoalan ini, tapi kita juga belum tahu aturan ini seperti apa sebenarnya perpresnya. Tapi yang jelas ketum PBNU sudah ngomong sejak 2013. Ini kan sudah lama wacananya, tahun 2013 itu sudah menolak itu PBNU,” ucap Kiai Mahbub.

Pada 2017 silam, Gubernur Papua Lukas Enembe sendiri telah mengeluarkan pernyataan bahwa sebanyak 22 persen kematian di Tanah Papua disebabkan konsumsi miras. Karena itu, dia pun sempat mengancam akan membakar toko-toko yang masih berjualan miras.

“Itu menarik Papua, kok bisa mereka yang paling keras melakukan penolakan. Mungkin karena sudah banyak yang konsumsi, sehingga pusing gubernurnya itu,” kata Kiai Mahbub.

Sumber: republika