Perpres Miras ala Jokowi: Selamatkan Ekonomi Atau Rusak Generasi Bangsa?

Perpres Miras ala Jokowi: Selamatkan Ekonomi Atau Rusak Generasi Bangsa?

Oleh: Jumiyanti Sutisna

 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 lalu yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi musibah bagi masyarakat Indonesia. Mengapa menjadi musibah?  Karena rupanya Perpres ini melegalkan investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil meski syaratnya investasi hanya dilakukan di daerah tertentu. Sebuah keputusan yang menjadi musibah tidak terkhusus pada masyarakat muslim saja namun juga musibah bagi keseluruhan masyarakat Indonesia.

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya : “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan”. (QS. Al-Baqarah : 219)

Bagi muslim, sudah sangatlah jelas bahwa minuman keras adalah sesuatu yang diharamkan, baik itu meminum, menjual, memfasilitasinya ataupun memberi jalannya. Selain karena sudah jelas-jelas perintah Allah, pun dikarenakan banyaknya kemudhararan atau keburukan yang dapat ditimbulkan dari minuman keras. Bahkan akibatnya dapat menghancurkan bangsa.

Minuman keras tidak hanya diharamkan bagi muslim, non muslim pun seperti di Manokwari yang merupakan kota Injil memiliki Perda No. 5 tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman beralkohol.

Pelarangan minuman keras atau beralkohol juga terdapat di Bumi Cendrawasih yang diatur sejak Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang disahkan oleh DPRD Papua dan Gubernur Lukas Enembe. Kemudian Pemprov Papua mengatur lebih tegas seiring diberlakukannya Perda no. 22 Tahun 2016 yang mengubah sebagian ketentuan dalam Perda No. 15 Tahun 2013.

Perda tentang pelarangan minuman keras dan beralkohol mulai ketat diberlakukan dibeberapa daerah di Indonesia sejak awal tahun 2000-an, ini disebabkan tindak kriminal yang dilakukan akibat minuman keras semakin meningkat, karena sebelumnya peraturan daerah hanya membatasi penjualan saja. Kemudian hingga kini hampir seluruh daerah di Indonesia memberlakukan Perda pelarangan minuman keras dan beralkohol bahkan beberapa daerah yang lebih dulu memberlakukan Perda ini semakin memperketat pelarangan terhadap minuman keras dengan merevisi isi Perda, karena mereka mendapati dampak minuman keras yang menyebabkan tindak kriminal dan tawuran semakin meningkat. Hal ini seperti yang dilakukan oleh DPRD Ternate yang pada tahun 2019 merevisi Perda Pelarangan Minuman Keras tahun 2005 dari yang sebelumnya mendapat sanksi ringan menjadi sanksi berat. Hal yang sama pun dilakukan oleh DPRD Papua.

Tahun 2016, sempat terdengar kabar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mencabut Perda tentang Pelarangan Minuman Keras dan Beralkohol karena dinilai menghambat investasi yang berguna untuk pemasukan negara, namun kabar ini segera di klarifikasi oleh Tjahjo Kumolo dengan pernyataan beliau bahwa menegaskan kepada semua daerah perlu memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelarangan minuman keras/beralkohol (miras). Menurut Tjahjo Kumolo, Perda yang kaitannya tentang pelarangan miras justru harus diberlakukan dan ia meminta daerah konsisten dalam menerapkan aturan tersebut. Dan pernyataan Tjahjo Kumolo ini didukung oleh wakil ketua DPR RI yang menjabat kala itu Farouk Muhammad dalam jumpa persnya menyampaikan “Kemendagri telah berperan positif dalam memperkuat usaha pemerintah daerah (pemda) mencegah dampak miras yang sudah semakin mengkhawatirkan. Minuman keras (miras) secara faktual telah menyebabkan banyak dampak buruk di berbagai daerah. Dari mulai tindakan kriminal, konflik sosial, hingga jatuhnya korban jiwa. Kemunculan berbagai macam perda miras yang membatasi hingga melarang, merupakan bentuk reaksi atas kegelisahan terkait masalah tersebut”.

Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2000-an yang menyadari bahaya minuman keras bagi bangsa dengan memberlakukan peraturan pelarangan minuman keras bahkan sampai direvisi dengan peraturan sanksi yang lebih ketat, ini merupakan sebuah kemajuan yang sangat membahagiakan dalam upaya menjaga generasi dan keberlangsungan bangsa.

Namun Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras yang disahkan Jokowi 2 Februari 2021 lalu seolah meruntuhkan upaya-upaya baik yang telah dilakukan pemerintah Indonesia khususnya pemerintah daerah sejak awal tahun 2000.

Atas pengesahan ini, bukan hanya mendapat kecaman keras dari MUI dan ulama-ulama Indonesia. Filep Wamafwa, senator asal Papua pun meminta agar Jokowi mencabut izin investasi untuk industri minuman keras, lantaran dengan bebasnya miras dapat menyebabkan tingginya angka kejahatan di Papua dan ini bertolak belakang dengan keinginan Jokowi untuk menjadikan Papua lebih baik.

“Perizinan Miras yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi menunjukkan bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menyelesaikan persoalan di Papua. Persoalan hari ini di Papua, tidak hanya politik, tetapi juga pelanggaran-pelanggaran hukum dan kriminal diakibatkan oleh minuman beralkohol” ungkap Filep.

Belum lama ini pun terjadi tragedi penembakan oleh oknum polisi yang mabuk miras disebuah kafe dan menewaskan 3 orang tidak bersalah pada 25 Februari 2021 lalu.

 

Di Cirebon, gadis dibawah umur tewas diperkosa bergiliran oleh 4 pemuda setelah pesta miras dan pelaku berhasil diamankan pada 10 Februari 2021 lalu.

Di Tasikmalaya, 2 pemuda tewas setelah berpesta miras pada 22 Februari 2021 lalu.

Alangkah sebuah musibah besar, jika Presiden Jokowi tidak segera mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengizinkan investasi minuman keras. Akan menjadi seperti apa masa depan bangsa ini. Alih-alih ingin memperbaiki perekonomian Indonesia dengan membuka izin investasi-investasi, namun dengan merusak masa depan anak negeri.

 

 

 

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.