Berita Terkini

Satgas Covid Pastikan Tak Ada Vaksin Kadaluarsa

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memastikan bahwa seluruh pasokan vaksin Coronavax yang kedaluwarsa pada akhir Maret 2021 mendatang sudah habis dipakai. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, vaksin Coronavax yang usia pakainya segera habis adalah produk yang tiba di Indonesia pada Desember 2020 lalu.

“Telah didistribusikan sejak Januari lalu dan diberikan dalam tahapan vaksinasi pertama kepada tenaga kesehatan dan kedua kepada petugas pelayanan publik. Sehingga vaksin tersebut telah habis digunakan,” kata Wiku dalam keterangan pers, Selasa (16/3).

Vaksin Coronavax yang tiba melalui batch pertama pada Desember 2020 lalu yakni sebanyak 3 juta dosis. Jumlah tersebut, ujar Wiku, telah disuntikkan kepada 1,45 juta tenaga kesehatan dan 50 ribu petugas pelayanan publik. Perlu diingat bahwa vaksinasi dilakukan dengan dua kali dosis sehingga jumlah pasokan 3 juta dosis Coronavax telah habis sepenuhnya.

“Sehingga saya sampaikan untuk masyarakat tidak panik karena pemerintah memastikan produk yang diberikan kepada publik yang aman, halal, dan berkualitas,” kata Wiku.

Wiku memastikan bahwa pemerintah memperhatikan seluruh detail teknis vaksinasi Covid-19, termasuk masa pakai vaksin. Tujuannya, memastikan keamanan dan kesehatan seluruh masyarakat yang mendapat vaksin.

“Vaksin yang saat ini digunakan adalah vaksin yang datang dalam bentuk bulk dan kemudian diproses oleh PT Bio Farma dan saat ini digunakan untuk lansia dan petugas pelayanan publik,” katanya.

sumber: republika.co.id

Pakar: Presiden Tiga Periode Bentuk Pelanggaran Pembatasan Kekuasaan

SLEMAN(Jurnalislam.com)—Pakar politik pemerintahan Universitas Gadjah mada (UGM) Abdul Gaffar Karim menilai masa jabatan presiden tiga periode menjadi bentuk pelanggaran pembatasan kekuasaan.

Menurutnya, dunia demokrasi modern telah sepakat jika penguasa eksekutif cuma boleh dipilih maksimal dua kali. Pembatasan mengacu moral dasar demokarasi yaitu kekuasaan tidak boleh di satu tangan, tapi harus menyebar seluas mungkin.

Gaffar mengingatkan, dalam pengelolaan sebuah negara dibuat mekanisme sirkulasi rutin terkait kekuasaan. Misalnya, melalui pemilihan kepala negara atau pilpres dan pemilihan kepala daerah atau pilkada yang dilakukan berkala. “Pembatasan ini kesepakatan saja, tapi jadi pijakan agar kekuasaan tidak memusat,” Gaffar, Selasa (16/3).

Ada dua jenis pembatasan kekuasaan yakni pembatasan legal dan pembatasan etik. Pembatasan legal dilakukan lewat aturan resmi seperti regulasi dan konstitusi, yakni dengan pemilihan kepala negara dan kepala daerah maksimal dua kali. Sedangkan, pembatasan etik merupakan bentuk pembatasan tidak tertulis dalam hukum tapi harus jadi kesepakatan bersama. Misalnya, penguasa aktif diharap tidak mendorong keluarga dekat untuk meneruskan kekuasaannya.

SLEMAN—Pakar politik pemerintahan Universitas Gadjah mada (UGM) Abdul Gaffar Karim menilai masa jabatan presiden tiga periode menjadi bentuk pelanggaran pembatasan kekuasaan. Menurutnya, dunia demokrasi modern telah sepakat jika penguasa eksekutif cuma boleh dipilih maksimal dua kali. Pembatasan mengacu moral dasar demokarasi yaitu kekuasaan tidak boleh di satu tangan, tapi harus menyebar seluas mungkin.

Gaffar mengingatkan, dalam pengelolaan sebuah negara dibuat mekanisme sirkulasi rutin terkait kekuasaan. Misalnya, melalui pemilihan kepala negara atau pilpres dan pemilihan kepala daerah atau pilkada yang dilakukan berkala. “Pembatasan ini kesepakatan saja, tapi jadi pijakan agar kekuasaan tidak memusat,” Gaffar, Selasa (16/3).

Ada dua jenis pembatasan kekuasaan yakni pembatasan legal dan pembatasan etik. Pembatasan legal dilakukan lewat aturan resmi seperti regulasi dan konstitusi, yakni dengan pemilihan kepala negara dan kepala daerah maksimal dua kali. Sedangkan, pembatasan etik merupakan bentuk pembatasan tidak tertulis dalam hukum tapi harus jadi kesepakatan bersama. Misalnya, penguasa aktif diharap tidak mendorong keluarga dekat untuk meneruskan kekuasaannya.

“Meski itu tidak dilarang atau dibatasi secara hukum, tapi ada batasan secara etika politik. Pembatasan dalam rangka mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan yang ditabukan dalam demokrasi yang disepakati demokrasi modern,” ujar Gaffar.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mengaku wacana amendemen kelima UUD 1945 sebenarnya sudah lama didorong banyak kalangan. Alasannya banyak sektor yang memerlukan perbaikan mendasar yang hanya bisa ditempuh lewat jalur ini. Begitu juga halnya dengan masa jabatan presiden, agenda ini kemudian disisipkan dan bergulir menjadi wacana publik yang menuai pro dan kontra.

Pangi mengingatkan, berkaca pada berbagai usulan terkait amendemen yang belum disepakati, tidak mustahil perubahan masa jabatan presiden akan menjadi agenda sisipan. Meskipun nantinya amendemen kelima UUD 1945 tetap dipaksakan berjalan, Pangi mewanti-wanti wacana penambahan masa jabatan presiden tidak layak masuk dalam agenda itu.

“Usulan ini sangat-sangat tidak layak dan bertentangan dengan tujuan reformasi yang menginginkan adanya pembatasan masa jabatan presiden, khitah perjuangan sistem presidensial purifikasi kita adalah membatasi masa jabatan presiden,” ujar Pangi.

Sumber: republika.co.id

Program Beasiswa Santri Berprestasi untuk S1 dan S2 Dibuka, Ayo Daftar!

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun 2021 sudah dibuka mulai hari ini. Ada dua program pilihan beasiswa, program sarjana (S1) dan program magister (S2).

“Pendaftaran PBSB tahun 2021 dibuka selama 1 bulan sejak 16 Maret hingga 15 April dan berbasis online,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur di Jakarta, Selasa (16/03).

Dikatakan Waryono, sejak 16 tahun silam, PBSB merupakan upaya Kemenag menguatkan kajian tafaqquh fiddin (pendalaman ilmu agama), sekaligus meningkatkan kapasitas pondok pesantren pada bidang kedokteran dan kesehatan, sosial humaniora, serta sains dan teknologi.

“Selain ahli dalam ilmu agama dan dakwah, para alumni PBSB nantinya diharapkan dapat menjadi pionir pemberdayaan masyarakat (community development) di lingkungan pondok pesantren,” ungkapnya.

“Akses beasiswa pada program studi yang dibuka tahun ini didesain untuk dapat memperkuat manajemen dan tiga fungsi pesantren, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” sambungnya.

Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said menambahkan, pendaftaran PBSB tahun 2021 dilakukan secara online. Untuk mendaftar, sila klit: Pendaftaran PBSB 2021.

Mekanisme pendaftaran online ini dilakukan melalui dua tahapan. Pertama, operator pesantren mendaftarkan profil lembaganya lengkap dengan Nomor Statistik Pesantren (NSP). “Jika pondok pesantren belum memiliki NSP ataupun NSP yang dicantumkan tidak sesuai dengan database EMIS Ditjen Pendidikan Islam, maka secara otomatis proses registrasi tidak dapat dilanjutkan,” jelas Basnang.

Jika data pesantren sudah ditemukan, lanjut Basnang, maka operator hanya perlu memilih nama-nama santri yang akan didaftarkan. Nama santri termuat dalam daftar santri yang selama ini dilakukan pemutakhiran data oleh operator pesantren. “Dan selanjutnya santri akan mendapatkan nomor registrasi,” jelasnya.

Tahap kedua, santri bersangkutan login ke aplikasi dengan menggunakan nomor registrasi yang diterima, lalu melengkapi form isian serta dokumen yang diminta. Misalnya, biodata lengkap santri, dokumen dan informasi pribadi dan keluarga, rapot hingga sertifikat prestasi santri.

“Data dan dokumen santri ini yang kemudian akan diseleksi secara otomatis oleh sistem aplikasi pendaftaran,” jelasnya.

Basnang mengingatkan pentingnya santri membaca panduan pendaftaran serta menentukan pilihan jurusan yang diminati dan sesuai kemampuannya. “Kami berharap santri sebelum mendaftar lebih dulu memahami secara betul jurusan-jurusan yang akan dipilih, serta prosedur dan dokumen persyaratan sesuai pedoman pendaftaran PBSB. Hal ini agar santri dapat juga mengukur kemampuannya pada jurusan yang dipilih dan tidak mengundurkan diri ketika sudah dinyatakan lulus seleksi,” ujarnya.

Selain panduan pendaftaran, santri perlu memahami komponen beasiswa yang akan diterima oleh santri yang lulus seleksi. Basnang juga menegaskan, sanksi juga akan diberikan bagi santri yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi dan atau saat kuliah di perguruan tinggi.

Pondok pesantren tidak akan diperkenankan mendaftar PBSB selama satu tahun, ketika terdapat santri yang mengundurkan diri atau melanggar komitmen yang disepakati. “Tahun 2021 kami kembali menerapkan sanksi tersebut,” tegas Basnang.

Info selengkapnya, sila klik: Booklet Pendaftaran PBSB 2021.

Viral Haji Tahun Ini Tanpa Pembatasan, Kemenag: Hoaks

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Viral di media sosial informasi bahwa haji 2021 akan berlangsung seperti biasa, layaknya dalam kondisi normal.

Infomasi yang dinisbatkan kepada Raja Salman ini beredar dengan tajuk “Update Haji 2021/1442: Haji 2021 Akan Berlangsung Seperti Biasa Tanpa Batasan, Raja Saudi Meyakinkan”.

Dalam info yang beredar tersebut disebutkan bahwa Raja Salman memastikan Haji 2021 akan berlangsung sesuai jadwal tanpa batasan jamaah. Info ini juga mencantumkan tautan sumber berita, yaitu:
https://theislamicinformation.com/hajj-2021-updates/

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi memastikan bahwa informasi tersebut hoaks alias tidak benar. “Itu hoaks, tidak benar. Sampai saat ini belum ada informasi resmi dari Kerajaan Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji 2021,” tegas Khoirizi usai bersilaturahim dengan Duta Besar Arab Saudi Esam bin Ahmad bin ‘Abid at Tsaqafi di kantornya, Selasa (16/3/2021).

kut mendampingi, Sesditjen PHU Ramadan Harisman, Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, serta Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Nasrullah Jasam.

Menurut Khoirizi, pihaknya sudah mengkonfirmasi informasi yang beredar itu kepada Dubes Saudi. “Kami sudah konfirmasi mengenai berita yang viral bahwa Raja Salman membuka haji 2021 seluas-luasnya, dan dijawab oleh Dubes bahwa kabar itu tidak jelas sumbernya,” ujar Khoirizi.

“Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa itu hoaks,” tandasnya.

Menurut Khoirizi, Dubes Saudi berjanji akan segera memberikan informasi terkait penyelenggaraan haji 2021 jika sudah ada keputusan dari Pemerintah Saudi.

“Kepada kami, Dubes menyampaikan bahwa Indonesia akan menjadi negara pertama yang menerima informasi kepastian haji, mengingat jumlah jemaahnya terbesar di dunia,” tutupnya.

 

 

200 Kiai dan Ulama Karawang Jalani Vaksinasi

BANDUNG(Jurnalislam.com) — Sebanyak 200 kyai dan ulama menjalani vaksinasi Covid-19 di Pondok Pesantren Ashidiqiyah, Kabupaten Karawang, Selasa (16/3). Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum meninjau pelaksanaan vaksinasi tersebut. Menurutnya, kyai dan ulama menjadi sasaran vaksinasi pada tahap II.

“Karena para kiai sering menyampaikan dakwah dan tausiah pada masyarakat umum, juga para guru,” ujar Uu.

Uu mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi Jabar terus mempercepat vaksinasi untuk membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity. Salah satunya menggelar vaksinasi secara massal di Gedung Pakuan dan Gedung Sate dengan sasaran lansia dan pelayan publik.

Jumlah sasaran vaksinasi tahap II di Jabar sekitar 6,6 juta orang. Rinciannya, ada 4.403.984 lansia yang jadi target, sementara petugas publik mencapai 2.195.215 orang.

Selain itu, Uu meminta para kyai dan ulama mengajak masyarakat untuk menjalani vaksinasi. Ia juga mengimbau kepada para kiai dan ulama yang sudah mendapatkan vaksin untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Kiai yang sudah divaksin harus menyampaikan bahwa vaksinasi tidak memiliki dampak negatif. Saya sudah divaksin dan tidak apa-apa,” katanya.

“Artinya dampak negatif yang ramai di masyarakat tidak ada. Oleh karena itu, kiai yang sudah divaksin harus meyakinkan pada masyarakat dan umatnya bahwa divaksin tidak ada dampak negatif,” imbuhnya.

PKS: Wajar Masyarakat Curiga Wacana Presiden Tiga Periode

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritisi wacana Presiden menjabat tiga periode yang sebenarnya ditolak partai koalisi pemerintah baru-baru ini.

Ia menilai wajar jika publik mencurigai wacana tersebut karena berpeluang terealisasi. Mardani memantau koalisi partai pendukung pemerintah sudah terlalu gemuk. Dominasi koalisi penguasa dianggapnya berpeluang melakukan amandemen UUD 1945 soal masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.

Koalisi pendukung Jokowi terdiri dari PDIP, Golkar, NasDem, PKB, dan PPP memiliki 349 kursi atau 60 persen kursi DPR. Ini masih bisa ditambah Gerindra dengan 78 kursi yang baru-baru ini masuk ke lingkaran penguasa.

“Wajar sebagian pihak berpendapat ada peluangnya untuk itu (jabatan Presiden 3 periode) karena perimbangan oposisi dan koalisi sangat jomplang,” kata Mardani, Selasa (16/3).

Mardani mencurigai konflik dualisme kepengurusan partai Demokrat bakal menguntungkan pemerintah. Apalagi jika kubu Kongres Luar Biasa (KLB) yang mendapuk Moeldoko sebagai Ketum Demokrat disahkan Kemenkumham.

Praktis PKS ditinggal sebagai oposisi sendirian di parlemen. PAN dengan 44 kursi di parlemen bisa saja menemani PKS.

“Apalagi ada gerakan demokrat mau atau sudah dikooptasi. Syaratnya 75 persen,hitung-hitungan bisa 83 persen,” ujar Mardani.

Mardani mengajak publik mengawal wacana ini agar tak menjadi kenyataan karena mengingkari semangat reformasi.

“Oleh karena itu masyarakat wajib sama-sama menjaga,” ucap Anggota Komisi II DPR RI itu.

Sebelumnya, Ketua MPR Amien Rais mengungkapkan kecurigaan terkait adanya rencana membuat Joko Widodo menjadi presiden selama tiga periode.

Hal ini terlihat dari adanya manuver politik untuk mengamankan DPR, DPD, MPR, dan lembaga negara lainnya.

Ia mengatakan, pengamanan sejumlah lembaga negara membuat langkah pertama untuk membuat Jokowi menjabat selama tiga periode dapat diwujudkan, yakni lewat sidang istimewa MPR.

Lewat sidang tersebut, ia mengatakan, bisa ada persetujuan amendemen satu atau dua pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Sumber: republika.co.id

Wasekjen MUI Minta Polisi Pertimbangkan Aspirasi Bebaskan Zaim Saidi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah meminta, aparat penegak hukum memperhatikan aspirasi atau suara yang menginginkan pendiri pasar muamalah Zaim Saidi dibebaskan.

Ikhsan mengatakan, fenomena penggunaan mata uang asing untuk transaksi terjadi di sejumlah daerah. Di Bali dan di perbatasan wilayah Indonesia dengan Timor Leste juga ada transaksi dengan menggunakan Dolar.

“Saya kira kalau itu (penggunaan mata uang asing) dilarang, maka treatment-nya (cara aparat memperlakukannya) harus sama dengan yang diberlakukan kepada Pak Zaim,” kata Ikhsan, Selasa (16/3).

Dia mengatakan, kalau terhadap pelaku transaksi dengan mata uang asing dibiarkan, sementara Zaim Saidi ditahan, ini namanya penegakan hukumnya tidak adil. Menurutnya, munculnya aspirasi atau suara yang ingin Zaim Saidi dibebaskan semacam empati dari berbagai kalangan.

Sebelumnya, seorang jurnalis bernama Zoraya Vadillo melalui akun media sosialnya menyerukan pembebasan Zaim Saidi yang mendapat ketidakadilan hukum di Indonesia. Ia juga menyampaikan bahwa Zaim mendapat dukungan dari berbagai komunitas.

Menurut Wasekjen MUI ini, sepanjang transaksi di pasar muamalah yang didirikan Zaim Saidi menggunakan alat tukar atau alat barter Dinar dan Dirham, maka tidak perlu dilakukan penahanan terhadap Zaim Saidi.

“Tetapi kalau memang ada kecenderungan atau delik lain yang dilakukan, tentu ini juga harus dikonfirmasi ke pihak Polri, apakah pelanggarannya hanya terhadap undang-undang (pelarangan penggunaan) mata uang asing atau memang ada (pelanggaran) yang lain, ini yang belum kita dalami betul,” ujarnya.

Ikhsan mengatakan, kalau memang masalahnya hanya penggunaan Dinar dan Dirham dalam transaksi di pasar muamalah. Maka, aparat sebaiknya perhatikan suara-suara dari pihak yang ingin Zaim Saidi dibebaskan.

“Saya kira ini harus menjadi perhatian juga suara-suara ini, karena memang kenyataannya di beberapa daerah juga ada transaksi yang menggunakan mata uang asing dan dibiarkan (oleh aparat),” ucap Ikhsan.

Sumber: republika.co.id

Penangguhan Penahanan Zaim Saidi Ditolak Bareskrim, Pemohon Kecewa

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemohon penangguhan penahanan terhadap tersangka tersangka Pasar Muammalah Depok, Zaim Saidi mengaku kecewa. Pasalnya, permohonanya ditolak oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Para pemohon terdiri dari para aktivis, LSM, pendidik, peneliti, ahli hukum yang tergabung dalam wadah ‘Para Sahabat Zaim Saidi’. “Tentu saja kecewa. Karena sebetulnya beliau sudah jelas mendapat pengganti 52 orang, semuanya adalah orang terpelajar, seluruhnya cendekiawan. Ditahan itu ada alasan menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri, ini ada 52 orang pasang badan,” ujar ujar perwakilan para sahabat Zaim Saidi, Mukhti Asikin, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (16/3).

Disamping itu, kata Mukhti, sikapnya permohonan yang dilayangkannya sudah melalui pola pikir dan analisis yang masuk akal. Kemudian berdasarkan kesaksian bahwa Zaim Saidi orang yang baik, serta tidak pernah berurusan dengan hukum atau melawan pemerintah. Sehingga, seharusnya pihak kepolisian mempertimbangkan hal itu.

“Bahwa beliau tidak ditahan bukan menghindari proses hukum, beliau akan tetap menghadapi dan proses hukum akan terus. Kami pemohon tidak mengingkari segala sesuatu itu harus diproses dan harus difinalisasi melalui peradilan,” tegas Mukhti.

Terkait dengan praperadilan, menurut Mukhti, bukan tidak menghendaki peradilan, tapi pihaknya hanya menyampaikan bahwa tidak ada unsur-unsur, bukti yang menguatkan jika Zaim Saidi harus ditahan. Sehingga, hal itu, yang membuat pemohon kecewa, meski dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan adalah kewenangan pihak kepolisian.

“Tetapi kami kecewa dan menyayangkan, kenapa itikad baik dari 52 orang ini tidak direspons secara sepadan. Sebetulnya ada pengganti yang jumlahnya 52 kali lipat, tidak main-main dan itu tokoh-tokoh. Artinya, semakin tidak beralasan untuk ada kekhawatiran,” ucap Mukhti.

Mukhti mengatakan, pemohon akan bermusyawarah untuk menentukan langkah ke depannya. Ia mengaku, pihaknya sangat senang jika dipanggil untuk dimintai penjelasan terkait latar belakang permohonan penangguhan penahanan terhadap Zaim Saidi. Kata dia, jka secarik kertas yang dilayangkannya belum merefleksikan, pemohon siap dipanggil untuk dimintai keterangan atau dialog.

“Ini para sahabat di luar pengacara. Pengacara beracara sendiri. Para sahabat sebetulnya dari sisi society yang memberikan ruang kepada kepolisian untuk relaksasi. Biarlah ditahan di luar, proses tetap berjalan,” tutur Mukhti.

Sumber: republika.co.id

RSJ Cisarua Tangani Kasus Ratusan Anak Kecanduan Gadget

CISARUA(Jurnalislam.com)—Kecanduan mengakses ponsel atau gadget pada anak-anak dan remaja semakin mengkhawatirkan. Buntutnya banyak dari anak-anak usia 11-15 tahun itu terpaksa menjadi pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua.

Berdasarkan catatan RSJ Cisarua pada bulan Januari hingga Februari 2021 ada 14 anak alami kecanduan gawai yang menjalani rawat jalan. Sementara pada tahun 2020 rentang bulan Januari sampai Desember total ada 98 anak yang menjalani rawat jalan gegara kecanduan gawai

Direktur Utama RSJ Cisarua Elly Marliyani mengatakan anak-anak yang tengah menjalani rawat jalan saat ini merupakan pasien yang murni mengalami gangguan adiksi gawai.

“Januari dan Februari ini ada 14 orang yang sedang menjalani rawat jalan. Mereka murni gangguan adiksi gawai, jadi yang dominan itu kecanduan internet di antaranya adiksi games,” ungkap Lina, Selasa (16/3/2021).

Sementara pada tahun 2019 pihaknya belum merinci data anak yang kecanduan gawai. Namun dari catatan yang ada, setiap bulannya di tahun 2019 ada belasan anak yang menjalani rawat jalan dengan berbagai kategori.

“Adanya data komorbid, jadi itu gabungan antara anak mengalami gangguan jiwa lalu mereka mengalami adiksi games atau adiksi games lalu mereka alami gangguan jiwa. Rata-rata sebulan itu ada sekitar 11 sampai 12 orang,” katanya.

Sumber: detik.com

Program Fish Bank Sejahterakan Nelayan Banyuwangi

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Menginjak 1 tahun program fish bank, kian hari makin tingkatkan kesejahteraan para nelayan di Banyuwangi. Fish Bank merupakan ekosistem buatan yang berfungsi sebagai rumah biota bawah laut. Melalui fish bank, terumbu karang baru muncul, dan ikan-ikan semakin banyak berkumpul di sekitarnya.

Program ini sendiri adalah kolaborasi pemberdayaan nelayan antara Sinergi Foundation dan YBM PLN.

“Alhamdulillah, 240 fish bank sudah hampir setahun ditanam di Pantai Badean & Pantai Bomo. Kini ikan kakap sebesar ini jadi pemandangan sehari-hari di Pantai Badean, Banyuwangi,” tutur CEO Sinergi Foundation, Asep Irawan.

Asep menuturkan, dulu sebelum ada fish bank, sejenis kakap merah, kerapu, gurita, dan cumi, jarang sekali ada. Keberadaan fish bank ini semakin menyemarakkan ekosistem air Badean dan Bomo, dan semakin lestari juga lautnya.

Ia berharap, banyak ikan yang mengendap disana sampai bertelur dan beranak pinak. Dari sana pula, kesejahteraan nelayan semakin meningkat dan mereka bisa makin berdaya.

“Semoga seterusnya program fish bank ini bisa bermanfaat bagi mereka, dan makin banyak juga donatur yang turut berkontribusi dalam program menyejahterakan nelayan, aamiin,” tandas Asep.