JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritisi wacana Presiden menjabat tiga periode yang sebenarnya ditolak partai koalisi pemerintah baru-baru ini.
Ia menilai wajar jika publik mencurigai wacana tersebut karena berpeluang terealisasi. Mardani memantau koalisi partai pendukung pemerintah sudah terlalu gemuk. Dominasi koalisi penguasa dianggapnya berpeluang melakukan amandemen UUD 1945 soal masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.
Koalisi pendukung Jokowi terdiri dari PDIP, Golkar, NasDem, PKB, dan PPP memiliki 349 kursi atau 60 persen kursi DPR. Ini masih bisa ditambah Gerindra dengan 78 kursi yang baru-baru ini masuk ke lingkaran penguasa.
“Wajar sebagian pihak berpendapat ada peluangnya untuk itu (jabatan Presiden 3 periode) karena perimbangan oposisi dan koalisi sangat jomplang,” kata Mardani, Selasa (16/3).
Mardani mencurigai konflik dualisme kepengurusan partai Demokrat bakal menguntungkan pemerintah. Apalagi jika kubu Kongres Luar Biasa (KLB) yang mendapuk Moeldoko sebagai Ketum Demokrat disahkan Kemenkumham.
Praktis PKS ditinggal sebagai oposisi sendirian di parlemen. PAN dengan 44 kursi di parlemen bisa saja menemani PKS.
“Apalagi ada gerakan demokrat mau atau sudah dikooptasi. Syaratnya 75 persen,hitung-hitungan bisa 83 persen,” ujar Mardani.
Mardani mengajak publik mengawal wacana ini agar tak menjadi kenyataan karena mengingkari semangat reformasi.
“Oleh karena itu masyarakat wajib sama-sama menjaga,” ucap Anggota Komisi II DPR RI itu.
Sebelumnya, Ketua MPR Amien Rais mengungkapkan kecurigaan terkait adanya rencana membuat Joko Widodo menjadi presiden selama tiga periode.
Hal ini terlihat dari adanya manuver politik untuk mengamankan DPR, DPD, MPR, dan lembaga negara lainnya.
Ia mengatakan, pengamanan sejumlah lembaga negara membuat langkah pertama untuk membuat Jokowi menjabat selama tiga periode dapat diwujudkan, yakni lewat sidang istimewa MPR.
Lewat sidang tersebut, ia mengatakan, bisa ada persetujuan amendemen satu atau dua pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber: republika.co.id