Berita Terkini

Kemenag Masih Tunggu Keputusan Saudi, Kanwil Diminta Tetap Persiapkan Haji

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kepastian pemberangkatan jemaah haji 1442H/2021M masih menunggu keputusan Saudi. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tetap melakukan mitigasi, termasuk terkait pemetaan kuota.

Sembari menunggu keputusan Saudi, Plt. Dirjen PHU Khoirizi meminta Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi untuk mulai memetakan kuota haji. Hal ini menurutnya sebagai bagian dari mitigasi jika ada keputusan tentang pembatasan kuota haji.

“Paling tidak bapak ibu sudah punya mindset untuk mengaturnya jika ada pembatasan kuota, kita tetap menunggu keputusan regulasi dari pemerintah Arab Saudi,” kata Khoirizi saat Rapat Koordinasi Evaluasi Asrama Haji dan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di Gorontalo, Jumat (19/3/2021).

Khoirizi juga meminta Bidang PHU Kanwil untuk memetakan jemaah haji yang sudah divaksin. Mereka adalah jemaah sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2020.

“Vaksinasi tahap pertama untuk jemaah haji sudah dimulai. Segera lakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan atau Puskesmas. Yang penting jemaah dan petugas sudah divaksin, kalaupun tidak berangkat kita sudah mensukseskan tugas negara dalam pelaksanaan vaksinasi masyarakat indonesia,” ujar Khoirizi.

Hadir dalam Rapat Koordinasi ini, pejabat eselon II Ditjen PHU, Kabid PHU Provinsi se Indonesia, serta para Kepala UPT Asrama Haji se Indonesia.

Pakar: Persidangan Online Tak Miliki Basis Legal Konstitusional

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menilai persidangan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) wajib digelar secara langsung dan tatap muka. Menurutnya, persidangan online yang berlangsung di PN Jaktim tidak memiliki basis legal konstitusional sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dia mengatakan, persidangan elektronik untuk perkara pidana secara teknis yuridis mengalami kendala hukum.  Dia melanjutkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun tentang KUHAP tidak mengatur pranata persidangan yang demikian itu.

“Oleh karena paradigma hukum yang diatur dalam KUHAP hanya mengatur terdakwa, saksi serta ahli yang dinyatakan dalam sidang untuk hadir secara langsung,” kata Fahri Bachmid dalam keterangan, Ahad (21/3).

Menurutnya, persidangan tatap muka dapat merujuk pada ketentuan Pasal 154, 159 dan 196 KUHAP. Lanjutnya, UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur persidangan dihadiri tiga orang hakim dibantu panitera serta mewajibkan penuntut umum dan terdakwa untuk hadir.

Dia mengatakan, kehadiran secara fisik terdakwa dan saksi di ruang sidang pengadilan, Fahri Bachmid, menyebut, diatur dalam ketentuan Pasal 185 ayat (1) dan Pasal 189 ayat (1) KUHAP, norma Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Dia berpendapat, dengan demikian ini merupakan basis legal-konstitusional atas pengaturan pola dan mekanisme persidangan.

“Ini merupakan problem yang sangat elementer dan tidak bisa direduksi oleh beleid di bawahnya semisal PERMA ataupun SEMA,” katanya.

Sumber: republika.co.id

Syekh Ali As Shabuni Wafat, Sosok Ulama Besar Suriah Penentang Asad

ISTANBUL(Jurnalislam.com) – Ketua Asosiasi Cendekiawan Suriah, Syekh Muhammad Ali Al- Shabuni, meninggal pada usia 91 tahun, Jumat (19/3).

Banyak dari kerabat dan murid almarhum turut berduka terutama di platform media sosial. Syekh Al-Shabuni wafat di Kota Yelwa, barat laut Turki.

Syekh Al-Shabuni, lahir di kota Suriah Aleppo pada tahun 1930, lulus dari Sekolah Tinggi Syariah Universitas Al-Azhar di Mesir pad 1955. Dia adalah salah satu cendekiawan paling terkemuka, pengamat paling terkenal dalam sains, tafsir, hadits dan Alquran.

Hingga wafat Syekh masih menjabat sebagai presiden Asosiasi Cendekiawan Suriah. Dia juga aktif dalam menulis buku, jumlah bukunya kini mencapai 57 buku,  buku yang paling terkenal adalag “Shafwat at-Tafasir” yang diterbitkan 40 tahun lalu, selain “Mukhtasar Tafsir Ibn Kathir”, “Muqtasar Tafsir al-Tabari, “Al-Tibyan fi Ulum Alquran, “Rawai’ al-Bayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam”, dan  Qabas min Nur Alquran”.

Syekh Al-Shabuni juga aktif berdakwah di layar kaca. Setidaknya ada lebih dari 600 episode tayangan televisi yang membahas tafsir Alquran.

Sejak awal 2011, almarhum Syekh memihak pada revolusi Musim Semi Arab, dan mengatakan dalam beberapa wawancara di televisi bahwa seorang penguasa yang memaksa rakyatnya dan menyimpang dari semua penyimpangan dari agama Tuhan adalah kriminal dan harus dilawan.

Syekh Al-Shabuni berdiri di samping gerakan populer Suriah melawan rezim, dan berulang kali menyerang Bashar al-Assad, menggambarkannya sebagai pembohong, sebagai protes terhadap penindasan rezim Suriah terhadap demonstran damai. Al-Shabuni mengatakan dalam salah satu wawancara televisi:

لقد رأى علماء الأمة وجوب الخروج على مسيلمة الكذاب، الذي يسمى بشار الأسد بعد أن استفحل طغيانه قتلاً للبشر “Para ulama umat berpendapat perlunya melawan Musaylamah si pembohong (al-kadzab), yang bernama Bashar al-Assad setelah tiraninya melakukan pembunuhan manusia,” ujar dia.

Para ulama Alquran dan sunnah di berbagai negara Arab berduka cita atas Syekh Al-Shabuni, mengingat kematiannya sebagai hilangnya suara kebenaran di hadapan penguasa yang tidak adil.

Syekh Ali Ash-Shabuni merupakan seorang ulama dan ahli tafsir yang terkenal karena ilmu dan sifat wara’ yang dimilikinya.

Sumber: republika.co.id

Wapres Lantik Pengurus Baru Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Wakil Presiden Ma’ruf Amin dijadwalkan melantik Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) pada hari Senin, 22 Maret 2021. Pelantikan akan dilakukan secara hybrid di Istana Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Selatan, No.13, Jakarta Pusat.

Ketua Umum Pengurus Pusat MES, Erick Thohir, dalam keterangan mengatakan, setelah pelantikan diharapkan semua program kerja MES dapat segera direalisasikan.

“Sebagaimana arahan dari Ketua Dewan Pembina MES, Bapak K.H. Ma’ruf Amin, kami ingin bergerak cepat, susunan pengurus yang sudah dibentuk harus segera dilantik,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam beberapa waktu terakhir, Badan Pengurus Harian juga telah melakukan koordinasi rutin untuk menyusun rancangan program kerja.

“Jadi setelah dilantik nanti pengurus dapat segera mempersiapkan dan merealisasikan program kerja yang sudah disusun,” sambung Erick yang juga Menteri Negara BUMN.

Sebagaimana diketahui, setelah mengumumkan susunan lengkap Pengurus Pusat MES, Erick Thohir bersama anggota Badan Pengurus Harian MES lainnya secara intensif berkoordinasi dengan Ketua Dewan Pembina MES, K.H. Ma’ruf Amin untuk berdiskusi mendapatkan nasihat dan arahan terkait rancangan program kerja unggulan Pengurus Pusat MES periode 1442-1445 H. Secara paralel, jajaran pengurus komite juga melakukan rapat koordinasi untuk merumuskan rancangan program kerja.

Dalam keterangan yang sama, Sekretaris Jendral Pengurus Pusat MES, Iggi Achsien, menjelaskan Pengurus Pusat MES akan dilantik langsung oleh Ketua Dewan Pembina MES dan diikuti seluruh pengurus pusat serta dihadiri para pengurus MES di daerah dan mitra kerja MES.

“Insyaallah Ketua Dewan Pembina yang akan melantik langsung. Selain jajaran pengurus pusat, kami juga mengundang pengurus MES di daerah dan luar negeri serta mitra kerja MES untuk hadir secara virtual,” ujarnya.

Iggi melanjutkan, bahwa pelaksanaan pelantikan secara teknis akan dilakukan secara hybrid, yaitu offline dan online.

“Supaya lebih aman dari sisi protokol kesehatan, teknis pelantikan akan dilaksanakan secara hybrid. Kita bagi dua, beberapa perwakilan badan Pengurus Harian akan dilantik secara offline di Istana Wakil Presiden, sementara Pengurus Komite akan mengikuti prosesi pelantikan secara online,” demikian Iggi.

PPKM Mikro Diperpanjang di 15 Provinsi, Belajar Tatap Muka Protokol Ketat Diizinkan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang selama 14 hari ke depan. Kebijakan itu pun diperluas di lima wilayah, maka menjadi 15 provinsi.

“Ini diperpanjang 23 Maret sampai 5 April. Lalu ada 5 daerah tambahan yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, totalnya menjadi 15 daerah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (19/3).

Sebelumnya, PPKM Mikro hanya diterapkan di 10 provinsi meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Banten. Kemudian Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Airlangga menjelaskan, PPKM mikro jilid 4 ini sama dengan sebelumnya. Meliputi pembatasan kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, lalu makan di restoran dibatasi 50 persen pengunjung, serta membolehkan layanan pesan antar.

Kemudian fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen pengguna. Selanjutnya, pusat perbelanjaan atau mal dibolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Hanya saja sedikit berbeda, pada PPKM Mikro jilid 4, pemerintah mulai mengizinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka. Kegiatan tersebut ini dibolehkan bagi perguruan tinggi atau akademi.

Kegiatan tatap muka dilakukan secara bertahap dan menerapkan protokol kesehatan. “Kegiatan belajar mengajar untuk yang di bawah SMA atau SMK tetap secara daring atau online, sedangkan tatap muka sudah bisa dibuatkan protokol untuk prototipe di perguruan tinggi dan akademi dan berbasis proses dengan Perda (peraturan daerah) dan Perkada (peraturan kepala daerah),” jelas Airlangga.

PPKM mikro jilid 4 pun mengizinkan digelarnya kegiatan seni budaya dengan kapasitas maksimal 25 persen dan tentunya sesuai protokol kesehatan. “Para pekerja seni dan budaya mulai ada oportunity dengan dibukanya fasilitas budaya berkaspasitas 25 persen,” tutur dia.

Sumber: republika.co.id

Mufti Saudi: Vaksin Saat Ramadhan Tak Batalkan Puasa

RIYADH(Jurnalislam.com) — Mufti Besar Arab Saudi Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh menyatakan, mendapatkan  vaksin Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Pernyataan tersebut dikeluarkan untuk menepis keraguan umat Islam dalam menerima suntikan vaksin saat Ramadhan.

“Vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa karena tidak dianggap sebagai makanan dan minuman. Vaksin diberikan secara intramuskuler sehingga tidak membatalkan puasa,” kata Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh dilansir di Arab News, Jumat (19/3).

Kementerian kesehatan Kerajaan mengatakan, lebih dari 2,6 juta dosis vaksin virus corona telah diberikan di Kerajaan hingga saat ini. Awal Ramadhan sendiri diprediksi akan dimulai di Saudi pada 12 atau 13 April dengan melihat penampakan bulan.

Sumber: republika.co.id

HRS Mengaku Dipaksa dan Dihinakan untuk Ikuti Sidang Online

JAKARTA(Jurnalislam.cm) — Sidang perkara kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dilanjutkan secara daring pada Jumat (19/3). Dalam kesempatan itu, HRS merasa terpaksa mengikuti sidang virtual tersebut.

Bahkan, dalam pengakuannya HRS mengaku didorong dan dan dihinakan untuk mengikuti sidang daring tersebut. “Saya didorong, saya tidak mau hadir sampaikan pada majelis hakim, saya tidak ridho dunia akhirat, saya dipaksa, saya dihinakan,” tegas HRS di ruang sidang Bareskrim pada Jumat (19/3).

Dalam kesempatan itu, HRS menyampaikan, dirinya tidak ingin mengikuti sidang daring. Kemudian setelah tertunda beberapa menit, HRS terpaksa mengikuti sidang daring tersebut. Namun, tokoh Front Pembela Islam tersebut bersikeras meminta walk out dari ruang sidang dan mempersilakan sidang tetap berjalan meski tanpa kehadirannya.

“Silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya, karena saya tidak menghendaki secara online. Saya siap menunggu di dalam sel terserah ingin divonis berapa tahun,” terang HRS.

Menanggapi hal itu, majelis hakim tetap mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan. Majelis hakim juga meminta HRS mematuhi persidangan. Karena persidangan tersebut merupakan kesempatannya memperoleh keadilan. Ia juga menyatakan, jika HRS tidak mematuhi persidangan maka akan dipaksa untuk hadir.

“Habib saya minta ini digunakan betul untuk memperoleh keadilan, untuk memperoleh hak-haknya sebagai terdakwa, ini ada di sini Habib. Karena itu saya mohon kepada Habib, tolong patuhi semua perintah di persidangan ini,” pinta Hakim ketua Suparman.

Sumber: republika.co.id

MUI: Vaksinasi Suntik Tidak Membatalkan Puasa

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyampaikan imbauan kepada warga Muslim agar tidak ragu menjalani vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Menurut fatwa majelis ulama, vaksinasi tidak membatalkan puasa.

“Jangan malas (melakukan vaksinasi). Dianjurkan berpartisipasi dalam rangka menghindari penularan Covid-19,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF saat dihubungi, Jumat (19/3).

Ia menyatakan vaksinasi yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah merupakan ikhtiar untuk mengatasi pandemi Covid-19. Menurut dia, vaksinasi Covid-19 dilakukan melalui injeksi intramuskular sehingga dinilai tidak membatalkan puasa.

“Intinya vaksinasi melalui suntik di bulan puasa atau saat orang puasa itu tidak membatalkan puasa. Kecuali kalau dimasukkan melalui mulut, itu baru membatalkan puasa. Melalui suntik itu tidak membatalkan puasa,” kata dia.

Hasanuddin berharap penerbitan fatwa MUI mengenai vaksinasi pada bulan puasa bisa menghilangkan keraguan warga Muslim yang akan menjalani vaksinasi saat berpuasa. Dia menegaskan MUI mengeluarkan fatwa tersebut berdasarkan pertimbangan matang, dalil-dalil sahih, dan dasar-dasar hukum yang kuat.

Dalam fatwanya, MUI juga merekomendasikan pemerintah memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada Ramadhan. Pemerintah, menurut MUI, bisa melakukan vaksinasi pada malam hari.

Melakukan vaksinasi pada warga Muslim yang kondisi fisiknya menurun karena sedang berpuasa pada siang hari dikhawatirkan bisa menimbulkan efek pada tubuh penerima suntikan vaksin.

 

Sumber: republika.co.id

KH Cholil Nafis: Shalat Jumat Daring Tidak Sah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis mengajak Muslim untuk menunaikan sholat Jumat secara luring atau hadir langsung di masjid setempat. Ajakan ini guna menanggapi ajakan sholat Jumat via daring.

Kiai Cholil menegaskan ibadah sholat Jumat yang dilakukan secara daring menyalahi prinsip agama Islam. MUI pun tak menganjurkan hal tersebut demi alasan apapun.

“Jangan ada yang dengarkan Khutbah pakai host online via zoom. Apalagi sampai sholat Jumat berjamaah secara online ya. Itu tidak sah,” tulis kiai Cholil di akun Twitter resminya, Jumat (19/3).

Kiai Cholil menyatakan ibadah sholat Jumat, termasuk Khutbah di dalamnya sudah ada ketentuannya. Ia menganjurkan Muslim agar mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai syariat.

“Ya pasti tidak sah kalau Jumatan daring, apalagi pakai host segala. Khutbah itu ada syarat dan rukunnya. Saat khotib khutbah maka yang lain tidak boleh bicara. Sholat juga harus dalam satu area antara imam dan makmumnya,” cuit kiai Cholil.

Pengurus PBNU tersebut tak lupa mengajak Muslim guna menunaikan ibadah sholat Jumat sesuai syariat yang berlaku.

“Ayo Jumat luring di Masjid terdekat, menyimak langsung khutbah dan sholat jamaah. Mari baca surat yasin, Al-Kahfi, Al-Waqiah dan Al-Mulk,” cuit kiai Cholil.

sumber: republika.co.id

 

Ini 10 Syarat Kerja Sama Lembaga Halal Luar Negeri

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi salah satu isu penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia. Terlebih di era perdagangan bebas seperti sekarang ini, di mana angka kebutuhan produk halal semakin meningkat dari waktu ke waktu. Maka, kerja sama internasional JPH merupakan keniscayaan yang harus dilaksanakan.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal, Sri Ilham Lubis, menyebutkan, regulasi JPH memberikan ketentuan yang mengatur pelaksanaan kerja sama internasional JPH. Pasal 119 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2021 menyatakan, kerja sama internasional dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal.

“Sesuai Pasal 122 PP 39 tahun 2021, kerja sama internasional berupa saling pengakuan sertifikat halal dilakukan dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal,” jelas Sri Ilham di Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Pada Pasal 123, lanjut Sri Ilham, diatur bahwa sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri tersebut dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal yang berlaku timbal balik. Perjanjian saling keberterimaan dimaksud dilakukan oleh BPJPH dengan LHLN.

“LHLN tersebut dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat. LHLN tersebut diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional,” urainya.

Menurut Sri Ilham, lembaga akreditasi di negara setempat merupakan lembaga yang telah melakukan kerja sama pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian. Akreditasi LHLN oleh lembaga akreditasi di negara setempat harus dilakukan sesuai dengan standar halal Indonesia yang ditetapkan oleh BPJPH.

Berikut 10 kriteria yang harus dipenuhi LHLN untuk melakukan kerja sama dengan BPJPH.
1. Struktur Organisasi,
2. Daftar Dewan Syariah,
3. Daftar Auditor Halal & biografinya,
4. Ruang Lingkup Inspeksi Produk Halal Berdasarkan Kompetensi dan Penilaian Akreditasi Keseuaian Halal,
5. Bukti Pengakuan Negara setempat tentang keberadaan Lembaga Halal,

6. Bukti pengakuan Negara setempat sebagai Lembaga Keagamaan Islam,
7. Bukti pengalaman kerja sama Lembaga Halal dengan berbagai negara/institusi,
8. Bukti Sertifikat Halal dikeluarkan dan masih berlaku,
9. Bukti Akreditasi dari Badan Standar Nasional (ISO 17065 dan Ketentuan Syariah), serta
10. Bukti memiliki Laboratorium Kerjasama / terakreditasi oleh ISO 17025 dan memiliki alat PCR untuk identifikasi DNA & Gas Chromatography (GC) untuk penentuan kadar etanol.