Bonus Panas Bumi Melimpah, akankah Sampai ke Tangan Rakyat?

Bonus Panas Bumi Melimpah, akankah Sampai ke Tangan Rakyat?

Oleh Yuliyati Sambas, S.Pt.

(Pegiat Literasi Komunitas Penulis Bela Islam AMK)

 

Kekayaan alam merupakan anugerah dari Sang Maha Kuasa. Ia diberikan bagi sebesar-besar kemanfaatan atas seluruh umat manusia yang mendiaminya. Di tangan para pemimpinlah karunia Allah Swt. tersebut wajib dikelola dan dibagikan secara adil bagi pemilik sahnya yakni rakyat.

 

Salah satu aset alam yang dianugerahkan oleh-Nya adalah energi panas bumi. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) melaporkan bahwa aktivitas pengusahaan panas bumi berupa Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) menghasilkan bonus produksi dengan jumlah total mencapai Rp101.521.867.351. Terhitung sejak triwulan 1 hingga 4 tahun 2020 saja. Kabupaten Bandung menjadi the winner yang menerima besaran bonus tertinggi sejumlah Rp147,59 miliar untuk periode 2014-2020. (liputan6.com, 4/3/2020)

 

Tata hitung besaran bonus produksi dan persentase bagi daerah penghasil diatur dalam Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017 Pasal 12 Ayat 1 dan Kepmen ESDM Nomor 115 Tahun 2020. Ia wajib disetorkan oleh badan usaha pengembang panas bumi via Rekening Kas Umum Daerah penghasil.

 

Pendapatan yang sangat besar itu sudah semestinya bisa memberikan perubahan yang signifikan terutama untuk kesejahteraan warga. Namun, dengan kondisi saat ini, yakinkah keseluruhan pendapatan harta kekayaan alam itu bisa tersampaikan secara utuh pada rakyat?

 

Sementara korupsi sudah demikian menggurita di setiap lini kehidupan. Lembaga Transparency International (TI) menempatkan Indonesia pada posisi negara terkorup ke-3 se-Asia. Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) hingga 2020 hanya sebesar 37 poin saja, memburuk 3 poin dari tahun sebelumnya. Skor nol memperlihatkan satu negara demikian korup, sementara skor 100 menunjukkan negara tersebut sangat bersih dari korupsi. (katadata.co.id, 8/2/2021)

 

Ditambah dengan kebijakan pemerintah yang dewasa ini kian menitikberatkan pada ekonomi dan investasi berkelindan dengan buruknya integritas dari setiap lembaga pemerintahan. Hal ini menjadi salah satu pemicu tindak korupsi. Disahkannya UU Ciptaker 5 Oktober 2020 yang penuh kontroversi itu menjadi satu jalan pemulusan ekonomi dan investasi di negeri ini.

 

Hukum yang diberlakukan pun tak mampu memberikan efek jera. Kita bisa melihat betapa tak sedikit orang-orang yang terjerat dengan kasus korupsi, mereka ditangkap dan diberi sanksi, namun esok lusa kita dapati lagi dan lagi kasus lain bermunculan. Diperburuk dengan fakta tebang pilih pada kasus-kasus yang ada. Kasus-kasus korupsi tertentu bisa saja dieksekusi, namun mega korupsi yang melibatkan orang-orang besar di pusaran pemerintahan terasa demikian licin dan kerap dipeti-eskan. Sebutlah kasus Bank Century, BLBI, E-KTP dan skandal akbar lainnya.

 

Jika kita jeli mendalami semua fakta yang terjadi, sungguh akan kita dapati bahwa akar persoalannya terletak pada sistem yang dianut di negeri ini. Kapitalisme telah memandulkan posisi pemimpin pemerintahan dalam mengurusi semua urusan rakyatnya. Tangan-tangan mereka bagai terantai oleh pemahaman kapitalistik yang sekadar memberi porsi sebagai pembuat dan pelaksana regulasi semata.

 

Harta kekayaan negeri seolah haram dikelola negara. Sebaliknya, ia wajib diserahkan pada swasta dengan mekanisme pasar bebasnya. Tak mengherankan, semua kebutuhan dan urusan rakyat secara keseluruhan diselenggarakan dengan prinsip jual beli. Pemerintah memosisikan diri sebagai penjual atau pemberi legalitas bagi terserahkannya aset kekayaan bangsa pada kaum kapitalis pemilik modal yang kuat. Rakyat disuruh untuk membeli semua kebutuhan hidupnya.

 

Prinsip the survival of the fittest pun kian nyata terasa. Siapa saja yang memiliki kekuatan dan akses pada uang dipastikan bisa hidup, namun bagi mereka yang lemah dalam pertarungan tak sehat di alam kapitalistik akan terpinggirkan bahkan musnah tergilas zaman. Demikian mirisnya.

 

Ditambah sekulerisme menjadi nafas dalam keberlangsungan setiap urusan. Agama dikerdilkan sebatas mengatur urusan peribadahan secara vertikal pada-Nya. Itupun dikembalikan pada pribadi masing-masing. Negara melepaskan peran dalam menyuburkan ketakwaan rakyatnya. Bermunculanlah orang-orang yang lebih merasa takut posisi kehidupan duniawinya terancam dibanding baik buruknya pandangan dari Sang Pemilik Semesta terhadap dirinya. Para pemimpin kian tak merasa berdosa ketika banyak di antara rakyat tak mampu meraih kebutuhan asasinya. Asalkan gelimang harta dan jabatan bisa mereka dapatkan. Perilaku korup pun makin tak terkendali.

 

Sangat berbeda dengan prinsip Islam ketika memandang permasalahan ini. Sebagai agama yang bersifat ideologis, Islam memiliki aturan menyeluruh yang solutif atas setiap problematika kehidupan. Ia datang dari Zat yang Maha Mengetahui hakikat kebenaran dan keadilan.

 

Islam mewajibkan atas para pemimpin pemerintahan (pusat hingan daerah) beserta semua jajarannya untuk bersifat amanah dalam menjalankan tugas-tugasnya. Motivasi ruhiyah menjadi asasnya.

 

“… Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang kepala negara adalah pemimpin atas rakyatnya dan akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya ….” (HR Muslim)

 

Untuk perkara korupsi, Islam melalui syariatnya mengatur demikian rinci agar hal demikian itu bisa dicegah. Selain dari motivasi ruhiyah yang kuat dimana akan menjauhkan para pengelola negara berbuat curang, juga dilengkapi sistem sanksi tegas dan adil bagi siapapun yang terpeleset melakukan dosa dengan korupsi. Sanksi dalam sistem Islam memiliki sifat jawazir (pencegah) dan jawabir (penebus siksa di akhirat).

 

Islam pun mewasiatkan kepada pemimpin pemerintahan bahwa kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat wajib diselenggarakan bersandar pada syariat. Salah satunya dengan memberlakukan sistem kepemilikan atas harta menjadi tiga macam: harta negara (al-milkiyah daulah), harta umum (almilkiyah ammah) dan harta pribadi/individu (almilkiyah fardhiyah). Ketiga harta kepemilikan tersebut wajib diatur sedemikian rupa agar ketiganya tak saling bertabrakan dan mengambil porsi yang tak semestinya.

 

Setiap individu rakyat boleh memiliki sebanyak apapun harta dari jenis almilkiyah fardhiyah (private property). Asalkan itu didapat dengan cara-cara yang sesuai syariat. Pun dibelanjakan wajib bersandar pada syariat pula.

 

Harta kepemilikan umum (collective property) adalah segala sesuatu yang termasuk fasilitas umum dimana jika tidak tersedia maka akan menimbulkan sengketa di tengah masyarakat. Juga termasuk bahan tambang, dimana depositnya demikian melimpah. Ketiga adalah dari jenis sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki secara pribadi. Merujuk pada hadis Rasulullah saw.,

 

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

 

Adapun harta milik negara (state property) adalah segala sesuatu yang hak pemanfaatannya ada di genggaman kepala negara. Dalam Islam dikenal harta ghanimah (rampasan perang), fa’i, kharaj, jizyah, rikaz (harta temuan), ‘ushr, harta orang murtad, dan harta yang tiada mempunyai ahli waris.

 

Untuk harta milik umum dan negara, wajib dikelola oleh pemerintah dan hasilnya diberikan untuk sebesar-besar kemanfaatan bagi rakyat secara umum.

 

Dalam perkara hasil alam yang terkandung di dalam perut bumi dalam hal ini semisal energi panas bumi, maka jelas Islam mengharamkannya dikuasakan pada swasta.

 

Terlebih hasil yang tak seberapa dari bonus produksinya lantas kemudian tak utuh sampai ke tangan rakyat. Jika dibandingkan ketika pengelolaannya mengikuti alur syariat, ibarat mata air yang demikian melimpah lantas disumbat atau bocor di banyak tempat, rakyat hanya akan merasakan hasil yang sangat kecil. Itu pun mesti ditukar dengan prinsip jual beli. Sungguh amat memiriskan hati, fakta yang kerap terjadi di alam kapitalis kini.

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.