Berita Terkini

27 Imam Indonesia Akan Bertugas di UEA

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Sebanyak 27 imam Indonesia akan bertugas di Uni Emirat Arab (UEA). Kepastian ini disampaikan Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama Juraidi, di Jakarta.

“Alhamdulillah, Tim Seleksi dari UEA sudah menyampaikan hasilnya. Dari 90 peserta yang mengikuti seleksi hanya 27 orang yang dinyatakan lulus,” ungkap Juraidi saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Kemenag Pusat, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/21).

Keputusan tersebut menurut Juraidi tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Uni Emirat Arab di Abu Dhabi bernomor B-00166/Abu Dhabi/210414 tanggal 14 April 2021 tentang Hasil Seleksi Imam Asal Indonesia.

Sebelumnya, Kemenag telah menggelar seleksi imam masjid sebanyak dua tahap, dan menghasilkan 90 orang calon terbaik. Pengiriman imam asal Indonesia ke UEA merupakan permintaan khusus Pangeran UEA Syeikh Mohammed bin Zayed kepada Presiden Jokowi. Dalam kurun 3 tahun ke depan, Pemerintah UEA menginginkan 200 imam asal Indonesia untuk bertugas di Abu Dhabi.

Juraidi menambahkan, imam yang lulus ditentukan berdasarkan kualitas dan sepenuhnya menjadi hak prerogratif Otoritas UEA. Katanya, UEA menetapkan standar yang tinggi terkait kriteria imam masjid ini.

“Memang standar yang mereka tetapkan cukup tinggi, meliputi hafalan Al-Qu’an 30 juz, kualitas bacaan seperti tartil dan tahsin (suara yang merdu), fikih salat, Bahasa Arab, dan berpaham moderat,” tambahnya.

Para peserta yang dinyatakan lulus seleksi ini akan mulai diberangkatkan pada Juni 2021 setelah melengkapi beberapa syarat administrasi, seperti formulir, foto, paspor dan ijazah terakhir.

“Rencananya akan mulai diberangkatkan mulai bulan Juni 2021 setelah semua syarat administrasi terpenuhi,” pungkasnya.

Berikut nama 27 imam Indonesia yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab:
1.    Riqi Safari (Banten)
2.    Ahmad Zaki Mufakir (Banten)
3.    Aulia Rahman (Banten)
4.    Wildan Syukrillah (Banten)
5.    Caniba Rustian (Banten)

6.    Farid Wajdi (Banten)
7.    Rahmat Alfian Hidayat (Jawa Timur)
8.    Al-Rizal Tisma Wahid (Jawa Timur)
9.    Muhammad Shohibul Huda (Jawa Timur)
10.    Fathur Rahman (Jawa Timur)

11.    Sunarto (Jawa Timur)
12.    Al-Farisi Abdul Kafi (Jawa Barat)
13.    Musa Harun Al-Rasyid (Jawa Barat)
14.    Ujang Saepul Akbar (Jawa Barat)
15.    Ahmad Syawqibik (Jawa Barat)

16.    Nasrullah Ibnu Massiarah (Sulawesi Selatan)
17.    Abdul Rahim Mappuji (Sulawesi Selatan)
18.    Muhshimannur, S (Sulawesi Selatan)
19.    Agusri Syamsudin (Aceh)
20.    Muhammad Athailah (Aceh)

21.    Arif Muhammad (DI Yogyakarta)
22.    Taufik Hidayat (DI Yogyakarta)
23.    Iwanul Wafa (Bali)
24.    Madgani (Kalimantan Utara)
25.    Salman Farisi (Kalimantan Selatan)

26.    Fitra Kurniawan (Sumatera Barat)
27.    Nisfu Rinaldi (Riau)

Satu Pekan, Kasus Positif Naik 14,1 Persen

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat terjadinya kenaikan kasus positif sebesar 14,1 persen per 18 April 2021. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun menyayangkan terjadinya kenaikan kasus positif pada pekan ini setelah pada minggu sebelumnya mengalami penurunan.

“Sangat disayangkan setelah mengalami penurunan di minggu lalu, di minggu ini penambahan kasus positif dan kematian kembali meningkat,” ujar Wiku saat konferensi pers.

Kenaikan kasus ini dikontribusikan oleh sebagian besar provinsi di Pulau Jawa. Kenaikan tertinggi berasal dari Jawa Barat yang naik 2.276 kasus. Disusul Jawa Tengah naik 1.203 kasus, Riau naik 346, DKI Jakarta 346, dan NTT naik 266.

Sementara itu, Satgas juga mencatat kasus kematian yang juga mengalami peningkatan sebesar 4,2 persen pada minggu ini. Lonjakan kasus kematian ini dikontribusikan oleh DKI Jakarta yang naik 30 kasus, Riau naik 21, Kalimantan Tengah naik 12 kasus, Banten naik 8 kasus, dan DIY naik 8 kasus.

Wiku menjelaskan, kenaikan jumlah kasus positif maupun meninggal ini bisa merupakan dampak dari libur Paskah pada 4 April lalu serta bisa juga disebabkan oleh menurunnya kepatuhan protokol kesehatan karena euforia vaksinasi.

Untuk mencegah kembali terjadinya kenaikan kasus positif dan meninggal, ia menekankan perlu dilakukannya mitigasi. Terlebih, provinsi-provinsi di Pulau Jawa kembali mendominasi pada lima besar kontributor penambahan kasus. Selain itu, ia juga menekankan agar masyarakat tak lengah menjalankan prokes.

Sumber: republika.co.id

Satgas Sebut Kasus Positif dan Kematian Covid Naik Akibat Libur Panjang

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat terjadinya kenaikan kasus positif dan kematian per 18 April 2021. Menurut Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, kenaikan kasus positif pada minggu ini sangat tajam, yakni sebesar 14,1 persen.

“Sangat disayangkan setelah mengalami penurunan di minggu lalu, di minggu ini penambahan kasus positif dan kematian kembali meningkat,” ujar Wiku saat konferensi pers, Selasa (20/4).

Kenaikan kasus ini dikontribusikan sebagian besar dari Pulau Jawa. Kenaikan tertinggi berasal dari Jawa Barat yang naik 2.276 kasus. Disusul Jawa Tengah naik 1.203 kasus, Riau naik 346, DKI Jakarta 346, dan NTT naik 266.

Sementara itu, kasus kematian pada minggu ini mengalami peningkatan sebesar 4,2 persen. Lonjakan kasus kematian ini dikontribusikan oleh DKI Jakarta yang naik 30 kasus, Riau naik 21, Kalimantan Tengah naik 12 kasus, Banten naik 8 kasus, dan DIY naik 8 kasus.

Wiku menjelaskan, kenaikan jumlah kasus positif maupun meninggal merupakan dampak dari libur Paskah pada 4 April lalu serta menurunnya kepatuhan protokol kesehatan karena euforia vaksinasi.

“Penambahan kasus positif dan kematian ini terjadi bisa karena dampak dari libur Paskah 4 April lalu,” ucapnya.

Ia pun meminta agar pemerintah melakukan mitigasi penambahan kasus positif dan kematian yang terjadi minggu ini sehingga tak kembali terjadi di pekan berikutnya. Apalagi, provinsi-provinsi di Pulau Jawa kembali mendominasi pada lima besar kontributor penambahan kasus.

Selain itu, menurunnya kepatuhan prokes juga harus diantisipasi dengan melakukan edukasi kepada masyarakat. Pemerintah perlu mensosialisasi bahwa vaksinasi yang diberikan tidak mengeliminasi kemungkinan seseorang terpapar Covid-19. Namun mampu mengurangi risiko dan keparahan yang ditimbulkan dari virus tersebut.

“Untuk itu penting bagi masyarakat untuk memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan meskipun sudah divaksinasi,” tambah Wiku.

Sumber: republika.co.id

 

‘jangan Takabur Meski Sudah Divaksin’

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan selama bulan suci Ramadhan. Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19, Satgas mengingatkan agar tidak takabur dan merasa kebal dari penularan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, vaksin bukanlah upaya utama mencegah penularan virus Covid-19. Vaksin akan memberikan manfaat untuk membentuk kekebalan tubuh atau imunitas dan mencegah keparahan saat seseorang terinfeksi virus Covid-19.

 

“Sejatinya vaksinasi akan sempurna efektivitasnya jika upaya pencegahan penularan lainnya telah dilaksanakan. Sehingga masyarakat tidak boleh terlena sampai melupakan upaya pencegahan primer, yaitu protokol kesehatan,” ujar Wiku saat konferensi pers, Selasa (20/4).

Menurut Wiku, penerapan prokes dilakukan untuk mencegah penularan virus di masyarakat saat beraktivitas di bulan suci Ramadhan. “Oleh karena itu, dalam masa pandemi Covid-19, khususnya di periode bulan Ramadhan ini, masyarakat harus bersungguh-sungguh dalam melakukan upaya pencegahan, demi menghindari tempat-tempat yang memunculkan kerumunan,” kata Wiku.

Wiku melanjutkan, dalam menerapkan protokol kesehatan yang efektif juga perlu memperhatikan prinsip-prinsip tertentu sehingga dapat secara maksimal menekan peluang penyebaran virus, terutama di wilayah dengan laju penularan yang tinggi. Selain itu, penularan virus juga dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti faktor tempat, kedekatan, dan waktu.

Ia menjelaskan, semakin terbuka tempat kegiatan yang dilakukan, maka peluang penularan akan semakin kecil dan masyarakat akan semakin terlindungi. Selain itu, jika semakin jauh jarak antara satu orang dengan lainnya, maka juga akan semakin terlindungi dari penularan. Dan semakin pendek waktu berinteraksi antara orang per orang juga akan berpengaruh terhadap potensi penularan virus.

“Prinsipnya, masyarakat harus meminimalisir aktivitas yang melibatkan banyak interaksi, dalam jarak dekat, waktu yang lama dan dalam ruangan yang tertutup,” lanjut Wiku.

Lebih lanjut, dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13/2021 mengatur agar masyarakat melakukan kegiatan sahur dan berbuka dengan anggota keluarga dalam satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi kegiatan fisik dengan orang di luar rumah. Masyarakat juga diingatkan untuk terus berusaha beradaptasi dengan kebiasaan baru untuk hidup bersih secara konsisten.

Caranya yakni dengan memakai masker yang memiliki filtrasi yang sesuai standar dan digunakan dengan menutupi hidung dan mulut, menjaga jarak minimal satu meter saat berinteraksi, dan mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70 persen.

 

Sumber: republika.co.id

Proses Hukum Belum Berlanjut, Polri Klaim Kasus Unlawful Killing Sedang Pemberkasan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan hanya dua tersangka dalam kasus unlawful killing atau atau tindakan pembunuhan di luar hukum terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI). Sebenarnya ada tiga tersangka, hanya saja salah satunya berinisial EPZ telah meninggal dunia akibat kecelakaan.

“Hanya dua tersangka yang sekarang,” tegas Rusdi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).

Kemudian terkait dengan kode etik dua anggota Polda Metro Jaya itu, kata Rusdi semuanya ada prosesnya. Menurutnya hasil dari putusan pengadilan terkait dugaan tindak pidananya dalam hal ini unlawful killing akan menjadi dasar untuk dilakukan sidang kode etik terhadap dua tersangka pelanggaran Hak Asasi Manusia tersebut.

“Setelah pidana nanti diputuskan baru dasar pidana itu menjadi dasar untuk dilakukannya sidang komisi kode etik kepolisian,” jelas Rusdi.

Sementara untuk tahap pelimpahan kasus ini kejaksaan, Rusdi mengaku belum bisa menjawab terkait tahap itu. Namun Rusdi memastikan masyarakat akan mengetahui setiap proses hukum terhadap dua tersangka tersebut. Terakhir, kasus yang menewaskan enam pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) itu sudah pada tahap pemberkasan. “Sedang proses pemberkasan,” kata Rusdi.

Kendati demikian, menurut Rusdi masih memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Namun hanya dua dari tiga tersangka kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut yang dapat dilanjutkan diproses hukum hingga ke persidangan. Mengingat salah satu tersangka berinisial EPZ telah dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.

“Masih di mungkinkan pemeriksaan tersebut, kalau sudah P21 dari jaksa, baru di nyatakan penyidikan telah lengkap,” kata Rusdi.

Sumber: republika.co.id

Satgas Minta Posko Daerah Optimalkan Peran Tekan Penularan Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan kebijakan PPKM mikro dan memperluas wilayah cakupannya. Dalam pelaksanaannya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pun meminta pemerintah daerah agar mengoptimalkan peran posko sehingga dapat semakin efektif menekan penularan virus Covid-19 dan menurunkan angka kematian.

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga meminta daerah agar proaktif dalam membentuk dan menjalankan fungsi posko.

“Masyarakat juga diharapkan dapat memantau posko di wilayah tinggalnya masing-masing. Apabila posko belum terbentuk, atau belum beroperasi secara otpimal, harap melapor ke kecamatan. Dan secara berjenjang akan disampaikan hingga ke tingkat provinsi,” kata Wiku saat konferensi pers.

Pada pekan ini, Satgas mencatat terjadi peningkatan kasus positif dan kematian setelah sebelumnya penambahan angka kasus sempat menurun. Kenaikan kasus positif pekanan pun tercatat cukup tajam yakni mencapai 14,1 persen. Padahal pada minggu lalu, mengalami penurunan sekitar 14 persen.

Kenaikan kasus positif ini dikontribusikan oleh lima provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, DKI Jakarta, dan NTT. Sedangkan kasus kematian juga meningkat hingga 4,2 persen pada pekan ini. Angka ini dikontribusikan oleh Provinsi DKI Jakarta, Riau, Kalimantan Tengah, Banten, dan DIY.

Wiku menilai penambahan kasus positif dan kematian ini kemungkinan terjadi sebagai dampak dari libur paskah 4 April lalu dan juga menurunnya kepatuhan protokol kesehatan karena euforia vaksinasi.

“Perkembangan ke arah yang kurang baik ini perlu segera dimitigasi agar tidak berkelanjutan di minggu-minggu berikutnya. Terlebih saat ini Pulau Jawa kembali mendominasi lima besar penambahan kasus positif dan kematian,” ujarnya.

Wiku pun meminta agar upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menjalankan prokes perlu kembali dilakukan sehingga masyarakat dapat terus meningkatkan kewaspadaannya.

Sumber: republika.co.id

Juliari Didakwa Gunakan Uang Korupsi untuk Dapil dan Ketua DPC PDIP

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, disebut menggunakan uang hasil suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk kepentingan daerah pemilihannya (Dapil) di Kabupaten Kendal dan Kabupaten/Kota Semarang. Hal tersebut diungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4).

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso menyerahkan uang fee senilai Rp 2 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono pada November 2020, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

“Selanjutnya Adi menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa (Juliari Batubara) melalui Eko Budi Santoso (Ajudan Juliari),” kata Jaksa Ikhsan Fernandi.

Juliari disebut memerintahkan Matheus dan Adi Wahyono untuk mengumpulkan fee dari para rekanan penyedia bansos Covid-19. Total, ia menerima uang senilai Rp 32,4 miliar.

“Sebagaimana perintah terdakwa kepada Adi Wahyono untuk menyiapkan uang guna kepentingan daerah pemilihan (Dapil) terdakwa di Kabupaten Kendal dan Kabupaten/kota Semarang,” kata jaksa.

Dalam sidang dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, Juliari mengakui pernah memberikan uang 50 ribu dolar Singapura kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmad Suyuti. Namun, saat ditanyakan saat menjadi saksi Juliari yang pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP PDIP itu membantah uang tersebut bersumber dari hasil korupsi.

Juliari didakwa menerima suap uang sebesar Rp32 miliar melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

“Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako,” kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: republika.co.id

Pemerintah Harap Tak Ada Lonjakan Kasus Covid Seperti di India

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya agar kasus Covid-19 di Tanah Air bisa terus dikendalikan, sehingga tidak terjadi seperti di India. Selain vaksinasi, Jubir Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi juga menekankan pentingnya mengurangi mobilitas warga, seperti larangan mudik.

“Yang pasti kita terus menerus mengedukasi masyarakat. Adanya larangan mudik itu kan salah satu upaya kita menjaga supaya mengurangi mobilitas,” katanya dalam keterangan tertulis.

Langkah antisipasi lainnya adalah pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, khususnya di daerah-daerah tujuan mudik, daerah zona merah atau yang kasusnya meningkat. Kemudian, penguatan testing, tracing, treatment terutama di daerah-daerah tujuan mudik.

Pemerintah berharap kepada seluruh masyarakat agar bisa menahan diri sehingga tidak mudik. Nadia mengaku bisa memahami bahwa masyarakat menginginkan sekali bisa berkumpul bersama keluarga saat Lebaran.

“Tapi tentunya kita menahan diri jangan sampai kemudian terjadi pelonjakan kasus di kemudian hari. Kita tahu bahwa peningkatan kasus selalu berhubungan dengan mobilitas yang tinggi,” jelasnya.

Nadia melanjutkan, pemerintah juga terus meningkatkan capaian program vaksinasi. Teorinya bahwa 70 persen dari sasaran vaksinasi bisa memberikan perlindungan, atau menekan laju penularan virus.

“Kita tahu bahwa vaksin kan memberikan perlindungan kepada individu untuk dia tidak menjadi sakit. Kalaupun sakit, tidak parah atau berakhir kematian. Itu perlindungan yang diberikan,” ujar Nadia.

Jika vaksinasi semakin cepat dan banyak, atau 70 persen jumlah penduduk Indonesia sudah divaksin, maka kekebalan kelompok akan terjadi. Kondisi itu pasti akan menekan laju penularan Covid-19.

Fakta sekarang baru sekitar 11 juta orang yang divaksin atau 6 persen dari target. Kalau dibandingkan jumlah penduduk, angka itu masih kecil. Artinya belum cukup untuk memberikan perlindungan kekebalan kelompok.

Mengenai stok vaksin, Nadia mengungkapkan sebenarnya di bulan April ini Indonesia mendapatkan dua sumber vaksin, yakni AstraZeneca dan Sinovac. AstraZeneca menunda pengiriman vaksin. India meminta menunda pengiriman karena ada peningkatan kasus.

“Jadi yang seharusnya vaksin dikirim April, itu baru bisa dikirimkan Mei. Jumlahnya tidak mencapai 11 juta juga, jadi akan dikirimkan kurang lebih sekitar 5 juta,” imbuhnya.

Dengan keterbatasan stok vaksin, pemerintah melakukan berbagai upaya. “Pemerintah memastikan vaksinasi pada Mei, vaksinnya betul-betul datang. Kemudian, meminta Biofarma untuk meningkatkan kapasitas produksinya,” tutur Nadia.

Sumber: republika.co.id

Puasanya Para Kaum Elite

Mendengar kata elite apa yang tergambar dalam pikiran kita? Petinggi, atau kumpulan orang orang terbaik. Di bulan Ramadhan ini banyak orang berlomba lomba meningkatkan amal ibadahnya serta menjauhi laranganNya. Namun ada sebagian dari kita yang berpuasa hanya sekedar puasa, tidak melakukan amal ibadah lainnya bahkan Nabi mengatakan puasanya tergolong sia sia.
Rasulullah bersabda : “Berpuasa bukanlah hanya sekedar menahan diri dari makan dan minum, akan tetapi mencegah diri dari segala perbuatan sia sia serta menjauhi perbuatan yang kotor dan keji.”
(HR Al Hakim). Sangat jelas yang Rasul katakan bahwa puasa tidak hanya menahan diri makan dan minum tetapi juga bisa mengendalikan diri dari hawa nafsu serta perbuatan munkar.
Imam Ghazali membagi 3 golongan orang yang berpuasa, siapa sajakah itu?
1. Golongan pertama adalah puasanya orang awam(biasa). Yaitu orang yang berpuasa, tidak makan tidak minum tidak melakukan hubungan suami istri hanya itu saja. Tetapi masih melakukan perbuatan buruk lainnya seperti berbohong, berghibah, bahkan tidak membaca Al Qur’an dan melakukan sholat.
2. Golongan kedua adalah puasanya orang khusus (spesial). Yaitu orang yang berpuasa menahan diri dari makan dan minum serta perbuatan dosa lainnya yang membatalkan puasa. Melakukan amal ibadah baik wajib maupun sunnah yang menambah pahala.
3. Golongan ketiga adalah puasanya orang istimewa (elite). Yaitu orang yang tidak hanya berpuasa namun benar benar bisa mengistiqomahkan hatinya untuk akhirat. Tidak memikirkan harta dan kesenangan dunia. Hati dan pikirannya ikut berpuasa karena islam,iman dan ihsan.
Namun realitanya masih banyak orang yang berpuasa di golongan pertama, yang termasuk berpuasa sia sia tidak mendapatkan apa apa. Lalu diurutan berapakah kita dalam golongan tersebut? Semoga kita bisa mencapai termasuk golongan ketiga. Aamiin.[*Rahmi Anggita/ Komunitas Muslimah Batam

Forum Rektor PTNU Bicara Peran Dosen dalam Pengembangan SDM

JAKARTA(Jurnalislam.com) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini menerima Forum Rektor Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU). Pertemuan di kantor Kemenag ini membahas perkembangan perguruan tinggi keagamaan.

Ketua Forum Rektor PTNU Masykuri Bakri menyampaikan bahwa pengelolaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) menjadi bagian dari upaya menyiapkan sumber daya manusia yang unggul.

“Peran dosen sangat mempengaruhi kualitas sumber daya manusia yang di hasilkan dari perguruan tinggi. Kami mohon Pak Menteri Agama untuk memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, khususnya swasta,” ujar Masykuri di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi perjuangan para dosen PTKI. Menag menilai mereka sebagai  para pejuang pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa.

“Perjuangan dosen layak diapresiasi.  Kami di Kementerian Agama akan berusaha sekuat tenaga untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada para dosen dan penyelenggara pendidikan,” tutur Menag.

Ikut mendampingi Menag, Dirjen Pendidikan Islam Ali Ramdhani menginisiasi penyelenggaraan focus group discussion (FGD) untuk membahas secara lebih lanjut berbagai rencana pengembangan PTKI.

“Kita sebaiknya bertemu kembali dalam FGD untuk membahas lebih detail apa-apa saja yang menjadi permasalahan di lapangan sehingga solusi yang akan kami usulkan ke Menteri Agama langsung ke sasarannya,” pungkas Ali.