Proses Hukum Belum Berlanjut, Polri Klaim Kasus Unlawful Killing Sedang Pemberkasan

Proses Hukum Belum Berlanjut, Polri Klaim Kasus Unlawful Killing Sedang Pemberkasan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan hanya dua tersangka dalam kasus unlawful killing atau atau tindakan pembunuhan di luar hukum terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI). Sebenarnya ada tiga tersangka, hanya saja salah satunya berinisial EPZ telah meninggal dunia akibat kecelakaan.

“Hanya dua tersangka yang sekarang,” tegas Rusdi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).

Kemudian terkait dengan kode etik dua anggota Polda Metro Jaya itu, kata Rusdi semuanya ada prosesnya. Menurutnya hasil dari putusan pengadilan terkait dugaan tindak pidananya dalam hal ini unlawful killing akan menjadi dasar untuk dilakukan sidang kode etik terhadap dua tersangka pelanggaran Hak Asasi Manusia tersebut.

“Setelah pidana nanti diputuskan baru dasar pidana itu menjadi dasar untuk dilakukannya sidang komisi kode etik kepolisian,” jelas Rusdi.

Sementara untuk tahap pelimpahan kasus ini kejaksaan, Rusdi mengaku belum bisa menjawab terkait tahap itu. Namun Rusdi memastikan masyarakat akan mengetahui setiap proses hukum terhadap dua tersangka tersebut. Terakhir, kasus yang menewaskan enam pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) itu sudah pada tahap pemberkasan. “Sedang proses pemberkasan,” kata Rusdi.

Kendati demikian, menurut Rusdi masih memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Namun hanya dua dari tiga tersangka kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut yang dapat dilanjutkan diproses hukum hingga ke persidangan. Mengingat salah satu tersangka berinisial EPZ telah dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.

“Masih di mungkinkan pemeriksaan tersebut, kalau sudah P21 dari jaksa, baru di nyatakan penyidikan telah lengkap,” kata Rusdi.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.