Berita Terkini

Silaturahim dengan Al Irsyad, Menag: Kami Ingin Sinergi dengan Seluruh Ormas Islam

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan dirinya berkomitmen untuk mengintensifkan komunikasi dengan seluruh ormas Islam. Karena menurutnya, komunikasi adalah kunci membangun sinergi untuk memajukan bangsa. Hal ini dikemukakan Menag Yaqut saat menerima perwakilan pengurus Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyah, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

“Prinsipnya,  Kemenag ingin membangun sinergi dengan seluruh ormas Islam yang ada. Dan kami sadar, ini semua dapat dilakukan dengan membangun komunikasi yang intensif,” tutur Menag, Selasa (20/4/2021).

Ia menambahkan, keberadaan ormas Islam dengan berbagai pandangan yang dimiliki sejatinya dapat menjadi kekuatan bangsa Indonesia. Hal ini dimungkinkan bila terdapat sinergi yang baik antar ormas, maupun dengan pemerintah. “Memperbaiki ukhuwah islamiyah itu menjadi kata kunci. Manyatukan pasti sulit, tapi komunikasi harus dibangun,” ungkap Menag.

Menag juga menyampaikan, Kemenag mengapresiasi kehadiran Al-Irsyad yang selama ini telah mewarnai kehidupan keberagamaan di Indonesia. “Saya kira kami juga sangat terbuka untuk bisa bersinergi dengan Al-Irsyad melalui program yang dimiliki,” imbuhnya.

Sementara pimpinan PP Al-Irsyad Faizol N bin Madi menyampaikan, saat ini lembaga yang dipimpinnya bergerak dalam bidang dakwah, pendidikan, serta sosial ekonomi. “Untuk bidang pendidikan, kami bahkan  punya lembaga yang berada di perbatasan Papua Nugini. Di bidang sosial ekonomi, kami punya rumah sakit dan aktif juga terlibat dalam penanganan bencana-bencana,” tutur Faizol.

“Terbaru, di lombok kita membangun seribu rumah untuk korban bencana alam di sana,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan maksud kedatangannya ke Kemenag bertujuan untuk meminta dukungan dan support  pemerintah terhadap pergerakan yang dilakukan Perhimpunan Al-Irsyad Al Islamiyah. “Yang paling dekat, kami berharap Kemenag dapat mendukung untuk pemberian rekomendasi penyelenggaraan lembaga pendidikan di bawah Kemenag. Kedua, kami berharap dapat memperoleh pelatihan dan sertifikasi falaqiyah bagi kader muda Al-Irsyad,” ungkapnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abdil Aziz, Direktur Penerangan Agama Islam Juraidi, dan Sekretaris Menteri Thobib Al Asyhar.

1081 Tahun Universitas Al Azhar Mewarnai Dunia Islam

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Sejak didirikan pada tahun 361H/975M, Al-Azhar Mesir selalu berada di garda terdepan dalam pendidikan dan pengembangan dakwah Islam yang moderat dan toleran. Pengaruh lembaga yang berdiri di masa kekuasaan Dinasti Fathimiah ini juga bukan hanya di Mesir, tapi juga di seluruh dunia.

“Maka tidak berlebihan jika Al-Azhar disebut sebagai benteng wasathiyyah Islam,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Webinar Peringatan 1.081 tahun Al-Azhar, Selasa (20/4/2021).

Webinar bertema ‘Peran Al-Azhar dan Ulamanya dalam Memperkuat Hubungan Diplomatik Indonesia-Mesir’ ini digelar oleh Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (OIAA) Cabang Indonesia. Menag Yaqut menyambut baik webinar yang diikuti secara virtual oleh ribuan alumni Al-Azhar di Indonesia ini.

Menurutnya, bagi masyarakat muslim Indonesia, Al-Azhar telah memberikan banyak inspirasi dalam mengukuhkan kehidupan keagamaan yang moderat, berasaskan tradisi keislaman ahlussunah wal jama’ah.  Bahkan, lanjut Menag, karya-karya pemikiran ulama Al-Azhar telah mewarnai pemahaman dan pergerakan keagamaan di tanah air jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk.

“Pada tahun 1850 di Mesir telah dijumpai komunitas bangsa Indonesia yang ditandai dengan keberadaan Ruwaq Jawi di masjid Al-Azhar,” ungkap Gus Menteri, sapaan akrabnya.

Tercatat pada masa itu, pendiri Pesantren Tremas, Kyai Abdul Manan Dipomenggolo, kakek dari Syeikh Mahfuz Tremas, telah belajar kepada masyayikh Al-Azhar.Di antaranya  Syeikh Al-Azhar Ibrahim al-Bajuri. “Secara geneologis, dari pesantren ini berkembang tradisi keilmuan pesantren di berbagai wilayah Indonesia yang masih lestari hingga saat ini,” lanjut Gus Menteri.

Saat ini bahkan wasathiyah islam yang menjiwai Al-Azhar menurut Menag sejalan dengan konsep moderasi beragama yang diusung Kementerian Agama. Menag pun memuji sikap yang dicontohkan oleh Grand Syeikh Al-Azhar Syeikh Ahmad al-Thayeeb saat menandatangani ‘Dokumen Persaudaran Kemanusiaan untuk Perdamaian Dunia dan Harmoni Kehidupan’ bersama dengan pemimpin tertinggi Katolik Dunia Paus Fransiskus.

Bagi Menag, dokumen yang ditandatangani pada 4 Februari 2019 itu menjadi langkah inspiratif bagi kehidupan beragama di dunia yang berlandaskan semangat toleransi dan menghargai keragaman. “Upaya tersebut sangat relevan dan sejalan dengan upaya penguatan moderasi beragama yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama,” ujar Gus Menteri.

“Semoga di usia ke-1.081 Al-Azhar terus memberikan manfaat dan menebar kebaikan bagi masyarakat dunia,” imbuhnya.

Dukung Polri Tersangkakan Paul Zhang, DSKS Minta Masyarakat Kawal Kasus Penistaan Agama

SOLO (jurnalislam.com)- Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mengapresiasi penetapan tersangka terhadap Joseph Paul Zhang yang diduga melakukan penodaan agama paska pengakuannya sebagai nabi ke 26 di akun youtube miliknya beberapa waktu yang lalu.

Bareskrim Polri sendiri menilai bahwa Joseph melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.

“Mendukung langkah-langkah Polri untuk menangkap dan memproses hukum secara cepat dan transparan agar terjaga kondusifitas di tengah-tengah masyarakat,” kata Koordinator Dewan Ri’asah Tanfidziah (DRT) DSKS ustaz Abdul Rahim Ba’asyir dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Dakwah DSKS, Brantan, Pajang, Laweyan, Solo, rabu, (22/4/2021).

Ustaz Iim sapaan akrabnya juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengawal proses hukum kasus ini sehingga tidak terulang dikemudian hari.

“Menghimbau kepada umat beragama di Indonesia untuk menjaga persatuan dan kesatuan dengan menjunjung tinggi agama dan keyakinan umat beragama lain, serta tidak mudah untuk diadu domba,” terangnya.

Selain itu, ia meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan di luar hukum dan menyerahkan penyelesaian kasus dugaan penodaan agama tersebut kepada aparat yang berwenang.

“Menghimbau kepada umat Islam untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menjaga ukhuwah Islamiyah,” tandasnya.

Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama

(Jurnalislam.com) – Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

“Iya benar, ketika dimasukkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang bersangkutan sudah sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.

Adapun bunyi Pasal 156a ialah: Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Jozeph Paul Zhang sendiri terdeteksi berada di Negara Jerman. Karena berada di luar negeri, Polri pun melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Ditjen Imigrasi dan pihak Interpol.

Ia juga diketahui pernah ke Hongkong setelah dari Indonesia. Jozeph sendiri telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 silam. Pada awal tahun 2018, Jozeph terdeteksi berada di Hong Kong.

Sumber: okezone.com

Satpol PP Awasi Prokes saat Shalat Tarawih

DEPOK(Jurnalislam.com) – Aparat Satpol PP Kota Depok melakukan monitoring saat pelaksanaan Shalat Tarawih selama Ramadhan. Monitoring ini sesuai dengan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya mengerahkan sejumlah personel untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan shalat Tarawih agar berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). “Monitoring ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Lienda di Balai Kota Depok, Jawa Barat Senin (19/4).

Menurut Lienda, berdasarkan SE Wali Kota Depok, jumlah jamaah dalam pelaksanaan shalat Tarawih paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala. Kemudian, setiap jamaah diwajibkan membawa perlengkapan ibadah sendiri dan  menggunakan masker.

Selanjutnya, kegiatan ibadah di masjid atau mushala dilaksanakan maksimal hingga pukul 21.00 WIB serta, mengatur jarak antar jamaah saat pelaksanaan ibadah shalat. “Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan prokes, demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” ujar Lienda.

Sumber: republika.co.id

PKB Protes Keras Kamus Sejarah Indonesia terbitan Kemendikbud

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melayangkan protes keras  terhadap Kamus Sejarah Indonesia terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dalam kamus tersebut diketahui tidak mencantumkan nama tokoh pendiri Nahdlatul Ulama (NU), Syekh Hasyim Asy’ari.

“PKB protes keras karena KH Hasyim Asy’ari nggak tertulis dalam kamus sejarah indonesia terbitan dari dirjen kebudayaan Kemendikbud, sementara Abu Bakar Ba’asyir yang ditahan negara malah ada,” kata Sekjen PKB, M Hasanuddin Wahid, dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/4).

Dia menyayangkan Tindakan Kemendikbud yang dianggap tidak mengakui Hasyim Asy’ari sebagai pahlawan nasional sekaligus pendiri NU. Sementara tokoh yang dianggap penyokong radikalisme malah mendapat tempat di buku terbitan Kemendikbud. “Ada yang aneh dengan Kemendikbud hari ini,” ujarnya.

Menurutnya tindakan Kemendikbud tersebut dikhawatirkan akan mengaburkan sejarah dan berbahaya bagi generasi muda Indonesia. Menyikapinhal tersebut, PKB mendesak agar kamus tersebut tidak diterbitkan. “(Kemendikbud didesak) Tidak menerbitkan buku-buku yang tidak otoritatif, seperti buku kamus sejarah di atas,” ucapnya.

Diketahui Kemendikbud menerbitkan dua jilid Kamus Sejarah Indonesia. Jilid I memuat sejarah pembentukan negara (nation formation) dalam rentang waktu 1900-1950. Kemudian Jilid II memuat peristiwa sejarah dari tahun 1951-1998.

Sumber: republika.co.id

Anies: Di Tengah Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia DKI Tertinggi

AKARTA(Jurnalislam.com)– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2020 dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 19 April 2021.

Dalam penyampaiannya di depan para anggota dewan dan pimpinan sidang, Anies memaparkan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun, Pemprov DKI Jakarta lebih banyak berjibaku melawan pandemic covid-19 dan mengatasi berbagai dampak yang disebabkan oleh krisis kesehatan tersebut.

Meskipun demikian, beberapa indikator makro yang disampaikan Gubernur Anies, mengalami peningkatan, di antaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di mana Kinerja pembangunan manusia di Jakarta pada tahun 2020 tercatat sebesar 80,77 meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 80,76.

“Di tengah pandemi Covid-19, IPM DKI Jakarta merupakan yang tertinggi di Indonesia serta satu-satunya provinsi dengan nilai IPM di atas nilai 80 atau sangat tinggi. Nampak pada dimensi kesehatan yaitu Umur Harapan Hidup DKI Jakarta mencapai 72,91 tahun, meningkat dari tahun 2019 yaitu 72,79 tahun,” kata Anies di Gedung DPRD DKI kemarin.

Sumber: sindonews.com

Dinilai Tak Masukkan Kiprah Ulama, Kamus Sejarah Indonesia Diminta Ditarik dan Direvisi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kamus Sejarah Indonesia terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dinilai perlu untuk ditarik dari peredaran. Buku yang dijadikan salah satu rujukan pengajaran mata pelajaran sejarah tersebut dinilai banyak mengandung kejanggalan.

“Setelah membaca dan mendengar pandangan dari banyak kalangan kami meminta Kemendikbud untuk menarik sementara Kamus Sejarah Indonesia baik jilid I dan Jilid II dari peredaran. Kami berharap ada perbaikan konten atau revisi sebelum kembali diterbitkan dan digunakan sebagai salah satu bahan ajar mata pelajaran sejarah,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam, Senin (19/4).

Dia menjelaskan, Kamus Sejarah Indonesia terbitan Kemendikbud terdiri dari dua jilid. Kamus Sejarah Indonesia Jilid I memuat daftar informasi atau istilah kesejarahan pada kurun waktu 1900 hingga 1950 atau pada masa pembentukan negara (nation formation). Sedangkan Kamus Sejarah Indonesia Jilid II memuat informasi peristiwa kesejarahan kurun waktu 1951-1998 pada masa pembangunan negara (nation building).

“Di masing-masing jilid ada beberapa kejanggalan kesejarahan yang jika dibiarkan akan berbahaya bagi pembentukan karakter peserta didik karena adanya disinformasi,” kata Huda.

Huda mengungkapkan, kejanggalan pada Kamus Sejarah Indonesia Jilid I adalah tidak adanya keterangan terkait kiprah pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari. Padahal KH Hasyim Asy’ari dikenal sebagai Pahlawan Nasional yang mendorong tercapainya Kemerdekaan Indonesia termasuk mengeluarkan Resolusi Jihad untuk melawan agresi militer Belanda.

“Anehnya di sampul Kamus Sejarah Jilid I ini ada gambar KH Hasyim Asy’ari tapi dalam kontennya tidak dimasukkan sejarah dan kiprah perjuangan beliau. Lebih aneh lagi ada nama-nama tokoh lain yang masuk kamus ini termasuk nama Gubernur Belanda HJ Van Mook dan tokoh militer Jepang Harada Kumaichi yang dipandang berkontribusi dalam proses pembentukan negara Indonesia,” katanya.

Kejanggalan ini, lanjut Huda, juga ada pada Kamus Sejarah Indonesia Jilid II di mana nama Soekarno dan Hatta tidak masuk dalam entry khusus meski masuk pada penjelasan di awal kamus. Dengan format penyusunan kamus yang memasukan tokoh yang berperan dalam pembentukan maupun pembangunan negara secara alfabetis, tidak ada alasan nama Soekarno dan Hatta tidak dicantumkan.

“Justru ada nama tokoh yang tidak jelas kontribusinya dalam proses pembentukan maupun pembangunan bangsa masuk entry khusus untuk diuraikan backgroundpersonalnya,” katanya.

Politikus PKB ini menegaskan, Kamus Sejarah Indonesia baik jilid I maupun jilid II harus ditarik dan direvisi. Perbaikan konten harus dilakukan untuk meluruskan kejanggalan informasi yang ada di dalamnya. Dua kamus ini diproyeksikan menjadi salah satu bahan ajar mata pelajaran sejarah dan bisa diunduh secara gratis sehingga bisa tersebar secara masif.

“Bayangkan jika potensi persebarannya yang begitu luas, namun di sisi lain ada informasi kesejarahan yang tidak akurat. Maka akan ada banyak anak didik dan generasi muda di Indonesia yang tidak bisa memahami proses nation formationmaupun nation building secara utuh,” tukasnya.

Huda juga meminta Kemendikbud harus tegas mengeluarkan nama-nama tokoh yang tidak berkontribusi dalam proses nation formation maupun nation buildingdari Kamus Sejarah Indonesia. Menurutnya dalam Kamus Sejarah Indonesia Jilid II ada tokoh yang tidak jelas kontribusinya dalam proses nation building malah masuk di entry khusus.

Anehnya, lanjut Huda, tokoh ini dikenal karena sikap dan pandangan politiknya yang bertentangan dengan ideologi negara. “Harus dikeluarkan tokoh-tokoh yang tidak jelas kontribusinya dan malah sikap dan pandangan politiknya bertentangan dengan ideologi negara karena akan berbahaya bagi peserta didik di Tanah Air,” katanya.

Selain itu, tegas Huda, Kemendikbud juga harus melakukan evaluasi pada tim penyusun Kamus Sejarah Indonesia. Menurutnya, tim penyusun dua buku tersebut harus dibersihkan dari oknum-oknum tuna sejarah dan tuna nasionalisme.

“Kemendikbud harus benar-benar selektif dalam memilih tim penyusun buku ataupun bahan ujian. Sebab seringkali kita temui berbagai produk konten dari Kemendikbud yang menuai polemik dan kontroversi,” pungkasnya.

Sumber: republika.co.id

Selain Mudik, Pemerintah Juga Larang Takbir Keliling

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemerintah melarang kegiatan takbir keliling pada malam Idulfitri.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, takbir keliling tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19.

“Kegiatan takbir keliling tidak kita perkenankan,” ujar Menteri Agama seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (19/4).

Dia mengimbau masyarakat melakukan kegiatan takbir di dalam masjid atau musala dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas

“Supaya menjaga kita semua dari penularan Covid-19,” kata dia.

Selain takbir keliling, Menteri Agama juga mengingatkan ibadah sunah Ramadan seperti tarawih dan iktikaf diperbolehkan tetapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Itu pun jelas dia hanya dilakukan di daerah zona hijau dan zona kuning.

“Untuk [zona] merah dan oranye tidak ada pelonggaran. Dalilnya mendahulukan keselamatan adalah wajib,” kata dia.

sumber: republika.co.id

Pemerintah Sebut Larangan Mudik untuk Keselamatan Bersama

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Pemerintah tetap pada keputusan untuk meniadakan mudik Idulfitri tahun 2021. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pemerintah memiliki dasar dalam mengambil keputusan tersebut.

“Jadi sampai sekarang, sampai keputusan tadi rapat bersama Bapak Presiden dan para menteri, Panglima TNI, dan Kapolri, mudik dilarang. Kenapa dilarang? Karena kita memiliki dasar,” ujar Menteri Agama saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 19 April 2021.

Menag menjelaskan bahwa hukum mudik adalah sunah. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan itu hukumnya wajib. Oleh karena itu, ia memandang bahwa perkara wajib jangan sampai digugurkan oleh perkara sunah.

“Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama ini, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari penularan Covid-19,”

Sementara itu, terkait ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadan seperti salat tarawih dan iktikaf, tetap diperbolehkan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Menurut Menag, hal tersebut pun hanya berlaku di daerah dengan zona hijau dan zona kuning.

“Untuk merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran. Kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan oranye. Artinya, sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain,” jelasnya.

Adapun terkait dengan kegiatan malam takbir Idulfitri nanti, Menag menjelaskan bahwa takbir keliling tidak diperkenankan untuk dilakukan. Hal tersebut dikarenakan takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan yang membuka peluang penularan virus.

“Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala supaya sekali lagi menjaga kesehatan kita semua dari penularan Covid-19. Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala,” tegasnya.

“Saya kira dengan kita bersabar ini Allah akan memberikan jalan atau hasil yang terbaik untuk kita semua dan bangsa negara. Insyaallah ikhtiar bersama pemerintah dan masyarakat bersama-sama kita melakukan aksi kolaboratif untuk menangani pandemi Covid-19 ini saya kira pandemi Covid-19 akan segera berlalu. Insyaallah kita juga tidak akan kehilangan pahala apa pun, tidak akan kehilangan pahala sedikit pun jika tetap mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunah,” tandasnya.