Berita Terkini

Tak Ingin Seperti India, Menkes: Tak Perlu Terburu-buru Longgarkan PPKM

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta kepada seluruh daerah untuk tidak perlu buru-buru melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Hal ini diungkapkan Menkes karena ada kecenderungan terjadi peningkatan kasus di berbagai negara di seluruh dunia, seperti India.

Budi menyampaikan bahwa kenaikan kasus Covid-19 yang sangat tinggi di India disebabkan karena 2 hal utama, Pertama karena memang adanya mutasi baru disana, dan Kedua karena banyak pelonggaran yang dilakukan terlalu cepat.

 

“Protokol kesehatan yang dilonggarkan cepat, festival keagamaan diizinkan, dan kasus baru naik tinggi. Hal ini pelajaran bagi kita semua untuk mengamati laju penularan,” ujarnya dalam konferensi pers KCPEN, Jumat (23/4/2021).

Menurutnya, India dan Indonesia memiliki pengalaman yang sama ketika kasus Covid-19 menurun cukup drastis. Namun, bedanya India kasuanya meningkat tinggi, Indonesia cenderung masih melandai.

“Belajar dari India kita harus hati-hati melihat tren ini seperti apa. Sejak libur pasakah hingga minggu ini terjadi kenaikan sedikit. Ini tugas kita bersama agar tidak mengulangi kejadian di India lebih baik waspada sejak awal,” ujarnya.

“Rumusnya sama PPKM Mikro yang terbukti bagus, tidak usah terburu-buru melonggarkann PPKM Mikro,” ujarnya.

sumber: cnbcindonesia

Tren Kenaikan Kasus Covid Harus Jadi Perhatian

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perkembangan kasus Covid-19 di tingkat global saat ini tercatat mengalami tren kenaikan. Tren perkembangan kasus global ini, kata dia, penting untuk diperhatikan sebagai bahan refleksi dalam upaya penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Ia mencontohkan, terdapat sejumlah negara yang saat ini kewalahan dalam menangani Covid-19 karena terjadinya lonjakan kasus baru. Yakni seperti di India, Turki, dan juga Brazil.

“Brazil merupakan negara dengan jumlah penduduk yang paling dekat dengan Indonesia dan mengalami kenaikan kasus sampai lebih dari 70 ribu di April 2021,” kata Wiku saat konferensi pers, Kamis (22/4).

Sedangkan di Indonesia, penambahan kasus saat ini berkisar di antara 4 ribu sampai 5 ribu kasus harian baru. Sementara itu, di India terjadi lonjakan kasus positif harian yang sangat tajam selama dua bulan terakhir ini.

Pada awalnya, India telah berhasil menjaga agar kasus positif terus menurun. Namun sejak pertengahan Februari hingga hari ini, angka kasus positif justru semakin melonjak tajam.

“Dari yang sebelumnya hanya 9 kasus baru menjadi lebih dari 300 ribu kasus baru per harinya. Ini berarti kenaikannya mencapai lebih dari 30 kali lipat,” ucapnya.

Sedangkan di Turki, kasus positif harian juga mengalami peningkatan yang cukup tajam. Pada Januari, Turki berhasil mempertahankan penambahan kasus positif harian di angka lima ribu kasus baru. Namun angka tersebut terus meningkat tajam hingga April dan mengalami penambahan lebih dari 60 ribu kasus baru per harinya atau meningkat 12 kali lipat.

Wiku mengingatkan, jika Indonesia tidak berhati-hati dan disiplin menjalankan protokol kesehatan maka bisa terjadi lonjakan kasus seperti di negara lainnya. Kondisi ini sangat berpotensi menyebabkan terjadinya kasus-kasus fatal.

Selain itu, kenaikan kasus di Indonesia pun juga akan berpengaruh pada kenaikan kasus di tingkat global.

“Maka dari itu kesuksesan Indonesia dalam menekan laju penularan sebenarnya dapat dilihat sebagai kontribusi positif,” tambahnya.

Karena itu, Wiku berharap Indonesia mampu terus menurunkan kasus positif baru dan mencegah terjadinya lonjakan. Upaya ini harus dilakukan oleh berbagai pihak baik pemerintah maupun masyarakat.

Lonjakan kasus baru dapat dihindari dengan meningkatkan pelayanan pada pasien Covid-19 dan meningkatkan kesadaran disiplin prokes. Selain itu, upaya testing dan tracing juga perlu terus ditingkatkan untuk menjaring kasus baru.

“Masyarakat diharapkan dapat juga menaati (kebijakan) yang dibuat pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19. Sebagai catatan adanya aturan terkait peniadaan mudik juga merupakan hasil dari pembelajaran dari lonjakan kasus yang terjadi di India beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Sumber: republika.co.id

MUI Ingatkan Lonjakan Kasus di India Agar Jadi Pelajaran

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirysah Tambunanmengingatkan masyarakat lonjakan kasus Covid-19 di India harus dijadikan pelajaran yang berharga bagi Indonesia. Diketahui, kasus Covid-19 di India saat ini sedang mengalami lonjakan yang tajam bahkan dalam sehari mencapai 300.000 kasus.

“Dan saya ingatkan, India harus kita jadikan salah satu pelajaran yang berharga bagi kita jangan sampai terulang di Indonesia. Saya ingin mengingatkan masyarakat, jangan sampai terulang,” tegas Amirsyah dalam Konferensi Pers secara virtual, Jumat (23/4/2021).

Amirsyah meminta agar masyarakat benar-benar menjaga agar pelandaian kasus Covid-19 di Indonesia bisa dijaga.

 

“Pelajaran berharga ini, tolong betul-betul kita camkan ya, agar tidak terulang. Oleh karena itu momentum landai ya di bulan Ramadhan harus kita pertahankan, bahkan harus kita turunkan,” pungkasnya.

Sumber: sindonews.com

Perpustakaan Masjid Dinilai Penting untuk Tingkatkan Literasi

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) terus berusaha meningkatkan literasi keagamaan umat beragama. Salah satunya, dengan memberikan bantuan bagi perpustakaan masjid.

Hal ini dikemukakan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim saat memimpin Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Perpustakaan Masjid, di Depok Jawa Barat.

“Pada tahun anggaran 2021 ini, Kemenag akan menyalurkan bantuan perpustakaan masjid. Ini karena kita melihat pentingnya peningkatan literasi melalui perpustakaan masjid,” ungkap Agus Salim, Kamis (22/4/2021).

Ia berharap dengan bantuan perpustakaan masjid ini dapat meningkatkan kualitas sarana dan prasarana perpustakaan masjid di Indonesia agar lebih memadai. “Kami berharap nantinya perpustakaan yang ada dapat dimanfaatkan oleh jemaaah masjid dan masyarakat sekitar sebagai manifestasi peningkatan literasi dan pemahaman moderasi beragama,” imbuhnya.

Agar penyaluran bantuan tepat guna dan sasaran, Agus pun mengingatkan pentingnya disusun juknis yang komprehensif. Dalam penyusunan Juknis, Agus menjelaskan, ada tiga prinsip utama pelaksanaan bantuan kepada masyarakat yang perlu diperhatikan dan dijadikan patokan.

Pertama, terkait kewenangan dalam regulasi yang memayungi. Kedua, terkait ketepatan dan kepastian sasaran. Dan ketiga, terkait urgensi kebijakan bantuan. “Jangan sampai dengan lemahnya dasar dari suatu kebijakan justru akan menjadi beban permasalahan di waktu selanjutnya,” pesan Agus.

Juknis Bantuan Perpustakaan Masjid yang dihasilkan, nantinya akan menjadi panduan pelaksanaan penyaluran bantuan mulai dari tingkat pusat hingga daerah. “Dengan disusunnya Juknis bantuan perpustakaan masjid tersebut, diharapkan akan menjadi panduan atau pegangan yang sistematis di bawah koridor hukum perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Penyusunan Juknis tersebut digelar selama dua hari, Kamis-Jumat 22-23 April 2021. Pertemuan ini turut dihadiri perwakilan dari bagian OKH Sesditjen Bimas Islam, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kemenag, Bank Syariah Indonesia, dan pejabat di lingkungan Direktorat Urais Binsyar.

Perbanyak Bersyukur, Selamat Tinggal Insecure

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Insecure sering kali terjadi ketika melihat orang lain. Hal ini yang kemudian memicu munculnya perasaan hati tidak tenang dan rasa tidak percaya diri. Mungkin insecure ini muncul karena selalu membandingkan diri kita dengan orang lain yang lebih dari kita. Memang banyak yang kehidupannya di atas kita. Mereka lebih kaya, lebih pintar, lebih sukses. Tetapi banyak juga yang kehidupannya di bawah kita.

Di Dai Muda Spesial Ramadan, Ahkam dan Sya’ban membahas tentang bersyukur kepada Allah. Sebagai pembuka, Ahkam dan Sya’ban langsung membaca live chat request dari penonton setia sahabat dai spesial ramadhan untuk menyanyikan shalawat “Hayyul Hadi”, kemudian mereka membahas tentang perbanyak bersyukur dan kurangi insecure. Apakah kalian selalu merasa insecure ketika melihat apa yang orang lain punya? Pernah kah kalian melihat orang-orang yang jauh dibawah kita?

Memang pada zaman sekarang orang-orang sulit untuk mensyukuri atas nikmat yang diberikan oleh Allah. Sya’ban bercerita ketika ia mengaji di sebuah pondok, seorang ustad menjelaskan tentang hadist yang berbunyi “Lihatlah kepada yang di bawah kalian dan janganlah kalian melihat yang di atas kalian, sesungguhnya hal ini akan menjadikan kalian tidak merendahkan nikmat Allāh yang Allāh berikan kepada kalian.”

Penjelasan tersebut begitu singkat namun sangat besar makna nya. Janganlah kamu malu karena berada di bawah orang lain, namun malu lah kepada Allah karena kamu tidak pernah bersyukur atas nikmat yang diberikan. Ahkam juga berkata “ ada dua hal yang tidak semua orang punya meski dalam keadaan sehat, yaitu hati yang selalu bersyukur dan suka berdzikir” Biasanya dua hal ini sangat jauh dari kebanyakan orang.

Setelah menjelaskan materi tersebut, mereka menjawab pertanyaan dari @Dillapuspita, “Assalamualikum kak, bagaimana kalau kita sudah bersyukur tetapi tiba-tiba muncul rasa insecure”, Ahkam dengan spontan menjawab, “Perbanyak dzikir!, itu tandanya hati kita sedang tidak tenang, dan cara menenangkan hati yang tidak tenang yaitu kembali kepada zat yang menenangkan yaitu kepada Allah SWT. Berdoa dan Berdzikir”.

Sumber: sindonews.com

 

Pengusaha Bus Keluhkan Larangan Mudik

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan mengungkapkan bahwa salah satu bus telah terkena pencegahan di wilayah Sumatera.

 

“Salah satunya lampung mengadakan razia segala macam, mengeluarkan Perda dilarang operasi. Kemarin Rosalia Indah ditangkap karena ada Perdanya,” kata sosok yang akrab disapa Sani, Jumat (23/4/21).

Padahal, dari aturan yang keluar dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 Satgas Covid-19, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa ada pelarangan mudik pada masa di luar 6-17 Mei. Selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021), hanya ada pengetatan lewat random check hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.

“Pemda mungkin nggak telaah isi addendum (Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021) tapi bersikap. Pemda jangan bikin turunan sendiri, harusnya Pemda ngacu ke situ. kami sangat menyayangkan Pemda yang bikin kebijakan masing-masing, nggak mengacu kebijakan pusat, ini bikin bingung masyarakat,” sebutnya.

Akibat kebijakan larangan mudik yang menjadi pilihan Pemda, masyarakat yang awalnya berniat untuk mudik pun menjadi ragu. Bahkan sebagian masyarakat yang sudah membeli tiket pun memilih untuk refund.

“Tadi malam teman-teman PO diskusi banyak, penumpang banyak yang minta refund tiket. Kalau 1 PO 2-3 ribu, terus refund, aduh. Refund sudah mencapai 50%, segitu takutnya masyarakat kan,” kata Sani.

Sumber: cnbcindonesia

MUI: Ibadah di Rumah Lebih Afdol Saat Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirysah Tambunanmengingatkan masyarakat lonjakan kasus Covid-19 di India harus dijadikan pelajaran yang berharga bagi Indonesia. Diketahui, kasus Covid-19 di India saat ini sedang mengalami lonjakan yang tajam bahkan dalam sehari mencapai 300.000 kasus.

Amirsyah pun meminta agar masyarakat yang berada di zona merah Covid-19 melakukan ibadah di rumah. “Sekali lagi dengan cara melakukan upaya-upaya yang konkret misalnya beribadah di rumah itu lebih afdol terutama di daerah-daerah yang zona merah.”

Apa bukti zona merah? “Yaitu ketika di lingkungan masyarakat itu ada terkena Covid. Dan terbukti, nah itulah termasuk salah satu bukti zona merah yang harus di apa namanya dihindari kerumunan bahkan diutamakan Salat Tarawih di rumah,” paparnya.

Amirsyah pun mengajak agar masyarakat menjadikan Ramadhan untuk memperkuat disiplin protokol kesehatan.

 

“Saya ingin mengajak kaum muslimin dan seluruh masyarakat Indonesia, mari kita jadikan momentum Ramadhan untuk memperkuat disiplin kita terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19. Dan juga terkait dengan bagaimana memutus mata rantai penyebaran Covid.”

Kata Amirsyah, hal ini untuk menjaga terhadap tiga hal kewajiban yang harus kita lakukan. “Wajib Iman itu satu, yang kedua wajib aman jaga jarak, dan yang ketiga adalah wajib imun,” kata Amirsyah.

Sumber: sindonews.com

Covid Menggila di Negaranya, 127 WNA India Diizinkan Masuk ke Indonesia

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Sebanyak 127 Warga Negara Asing (WNA) asal India melakukan eksodus ke Indonesia. Mereka menggunakan pesawat carter serta melengkapi diri dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di tengah gelombang kedua kasus Covid-19 di negaranya sendiri.

“Betul, mereka melalui Bandara Soekarno-Hatta naik pesawat carter dari India pada tanggal 21 April 2021 pukul 19.30 dengan pesawat carter QZ9BB ex MMA,” kata Kepala Sub Direktorat Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Benget, melalui pesan singkat, Jumat (23/4).

Menurut Benget, ratusan WN India itu diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia karena mereka dilengkapi dengan KITAS. Kartu izin tersebut diberikan otoritas terkait kepada WNA yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan.

“Jumlah WNA India WNA India 127 orang. Ya boleh masuk karena ada KITAS,” katanya.

Namun Kementerian Kesehatan telah melakukan langkah antisipasi dengan mewajibkan mereka menjalani karantina selama 5×24 jam. Petugas kesehatan juga melakukan pemeriksaan swab sebanyak dua kali pada saat mereka tiba di hotel dan saat hari kelima proses karantina.

“Di hotel tidak diperkenankan keluar dari kamar dan jika ada hasil pemeriksaan swab positif, maka akan dilakukan isolasi di faskes sampai sembuh. Untuk hasil PCR yang CT valuenya kurang dari 30 akan dilakukan surveilans genom squensing di Litbangkes untuk melihat varian baru,” katanya.

Secara terpisah, Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Tjandra Yoga Aditama, mengatakan India saat ini tengah mengalami gelombang kedua lonjakan kasus corona. “22 April kemarin India mencatat jumlah kasus harian Covid-19 tertinggi selama ini, yaitu lebih dari 314 ribu orang. Saya menghubungi teman-teman saya di New Delhi dan ada belasan orang yang sakit Covid-19, baik orang Indonesia maupun orang India dan juga warga negara lain,” katanya.

Ia mendorong otoritas terkait untuk memperketat pengawasan pelaku perjalanan dari luar negeri menyusul temuan eksodus penduduk India di Indonesia. “Semua yang masuk Indonesia, termasuk dari India, tentu harus menjalani karantina dahulu sebelum dapat beraktivitas,” katanya melalui pesan singkat.

 

Sumber: republika.co.id

Cegah Mudik, Polda Metro Jaya Jaga 31 Titik

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Polda Metro Jaya beserta jajaran Polres di wilayah sudah menyiapkan sejumlah strategi penyekatan untuk mencegah warga mudik lebaran dari wilayah Jabodetabek.

Hal ini untuk mendukung kebijakan pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang telah memperpanjang pembatasan mobilitas terkait dengan mudik menjadi 22 April hingga 22 Mei 2021 dan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, pihaknya akan melakukan penjagaan di 31 titik di berbagai wilayah di Jabodetabek.

“Ada 31 titik yang akan kami jaga untuk mencegah arus mudik masyarakat,” ujar Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (23/4/2021).

Sumber: sindonews

 

Ini Aturan Baru Larangan Mudik 2021

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang  Peniadaan Mudik Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Kepala BNBP selaku Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menegaskan maksud dari addendum (tambahan klausul) Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

 

“Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” kata Doni, dalam siaran pers, Kamis (2/4/2021).

Adapun periode H – 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

 

Sementara itu, periode H + 7 pascamasa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Perubahan klausul

Doni mengatakan, secara garis besar ada perubahan berupa masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan dan memperluas waktu pembatasan dari tanggal 22 April hingga 24 Mei dengan tujuan agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi.

“Bahwa berdasarkan hasil Survei Pascapenetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri,” kata Doni.

Selain ketentuan dalam angka 5, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pascamasa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Ketentuan secara rinci sebagai berikut :

  1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
  2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
  3. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
  4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
  5. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
  6. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
  7. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
  8. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
  9. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
  10. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan
  11. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

Sumber: cnbcindonesia