Berita Terkini

Satgas: Covid Masih Ada, Perjuangan Masih Terus Berlangsung!

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, penanganan pandemi Covid-19 masih berlangsung di beberapa negara. Bahkan sejumlah negara pun kewalahan menghadapi pandemi ini dalam beberapa bulan terakhir.

Ia menyampaikan, jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di tingkat global per 22 April 2021 mencapai sebanyak 144.430.477 orang, dengan jumlah kematian 3.071.589 orang, dan jumlah kesembuhan 122.605.010 orang. “Dan perjuangan menghadapi pandemi masih berlangsung di berbagai negara, bahkan beberapa diantaranya semakin kewalahan beberapa bulan terakhir,” kata Wiku saat konferensi pers.

Ia mencontohkan penanganan pandemi di India yang mengalami lonjakan tajam jumlah kasus positif dalam dua bulan terakhir. Sejak awal, India berusaha menjaga kasus positif terus menurun dan berada di angka stabil rendah.

Namun pada pertengahan Februari 2021 hingga kini, jumlah kasus baru yang sebelumnya sekitar 9 ribu menjadi lebih dari 300 ribu kasus baru per harinya atau naik lebih dari 30 kali lipat.

Sementara itu di Turki juga mengalami lonjakan kasus positif. Pada Januari 2021, Turki berhasil mempertahankan penambahan kasus positif harian di angka 5 ribu kasus baru. Namun angka tersebut terus meningkat hingga April menjadi lebih dari 60 ribu kasus baru per harinya atau meningkat 12 kali lipat.

Sedangkan di Brazil, angka kasus positif harian belum menunjukkan perbaikan signifikan dalam enam bulan terakhir atau sejak Oktober 2020. Sepanjang periode itu, perkembangan kasus positif berkisar di angka 50-70 ribu kasus per harinya.

Dari data itu, setengah dari total kasus harian global disumbangkan oleh ketiga negara tersebut. Sebagai gambaran pada 21 April 2021, terjadi lonjakan kasus baru di tingkat global sebesar 880 ribu kasus, di mana 450 ribu kasus di antaranya atau lebih dari 50 persen disumbangkan India, Brazil dan Turki.

Tren perkembangan kasus global ini harus dijadikan sebagai bahan refleksi upaya penanganan Covid-19 di Indonesia. Jika tidak berhati-hati dan disiplin menjalankan protokol kesehatan, maka tidak menutup kemungkinan Indonesia akan mengalami lonjakan kasus yang signifikan. “Dan tentunya sangat berpotensi berujung fatal. Sebagai negara dengan penduduk terbanyak keempat di dunia, kenaikan di Indonesia akan sangat berpengaruh terhadap kasus global,” kata Wiku.

Sumber: republika.co.id

Guru Madrasah Berperan Penting dalam Pendidikan Karakter

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Guru madrasah perlu mengutamakan pendidikan karakter dan akhlak siswa. Ini harus dilakukan karena keduanya menjadi langkah awal untuk menanamkan nilai moderasi beragama kepada para siswa.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan Khaeroni pada Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM) dan Ekstrakulikuler Periode 2021-2022, serta Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Assa’adah MTsN 1 Kota Makassar, di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Program Prioritas Kemenag yang utama adalah moderasi beragama, yakni bagaimana sikap  menghargai esensi kemanusiaan, esensi konstitusi dan esensi kepentingan bersama. Untuk mewujudkan sikap tersebut maka harus ada pendidikan karakter yang baik diimbangi dengan prestasi intelektual siswa,” kata Khaeroni, Kamis (22/4/2021).

Khaeroni menuturkan, untuk pendidikan akhlak guru madrasah diharapkan dapat menggali kisah dan sejarah hidup Rasulullah SAW. Ini penting agar para siswa madrasah dapat menghadapi dan menyikapi berbagai wacana keagamaan ekstrim yang berkembang di masyarakat.

“Ajarkan anak-anak lebih banyak dengan pendidikan suri teladan Rasulullah,” pesan Khaeroni.

Karenanya, ia menambahkan, kecerdasan juga menjadi hal selanjutnya yang harus terus diasah oleh para siswa. Bukan hanya kecerdasan intelektual, tapi madrasah juga harus bisa mengasah kecerdasan emosional siswa.

“Prestasi MTsN 1 Kota Makassar sudah mencapai tingkat Nasional, saya titip kepada bapak dan ibu guru disamping menerapkan kecerdasan intelektual juga harus bisa menerapkan kecerdasan emosionalnya,” ujar Khaeroni.

Hadir pada acara tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar beserta Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Komite Madrasah serta seluruh dewan pendidik dan ketenaga pendidikan MTsN 1 Kota Makassar.

Pengacara Gali Alasan Mengapa Ada Diskriminasi terhadap Habib Rizieq

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan mendalami dari mana para saksi mendapatkan informasi. Sebab, menurutnya, ada beberapa hal dari kesaksian para saksi yang keliru.

“Terkait dengan update Covid-19. Hampir semua saksi demikian, terutama penegak hukum,” ujar dia di PN Jaktim, Kamis (22/4).

Lanjut dia, Satpol PP dan pihak Kepolisian yang saat itu ada di lokasi Petamburan dan Tebet, juga akan digali pihaknya. Khususnya, apakah memang para penegak hukum itu menegakkan aturan tersebut dengan adil atau tidak, demi menghindari cap diskriminasi terhadap HRS.

“Apa diskriminasi itu boleh Menurut penegak hukum, itu akan digali,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku, masih belum bisa menangkap apakah kesaksian para saksi dari JPU itu memberatkan atau tidak. Terlebih, ketika pernyataan mereka diklaim Aziz hanya diarahkan oleh para jaksa.

Sumber: republika.co.id

Pemda Diminta Turunkan Aturan Larangan Mudik

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemerintah daerah diminta menerbitkan aturan turunan berkaitan dengan larangan mudik lebaran 2021. Aturan turunan ini perlu dibuat sebagai alat kontrol pemda dalam mengawasi arus keluar-masuk penduduk di wilayahnya, terutama selama periode larangan mudik. Apalagi, ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang masih diberi ‘kebebasan’ mobilitas selama periode peniadaan mudik.

“Terkait dengan kebijakan peniadaan mudik secara nasional harus mengacu pada SE Satgas 13 2021, beserta addendumnya yakni seluruh mobilitas mudik dilarang selama periode 6-17 Mei 2021. Saya mengimbau seluruh pemda agar dapat menindaklanjuti dengan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan demi sukseskan program nasional,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (22/4).

Seperti diberitakan, pemerintah memperluas aturan peniadaan mudik Lebaran 2021. Jika sebelumnya pemerintah hanya melarang perjalanan jarak jauh pada 6-17 Mei 2021, maka dalam aturan terbaru ini ditambah pengetatan syarat perjalanan sejak H-14 dan H+7 periode peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Hanya saja berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan, masih ada delapan wilayah aglomerasi yang warganya boleh melakukan mobilitas. Kendati begitu, warga yang bepergian di wilayah tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan. Transportasi di dalam wilayah aglomerasi juga hanya boleh menggunakan mobil, motor, bus, dan kereta api.

Delapan wilayah aglomerasi yang dimaksud, antara lain: wilayah Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo), Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bandung Raya, Semarang Raya (Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi, Jogja Raya, Solo Raya, Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan), dan wilayah aglomerasi di Sulawesi Selatan meliputi Makassar, Sungguminasa, Takalar, serta Maros.

Sumber: republika.co.id

Satpol PP Akui Dari Seluruh Pelanggar Prokes, Hanya HRS yang Dipidana

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Habib Rizieq Shihab (HRS) benar-benar memanfaatkan persidangannya untuk membela diri.

Dalam persidangan lanjutan perkara kerumunan pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan, HRS mencecar Kepala Satpol PP DKI, Arifin.

HRS menanyakan soal pelanggaran protokol kesehatan yang berujung pidana di DKI seperti yang menimpa dirinya. “Dari semua pelanggaran prokes yang ada, apa ada yang disidang selain kasus Petamburan?’’ tanya HRS kepada Arifin yang bersaksi atas permintaan jaksa di PN Jakarta Timur, Kamis (22/4).

Mendengar hal tersebut, Arifin menjawab tidak ada. Ia menegaskan, semua pelanggar prokes di DKI dijatuhi sanksi administratif. Diketahui, HRS sendiri mendapat sanksi administrasi sebesar Rp 50 juta dan telah dibayarkan.

Melihat respons Arifin itu, jaksa merasa tak terima dan melakukan interupsi menyoal pertanyaan HRS yang diklaimnya menggiring saksi. Khususnya, menyoal pidana pelanggaran prokes. “Izin majelis hakim, kami keberatan terdakwa menggiring saksi,’’ kata jaksa.

Namun, HRS menegaskan dirinya tidak menggiring sama sekali saat melakukan tanya-jawab dengan saksi. Sebaliknya, HRS mengaku bahwa dia hanya meminta keterangan dari satgas Covid-19, apakah ada prokes lain yang juga dipidanakan.

“Ini pertanyaan, di mana menggiringnya jaksa? ini saksi petugas, ini saksi juga petugas,’’ kata HRS menegaskan.

Namun, jaksa tetap menilai itu pertanyaan yang menggiring kesaksian. Jaksa menilai saksi sudah menjelaskan bahwa sanksi sudah dijatuhkan dengan administrasi pada pelanggar prokes.

“Saya bertanya fakta, dan tidak meminta pendapatnya, apa yang dilakukan petugas. Kasus ini Anda (jaksa) pidanakan, yang lain tidak dipidanakan. Kalau ada keberatan, keberatannya di mana?’’ teriak HRS kepada jaksa sambil menunjuk dan berdiri.

Majelis Hakim kemudian melerai perselisihan itu dengan meminta jaksa untuk berhenti memotong pertanyaan HRS pada para saksi. Majelis Hakim juga meminta HRS melanjutkan pertanyaan HRS asal tidak terlalu panjang. Hakim juga menilai tidak ada masalah dalam pertanyaan HRS.

“Pertanyaan itu masih normal-normal saja. Sebentar jaksa, jangan dipotong, sudah biar (HRS) dilanjut pertanyaannya,” lerai hakim.

HRS kemudian kembali mempertanyakan kembali ke saksi penegak hukum tersebut. Namun, lagi-lagi jaksa kembali memotong HRS. Perselisihan pun kembali terjadi di ruang sidang. “Diam kalau (jaksa) tidak takut. Anda tidak punya adab, biarkan saya bertanya lagi,” kata HRS.

Hal tersebut juga kembali dilerai oleh Majelis Hakim dengan meminta jaksa tidak memotong pertanyaan HRS. Sidang pun kembali berjalan.

Sumber: republika.co.id

 

Kemenag Segera Luncurkan Kartu Nikah Digital

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama akan meluncurkan Kartu Nikah Digital. “Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin,” tutur Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki, di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Layanan ini, lanjut Muharam, diharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah menikah. Kartu tersebut bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai.

Jadi, selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin juga mendapatkan kartu nikah yang berfungsi memberi kemudahan ketika mereka berpergian. Kartu nikah tersebut mudah ketika dibawa kemana-mana.

“Sekarang ini kita sedang melakukan proses digitalisasi kartu nikah. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan lahir kartu nikah digital, dan ini sudah menjadi kewajiban Kementerian Agama melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas,”ujar Muharam.

“Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, kartu nikah digital merupakan bagian dari program revitalisasi KUA yang memberikan layanan kemudahan dan juga layanan yang berkualitas kepada masyarakat dari Kementerian Agama melalui KUA.

“Sesuai slogan ‘Daftar Nikah Mudah, Nikah Murah’. Ini memberikan jaminan ketenangan ketika pasangan suami istri tengah berpergian. Ini penting bahwa negara hadir di setiap proses pernikahan anak bangsa. Anak bangsa kan harus dilindungi, mulai dari jaminan kesehatannya, jaminan pendidikannya. Nah awal itu dari kartu nikah, dari buku nikah,” urainya.

Muharam menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik, lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, layanan yang berkualitas.

“Dengan adanya peningkatan layanan di lembaga negara, sehingga kita berharap masyarakat merasakan bahwa negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah,” pungkasnya.

Satgas: Varian Mutasi Corona Tersebar di Seluruh Provinsi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Varian baru hasil mutasi Covid-19 sudah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

 

Temuan ini berdasarkan whole genome sequencing yang dilakukan pemerintah dalam memetakan sebaran varian baru. Setidaknya, ada tiga varian Covid-19 yang terdeteksi di Indonesia, di antaranya, varian mutasi B117 dan E484K.

 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, temuan varian baru virus korona paling banyak ditemukan di provinsi-provinsi dengan kota besar berpenduduk padat, terutama Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.

Temuan ini, kata Wiku, harus menjadikan pertahanan terhadap Covid-19 diperkuat.

“Kita perlu terus mempertebal dinding pertahanan negara. Pada prinsipnya mekanisme penapisan yang akan dilalui WNI yang masuk ke Indonesia akan dilakukan secara berlapis. Di tempat pemeriksaan imigrasi atau pos lintas batas, baik tradisional atau internasional,” kata Wiku di Jakarta, Kamis (22/4).

Wiku mengingatkan, meski seorang pelaku perjalanan telah mengantongi surat negatif Covid-19, hal itu tidak menjamin dirinya terbebas dari infeksi virus korona. Penularan masih bisa terjadi di sepanjang perjalanan.

“Atau alasan lain, seperti alat tes Covid-19 tidak akurat, cara pengambilan spesimen yang tidak tepat, sulitnya menentukan masa inkubasi Covid yang presisi dan akurat terdeteksi alat tes. Dengan begitu, tidak ada testing yang dapat menjamin kita bebas Covid selamanya,” kata Wiku.

Sumber: republika.co.id

 

Satpol PP Bogor Akui Ada Rapat untuk Pidanakan Habib Rizieq

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengungkap rapat koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat dan kepolisian soal kerumunan Habib Rizieq Shihab di Megamendung.

Isi rapat koordinasi itu disampaikan Agus saat bersaksi dalam sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.

Dalam pertemuan itu, Agus menyampaikan sempat ada perdebatan apakah kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020 itu dikenakan sanksi administrasi atau pidana. Setelah berdiskusi, peserta rapat yang hadir sepakat untuk mengambil langkah pidana dalam penyelesaian kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab itu.

“Kesepakatan bersama saja itu dilaporkan pidana,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021.

Adapun alasan peserta rapat sepakat memidanakan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu adalah  untuk memberikan efek jera supaya kasus serupa tidak terulang kembali.

Namun Agus mengakui sebelumnya tidak ada kasus pelanggaran prokes yang dipidanakan.

Selain itu sewaktu diperiksa di Mabes Polri, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto mengatakan pihak yang bertanggung jawab atas kerumunan di Megamendung adalah Rizieq Shihab. Padahal, beberapa pekan sebelumnya saat diperiksa Polda Jawa Barat, Teguh tak menyebut pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa itu.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab kemudian mencoba mengorek informasi ihwal adanya dugaan pemaksaan atau pengarahan laporan tersebut. Namun Teguh mengatakan perubahan keterangan di kepolisian itu berdasarkan inisiatifnya sendiri.

“Itu pandangan saya sendiri,” kata Teguh.

Pada hari ini, ada dua perkara Habib  Rizieq Shihab yang disidangkan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan dua perkara itu adalah kerumunan Petamburan dan kasus kerumunan di Megamendung. Pada sesi pagi hingga siang, Pengadilan menggelar lebih dulu perkara di Megamendung.

“Untuk Megamendung ada 4 saksi dari JPU,” kata Alex

Adapun 4 saksi tersebut adalah Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, Kasie Trantib Satpol PP Bogor Iwan relawan, Camat Megamendung, Bogor, Jawa Barat Endi Rismawan, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah.

Sumber: tempo.co

MUI: Tolong Patuhi Larangan Mudik!

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengingatkan masyarakat mematuhi larangan mudik agar kasus penularan Covid-19 yang sudah melandai tidak melonjak lagi sebagaimana yang terjadi di India.

“Larangan mudik ini tentu sudah melalui kajian, sudah melalui telaahan berdasarkan data-fakta,” katanya dalam konferensi pers Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Graha BNPB Jakarta, Jumat (23/4).

Amirsyah mengemukakan, pada masa libur panjang pergerakan warga dan kerumunan biasanya meningkat dan kondisi tersebut meningkatkan risiko penularan Covid-19. “Saya ingin mengingatkan, India harus kita jadikan salah satu pelajaran yang berharga bagi kita, jangan sampai terulang di Indonesia. Tolong betul-betul kita camkan,” katanya.

India kembali menghadapi peningkatan drastis kasus Covid-19 dan 127 warga India dilaporkan tiba di Indonesia menggunakan pesawat sewaan pada 21 April 2021, ketika negaranya menghadapi lonjakan kasus Covid-19. Amirsyah mengajak masyarakat mencegah terjadinya lonjakan kasus penularan Covid-19 dengan menahan diri untuk mudik.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito juga mengingatkan masyarakat mematuhi kebijakan larangan mudik Lebaran. “Pemerintah ingin betul-betul menjaga pada saat Ramadhan dan Idul Fitri ini tidak memicu peningkatan kasus setelah bulan Ramadhan dan juga dengan libur Idul Fitri,” katanya.

sumber: republika.co.id

6,4 Juta Warga Telah Divaksin

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Jumlah penerima vaksin Covid-19 secara nasional kini bertambah 163.498 orang. Sehingga total mencapai 11.432.711 orang yang diberi vaksin Covid-19 hingga 22 April 2021, dengan pemberian suntikan dosis pertama.

Berdasarkan data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang diterima di Jakarta, Kamis (22/4), dari 11.432.711 orang tersebut, sebanyak 6.488.197 orang sudah diberikan vaksin Covid-19 dosis kedua atau bertambah 166.194 orang. Saat ini, pemerintah menargetkan sasaran vaksinasi Covid-19 sebanyak 40.349.049 orang.

Masyarakat yang telah menerima vaksin COVID-19, termasuk di antaranya tenaga kesehatan, pejabat negara, pegawai pemerintah, petugas layanan publik, orang lanjut usia (lansia), tokoh agama, guru/dosen, wartawan dan pedagang pasar.

Setelah mendapat suntikan vaksin Covid-19, masyarakat diminta tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. Protokol kesehatan itu meliputi, antara lain memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Sementara itu, kasus sembuh Covid-19 di Indonesia hingga 22 April 2021 bertambah 5.993 orang. Sehingga total mencapai 1.481.449 orang.

Untuk jumlah kasus positif Covid-19 ada tambahan 6.243 orang, sehingga total menjadi 1.626.812 orang. Kasus meninggal akibat Covid-19 bertambah sebanyak 165 orang menjadi 44.172 orang.

Sumber: republika.co.id