Berita Terkini

Epidemiolog: Indonesia Berpotensi Seperti India

JAKARTA (Jurnalislam.com)— Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman mengungkapkan lonjakan Covid-19 yang terjadi di India mungkin bisa dialami Indonesia. Ia mewanti-wanti pemerintah mengambil segala langkah diperlukan guna mencegahnya.

Dicky menyampaikan adanya potensi Indonesia mengalami ledakan kasus seperti India. Hal ini didasari sejumlah faktor mencuat selama beberapa pekan terakhir di Tanah Air.

“Karena beberapa kondisi yang dimiliki Indonesia seperti kasus Covid-19 yang mayoritas tidak terdeteksi berarti banyak terjadi di bawah permukaan atau silent outbreak. Ini tidak akan lama. Ada titik jenuh buat potensi ledakan seperti di India,” kata Dicky kepada Republika, Ahad (9/5).

Dicky mengimbau masyarakat agar tak menurunkan kewaspadaan usai memperoleh vaksin. Ia khawatir mereka yang telah divaksin malah kembali beraktivitas dan berperilaku seperti saat sebelum adanya Covid-19.

Dicky mencontohkan India yang sempat sukses dengan vaksinasi malah terjebak dalam lonjakan kasus Covid-19. Salah satunya diduga karena masyarakat India larut dalam kesenangan usai divaksin hingga mengabaikan protokol kesehatan (prokes).

“Masyarakat juga abai karena euforia vaksin, sebagian tidak percaya Covid-19 sehingga meremehkan, hingga aktivitas mudik jalan terus, ini yang bahaya. Inilah yang terjadi di India hingga akhirnya meledak kasusnya,” ujar Dicky.

Selain itu, Dicky menyayangkan pemerintah yang terkesan lambat memutuskan pelarangan mudik. Ia menyebut mestinya larangan itu sudah diputuskan sejak awal tahun ini.

“Kebijakan pemerintah juga tidak bersinergi, timing-nya tidak tepat harusnya sejak awal tahun. Ketegasan itu harus konsisten,” ucap Dicky.

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan adanya kenaikan kasus Covid-19 secara global dalam kurun waktu satu minggu sejak 25 April hingga 2 Mei 2021 jika dibandingkan dengan jumlah kasus pada enam bulan pertama pandemi. Kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, mengalami lonjakan kasus baru tertinggi hingga 19 persen.

“Dari laporan mingguan WHO minggu lalu sampai 2 Mei disebutkan bahwa jumlah kasus global dalam dua minggu melebihi kasus selama enam bulan pertama pandemi. Jumlah yang sangat tinggi, dengan lebih dari 5,7 juta kasus per minggu,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat keterangan pers kedatangan vaksin tahap 12.

Sumber: republika.co.id

MPR: Indonesia Selalu Menentang Israel

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Ketua MPR, Zulkifli Hasan, menyebut peristiwa yang  terjadi di Palestina sungguh menyayat hati.

 

Di pengujung bulan suci Ramadhan ini, saat umat Muslim seharusnya merasakan ketenangan ibadah untuk mengejar lailatul qadr, atau mempersiapkan hari raya bersama keluarga, saudara-saudara kita di Palestina justru harus menghadapi kekerasan fisik dan pengusiran yang dilakukan oleh Zionis Israel.

“Saya mengutuk kerasa pengusiran dan kekerasan yang dilakukan tentara Israel kepada warga sipil di Masjidil Aqsa dan Sheikh Jarrah,” kata Zulkofli Hasan.

Pengusiran paksa dan tindakan kekerasan tersebut, menurut Zulhas, bertentangan dengan berbagai resolusi DK PBB, hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa IV tahun 1949, dan berpotensi menyebabkan ketegangan dan instabilitas di kawasan.

Ditegaskannya, sampai kapanpun Indonesia akan menentang Israel dengan segala penjajahannya terhadap warga Palestina. Sesuai amanat UUD 1945 dalam muqaddimah, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Ketua Umum DPP PAN ini mengajak, mendoakan masyarakat Palestina, semoga Allah memberikan pertolongan kepada mereka dan umat Muslim di seluruh dunia. “Kita sisipkan semua doa dalam doa qunut kita di saat qiyamul lail ” kata Zulhas. Selain itu, lanjutnya, Langkah-langkah diplomasi, bantuan kemanusiaan, dan solidaritas pun harus terus kita lakukan.

Sumber: republika.co.id

Lebih dari 240 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

JAKARTA(Jurnalislam.com) — PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat total 245.496 kendaraan meninggalkan Jabodetabek pada periode 6-8 Mei 2021. Kendaraan tersebut meninggalkan wilayah Jabodetabek menuju arah timur, barat, dan selatan.

“Angka ini turun 45,5 persen dari lalu lintas normal sebesar 450.117 kendaraan,” kata Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru, Ahad (9/5).

Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah tersebut sebesar 34,5 persen menuju timur. Lalu 37,7 persen kendaraan menuju arah barat dan 27,8 persen kendaraan menuju arah selatan.

Dwimawan merinci, kendaraan menuju arah timur melalui GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 43.505 kendaraan meninggalkan Jakarta. Angka tersebut turun sebesar 56,0 persen dari lalin normal 98.976 kendaraan.

Selanjutnya, GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 41.192 kendaraan meninggalkan Jakarta. Angka tersebut turun sebesar 59,7 persen dari lalu lintas normal 102.152 kendaraan.

“Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 84.697 kendaraan, turun sebesar 57,9 persen dari lalu lintas normal 201.128 kendaraan,” ungkap Dwimawan.

Sementara itu, lalu lintas yang meninggalkan Jakarta menuju arah barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak sebesar 92.594 kendaraan. Angka tersebut turun 35,1 persen dari lalu lintas normal 142.566 kendaraan.

Untuk kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 68.205 kendaraan. “Angka ini turun sebesar 35,9 persen dari lalin normal 106.423 kendaraan,” ujar Dwimawan.

Sumber: republika.co.id

Kemenag Hormati Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri soal Jilbab

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama (Kemenag) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

SKB ini sebelumnya telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kemenag pada 3 Februari 2021.

Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman mengatakan, pihaknya secara internal dalam waktu dekat segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB tersebut. Menurut Zaman, sapaannya, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendibudristek karena SKB diterbitkan oleh tiga kementerian.

“Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Namun kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya. Kami baru membaca soal ini dari media,” terang dia, Sabtu (8/5/2021)

Zaman menjelaskan, tujuan terbitnya SKB tersebut adalah untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi beragama dengan bingkai kebhinekaan yang ada di Indonesia. Dengan diatur lewat SKB, pemerintah justru bertekad menumbuhkan rasa aman dan nyaman, utamanya bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Kami berharap dengan SKB ini justru meminimalisasi pandangan intoleran baik terhadap agama, ras, etnis dan lain sebagainya. Kami sampaikan ucapan terima kasih atas besarnya dukungan masyarakat selama ini,” terangnya.

Zaman menandaskan, putusan MA atas uji materi SKB 3 Menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat adalah produk hukum yang harus dihormati.

Untuk itu, lanjut dia, Kemenag akan memosisikan persoalan SKB 3 Menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia, sembari berkoordinasi dengan kementerian terkait dan stakeholder lainnya untuk merespons keputusan MA tersebut.

516 Santri Lulus Seleksi Awal Program Beasiswa Santri Berprestasi

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil Seleksi Tahap I Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun 2021. Ada 516 santri dari 4.616 peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap I.

Mereka yang dinyatakan lulus berhak mengikuti seleksi tahap II. “Santri yang dinyatakan lulus seleksi tahap I dapat mengikuti seleksi calon mahasantri PBSB 2021 tahap II. Tes tahap II berupa tes lisan dan wawancara online pada 18 – 21 Mei 2021,” terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur di Jakarta, Jumat (7/5/2021).

“Santri lulus yang tidak mengikuti seleksi tahap II dianggap mengundurkan diri,” sambungnya.

Menurut Waryono, pengumuman kelulusan ini telah disampaikan melalui akun masing-masing santri peserta Seleksi PBSB.  “Santri yang dinyatakan lulus untuk waspada terhadap bentuk penipuan dan pungutan liar mengatasnamakan PBSB Kemenag,” pesannya.

Sebanyak 516 santri yang dinyatakan lulus ini masih harus bersaing untuk memperebutkan 230 kuota yang tersedia. Kuota ini tersebar di 21 perguruan tinggi pada 33 program studi.

“Masih ada tahapan seleksi yang harus diikuti para santri yang sudah dinyatakan lulus tahap I. Mereka akan memperebutkan 230 kuota yang tersedia dan tersebar di 21 perguruan tinggi,” sambungnya.

Berikut daftar kampus pilihan dan kuota beasiswa PBSB 2021
1. Uin Alauddin Makassar (20)
2. Uin Maulana Malik Ibrahim Malang (20)
3. Uin Sunan Ampel Surabaya (15)
4. Uin Sunan Gunung Djati Bandung (21)
5. Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta (42)

6. Uin Syarif Hidayatullah Jakarta (50)
7. Uin Walisongo Semarang (21)
8. Institut Pertanian Bogor (15)
9. Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (14)
10. Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (5)

11. Universitas Islam Malang (15)
12. Universitas Pendidikan Indonesia Bandung (35)
13. Universitas Indonesia (54)
14. Universitas Negeri Jakarta (20)
15. Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (25)

16. Universitas Wahid Hasyim (19)
17. Universitas Islam Nusantara (21)
18. Uin Sumatera Utara (25)
19. Universitas Islam Makassar (35)
20. Universitas Mataram (14)
21. Institut Agama Islam Bunga Bangsa (30)

Innalillahi, Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Mantan wakil sekjen Majelis Ulama Indonesia, Ustaz Tengku Zulkarnain, dikabarkan meninggal dunia, Senin (10/5).

Ustadz Tengku Zul, begitu akrab disapa, meninggal dunia di RS Tabrani, Pekanbaru, Riau. Almarhum wafat setelah berjuang melawan Covid-19.

Tengku Zul semasa hidupnya aktif berdakwah. Selain pernah menjabat sebagai wakil sekjen MUI pusat, beliau juga tercatat sebagai Ketua Majelis Fatwa Pengurus Pusat Mathlaul Anwar.

Kabar meninggalnya Ustadz Zul disampaikan Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan. Dalam pesan singkatnya, Buya Amirsyah menyampaikan duka mendalam dan mendoakan almarhum diterima di sisi Allah SWT.

“Pertama, MUI turut berduka atas wafatnya beliau akibat Covid-19 semoga sahid dan ditempatkan di surga jannah dan keluarga diberikan kesabaran. Kedua, beliau orang baik, tegas, dan lugas dalam menjalankan misi dakwah amar makruf nahi mungkar,” kata dia, Senin (10/5) singkat.

sumber: republika.co.id

 

NU- Muhammadiyah Sepakat Nilai Tes Wawasan Kebangsaan KPK Ngawur

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah bereaksi terkait tes wawancara kebangsaan (TWK) untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Kedua organisasi massa Islam itu menggarisbawahi bahwa tes untuk alih status pegawai KPK jadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut melanggar HAM.

 

Dalam pernyataan tertulis Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya (Lakpesdam) NU menilai pelaksanaan TWK cacat etik dan moral. Seiring dengan itu Lakpesdam NU meminta Presiden Joko Widodo membatalkan TWK tersebut.

 

“Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK karena pelaksanaan TWK cacat etik, moral dan melanggar hak asasi manusia yang dilindungi UUD 1945,” demikian bunyi pernyataan tertulis, Ahad (9/5/2021).

 

Dalam surat yang sama, Lakpesdam NU menyebut bahwa TWK tidak bisa digunakan untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos.

 

Penyebabnya, para pegawai tersebut selama ini sudah terbukti berkomitmen dan berintegritas dalam pemberantasan korupsi. Selain itu para pegawai itu juga sedang menangani kasus mega korupsi seperti dugaan korupsi dana bantuan sosial dan ekspor benih benur.

 

“Oleh karena itu TWK tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi,” tegas Lakpesdam NU dalam surat tersebut. Selain itu, Lapesdam NU juga menilai TWK ngawur, tidak profesional dan mengarah pada aspek personal.

 

Karena dalam soal TWK itu terdapat soal tentang pilihan kenapa seseorang belum menikah, apakah menjalankan shalat qunut, hingga permintaan untuk menanggapi fenomena pernikahan beda agama.

 

Pada surat itu Lapesdam NU juga menduga bahwa TWK sengaja digunakan guna menargetkan sejumlah pegawai KPK. “Mencermati cerita-cerita dari pegawai KPK yang diwawancarai terkait cara, materi dan durasi waktu wawancara yang berbeda-beda tampak terdapat unsur kesengajaan untuk menargetkan pegawai KPK yang diwawancarai,” pernyataan dalam surat itu.

 

Lapesdam NU mencurigai TWK lebih jauh digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai yang berseberangan dengan pimpinan KPK dan pemerintah. Jika hal itu benar terjadi, maka TWK tak ubahnya penelitian khusus atau litsus yang digunakan di era orde baru.

 

Sementara itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyayangkan soal dalam TWK terkait pertanyaan untuk melepas hijab. Mu’ti menjelaskan jika soal tentang melepas hijab itu benar, maka telah menyentuh ranah pribadi dan melanggar HAM.

 

“Itu merupakan pertanyaan yang bertentangan hak asasi dan ranah kehidupan pribadi,” katanya pada, Minggu. Selain melanggar HAM, Mu’ti menilai pertanyaan itu tidak ada berhubungan dengan wawasan kebangsaan. Di sisi lain, Mu’ti menuturkan pertanyaan itu justru tendensius dan berpotensi memecah belah bangsa.

sumber: kompas.com

Bantah SK 75 Pegawai Tak Lulus Tes, KPK: Bukan Lempar Tanggung Jawab

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah surat yang beredar di masyarakat terkait surat keputusan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

KPK mengeklaim surat tersebut belum tentu dikeluarkan lembaga antirasuah ini. Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki keabsahan potongan surat tersebut.

Dalam potongan surat yang beredar di kalangan media, KPK meminta pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam TWK untuk menyerahan tugas dan tanggungjawab kepada atasannya sembari menunggu keputusan lebih lanjut.

Lembaran surat tersebut ditandatangani ketua KPK Firli Bahuri. “Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (8/5).

KPK menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut. Menurutnya, secara kelembagaan saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa tepat waktu. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan pihaknya tak pernah mengumumkan akan adanya pemecatan terhadap 75 pegawai yang tak lulus TWK.

Ghufron memastikan KPK juga tidak melempar tanggung jawab terkait hasil uji TWK. Menurut Ghufron, KPK tetap berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemenpan RB untuk menentukan langkah terhadap 75 pegawai yang tak lulus TWK.

“Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab, namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugas di bidang aparatur sipil negara,” kata Ghufron dikonfirmasi, Ahad (9/5).

Sementara, BKN mengakui TWK pegawai KPK berbeda dengan TWK untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada umumnya. Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, TWK CPNS sebagai entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan.

“TWK bagi pegawai KPK ini dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior sehingga diperlukan jenis tes yang berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara,” kata Paryono. Menurutnya, TWK digunakan untuk mengukur tiga aspek. Yakni, integritas, netralitas ASN dan antiradikalisme.

Sumber: republika.co.id

Pegawai KPK yang Tak Diluluskan TWK Disebut Sedang Tangani Kasus Megakorupsi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, mengatakan  dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), menangani kasus megakorupsi. Mulai dari kasus korupsi bantuan sosial Covid-19, benih benur, BLBI, hingga Harun Masiku.

“Kasus-kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku juga ditangani oleh orang-orang yang disingkirkan di 75 (pegawai KPK) ini,” ujar Feri dalam diskusi daring, Ahad (9/5).

Dia mengelompokkan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK ke dalam tiga klaster. Feri menilai, tes wawasan kebangsaan untuk pegawai KPK dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), sebagai usaha menyingkirkan orang-orang yang berupaya mengungkap kasus besar korupsi.

Pertama, klaster kasatgas, pegawai yang secara teknis lapangan memimpin berbagai aksi KPK, sehingga orang ini dinilai perlu disingkirkan. Kedua, klaster anggota kasatgas, pegawai KPK yang menangani perkara mega korupsi dan korupsi yang melibatkan dunia politik, sehingga tentu saja bagi para koruptor, pegawai KPK seperti ini berbahaya dan perlu disingkirkan.

Ketiga, klaster pimpinan KPK, seperti Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi Sujanarko dan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono. Orang-orang ini bisa sangat menentukan kebijakan internal KPK terkait dengan upaya pemberantasan korupsi yang juga dinilai perlu disingkirkan melalui TWK.

Selain itu, Feri melanjutkan, ada pihak yang membuat klaster lainnya atas 75 pegawai yang tidak lolos TWK tersebut. Misalnya, ada pegawai yang tidak lulus TWK karena ikut menyidangkan etik Ketua KPK Firli Bahuri.

Sidang etik itu berkaitan dengan kasus Firli bermain tenis bersama orang yang terlibat perkara di KPK. Selain itu, sidang etik juga berkaitan dengan kasus Firli menumpang helikopter, Alphard sewaan, hotel mewah, dan sebagainya.

“Mana ada pimpinan KPK dari awal hingga sampai periode sebelum Pak Firli, tiba-tiba naik helikopter, pimpinan KPK dan anggota KPK dulu dikenal sebagai jelangkung, datang tidak diundang pulang tidak diantar, tidak ada yang ala-ala pejabat,” kata Feri.

Namun, di era kepemimpinan Firli Bahuri, pejabat KPK layaknya pejabat tinggi yang bisa naik helikopter dan fasilitas mewah. Menurut Feri, ada perbedaan yang signifikan antara pimpinan KPK saat ini dan pimpinan KPK sebelumnya.

Kok pimpinan sekarang yang kemudian bertekad betul untuk mengadakan tes wawasan kebangsaan. Seburuk apa sih wawasan kebangsaan para pejuang antikorupsi ini,” tutur Feri.

Sumber: republika.co.id

Langgar HAM, Lakpesdam PBNU Minta Jokowi Batalkan TWK KPK

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) meminta tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan tes masuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pegawai KPK yang dites adalah mereka yang sudah lama bekerja di KPK, terbukti memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi, dan sebagian menangani kasus korupsi mega proyek yang serius.

“Oleh karena itu, TWK tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi,” kata Ketua Lakpesda PBNU, Rumadi Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Sabtu (8/5).

Rumadi menambahkan ada beberapa hal lain yang perlu dilakukan. Pihaknya meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK. Sebab, pelaksanaan TWK itu dinilai cacat etik-moral dan melanggar hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh UUD 1945.

Selain itu, pihaknya juga meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mengusut dugaan pelanggaran hak-hak pribadi, pelecehan seksual, rasisme, dan pelanggaran lain yang dilakukan pewawancara kepada pegawai KPK.

“Kami meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) agar mengembalikan TWK untuk calon ASN sebagai uji nasionalisme dan komitmen bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ujar dia.

Lebih lanjut dia mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan menguatkan KPK dengan cara menjaga independensinya dari pengaruh-pengaruh eksternal yang bertujuan melemahkan dan melumpuhkan KPK.

“Kita butuh lembaga KPK yang independen, kompeten, dan loyal terhadap Pancasila dan UUD 1945 untuk memberantas musuh terbesar bangsa Indonesia, yaitu korupsi,” kata dia.

Sumber: republika.co.id