Berita Terkini

Ahli Agama Islam Kubu Ahok Sebut Al Maidah 51 Sudah Tidak Relevan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Saksi ahli agama yang didatangkan penasehat hukum (PH) terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok menyebut, Surat Al Maidah ayat 51 sudah tidak relevan diterapkan dalam kondisi saat ini. KH Ahmad Ishomuddin, ahli agama versi Ahok ini menjelaskan, surat Al Maidah 51 hanya bisa diterapkan pada kondisi peperangan.

Selain itu, menurut salah satu Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung itu, ayat-ayat Al Qur’an tidak boleh digunakan dalam politik kecuali terhadap 2 ayat, yaitu ayat “falyatanafasil mutanafisun” dan ayat “fastabiqul khayrat“.

(Baca juga: Gatot, Saksi Ahli Bahasa PH Ahok Malah Tegaskan Al Maidah 51 Alat Kebohongan)

Menanggapi itu, Nasrulloh Nasution, Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF MUI yang hadir menyaksikan persidangan mengatakan bahwa keterangan Ahli Agama dari kubu Ahok ini sangat memprihatinkan.

“Pasalnya, sebagai orang yang mengaku ulama seharusnya Ahli berada di jalur yang benar dan taat pada seruan MUI sebagai representasi ulama di Indonesia,” kata Nasrulloh di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Menurutnya, pernyataan KH Ahmad Ishomuddin adalah sebuah bentuk sikap tegas Ahli bahwa Surah Al Maidah 51 sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

Terlebih, kata Nasrullah, ahli menafsirkan kata awliya dalam Surah Al Maidah 51 sebagai teman setia, berbeda dengan tafsiran Ahli Agama yang telah diperiksa sebelumnya yang menafsirkan awliya sebagai pemimpin.

Berseberangan dengan ulama-ulama lainnya yang mendukung sikap dan pandangan keagamaan MUI, ulama yang mengaku masih menjabat Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI ini dinilai Nasrulloh juga telah menyebut sikap dan pandangan keagamaan MUI sebagai pemicu membesarnya kegaduhan.

“Pernyataan dia (ahli) yang menyebut sikap dan pandangan keagamaan MUI sebagai pemicu sama saja mengartikan sikap dan pandangan keagamaan MUI sebagai sumber kegaduhan, gak benar itu, justru sikap dan keagamaan MUI itu untuk meredakkan kegaduhan yang dibuat Ahok dan menjaga keutuhan NKRI,” pungkasnya.

Reporter: HA

Bakomubin dan Kemenhan Akan Adakan Pelatihan Mubaligh Bela Negara

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Rapat Kerja Dewan Pimpinan Pusat Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia (Bakomubin) di Asrama Haji Pondok Gede resmi ditutup, Selasa (21/3/2017). Rapat yang berlangsung sejak 19 Maret ini dilaksanakan dalam rangka konsolidasi kepengurusan dan penajaman visi dan misi program DPP Bakomubin selama satu periode.

Dalam sambuatannya, Ketua DPP Bakomubin, Prof. Deddy Ismatullah mengatakan, pentingnya semangat berjamaah dalam menjalankan roda organisasi.

“Di Bakomubin kita harus melepas baju organisasi kita, semua bergabung di wadah Bakomubin, baik itu NU, Muhammadiyah, Persis, Al Washliyah, Al Irsyad, Mathlaul Anwar dan sebagainya, bersatu dan bersinergi untuk memajukan ummat, bangsa dan negara,” ujarnya, Selasa (21/3/2017).

Dalam raker, dihasilkan beberapa program unggulan di antaranya program pelatihan Muballigh Bela Negara untuk 500 Muballigh se-Indonesia. Dalam mewujudkan program tersebut, Bakomubin bekerjasama dengan MPR RI dan Kementrian Pertahanan.

“Bakomubin akan melakukan pelatihan bagi 500 mubaligh dalam program pelatihan Mubaligh Bela Negara yang bekerja sama dengan MPR RI dan Kementerian Pertahanan. Program ini akan mulai dilaksanakan di akhir April,” jelas Deddy.

Program unggulan lain adalah Halal Watch, Mubaligh Peduli bencana, aplikasi dakwah online, pembentukan lembaga Hukum Bakomubin serta kerjasama dengan TV dan radio.

Dalam raker hadir pula Habib Ali Bin Abdurrahman Assegaf, pimpinan Majelis Al Afaf, Tebet Jakarta Selatan yang juga merupakan anggota Muhtasyar DPP Bakomubin dan Doddy Imron Cholid, MS dari Kementerian BPN yang menjadi pembicara dengan tema reformasi Agraria.

Reporter: Riyanto/Pers Rilis

Sambut Milad ke 55, IMM Kabupaten Tasikmalaya Adakan Baksos

TASIKMALAYA (Jurnalislam.com) – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya mengadakan serangkaian kegiatan dalam rangka milad IMM ke 53 pada hari Sabtu (18/3/2017). Kegiatan bertajuk ‘Bersama Masyarakat Mewujudkan Kabupaten Tasikmalaya Berdaulat’ itu diadakan di Kampung Rawa Kalieung, Desa Linggawangi, Kecamatan Leuwisari, yang merupakan daerah awal mula berkembangnya Muhammadiyah di kabupaten Tasikmalaya.

Milad IMM ke-53 adalah ajang refleksi berjamaah bagi seluruh kader IMM agar menjadi manusia yang lebih bermanfaat lagi bagi sesama dan lingkungannya. Kegiatan dimulai dengan sosialisasi bahaya narkoba dan kenakalan remaja. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan gratis yang diikuti oleh ratusan masyarakat sebagai upaya implementasi dari bergunanya kader ikatan bagi masyarakat dan lingkungan. Sore harinya, kegiatan bertambah khidmat dengan diadakannya pembagian santunan bagi anak yatim.

“Tentunya dalam rangka tasyakur binikmat, IMM berbagi pengetahuan tentang bahaya narkoba dan kenakalan remaja dilanjutkan dengan pengobatan gratis dan disore hari ditutup dengan santunan anak yatim beserta saling mendoakan dan mencoba memuliakan anak yatim dengan santunan yang terkumpul meskipun tidak seberapa,” terang Deni Safrudin ketua umum PC IMM Kabupaten Tasikmalaya.

Malam harinya, kegiatan dilanjutkan dengan pasamoan budaya yang dihadiri oleh ratusan masyarakat kampung setempat dan diisi oleh ketua PC NU Kab. Tasikmalaya Bapak Atam Rustam, PD Muhammadiyah Kab. Tasikmalaya ayahanda Yusep Rafiqi S.Ag, MM dan budayawan Amang S hidayat, yang dimoderatori oleh kakanda Zaky Nugraha (DPD IMM JABAR).

“Tema Milad kali ini adalah Bersama Masyarakat mewujudkan Kabupaten Tasikmalaya Berdaulat, dengan harapan setelah berkegiatan seharian penuh dapat menghasilkan formulasi yang kongkret untuk memecahkan permasalahan di masyarakat,” terang Deni Safrudin yang juga Alumni PK IMM Universitas Siliwangi.

Kegiatan ditutup dengan ungkapan harapan untuk IMM Kabupaten Tasikmalaya dari para tokoh.

“IMM harus bisa terus bersama masyarakat dan budaya membangun kabupaten Tasikmalaya,” ujar budayawan Amang S Hidayat.

“IMM harus bisa menjaga keberagaman yang ada dikabupaten tasikamalaya,” kata Ketua PCNU Kab.Tasik Bapak Atam Rustam.

“Tetaplah berjuang menjadi penerus pengerak dan penyempurna Amal Usaha Muhammadiyah,” ungkap ketua PC Muhammadiyah Singaparna.

Kegiatan kali ini berjalan dengan sangat sukses, dan ditutup dengan wejangan dari ketua umum PC IMM kabupaten Tasikmalaya kepada para kader baik di cabang ataupun di komisariat.

“Ikatan lebih membumi lagi, berbaur dengan masyarakat, sehingga keberadaannya bisa dirasakan oleh masyarakat di semua lapisan terutama di lapisan bawah. Karena IMM ada untuk melakukan perubahan ke arah lebih baik. Kemudian harapan saya IMM bisa melahirkan kader-kader yang loyal dan militan terhadap ikatan, karena harus kita yakini ikatan ini ladang untuk kita beramal sholeh di dunia dan untuk bekal di akhirat,” tutup Deni Safrudin.

Kiriman: Hilma Fanniar Rohman (PC IMM Kabupaten Tasikmalaya)

 

IHH Berharap Polri Klarifikasi Tuduhan Negatif Terhadap Lembaganya

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kuasa Hukum lembaga kemanusiaan Insani Yardim Vakfi (IHH) Sefa Özdemir mendatangi Indonesia guna bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (21/3/07), lapor Islamic News Agency (INA).

Pertemuan yang difasilitatori oleh Tim Pengacara Muslim (TPM) ini bertujuan untuk mengklarifikasi sekaligus meminta bantuan DPR dalam menyelesaikan persoalan terkait tuduhan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mengatakan ada bantuan dari Indonesia melalui IHH yang disampaikan kepada kelompok teroris di Suriah.

Menurut Koordinator TPM, Achmad Michdan, lembaga kemanusiaan internasional yang berpusat di Turki tersebut merasa terganggu dengan munculnya pemberitaan yang dianggap tidak benar tentang IHH.

“Makanya mereka minta bantuan ke kami, menanyakan juga apakah ini mempunyai dampak hukum,” ujarnya usai pertemuan.

Michdan menjelaskan, semua yang dianggap merugikan pihak-pihak tertentu bisa berdampak hukum.

“Tentu kita harus klarifikasi dulu. Makanya mereka sampai datang kesini,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya TPM membuat surat audiensi kepada Komisi III, karena ucapan tuduhan yang dikatakan Kapolri terjadi saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III.

“Tapi tadi sudah disampaikan langsung ke Wakil Ketua DPR,” jelasnya.

Michdan mewakili mitranya, yakni IHH, berharap ada klarifikasi dari Kapolri jika tuduhan itu tidak benar.

“Mudah-mudahan diakui,” pungkasnya.

Reporter: Yahya G. Nasrullah | INA

Klarifikasi IHH Diharapkan Bisa Pulihkan Nama Baik YKUS

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), Adnin Armas, menyambut baik kedatangan kuasa hukum lembaga kemanusiaan Turki Insani Yardim Vakfi (IHH) ke Indonesia.

Menurutnya, hal itu supaya persoalan tuduhan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tentang adanya pengiriman dana ke kelompok teroris di Suriah menjadi lebih jelas.

“Mereka kan punya data juga, bisa dicek faktanya seperti apa,” ujar Adnin kepada Islamic News Agency (INA) usai pertemuan IHH dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Ia berharap, setelah terungkap fakta yang sebenarnya nama baik yayasan bisa dipulihkan.

“Karena kan tuduhan itu tidak benar. Biar umat juga tahu bahwa kekeliruan telah terjadi,” paparnya.

Sebelumnya, Adnin menampik tuduhan yang mengatakan yayasan yang dipimpinnya mengirimkan dana titipan GNPF MUI untuk Aksi Bela Islam kepada kelompok teroris di Suriah melalui IHH.

Alumni Pondok Modern Gontor ini menjelaskan, pertama kali dana GNPF masuk ke rekening yayasan adalah pada 28 Oktober. Adapun transfer ke IHH dilakukan pada bulan Juni 2016. Jauh sebelum GNPF MUI dibentuk.

“Dari situ bisa disimpulkan. Dan kami sampaikan tuduhan itu tidak benar,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, kuasa Hukum IHH Sefa Özdemir juga menegaskan lembaga kliennya hanya berfokus pada kemanusiaan dan tidak menyalurkan dana kepada teroris atau kelompok ISIS sebagaimana dituduhkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada rapat dengan Komisi III beberapa waktu lalu.

Reporter: Yahya G. Nasrullah | INA

DPR Minta Kepolisian Teliti Soal IHH

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, meminta kepolisian lebih teliti dalam mengeluarkan pernyataan. Khususnya terkait polemik yang melibatkan lembaga kemanusiaan internasional Insani Yardim Vakfi atau IHH, lapor Islamic News Agency (INA).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuding GNPF MUI menyalurkan dana kepada teroris atau kelompok ISIS di Suriah melalui IHH pada rapat dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

“Ini yuridisinya harusnya diteliti lebih jauh, seperti IHH itu apa,” ujarnya usai bertemu dengan perwakilan IHH di Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

DPR, terang Fadli Zon, akan bersurat kepada kepolisian mengenai informasi ini. “Mungkin informasi yang diterima Kapolri tidak tepat atau salah,” ungkap Politisi Gerindra ini.

“Kalau suatu informasi diyakini sebagai kebenaran sementara itu tidak benar kan itu membahayakan. Apalagi kalau jadi konsumsi publik,” tambahnya.

Sebelumnya, kuasa hukum IHH Zefa Özdemir menemui Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon untuk mengklarifikasi pemberitaan yang tidak benar tentang penyaluran dana asal Indonesia kepada kelompok teroris di Suriah melalui IHH. Sekaligus juga untuk mengenalkan lembaga tersebut.

Reporter: Yahya G. Nasrullah | INA

Fadli Zon Apresiasi Kedatangan IHH ke DPR RI

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengapresiasi kedatangan lembaga kemanusiaan internasional yang berpusat di Turki, Insani Yardim Vakfi atau IHH ke Indonesia, lapor Islamic News Agency (INA).

Ia mengungkapkan, kedatangan IHH yang diwakili kuasa hukumnya Zefa Özdemir untuk mengklarifikasi pemberitaan yang tidak benar tentang penyaluran dana asal Indonesia kepada kelompok teroris di Suriah melalui IHH. Sekaligus juga untuk mengenalkan lembaga tersebut.

“Saya kira ini satu langkah simpatik dan patut diapresiasi,” ujarnya usai pertemuan dengan IHH di Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Fadli menyebut, pernyataan yang menghubungkan IHH dengan kelompok teroris adalah suatu yang membahayakan.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, IHH adalah organisasi yang sudah dikenal di dunia. Mempunyai kapasitas dan jejak rekam yang baik di dalam membantu negara-negara yang terkena bencana.

“Termasuk Indonesia ketika tsunami di Aceh,” tandasnya.

Reporter: Yahya G. Nasrullah | INA

IHH Temui DPR RI Klarifikasi Tuduhan Dana Teroris

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Lembaga kemanusiaan internasional yang berpusat di Turki, Insani Yardim Vakfi atau IHH mendatangi Indonesia guna mengklarifikasi tuduhan yang menyebutkan adanya bantuan asal Indonesia yang disalurkan kepada kelompok teroris di Suriah melalui IHH.

IHH yang diwakili kuasa hukumnya Zefa Özdemir mengadukan persoalan tersebut kepada Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Pertemuan yang difasilitatori oleh Tim Pengacara Muslim (TPM) itu dilakukan di Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Sebagaimana dilaporkan Islamic News Agency (INA), pada kesempatan itu, Zefa mengatakan, kedatangannya karena banyak sekali pemberitaan yang tidak tepat di Indonesia mengenai IHH.

“Kami datang kesini untuk menjelaskan tentang IHH. Dan kami sudah menulis tentang organisasi kami,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengaku telah cukup mengetahui tentang IHH, termasuk sekilas dari tulisan yang diserahkan IHH.

“IHH adalah organisasi terbuka dan punya track record yang jelas, khususnya dalam hal kemanusiaan,” terangnya.

Oleh karena itu, Fadli Zon mengaku akan mengirimkan surat kepada kepolisian tentang klarifikasi dan keberatan yang dilayangkan oleh IHH.

“Dalam satu dua hari kedepan akan segera saya teruskan kepada kepolisian,” tandasnya.

Sebelumnya, sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut GNPF MUI telah mengirimkan sejumlah dana kepada kelompok teroris di Suriah melalui IHH.

Pernyataan itu disampaikan Tito ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR saat ramainya kasus kriminalisasi ulama pasca Aksi Bela Islam 212.

Reporter: Yahya G. Nasrullah | INA

Ranu Muda dan Anggota LUIS Didakwa 5 Pasal Sekaligus

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Anggota Jurnalis Islam Bersatu (JITU), Ranu Muda Adi Nugroho beserta tujuh anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) didakwa jaksa dengan 5 pasal berlapis, lapor Islamic News Agency (INA).

Sidang perdana kasus kriminalisasi anggota JITU Ranu Muda digelar pada pagi ini, (21/3/2017) di ruangan Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri Semarang.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Terkait kasus penyerangan Cafe Social Kitchen yang melibatkan 8 anggota LUIS dan wartawan Panjimas, Ranu Muda, jaksa penuntut mendakwa mereka bersama-sama dengan 5 pasal sekaligus.

Di antaranya adalah Pasal 170 ayat 1 tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama.

Pasal 170 ayat 1 jo Pasal 56 ayat 2 tentang memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Pasal 169 ayat 1, turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum.

Pasal 406 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membuat hingga tidak bisa dipakai lagi atau menghilangkan suatu benda, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, yaitu dalam hal ini milik Cafe Social Kitchen.

Pasal 167 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai orang yg melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan oerbuatan memaksa masuj ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yg dipakai orang lain dengan melawan hukum.

Reporter: Fajar Shadiq | INA

Gatot, Saksi Ahli Bahasa PH Ahok Malah Tegaskan Al Maidah 51 Alat Kebohongan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Persidangan kelimabelas kasus penistaan agama kembali digelar pada hari ini, Selasa (21/03/2017) dengan agenda mendengarkan keterangan 3 Ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Prof. Rahayu adalah ahli pertama yang diperiksa dalam persidangan kelimabelas ini. Guru Besar Linguistik dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Depok ini memberikan keterangan dalam kaitan keahliannya untuk menjelaskan maksud yang terkandung dalam perkataan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam.

Dalam persidangan, Ahli menerangkan bahwa maksud dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 adalah Surat Al Maidah 51 dijadikan sebagai alat kebohongan. Adapun terkait kata “dibodohin” dan “dibohongi”, menurutnya kedua kata tersebut mempunyai arti yang sama.

Nasrulloh Nasution, praktisi hukum yang turut menyaksikan jalannya persidangan menyatakan bahwa keterangan Ahli yang menyatakan Surat Al Maidah 51 sebagai alat kebohongan bersesuaian dengan keterangan-keterangan para Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, ahli pidana dan ahli agama Islam yang dihadirkan JPU menjelaskan bahwa makna dibohongi Surat Al Maidah 51 berarti Surat Al Maidah 51 dijadikan alat kebohongan dan ulama yang menyampaikan Surat Al Maidah 51 sebagai orang yang berbohong.

(Baca juga:

Fatal! Saksi yang Dihadirkan Ahok Dinilai Justru Memberatkan bukan Meringankan)

Ahli juga menjelaskan bahwa arti kata “orang” dalam kalimat dibodohin pakai surat Al Maidah 51 adalah ungkapan yang bermakna umum, tidak hanya bermakna elit politik. Artinya, kata dia, bisa juga bermakna ulama sebagai orang yang menyampaikan Surat Al Maidah 51.

“Keterangan Ahli Bahasa ini sudah sesuai dengan keterangan ahli-ahli JPU, menguatkan fakta bahwa selain mengatakan Surat Al Maidah 51 sebagai alat kebohongan, Ahli juga mengatakan bahwa orang yang menyampaikan Surat Al Maidah 51 sebagai orang yang menyebarkan kebohongan,” jelas pria yang rutin mengikuti persidangan Ahok ini di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF MUI ini mengatakan, Ahli Bahasa yang dihadirkan PH Ahok ini juga menguatkan unsur niat Ahok untuk menista agama Islam. Menurutnya, Ahli sudah menyimpulkan bahwa perkataan Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah 51 merupakan hasil pengalaman Ahok dari kegagalannya bertarung di Pilgub Bangka Belitung tahun 2007. Ahok menuduh kegagalan ia dalam pilgub tersebut akibat adanya selebaran yang beredar yang menyeru agar tidak memilih pemimpin non muslim sebagaimana dinyatakan dalam Al quran Surat Al Maidah 51.

“Ahli Bahasa menerangkan bahwa tidak ada ruang hampa dalam pikiran dan setiap perkataan tidak dapat berdiri sendiri dan selalu berhubungan dengan perkataan sebelumnya. Makanya, pengalaman kegagalan Ahok di pilgub Bangka Belitung 2007 akibat Surat Al Maidah 51 menjadi pengalaman buruk yang kemudian dituangkan dalam bukunya dan disampaikanya dalam pidato di Balai Kota dan di partai Nasdem,” papar dia.

(Baca juga:

Saksi Ketiga Ahok, Bambang Waluyo Dengar Utuh Ahok “Menoda” Surat Al Maidah 51)

“Pengalaman buruk Ahok dengan Surat Al Maidah 51 adalah bukti penguat adanya unsur niat menista agama Islam,” pungkasnya

Diketahui, selain ahli bahasa, PH Ahok juga menghadirkan ahli agama KH Ahmad Ishomuddin dan Djisman Samosir sebagai ahli hukum pidana.

Reporter: HA