Fatal! Saksi yang Dihadirkan Ahok Dinilai Justru Memberatkan bukan Meringankan

Fatal! Saksi yang Dihadirkan Ahok  Dinilai Justru Memberatkan bukan Meringankan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Penasehat Hukum terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama menghadirkan saksi untuk meringankan pada lanjutan sidang ketigabelas. Namun, kehadiran bawahan Ahok di Pemkab Belitung Timur tersebut dinilai blunder fatal yang memberatkan Ahok sendiri.

“Jikalau kehadiran saksi ini dianggap meringankan Ahok, saya justru menganggap ia (saksi) memberatkan Ahok,” terang Koordinator Persidangan GNPF MUI, Nasrullah Nasution di Gedung Kementan, Ragunan, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Praktisi hukum yang kerap mengikuti persidangan Ahok ini menjelaskan, pada keterangan saksi Eko Cahyono tersebut ia mengaku ada kecurangan saat ia dan Ahok maju dalam Pilkada di Bangka Belitung tahun 2007 lalu. Menurut Eko, dalam penyelenggaraan pilkada Bangka Belitung tersebut muncul berbagai selebaran yang berisi kata-kata “jangan memilih pemimpin non-muslim”.

“Dan menurut saksi ini adalah faktor yang menjadi sumber penyebab kekalahan di Pilkada Bangka Belitung tahun 2007,” jelas Nasrullah.

Selain itu, saksi juga mengatakan bahwa selama penyelenggaraan pilkada, pernah mendengar ceramah di Masjid yang menyerukan agar tidak memilih pemimpin non-muslim, meskipun ketika ditanya Jaksa, saksi kemudian tidak bisa menjelaskan siapa yang memberikan ceramah tersebut.

“Saya tidak tahu apakah politisi atau ustad yang memberikan ceramah tersebut,” ujarnya meniru ucapan saksi.

Lebih dari itu, Eko mengaku tidak mengetahui apakah Ahok menyinggung-nyinggung Surat Al Maidah 51 dalam kesempatan lain. Meskipun ketika ditanya tentang isi Buku Ahok yang berjudul Merubah Indonesia, saksi mengetahui dan bahkan menjelaskan isinya.

Oleh sebab itu, Nasrulloh menilai langkah Penasehat Hukum Ahok menghadirkan saksi ini adalah blunder yang fatal karena selain menguatkan adanya motif untuk menista, keterangan saksi ini banyak yang tidak berkaitan dengan pokok perkara.

“Menghadirkan saksi mantan Cawagub Bangka Belitung adalah blunder fatal Penasehat Hukum Ahok,” pungkasnya.

Reporter: HA

Bagikan