Berita Terkini

Sentenced to Two Years, Ahok Detained In Cipinang

JAKARTA (Jurnalislam.com) – The final trial of religious defamation with defendant Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) was held at the Auditorium of the Ministry of Agriculture, Ragunan, South Jakarta, Tuesday (9/5/2017).

The 22nd session is scheduled for the verdict of the Panel of Judges chaired by Dwirso Budi Santiarto SH. M.hum, and as a member of Jupriyadi SH. M.hum, Abdul Rosyad SH, Joseph V Rahantokman SH, and I Wayan Wirjana SH.

Monitoring Islamic News Agency, Ahok wearing blue-and-white batik, entered the courtroom rushing around at 09.00 WIB.

At the hearing, Judge Dwirso asked permission from the Prosecutors (Prosecutors), Ahok, and Ahok’s Attorneys Team to not read the entire judge’s verdict, as it consisted of more than 630 pages.

In the ruling, the judge sentenced Ahok to a two-year term, and a five-thousand-rupiah court fee.

“Stating the defendant Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) proved legally and convincingly guilty of criminal defamation of religion. And ordered the defendant to be detained, “Dwiarso said.

Before the verdict, the judge said that Ahok had been proven to insult and abuse the holy verse from Surah Al Maidah verse 51, and deliberately delivered the defamed in public in front of the people of Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

“Whoever relays the Quranic verse must relay it with truth, and it should not be defamed to the public,” said one judge.

The judge also said the decision was in line with the opinions of expert witnesses presented, including KH. Yunahar Ilyas, Habib Rizieq Shihab, and the fatwa of Majelis Ulama Indonesia (MUI) no. 981 dated October 11, 2016.

The judges also said that as a public official, the Governor of DKI, Ahok should never have mentioned anything related to religion that is sensitive. After negotiating with the Legal Counsel, Ahok decided to keep appealing. “We will make an appeal,” he said.

The Panel of Judges then gave the next seven days to Ahok to file a plea. After the verdict, the police, who were waiting from the time of the tap of the judges hammer immediately lead Ahok who now has the status of inmates to Prison Cipinang, East Jakarta.

Reporter: Yusuf/INA

Translator: Taznim

Usung Tema Persatuan Umat, Multaqo Da’i dan Ulama Internasional Akan Digelar di Padang

PADANG (Jurnalislam.com) – Kota Padang, Sumatera Barat akan menjadi tuan rumah perhelatan akbar para da’i (Multaqa’ Du’at) internasional untuk Asia Tenggara, Afrika dan Eropa dengan mengusung tema “Persatuan Umat” yang rencananya akan dilangsungkan pada 10 sampai 20 Juli 2017 mendatang.

Acara tersebut merupakan hasil kerja sama antara Yayasan Al-Manarah Al-Islamiyah dengan Pemerintah Kota Padang. Dalam keterangannya, Ketua Yayasan Manarah al Islamiyah Syekh Khalid al-Hamudi menyatakan bahwa tujuan pertemuan da’i dan ulama ini adalah guna menyatukan barisan kaum muslimin dan menjauhkan mereka dari segala perselisihan.

“Sebagaimana dinyatakan Allah dalam Al Qur’an, taatlah kalian kepada Allah dan Rasulllah dan janganlah sekali-kali kalian berselisih, karena jika itu terjadi kalian akan mendapati kegagalan. Maka tujuan dari multaqa’ ini adalah menyatukan umat Islam dan merapatkan shaf barisan kaum muslimin, para dai,” ujarnya dalam acara Soft Launching Musabaqah dan Multaqa’ Du’at di Rumah Dinas Dubes Arab Saudi, Senin (8/5) malam yang turut dihadiri Gubernur DKI Jakarta Terpilih Prof. Dr. Anies Baswedan.

Lebih lanjut Syekh yang telah berdakwah ke berbagai benua ini, menyatakan, pemilihan tema ini adalah hasil musyawarah antara para ulama dan dai di Arab Saudi dan Indonesia. Tema persatuan umat penting diusung karena sejatinya umat Islam bersaudara.

“Saya mungkin bisa berbeda pendapat dengan kalian karena ada banyak perkara furu’iyyah dalam Islam. Namun, selama perbedaan itu bukanlah persoalan ushuliyyah, maka seharusnya kita tidak berpecah belah dan kita tidak memutuskan persaudaraan kaum muslim,” jelasnya yang duduk di kursi roda menjawab pertanyaan Islamic News Agency tentang instrumen menyatukan Ahlussunah.

Dalam kegiatan ini, panitia juga turut mengundang Dubes Saudi, Imam Masjidil Haram beserta muazinnya. “Semoga kehadiran Imam Masjidil Haram ini menjadi simbol persatuan umat,” papar Syekh Khalid al-Hamudi.

Selain menghelat Multaqa’ Du’at, rencananya pertemuan ini juga akan menggelar Simposium Media Islam yang akan mengusung tema ‘Media dan Persatuan Umat’ pada 19 Juli.

“Pertemuan media-media ini penting untuk menguatkan barisan media-media di Indonesia,” imbuhnya.

Padang Kota Religius

Sementara itu, dipilihnya ibu kota Sumatera Barat ini sebagai tuan rumah, menurut Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, salah satunya lantaran visi dan misi kota ini sebagai kota religius, serta kondisi pariwisatanya yang terus meningkat. Padang juga dikenal sebagai destinasi yang telah menjadi tren wisata halal dunia.

“Apalagi Padang (Sumatera Barat) telah ditunjuk sebagai ‘Destinasi Wisata Halal Dunia’,” kata Mahyeldi yang hadir didampingi Syekh Khalid al-Hamudi.

Selain itu, Mahyeldi juga mengatakan bahwa kota yang saat ini dia pimpin pantas menjadi tuan rumah karena Padang dikenal sebagai kota yang telah melahirkan banyak ulama. Bahkan Imam Masjidil Haram Syekh Khatib Al-Minangkabawi dan Ulama Makkah, Ahli Hadits, Syekh Muhammad Yasin Al-Fadani berasal dari Padang.

“Kota Padang juga telah melahirkan banyak ulama, di antaranya adalah Imam Masjidil Haram Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi dan Syekh Ahmad Yasin Al-Fadani,” katanya.

Reporter: Pizaro/Nizar/Islamic News Agency

Pemuda Muhammadiyah: Pembubaran HTI Harus Secara Konstitusional

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai, keputusan pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai tindakan represif. Pemerintah harus mampu membuktikan apakah HTI benar-benar merongrong Pancasila atau tidak di pengadilan.

“Silahkan Pemerintah membuktikan apakah HTI betul merongrong Pancasila dan silahkan juga HTI membela diri. Jadi, Pemuda Muhammadiyah tetap berpijak melalui cara-cara Konstitusional. Jangan sampai, cara-cara non demokratis dipilih sehingga merusak tatanan kebebasan bersyarikat yang sudah diatur dalam Undang-undang Dasar kita,” katanya dalam pernyataan tertulis kepada Jurnalislam.com, Selasa (9/5/2017).

Menurut Dahnil, negara atau kelompok tidak berhak menjadi hakim terhadap pemikiran yang sejatinya dilindungi oleh demokrasi. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar pemerintah menempuh jalan dialog untuk menangkal wacana kekhalifahan yang diusung HTI.

“Secara institusional keinginan Pemerintah membubarkan HTI bisa menutup HTI secara institusional, namun secara hukum mudah bagi mereka berganti baju, maka jalan dialogis memberikan pemahaman tentang pemikiran kebangsaan agaknya perlu dilakukan, pemikiran hanya bisa dikalahkan oleh produk pemikiran lainnya,” jelasnya.

Bag Muhammadiyah sendiri, Dahnil menambahkan, Pancasila dan NKRI sudah final, bahkan menyebutnya sebagai Darul Ahdi wa Syahadah. “Yakni Pancasila adalah kesepakatan kita bersama sebagai bangsa dan negara menuju cita-cita Indonesia yang sejahtera,” pungkasnya.

Siaran Pers

Dinilai Adil, GNPF dan ACTA Ucapkan Terima Kasih kepada Hakim

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berterimakasih kepada majelis hakim yang telah memvonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ketua ACTA, Krist Ibnu menilai majelis hakim telah berlaku adil atas vonis tersebut.

“Kami dari Advokat GNPF-MUI dan ACTA menyampaikan rasa terima kasih pada hakim yang lebih takut pada Allah SWT, sehingga akhirnya memberikan vonis yang adil,” ujar Ibnu saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2017).

Menurutnya, vonis hakim itu menandakan hakim tak takut kepada pihak-pihak tertentu yang selama ini melindungi Ahok atas tindakannya menistakan agama. Karena itu, pihaknya juga mendoakan agar majelis hakim mendapatkan pahala.

“Maka itu, kami doakan hakim mendapatkan balasan pahala,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya tak mempersoalkan hakim yang hanya menghukum Ahok dua tahun penjara karena hukuman itu sudah mewakili rasa keadilan masyarakat dan berdasarkan fakta persidangan. Apalagi, hakim telah memerintahkan agar Ahok ditahan atas perbuatannya itu.

Kendati demikian, pihaknya tetap mendesak pemerintah agar Ahok juga dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga Oktober 2017. “Sekarang, sesuai undang-undang Presiden harus mmberikan perintah agar Ahok dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Wagubnya harus dinaikan menggantikan posisinya hingga massa gubernur baru,” katanya.

Terbukti Menista Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama. “Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan,” kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Ahok dinyatakan terbukti bersalah sesuai pasal 156a tentang penodaan agama dengan pasal 156 KUHP sebagai alternatif. Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama oleh hakim adalah,”Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa.

“Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum.

Kasus ini bermula saat Ahok mengutip Surat Al Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Rekaman video pernyataan Ahok itu tersebar di media sosial dan memicu reaksi keras. PN Jakarta Utara kemudian menyidang perkara ini. Setelah 23 sidang, vonis akhirnya dijatuhkan.

editor: mazaya

Divonis 2 Tahun, Ahok Ditahan Di Cipinang

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sidang final perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Sidang ke-22 tersebut mengagendakan putusan vonis Majelis Hakim yang diketuai oleh Dwirso Budi Santiarto SH. M.hum, dan selaku anggota Jupriyadi SH. M.hum, Abdul Rosyad SH, Joseph V Rahantokman SH, dan I Wayan Wirjana SH.

Pantauan Islamic News Agency, Ahok yang mengenakan batik berwarna biru putih, memasuki ruang sidang dengan bergegas sekitarf pukul 09.00 WIB.

Diawal sidang, Hakim Dwirso sempat memohon izin kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahok, dan Kuasa Hukum Ahok untuk tidak membaca keseluruhan materi putusan vonis hakim, lantaran terdiri atas 630 halaman lebih.

Dalam amar putusannya, hakim memvonis Ahok ditahan selama dua tahun, dan membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.

“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada saudara selama dua tahun. Memerintahkan kepada terdakwa ditahan,” demikian ucap Dwiarso.

Sebelum memvonis, hakim mengatakan bahwa Ahok telah terbukti merendahkan dan melecehkan Surah Al Maidah 51, dan sengaja menyampaikan kalimat penodaan agama itu di hadapan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

“Siapapun yang menyampaikan ayat Al Quran, sepanjang penyampaian itu benar, maka tidak boleh dikatakan membohongi masyarakat,” kata salah satu hakim.

Hakim juga mengatakan keputusan tersebut telah sejalan dengan pendapat para saksi ahli yang dihadirkan, diantaranya KH. Yunahar Ilyas, Habib Rizieq Shihab, dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 981 tanggal 11 Oktober 2016.

Majelis hakim juga mengatakan sebagai pejabat publik yakni Gubernur DKI, maka Ahok seharusnya tidak menyinggung hal terkait agama yang tergolong sensitif.

Setelah berunding dengan Kuasa Hukum, Ahok memutuskan untuk tetap mengajukan pembelaan.

“Kami akan melakukan banding,” ucapnya.

Majelis Hakim lalu memberi waktu selama tujuh hari ke depan kepada Ahok untuk mengajukan pembelaan.

Pasca vonis, pihak kepolisian yang sejak menjelang ketuk palu hakim telah menunggu di ruang persidangan, langsung menggiring Ahok yang telah berstatus narapidana ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Reporter: Yusuf/INA

Rezim Suriah Tolak PBB Pantau Hasil Kesepakatan Astana

SURIAH (Jurnalislam.com) – Menteri luar negeri rezim Suriah pada hari Senin (8//5/2017) mengatakan negaranya menolak peran PBB dalam memantau pelaksanaan empat zona “de-eskalasi” yang bertujuan menciptakan gencatan senjata di Suriah.

“Kami tidak menerima peran PBB atau pasukan internasional untuk memantau kesepakatan tersebut,” kata Walid Muallem pada sebuah konferensi pers di Damaskus, lansir Aljazeera.

Penolakan dari rezim Suriah terjadi setelah Rusia, Iran dan Turki, yang setuju untuk bertindak sebagai “penjamin” gencatan senjata, mencapai kesepakatan pada hari Kamis untuk menciptakan “zona de-eskalasi” di Suriah dalam upaya menghentikan pertempuran antara rezim Assad dan faksi-faksi perlawanan serta pasukan oposisi.

Kesepakatan tersebut mengatakan bahwa wilayah-wilayah itu akan dibatasi oleh “zona keamanan” dengan pos pemeriksaan dan pusat pengamatan yang “dipastikan oleh kekuatan penjamin dengan konsensus”, namun pemantau “pihak ketiga” juga dapat ditempatkan.

Kesepakatan ini juga menghentikan serangan udara oleh rezim Suriah yang menggunakan pesawat tempur untuk membom rumah sakit dan sekolah selama perang sipil enam tahun.

Kesepakatan yang dicapai di Astana mengisyaratkan kemungkinan Rusia, Iran dan Turki bersama-sama menggunakan pasukannya untuk memastikan “zona de-eskalasi” menguasai seluruh wilayah Suriah selama enam bulan.

Muallem pada hari Senin mengatakan bahwa mungkin ada peran “polisi militer seperti yang dijanjikan oleh penjamin Rusia”, namun tidak jelas apakah dia merujuk pada unit Suriah atau asing.

Sementara itu Rusia mengatakan telah mengajukan rancangan resolusi di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendukung rencana tersebut.

“Kami mengkonfirmasi bahwa rancangan resolusi telah diperkenalkan,” juru bicara misi PBB Fyodor Strzhizhovsky mengatakan, namun tidak memberikan rincian lebih lanjut.

Muallem mengatakan oposisi yang terlibat dalam proses tersebut harus membantu hasil kesepakatan Astana untuk membersihkan daerah yang mereka kendalikan dari faksi-faksi jihad, termasuk kelompok yang dikenal sebagai Jabhat Fath al Sham yang tergabung dalam Hayat Tahrir al Sham dan beroperasi di “zona de-eskalasi”.

Yaman Umumkan Keadaaan Darurat di Provinsi Hadhramaut Setelah Serangan Al Qaeda

YAMAN (Jurnalislam.com) – Tentara Yaman pada hari Senin (8/5/2017) mengumumkan jam malam dan keadaan darurat di wilayah provinsi Hadhramaut timur, menurut sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh komandan militer dan pemerintah daerah di Hadhramaut.

Langkah tersebut, yang berlaku untuk direktorat Dawan Hadhramaut, juga dilaporkan melibatkan pengerahan bala bantuan militer baru ke daerah tersebut.

“Dengan maksud untuk menjamin keamanan lokal, kami diwajibkan untuk memberlakukan keadaan darurat di Dawan,” demikian sebuah pernyataan yang dikeluarkan bersama oleh Komando Zona Militer Kedua yang berbasis di Hadhramaut dan otoritas lokal di direktorat Dawan.

Keadaan darurat dan jam malam malam yang menyertainya, menurut militer hanya bersifat sementara, dan mulai berlaku pada hari Senin.

Pada hari Senin pagi, bala bantuan militer yang substansial – dilatih oleh koalisi Arab pimpinan Saudi – tiba di pinggiran Dawan, menurut seorang pejabat pemerintah daerah yang berbicara dengan Anadolu Agency secara anonim karena sensitivitas isu tersebut

Beberapa bulan terakhir telah terjadi peningkatan kecil dalam serangan – dikatakan dilakukan oleh Al-Qaeda – di direktorat Dawan dan Al-Dulayah Hadhramaut.

Yang terakhir ini terjadi pada Ahad malam ketika sebuah kamp tentara di direktorat terakhir diserang oleh al Qaeda. Tidak ada korban yang dilaporkan sebagai hasil serangan tersebut.

Sejak April tahun lalu, tentara Yaman – yang didukung oleh koalisi Arab pimpinan Saudi – telah berusaha merebut kembali sejumlah kota di Hadhramaut dari Al-Qaeda, termasuk Port Mukalla, ibu kota provinsi tersebut.

Yaman tetap dalam keadaan perang sejak tahun 2014, ketika milisi Syiah Houthi yang di dukung Iran dan sekutunya menduduki ibukota Sanaa dan bagian lain negara ini.

Pemimpin Baru Hamas Dukung Aksi Mogok Makan Dipenjara Zionis

PALESTINA (Jurnalislam.com) – Pemimpin Hamas yang baru Ismail Haniya menjanjikan dukungan untuk tahanan Palestina yang kelaparan pada hari Senin (8/5/2017) dalam komentar pertamanya sejak terpilih sebagai pemimpin gerakan yang menguasai Jalur Gaza, lansir Aljazeera.

Haniya, yang dipilih oleh partai tersebut sebagai pemimpin baru mereka pada hari Sabtu, mengatakan bahwa Hamas mendukung ratusan tahanan yang melakukan aksi mogok makan di penjara-penjara Israel.

“Kunjungan ini adalah pesan kepada napi heroik kami bahwa kasus Anda selalu dan akan tetap menjadi prioritas utama,” katanya dalam sebuah kunjungan ke sebuah demonstrasi untuk mendukung para pelaku aksi mogok makan di Gaza.

“Kebebasan Anda adalah tugas nasional dan martabat Anda adalah martabat kami,” tambah pria berusia 54 tahun itu.

Ratusan orang Palestina di penjara Israel telah menolak makanan sejak 17 April.

Pejabat Palestina mengatakan 1.500 tahanan politik berpartisipasi dalam aksi mogok makan tersebut, sementara pihak berwenang Israel menyatakan jumlah mereka saat ini 860.

Protes harian di wilayah Palestina yang diduduki, di Israel dan juga luar negeri telah meningkat dengan solidaritas dengan para tahanan, yang meminta layanan medis yang lebih baik, mengakhiri kurungan isolasi, kelalaian medis, penolakan kunjungan keluarga dan kunjungan pengacara, dan penahanan tanpa tuduhan atau percobaan.

Pengacara yang telah mengunjungi para tahanan tersebut, sekarang mereka berada pada pekan keempat tanpa makanan, mengatakan kepada media lokal bahwa Dinas Penjara Israel (the Israeli Prison Service-IPS) telah meningkatkan penggerebekan dan penggunaan kurungan isolasi, dan melarang tahanan mengakses halaman.

Aksi mogok makan tersebut dipimpin oleh Marwan Barghouti, anggota faksi politik Fatah.

Sekitar 850.000 warga Palestina telah dipenjara sejak Israel merebut wilayah teritori mereka 50 tahun yang lalu, kata beberapa pemimpin Palestina.

Pemimpin Ikhwanul Muslimin Divonis 25 Tahun Penjara

KAIRO (Jurnalislam.com) – Pengadilan Mesir pada hari Senin (8/5/2017) memvonis pemimpin Ikhwanul Muslimin dan dua pemimpin kelompok lainnya hukuman 25 tahun di balik jeruji besi karena peran yang mereka mainkan dalam mengorganisir sebuah pertemuan besar di Kairo yang dibubarkan secara paksa menyusul kudeta militer Mesir tahun 2013, menurut sebuah sumber pengadilan setempat.

Pengadilan tersebut juga memberikan 15 terdakwa lainnya masing-masing hukuman lima tahun di penjara, dan membebaskan 21 orang lainnya, sumber tersebut mengatakan kepada Anadolu Agency secara anonim karena pembatasan untuk berbicara dengan media.

Para terdakwa, termasuk pemimpin Ikhwanul Muslimin Mohamed al-Badie, dituduh membentuk “Ruang Operasi Rabaa” saat melakukan aksi di Lapangan Rabaa al-Adawiya Kairo untuk mendukung mantan Presiden Muhammad Mursi.

Mursi, pemimpin Ikhwanul Muslimin yang juga presiden pertama yang terpilih secara bebas di Mesir, digulingkan dan dipenjarakan dalam kudeta militer Mesir berdarah tahun 2013.

Para terdakwa dituduh melakukan serangkaian kejahatan, termasuk usaha untuk “menabur kekacauan” dan menyerang institusi dan gereja negara bagian, dan menyebarkan gambar orang-orang yang dibunuh dan luka-luka selama pembubaran aksi.

Ratusan demonstran dilaporkan terbunuh – dan ribuan lainnya terluka – saat aksi Kairo dibersihkan dengan kejam oleh militer Mesir.

Pembubaran aksi dilakukan hanya enam pekan setelah Mursi digulingkan dalam sebuah kudeta militer – setelah hanya satu tahun bertugas.

Dalam waktu hampir empat tahun sejak itu, pihak berwenang Mesir telah melakukan tindakan keras terhadap pendukung Mursi dan anggota kelompok Ikhwanul Muslimin yang sekarang dilarang.