Berita Terkini

Melihat Fakta Persidangan, Kuasa Hukum LUIS: Jaksa Tak Haram Menuntut Bebas

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Advokat Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Joko Sutarto menyampaikan, JPU tidak haram ketika harus menuntut bebas para terdakwa ketika pada fakta-fakta persidangan secara nyata dan jujur.

“JPU tidak haram dan melanggar aturan hukum bila menuntut bebas dan lepas, yang haram adalah melanggar aturan jika JPU memakskan kehendak dengan menuntut kami bersalah tanpa menyimak fakta dn bukti yang terungkap dipersidangan,” katanya saat menyampaikan duplik di depan Majelis Hakim, Selasa (23/5/2017).

Joko menambahkan dengan bersikukuhnya JPU dalam menuntut para pengurus LUIS merupakan hal yang kontradiktif karena masyarakat akhirnya beranggapan penegak hukum bisa dipermainkan dengan menabrak aturan yang berlaku.

“Sikap JPU yang pada pendiriannya justru kontradiktif pada masyarakat karena mereka akhirnya beranggapan penegak hukum bisa dipermainkan dengan menabrak aturan yang berlaku,” jelasnya.

Terakhir dalam dupliknya di depan majelis hakim, Joko Sutarto menyampaikan ayat suci Al Qur’an surat An Nisa ayat 112.

“Dan barang siapa yang mengajarkan kesalahan atau dosa kemudian dituduhkan kepada orang yang tidak bersalah , maka sesungguhnya ia telah berbuat sesuatu kebohongan atau dosa yang nyata,” pungkasnya.

Ini Jawaban Telak LUIS Terkait Tudingan Jaksa Soal Perusakan Social Kitchen

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Sidang yang menyeret pengurus Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) digelar kembali dengan agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilanjut Duplik dari terdakwa di PN Semarang, Selasa (23/5/2017)

Humas LUIS Endro Sudarsono menyampaikan dalam repliknya bahwa JPU tetap bersikukuh dengan asumsinya LUIS melakukan sweeping terhadap kafe Social Kitchen karena demikian LUIS melampaui kewenangan polisi sehingga bisa dinyatakan bersalah

“Asumsinya adalah kami dituduh melakukan sweeping, padahal sweping itu tidak muncul di fakta persidangan,” ucap humas LUIS kepada Jurnalislam.com.

Kata Endro, LUIS menyimpulkan dengan asumsi yang salah dengan menyatakan LUIS melakukan sweeping sehingga melampaui kewenangan polisi.

“Itu adalah asumsi keliru asumsi salah asumsi sesat yang ditimpakan kepada kami berdasarkan asumsi yg keliru,” tambahnya

Walaupun demikian LUIS membenarkan adanya perusakan dan penganiayaan terhadap kafe Social Kitchen walau terbukti dalam fakta persidangan bahwa yang melakukan perusakan bukan pengurus LUIS

“Benar, disitu ada penganiayaan dan perusakan yang dilakukan oleh orang-orang yang punya ciri-ciri khusus, pakai penutup wajah, pakai helm ,dan pakai pentungan, lha itu diasumsikan dilakukan oleh kami,”tutur endro

LUIS menyadari bahwa pihak JPU dalam kondisi terpaksa karena semua itu dilakukan pihak kepolisian yang menjadikan Social Kitchen momen untuk menjerat dengan kasus pidana

“Jaksa dalam kondisi ini merasa terpaksa karena dari kepolisian lah yang saya katakan adanya kriminalisasi terhadap LUIS karena memang LUIS diakui sebagai salah satu elemen yang aktif menyampaikan informasi-informasi kepada kepolisian, kepada Wali Kota sehingga momen Social Kitchen itu digunakan kepada kami untuk menjerat diranah pidana,” pungkasnya

Selanjutnya sidang vonis terhadap para pengurus LUIS akan dilaksanakan Rabu tanggal 31 mei 2017, dalam sidang putusan tersebut LUIS optimis sesuai fakta persidangan bahwa majelis hakim akan memvonis bebas mereka.

Tuntutan JPU Dinilai Tidak Terbukti, Ketua LUIS Optimis Bebas

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Ketua Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Edi Lukito optimis pihaknya berada pada posisi yang benar. Melalui duplik yang disampaikan pada persidangan kemarin, Edi berharap ia bersama 8 terdakwa lainnya bebas tanpa syarat.

“Sesuai keyakinan kita, apa yang kita lakukan selama ini itu insya Allah benar dan apa yang didakwakan JPU tidak terbukti,” katanya kepada Jurnalislam.com usai menjalani sidang lanjutan kasus Social Kitchen di PN Semarang, Selasa (23/5/2017).

Baca juga: Sebut Pemerintah Menindas HTI, Yusril : Kita Hadapi!

Edi menjelaskan, dalam duplik pihaknya tetap pada keyakinan tuntutan JPU melalui pasal 169 tidak terbukti. Keberadaan LUIS di Social Kitchen hanyalah untuk menyampaikan surat peringatan.

“Tadi kita sudah sampaikan dupliknya, tetap kita seperti semula, tuntutan jaksa yaitu pasal 169 itu tidak terbukti,” tegasnya.

“Ini sebetulnya fakta hukum, artinya yang kita harapkan kita ini harus bebas tanpa syarat, sidang vonis yang akan dilakukan tanggal 31 ini, harapan kita akan bebas murni,” tuturnya.

Baca juga: AILA Apresiasi Kepolisian Bubarkan Pesta ‘Gay’ di Kelapa Gading

Bagi Edi, kasus Social Kitchen memberikan pelajaran berharga bagi organisasinya. Ia berjanji akan membangun laskar-laskar umat Islam dengan manajerial yang lebih baik dalam mencegah hal-hal yang tidak diinginakan.

“Ya ini merupakan sesuatu yang sangat berharga, kita tidak pernah mengharapkan masuk dalam penjara,” pungkasnya.

Humas LUIS Sampaikan Dua Asumsi Keliru Replik JPU

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono menilai, replik jaksa berisi dua asumi keliru terkait dakwaan yang dituduhkan.

Menurut Endro, JPU tetap memaksakan dakwaanya meskipun semua bukti menunjukan ke delapan terdakwa dari LUIS termasuk seorang wartawan tidak melakukan tindakan yang didakwakan.

“Jaksa ini memberikan asumsi yang keliru. Pertama adalah kami dituduh melakukan sweeping, padahal sweeping itu tidak muncul di fakta persidangan, baik keterangan terdakwa, saksi korban, saksi karyawan termasuk polisi,” kata Endro kepada Jurnalislam.com di PN Semarang, Selasa (23/5/2017).

Baca juga: AILA Apresiasi Kepolisian Bubarkan Pesta ‘Gay’ di Kelapa Gading

Endro menjelaskan, keberadaan LUIS di Kafe Social Kitchen saat itu hanya untuk mengantarkan surat peringatan kepada pihak kafe karena telah melanggar jam malam.

“Suratnya ada, dibawa dan disita oleh polisi. Kemudian di situ saya berkoordinasi dengan polisi, begitu pula Pak Joko, begitu pula Pak Edi Lukito,” ungkapnya.

Kedua, lanjut Endro, JPU menyatakan adanya perusakan dan penganiayaan yang dilakukan terdakwa, padahal dari semua keterangan saksi termasuk alat bukti rekaman CCTV menunjukkan para terdakwa tidak terlibat perusakan dan penganiayaan tersebut.

“Benar, di situ ada penganiayaan dan perusakan yang dilakukan oleh orang-orang yang punya ciri-ciri khusus: pake penutup wajah, pake helm, pake pentungan. Lah itu diasumsikan dilakukan oleh kami, sementara kami tidak pake penutup helm, tidak pakai penutup muka, dan itu juga diketahui dari CCTV, keterangan saksi maupun saksi ahli,” paparnya.

Baca juga: Tidak Ada Bukti, Humas LUIS: Dakwaan JPU Dipaksakan

Endro menambahkan, ketika fakta-fakta persidangan terungkap kebenarannya, maka jaksa tidak boleh memaksakan tuduhan.

“Jaksa itu tidak haram ketika harus menuntut bebas kepada para terdakwa ketika pada fakta-fakta persidangan kebenaran terungkap secara nyata dan jujur,” pungkasnya.

Soal Chat Fitnah, Kuasa Hukum Habib Rizieq Laporkan Tiga Pihak Ini

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Kapitra Ampera mengatakan, akan melaporan pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran chat fitnah terhadap HRS.

“Kita menginginkan penegakan hukum yang adil proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ada pihak tertentu yang menyebar chat yang memfitnah Habib Rizieq dengan FH,” katanya dalam konferensi pers di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Kapitra menyampaikan, ormas dan tokoh Islam telah sepakat untuk melaporkan tiga pihak yang diduga menjadi terlibat dalam penyebaran chat fitnah itu.

Pertama, ormas Islam di seluruh Indonesia akan melaporkan Philip Jong, warga Surabaya ke seluruh Polda di Indonesia. Philip Jong ini diketahui orang yang pertama kali mengunggah screenshot chat fitnah tersebut.

“Kita akan melaporkan Philip Jong ke Polda dan polres masing-masing,” ujarnya.

Kedua, pihaknya akan melaporkan Denny Siregar yang diketahui sebagai pendukung Ahok. Menurut Kapitra, Denny Siregar beberapa kali menyebut ada 15 episode dalam chat fitnah tersebut. Sementara yang tersebar saat ini hanya episode pertama.

“Kita akan meneruskan ke kepolisian bahwa Denny harus jadi saksi atas informasi itu,” tuturnya.

Terakhir, pihaknya juga akan melaporkan website gerilyapolitik.com kepada pihak kepolisin. Situs tersebut diduga telah menyebarkan informasi palsu tentang HRS.

“Untuk itu, semua ulama sepakat memulainya mulai besok dan meminta aparat kepolisian reaktif dan progresif atas kasus ini,” pungkasnya.

Kapitra juga menambahkan, hingga saat ini sudah ada 700 pengacara yang mendaftar untuk membela HRS.

Soal HTI, Yusril Ingatkan Jokowi Agar Jangan Jadi Diktator

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua tim 1000 advokat bela HTI Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Presiden Joko Widodo terkait rencana pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) agar belajar dari pengalaman masa lalu.

Menurut Yusril, ormas HTI tidak bisa dibubarkan begitu saja seperti laiknya Partai Masyumi dibubarkan oleh Soekarno. UU Ormas tahun 2003 menurut Yusril mengatur mekanisme pembubaran ormas setelah melalui tahapan-tahapan yang cukup panjang.

“Karena pengalaman kita di masa lalu, ormas-ormas itu bisa dibubarkan begitu saja bahkan partai politik bisa dibubarkan begitu saja oleh Sukarno,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Menurut Yusril, jika Jokowi membubarkan HTI lewat Kepres, hal itu membuka langkah diktator era orde lama seperti Soekarno membubarkan Partai Masyumi dan PSI.

“Jangan dilupakan! Sukarno pun melakukan pelanggaran-pelanggaran kediktatoran, anti-demokrasi juga. Jangan hal-hal seperti itu diberikan kepada Jokowi,” pungkas Yusril.

Sebut Pemerintah Menindas HTI, Yusril : Kita Hadapi!

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa pembelaannya terhadap HTI semata-mata ingin menegakkan hukum dan membela ormas yang dinilainya sedang ditindas oleh pemerintah.

“Jadi saya dalam posisi membela satu ormas yang nyata-nyata ditindas oleh pemerintah,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Karenanya, ia kini menjadi ketua tim pengacara HTI yang tergabung dalam 1000 advokat pembela HTI. Ia pun menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi pemerintah dengan jalur hukum untuk memenangkan HTI di pengadilan.

“Jadi siapapun yang merasa ditindas gak peduli, semuanya akan kita hadapi, akan kita bela supaya hukum ini ditegakkan dengan seadil-adilnya. Kalau suatu saat nanti pemerintah memang benar akan mengajukan perkara ini ke pengadilan untuk meminta izin pembubaran HTI, akan kita hadapi di pengadilan,” pungkas Yusril.

Tepis Pemerintah, Yusril : HTI Belum Dibubarkan, Aktivitasnya Sah

JAKARTA (Jurnalislam.com)—Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra siap membela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan melakukan upaya hukum terhadap pemerintah. Ia menegaskan bahwa HTI sampai saat ini belum dibubarkan dan sah beraktivitas sehingga jangan ada pihak yang melarang aktivitas HTI.

“Kami Ihza & Ihza Lawfirm ditunjuk oleh pimpinan HTI untuk melakukan upaya pembelaan hukum terhadap organisasi HTI yang beberapa hari yang lalu telah diumumkan oleh pemerintah dengan pengumuman yang simpang siur diberitakan ke publik. Ada yang menganggap seolah-olah HTI ini sudah dibubarkan,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Ia mengatakan bahwa HTI tetap sah berdiri leluasa dan beraktivitas di tengah masyarakat. “Kami tegas mengatakan bahwa HTI itu belum dibubarkan dan sampai hari ini HTI tetap sah berdiri dan leluasa untuk melakukan kegiatan di wilayah hukum NKRI,” katanya.

Ia pun mengimbau kepada pihak manapun bahwa melarang kegiatan HTI merupakan tindakan berlawanan dengan hukum dan undang-undang.

“Dan di daerah-daerah itu jangan ada aparat polisi, tentara, jaksa atau siapapun melarang kegiatan HTI. Karena tindakan pelarangan itu juga bertentangan dengan hukum yang berlaku. Tidak ada dasarnya!,” pungkas Yusril.

Seperti diketahui, pemerintah merencanakan pembubaran ormas HTI. Rencana pembubaran ini mendapat tanggapan dari pelbagai pihak termasuk Yusril yang menyatakan siap melawan pemerintah yang dinilai menzalimi HTI, karena menurut Yusril, pembubaran ormas hanya bisa dilakukan oleh pengadilan, bukan pengumuman.

Yusril Ihza Mahendra Resmi Koordinatori 1000 Advokat Pembela HTI

JAKARTA (Jurnalislam.com) – DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menunjuk Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra sebagai koordinator Tim Pembela HTI (TP-HTI).

“DPP HTI mengumumkan Tim Pembela HTI dibawah koordinasi Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra,” kata Juru bicara HTI, Ismail Yusanto dalam Konferensi Pers di Kantor Ihza & Ihza Lawfirm, Jakarta, Selasa (23/5/2017)

Ismail mengatakan, tim itu dibentuk untuk melindungi hak konstitusional dan memberikan perlawanan hukum atas rencana pemerintah membubarkan ormas tersebut.

Ismail juga menjelaskan, TP-HTI terdiri dari 1000 advokat yang tersebar di seluruh Indonesia dan berada dibawah koordinasi Yusril Ihza Mahendra. TP-HTI di pusat berkonsentrasi pada tuntutan pembubaran sedangkan di daerah untuk melindungi berbagai intimidasi terhadap HTI.

“Kami menyebutnya 1000 Advokat Bela HTI. Mereka bertugas untuk melakukan perlawanan hukum dan pembelaan terhadap HTI, para aktivis, simpatisan dan kegiatan-kegiatannya sehingga bisa berjalan seperti sediakala,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Ismail mengungkapkan, sebagai organisasi yang legal HTI berbadan hukum seharusnya mendapat perlindungan dari pemerintah. Menurutnya, HTI telah terbukti memberikan kebaikan kepada masyarakat di berbagai wilayah di negeri ini.

“Oleh karena itu rencana pembubaran HTI oleh pemerintah harus ditolak karena secara nyata akan mendegradasikan hak konstitusional tersebut yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang ada serta akan menghilangkan kebaikan yang sudah dihasilkan” tandasnya.

ECR dan Forum Keluarga Arrahmah Karanganyar Kembali Gelar Donor Darah

KARANGANYAR (jurnalislam.com) – ECR ( Emergency and Crisis Respon) dan Forum Kajian Keluarga AR-RAHMAH bekerjasama dengan PMI Kabupaten Karanganyar menghelat aksi Donor Darah, bertempat di Kelurahan Blumbang, Tawangmangu Karanganyar Jawa Tengah, Senin (22/05/17).

Dalam pantauan jurnalislam.com, sebanyak 61 warga baik pria dan wanita rela mengantre menunjukkan antusias dan kesadaran donor darah yang cukup tinggi.
Kegiatan yang diadakan setiap tiga bulan sekali ini sudah berlangsung selama hampir empat tahun.

“Saya kalo tidak donor badan rasanya kaku pegel-pegel, linu-linu” kata seorang warga, Warsinem(35) yang mengaku tak pernah absen ikut donor darah rutin ini.

Kepada jurnalislam.com, Ketua PMI Kab.Karanganyar, dr. H. Yacob mengatakan bahwa donor darah membuat pendonor menjadi nyaman karena selain dapat membantu sesama melalui sedekah darah, pendonor juga mendapat fasilitas cek kesehatan gratis seperti cek tekanan darah hingga HB.

“Selain itu Kesehatan kita juga terpantau karena ada periksaan darah kita yaitu Hepatitis B dan C, HIV/AIDS, Sifilis,” tambahnya.

Sementara itu menurut Manager Divisi Medis ECR Galih Setia Adi mengungkapkan bahwa pihaknya selaku lembaga sosial kemasyarakatan akan terus memberikan semangat dan akan memfasilitasi kegiatan donor darah ini.

“Karena kegiatan ini mempunya nilai sosial kemanusiaan yang tinggi, dan semoga Allah menjadikan catatan amal sholeh disisiNya,” katanya