Melihat Fakta Persidangan, Kuasa Hukum LUIS: Jaksa Tak Haram Menuntut Bebas

Melihat Fakta Persidangan, Kuasa Hukum LUIS: Jaksa Tak Haram Menuntut Bebas

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Advokat Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Joko Sutarto menyampaikan, JPU tidak haram ketika harus menuntut bebas para terdakwa ketika pada fakta-fakta persidangan secara nyata dan jujur.

“JPU tidak haram dan melanggar aturan hukum bila menuntut bebas dan lepas, yang haram adalah melanggar aturan jika JPU memakskan kehendak dengan menuntut kami bersalah tanpa menyimak fakta dn bukti yang terungkap dipersidangan,” katanya saat menyampaikan duplik di depan Majelis Hakim, Selasa (23/5/2017).

Joko menambahkan dengan bersikukuhnya JPU dalam menuntut para pengurus LUIS merupakan hal yang kontradiktif karena masyarakat akhirnya beranggapan penegak hukum bisa dipermainkan dengan menabrak aturan yang berlaku.

“Sikap JPU yang pada pendiriannya justru kontradiktif pada masyarakat karena mereka akhirnya beranggapan penegak hukum bisa dipermainkan dengan menabrak aturan yang berlaku,” jelasnya.

Terakhir dalam dupliknya di depan majelis hakim, Joko Sutarto menyampaikan ayat suci Al Qur’an surat An Nisa ayat 112.

“Dan barang siapa yang mengajarkan kesalahan atau dosa kemudian dituduhkan kepada orang yang tidak bersalah , maka sesungguhnya ia telah berbuat sesuatu kebohongan atau dosa yang nyata,” pungkasnya.

Bagikan