Tepis Pemerintah, Yusril : HTI Belum Dibubarkan, Aktivitasnya Sah

Tepis Pemerintah, Yusril : HTI Belum Dibubarkan, Aktivitasnya Sah

JAKARTA (Jurnalislam.com)—Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra siap membela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan melakukan upaya hukum terhadap pemerintah. Ia menegaskan bahwa HTI sampai saat ini belum dibubarkan dan sah beraktivitas sehingga jangan ada pihak yang melarang aktivitas HTI.

“Kami Ihza & Ihza Lawfirm ditunjuk oleh pimpinan HTI untuk melakukan upaya pembelaan hukum terhadap organisasi HTI yang beberapa hari yang lalu telah diumumkan oleh pemerintah dengan pengumuman yang simpang siur diberitakan ke publik. Ada yang menganggap seolah-olah HTI ini sudah dibubarkan,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Ia mengatakan bahwa HTI tetap sah berdiri leluasa dan beraktivitas di tengah masyarakat. “Kami tegas mengatakan bahwa HTI itu belum dibubarkan dan sampai hari ini HTI tetap sah berdiri dan leluasa untuk melakukan kegiatan di wilayah hukum NKRI,” katanya.

Ia pun mengimbau kepada pihak manapun bahwa melarang kegiatan HTI merupakan tindakan berlawanan dengan hukum dan undang-undang.

“Dan di daerah-daerah itu jangan ada aparat polisi, tentara, jaksa atau siapapun melarang kegiatan HTI. Karena tindakan pelarangan itu juga bertentangan dengan hukum yang berlaku. Tidak ada dasarnya!,” pungkas Yusril.

Seperti diketahui, pemerintah merencanakan pembubaran ormas HTI. Rencana pembubaran ini mendapat tanggapan dari pelbagai pihak termasuk Yusril yang menyatakan siap melawan pemerintah yang dinilai menzalimi HTI, karena menurut Yusril, pembubaran ormas hanya bisa dilakukan oleh pengadilan, bukan pengumuman.

Bagikan