Ini Jawaban Telak LUIS Terkait Tudingan Jaksa Soal Perusakan Social Kitchen

Ini Jawaban Telak LUIS Terkait Tudingan Jaksa Soal Perusakan Social Kitchen

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Sidang yang menyeret pengurus Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) digelar kembali dengan agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilanjut Duplik dari terdakwa di PN Semarang, Selasa (23/5/2017)

Humas LUIS Endro Sudarsono menyampaikan dalam repliknya bahwa JPU tetap bersikukuh dengan asumsinya LUIS melakukan sweeping terhadap kafe Social Kitchen karena demikian LUIS melampaui kewenangan polisi sehingga bisa dinyatakan bersalah

“Asumsinya adalah kami dituduh melakukan sweeping, padahal sweping itu tidak muncul di fakta persidangan,” ucap humas LUIS kepada Jurnalislam.com.

Kata Endro, LUIS menyimpulkan dengan asumsi yang salah dengan menyatakan LUIS melakukan sweeping sehingga melampaui kewenangan polisi.

“Itu adalah asumsi keliru asumsi salah asumsi sesat yang ditimpakan kepada kami berdasarkan asumsi yg keliru,” tambahnya

Walaupun demikian LUIS membenarkan adanya perusakan dan penganiayaan terhadap kafe Social Kitchen walau terbukti dalam fakta persidangan bahwa yang melakukan perusakan bukan pengurus LUIS

“Benar, disitu ada penganiayaan dan perusakan yang dilakukan oleh orang-orang yang punya ciri-ciri khusus, pakai penutup wajah, pakai helm ,dan pakai pentungan, lha itu diasumsikan dilakukan oleh kami,”tutur endro

LUIS menyadari bahwa pihak JPU dalam kondisi terpaksa karena semua itu dilakukan pihak kepolisian yang menjadikan Social Kitchen momen untuk menjerat dengan kasus pidana

“Jaksa dalam kondisi ini merasa terpaksa karena dari kepolisian lah yang saya katakan adanya kriminalisasi terhadap LUIS karena memang LUIS diakui sebagai salah satu elemen yang aktif menyampaikan informasi-informasi kepada kepolisian, kepada Wali Kota sehingga momen Social Kitchen itu digunakan kepada kami untuk menjerat diranah pidana,” pungkasnya

Selanjutnya sidang vonis terhadap para pengurus LUIS akan dilaksanakan Rabu tanggal 31 mei 2017, dalam sidang putusan tersebut LUIS optimis sesuai fakta persidangan bahwa majelis hakim akan memvonis bebas mereka.

Bagikan