Senin, 18 Rabi'ul Awwal 1448 / 31 Agustus 2026
Search for:
  • Beranda
  • Berita
    NasionalInternasionalFeature
  • Artikel
    AnalisaKolomOpini
  • Khazanah
    IslamasterIslamophobiaKomunitasMuallafPesantrenHikmah
  • Syariah
    AqidahEkonomiFiqhAkhlaqSiyasah
  • Jejak Islam
    Jejak Islam BangsaJejak Islam Dunia
  • Muslimah
  • Keluarga
  • Jurnalislam TV
  • InfoGrafik

Berita Terkini

UNHCR: Berton-ton Bantuan dan 1.700 Tenda Diserahkan ke Pengungsi Rohingya

13 Sep 2017 08:04:30
UNHCR: Berton-ton Bantuan dan 1.700 Tenda Diserahkan ke Pengungsi Rohingya

JENEWA (Jurnalislam.com) – PBB berencana mengirim bantuan untuk pengungsi Rohingya di Bangladesh yang melarikan diri dari kekerasan di Myanmar ke kamp-kamp pengungsi di tenggara negara tersebut, kata seorang juru bicara badan pengungsi PBB pada hari Selasa (12/9/2017).

“Sembilan puluh satu metrik ton bantuan, termasuk perlengkapan penampungan yang sangat dibutuhkan, jerigen, selimut, alas tidur dan 1.700 tenda keluarga” diserahkan ke pengungsi di Cox’s Bazar, Joseph Tripura, juru bicara Bangladesh untuk UNHCR, kepada Anadolu Agency.

Dia mengatakan bahwa pasokan bahan-bahan tersebut dikirim ke ibukota Dhaka melalui dua penerbangan berbeda, satu adalah persediaan global UNHCR di Dubai dan yang kedua disumbangkan oleh Uni Emirat Arab (UEA).

1.000 Ton Bantuan Kemanusiaan Turki Tahap Pertama Tiba di Rohingya

“Dua penerbangan darurat itu dimaksudkan untuk segera memenuhi kebutuhan bantuan sekitar 25.000 pengungsi. Penerbangan lanjutan direncanakan untuk memberikan bantuan darurat bagi sekitar 120.000 pengungsi secara keseluruhan,” tambahnya.

Pengungsi Muslim Rohingya terus berdatangan di kamp Kutupalong dan Nayapara dimana UNHCR beroperasi. Lebih dari 70.000 pengungsi sekarang berada di kedua kamp tersebut, yang jumlah penduduknya meningkat dua kali lipat sejak 25 Agustus.

“Kedua kamp berada di luar titik jenuh. Beberapa pengungsi yang tinggal di kamp-kamp ini menampung 15 keluarga yang baru tiba di gubuk kecil mereka, namun pendatang baru masih memenuhi trotoar hanya beralaskan lembaran plastik. Kami telah membuka gedung-gedung publik dan mendirikan tenda-tenda besar untuk menampung pendatang baru, “kata Tripura.

Sejak 25 Agustus, lebih dari 370.000 orang Rohingya telah menyeberang dari negara bagian Myanmar di Rakhine munuju Bangladesh, menurut PBB.

Para pengungsi tersebut melarikan diri dari operasi militer baru di mana pasukan keamanan dan gerombolan Buddha membunuh pria, wanita dan anak-anak, menjarah rumah dan membakar desa Rohingya. Menurut Bangladesh, sekitar 3.000 muslim Rohingya tewas dalam tindakan keras tersebut.

Bawa Bantuan Kemanusian, Ibu Negara Turki Terjun Langsung ke Kamp Pengungsi Rohingya

Turki berada di garis depan untuk memberikan bantuan kepada pengungsi Rohingya dan Presiden Recep Tayyip Erdogan mengatakan bahwa dia akan mengangkat isu tersebut di PBB.

Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai kelompok etnis yang paling teraniaya di dunia, telah menghadapi ketakutan yang meningkat atas serangan militer Budha Myanmar sejak ribuan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada tahun 2012.

Kategori : Internasional

Tags : Muslim myanmar muslim rohingya myanmar

Jet Tempur AS dan Rusia Kerja Sama Gempur Warga Sipil Deir al Zour, 28 Tewas

13 Sep 2017 07:53:34
Jet Tempur AS dan Rusia Kerja Sama Gempur Warga Sipil Deir al Zour, 28 Tewas

SURIAH (Jurnalislam.com) – Serangan udara koalisi Rusia dan AS pada hari Selasa (12/09/2017) menewaskan 28 warga sipil di provinsi Deir al-Zour, Suriah timur, dimana serangan terhadap kelompok Islamic State (IS) sedang berlangsung, kata sebuah lembaga pengamat, Al Arabiya melaporkan.

Provinsi ini terletak di sepanjang perbatasan Suriah dengan Irak dan dipandang sebagai hadiah strategis oleh pasukan rezim Suriah yang didukung Rusia dan aliansi pasukan Arab dan Kurdi yang didukung oleh koalisi udara pimpinan AS.

Pada hari Selasa, serangan koalisi mematikan melanda desa Al-Shahabat, menurut Observatorium Suriah untuk Hak Asasi Manusia (the Syrian Observatory for Human Rights-SOHR) yang berbasis di Inggris.

“Serangan udara koalisi menewaskan 12 anggota keluarga tunggal, di antaranya lima anak, di sebuah desa di tepi timur Sungai Efrat,” kata Kepala Observatorium Rami Abdel Rahman.

Dia mengatakan pertempuran sengit antara IS dan Pasukan Demokratik yang didukung oleh AS berkecamuk di sekitar wilayah kekuasaan IS di Al-Shahabat, yang terletak sekitar tujuh kilometer jauhnya dari sungai.

Potongan sungai Euphrates melintasi provinsi Deir al Zour secara diagonal.

Pasukan rezim Syiah Suriah bertempur menyeberangi sungai di sisi baratnya sebagai bagian dari serangan terpisah yang didukung oleh Moskow.

Serangan udara Rusia pada hari Selasa menimpa sekelompok tenda di tepi barat Sungai Efrat, menewaskan “16 warga sipil termasuk lima anak,” menurut Abdel Rahman.

Dia mengatakan bahwa warga sipil telah mendirikan tenda di tepi desa Zaghir Shamiyah setelah melarikan diri dari rumah mereka karena takut akan bentrokan.

Serangan tersebut menyusul serangan militer tiga hari di provinsi Deir al Zour yang diduga telah menewaskan puluhan warga sipil, menurut Observatorium tersebut.

Kategori : Internasional

Tags : Konflik Suriah Serangan udara AS Serangan Udara Rusia

Myanmar Blokir Diskusi Muslim Rohingya pada Pertemuan ASEAN

13 Sep 2017 07:07:35
Myanmar Blokir Diskusi Muslim Rohingya pada Pertemuan ASEAN

FILIPINA (Jurnalislam.com) – Myanmar memblokir diskusi tentang keadaan Muslim Rohingya pada pertemuan anggota parlemen Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (Association of Southeast Asian Nations-ASEAN) pekan depan, seorang pejabat Filipina mengatakan Senin malam (11/9/2017).

Indonesia mengusulkan memasukkan krisis Rohingya saat ini dalam diskusi anggota parlemen ASEAN namun Myanmar keberatan, penyiar ABS-CBN News melaporkan, dengan mengutip anggota parlemen Artemio Adasa, lansir Anadolu Agency.

“Myanmar keberatan … Jadi, pasti kita tidak dapat menempatkan krisis ini di antara isu-isu yang harus dibahas dalam pleno,” kata Adasa, wakil sekretaris jenderal DPR Filipina.

Dewan parlemen ASEAN akan bertemu di Manila pada hari Kamis besok (14/9//2017).

Meskipun Myanmar keberatan, Adasa mengatakan “mungkin ada beberapa kesepakatan bilateral” mengenai krisis Rohingya. Sejak 25 Agustus, lebih dari 310.000 muslim Rohingya telah menyeberang dari negara bagian Myanmar di Rakhine ke Bangladesh, menurut PBB.

Bangladesh Desak PBB dan Dunia untuk Kembalikan Pengungsi Rohingya ke Myanmar

Para pengungsi tersebut melarikan diri dari operasi militer baru di mana mereka mengatakan bahwa pasukan Budha Myanmar dan gerombolan orang-orang Budha telah membantai secara sadis pria, wanita dan anak-anak, menjarah rumah dan membakar desa Rohingya.

Menurut Bangladesh, sedikitnya 3.000 warga Muslim Rohingya tewas dalam tindakan pembantaian tersebut.

Turki telah memberikan bantuan kepada pengungsi Rohingya dan Presiden Recep Tayyip Erdogan mengatakan bahwa dia akan mengangkat isu tersebut di PBB.

Adasa mengatakan bahwa isu Rohingya adalah “keprihatinan nasional” bagi Myanmar, di mana mereka dianggap sebagai “konstituen bermasalah”.

Sekretaris Jenderal Parlemen Cesar Pareja, ketua majelis anggota parlemen ASEAN, mengatakan bahwa negara-negara anggota bebas membuat perjanjian bilateral terpisah di luar kerangka majelis.

Muslim Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai kelompok etnis yang paling teraniaya di dunia, telah menghadapi ketakutan yang meningkat atas serangan tersebut sejak puluhan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada tahun 2012.

Muslim Rohingya: Jika Kalian Diam, Kalian akan Saksikan Pembantaian Srebrenica di Myanmar

Oktober lalu, setelah serangan terhadap pos-pos perbatasan di distrik Maungdaw Rakhine, pasukan Budha Myanmar melancarkan tindakan keras selama lima bulan di mana, menurut HAM, sekitar 400 orang terbunuh.

PBB mendokumentasikan perkosaan kelompok massal, pembunuhan, penyiksaan – termasuk bayi dan anak kecil – penyembelihan, pemukulan brutal dan penghilangan yang dilakukan oleh petugas militer.

Dalam sebuah laporan, penyidik ​​PBB mengatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia tersebut besar kemungkinan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan berat.

Kategori : Internasional

Tags : Muslim myanmar muslim rohingya myanmar

Bangladesh Desak PBB dan Dunia untuk Kembalikan Pengungsi Rohingya ke Myanmar

13 Sep 2017 06:44:42
Bangladesh Desak PBB dan Dunia untuk Kembalikan Pengungsi Rohingya ke Myanmar

BANGLADESH (Jurnalislam.com) – Perdana menteri Bangladesh telah meminta PBB dan masyarakat internasional menekan pemerintah Myanmar untuk memungkinkan kembalinya ratusan ribu pengungsi Muslim Rohingya yang melarikan diri dari kekerasan baru-baru ini di negara mayoritas Buddhis tersebut.

Sheikh Hasina, saat berkunjung ke kamp pengungsi Kutupalong pada hari Selasa (12/9/2017), mengatakan bahwa Bangladesh akan menawarkan perlindungan dan bantuan sementara bagi pengungsi tersebut, namun Myanmar harus segera “membawa warga negaranya kembali”.

Sekitar 370.000 populasi minoritas Rohingya di Myanmar telah meninggalkan negara bagian Rakhine di negara bagian itu ke negara tetangga Bangladesh dalam beberapa pekan terakhir, menurut PBB.

Kekerasan dimulai pada 25 Agustus, setelah para pejuang Muslim Rohingya menyerang pos polisi sebagai balasan dari kekerasan militer Budha Myanmar atas warga Muslim Rohingya.

“Parlemen kami telah mengambil sebuah resolusi bahwa Myanmar harus membawa semua warganya kembali ke negara mereka dan menciptakan suasana yang menyenangkan sehingga mereka bisa kembali,” kata Hasina.

Krisis kemanusian tersebut telah menarik kritik tajam dari seluruh dunia.

Erdogan: Kerahkan Semua Kemampuan untuk Hentikan Kekejaman Myanmar di Rohingya

Pada hari Selasa, pemimpin tertinggi Syiah Iran Ayatollah Ali Khamenei menyebut pembunuhan Muslim sebagai bencana politik bagi Myanmar.

Kepala HAM PBB Zeid Ra’ad al-Hussein mengecam situasi di Myanmar sebagai “contoh buku teks tentang pembersihan etnis” pada hari Senin.

Inggris dan Swedia telah meminta Dewan Keamanan PBB mengadakan pertemuan darurat pada hari Rabu (13/9/2017) untuk menangani situasi Rohingya.

Pekerja bantuan di Bangladesh mengatakan bahwa mereka mencoba meningkatkan usaha bantuan, namun ribuan pengungsi berdatangan setiap hari.

“Kebutuhannya sangat besar,” kata Corinne Ambler, dari kelompok kemanusiaan Palang Merah. “Kami meningkat secepat mungkin, tapi kami butuh bantuan internasional untuk membantu orang-orang ini.”

Reporter Al Jazeera Divya Gopalana, melaporkan dari Katupalong di dekat kota perbatasan Ukhiya di distrik Cox’s Bazar, mengatakan: “Para pengungsi tertekan dan setelah melarikan diri dari negara mereka, mereka sekarang harus menghadapi kondisi sulit di kamp pengungsian.”

PBB menggambarkan Muslim Rohingya sebagai kelompok etnis yang paling teraniaya di dunia.

Rohingya telah ditolak kewarganegaraannya di Myanmar sejak tahun 1982, yang telah secara efektif membuat mereka tidak memiliki kewarganegaraan.

Hadiah Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi Terancam Dicopot

Setelah melarikan diri dari gelombang pembantaian baru-baru ini, banyak orang takut akan kehidupan mereka di Myanmar.

“Jika kita kembali mereka akan membunuh kita,” Rahima Begum, seorang pengungsi Rohingya berusia 24 tahun, mengatakan kepada Al Jazeera. “Bagaimana saya bisa lupa, saya pernah melihat bayi dilemparkan ke dalam api oleh pasukan Myanmar.”

Sementara itu, ada pula yang mencari kebutuhan dasar dan perlindungan di tengah meningkatnya ketegangan.

“Kami ingin tinggal dengan selamat di sini di Bangladesh,” kata Harun, seorang pengungsi lainnya. “Inilah mengapa kita melarikan diri, kita butuh makanan dan tempat tinggal.”

 

Kategori : Internasional

Tags : Muslim myanmar muslim rohingya myanmar

Serangan Istisyhad Taliban Bunuh 13 Pasukan AS dan Lukai 11 Lainnya

13 Sep 2017 05:56:36
Serangan Istisyhad Taliban Bunuh 13 Pasukan AS dan Lukai 11 Lainnya

PARWAN (Jurnalislam.com) – Al-Emarah News mengatakan 13 tentara agresor AS tewas dan 11 lainnya menderita luka yang mengancam jiwa dalam serangan bom mobil yang kuat di tengah operasi Istisyhad di distrik Bagram, provinsi Parwan, Senin (11/9/2017).

Koresponden mengatakan, Ahmad, seorang Mujahidin pemberani anggota pasukan syahid Imarah Islam (Taliban) yang berasal dari provinsi Paktika menabrakkan kendaraannya yang penuh bahan peledak ke arah konvoi penjajah AS yang diparkir di pinggir jalan.

Ledakan itu sangat besar dan cukup kuat untuk meledakkan 3 tank lapis baja, menyebabkan 13 orang agresor Amerika tewas dan 11 lainnya cedera.

Menurut laporan lain dari Parwan, Taliban telah menargetkan pangkalan udara Bagram 5 kali sejak kemarin malam namun tidak memberikan jumlah yang tepat mengenai korban tewas di pihak musuh.

Kategori : Internasional

Tags : AS taliban

Video Ahok Bukan Informasi Rahasia, Yusril Nilai Buni Yani Tak Salah

12 Sep 2017 19:21:34
Video Ahok Bukan Informasi Rahasia, Yusril Nilai Buni Yani Tak Salah

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Ahli hukum dan tata negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menilai pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Buni Yani lemah.

“Saya pikir pasal tersebut ada kelemahan-kelemahannya jika dijadikan dakwaan,” ungkapnya usai memberi keterangan dipersidangan kepada awak media,” katanya kepada wartawan usai menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Bandung, Selasa (12/9/2017).

Sidang Buni Yani, Pengacara: Kesaksian Ahok Fitnah

Menurut Yusril, pasal 32 UU ITE tidak bisa menjerat Buni Yani, karena penggalan video pidato mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diunggah Buni Yani adalah informasi publik.

“Informasi itu ada yang sifatnya rahasia dan publik. Rahasia seperti rahasia negara, sementara informasi publik itu sudah banyak beredar di masyarakat atau saat ini media sosial. Menurut saya apa yang dipublish Buni Yani adalah informasi publik karena bersumber pada media sosial dan sebelumnya sudah diunggah orang lain,” paparnya.

Pasal tersebut, kata Yusril, memuat 3 ayat yang saling berkaitan. Ia berpendapat jika hanya ayat 1 saja maka tidak bisa dipidanakan.

“Kecuali kemudian orang tersebut menyebarkan konten yang berisi fitnah atau memutar balikan sesuatu fakta yang mengakibatkan permusuhan,” jelasnya.

Dibanding Kasus Serupa, Yusril Sebut Vonis Ahok Cukup Ringan

Menjawab pertanyaan yang dikaitkan dengan pasal 28 UU ITE, menurut Yusril bahwa unggahan Buni Yani juga tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk memicu lahirnya gerakan protes terhadap Ahok. Buni Yani pun, kata Yusril, tidak menyebarkan berita bohong, fitnah atau ujaran yang mengandung kebencian.

Menurutnya kalau pasal 28 yang dijadikan untuk mendakwa, maka Buni Yani dinilainya tidak menyebarkan berita bohong, atau menimbulkan SARA dan lain-lain.

“Ini kan bukan Buni Yani, ia hanya mengutip pernyataan pak Ahok. Nah, kalau sekiranya Buni Yani didakwa sebelum ada putusan Pak Ahok saya bisa mengerti. Tapi kan putusan Pak Ahok sudah inkrah, sudah punya kekuatan hukum tetap, dan putusan hukum Pak Ahok tidak dikaitkan dengan apa yang ditulis Buni Yani. Tanpa dihilangkan kata “pakai” pun Pak Ahok sudah di pidana oleh pengadilan,” terang Yusril.

Meski dinilainya ada kejanggalan dan pasal yang lemah dalam mendakwa Buni Yani, Yusril tetap menyerahkan keputusan tersebut kepada majelis hakim. Yusril sendiri mengaku netral dan tidak memihak pada salah satu pihak.

“Tapi pada akhirnya biarlah pengadilan ini yang mengadili. Hakim kan tidak bisa menolak apa yang diajukan kepada mereka. Lemah atau kuatnya dakwaan tergantung pihak yang terlibat dalam perkara ini. Dalam memutuskan perkara hakim mempunyai pertimbangan yang independen. Kita hargai saja,” ujarnya.

Sebelum didengar pendapat dan pandangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menolak dan merasa keberatan atas kehadiran Yusril Ihsa Mahendra selaku ahli. Alasannya karena Yusril dianggap sebagai ahli Hukum Tata Negara sehingga UU ITE dengan konstitusi negara tidak ada relevansinya.

Namun keberatan JPU langsung diklarifikasi oleh ketua penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian. Aldwin mengatakan, Yusril dihadirkan di persidangan dalam kapasitasnya sebagai ahli teori dan filsafat hukum, bukan sebagai pakar Hukum Tata Negara.

“Saya klarifikasi majelis hakim, beliau hadir sebagai ahli teori hukum berkaitan dengan Pasal 28 dan Pasal 32 karena terkait teori hukum. Jadi Prof Yusril ini dikenal sebagai ahli konstitusi itu hal lain. Ini kan teori hukum, filsafat hukum, tentu nanti bisa dieksplorasi asbabun nuzul pasal-pasal ini,” tutur Aldwin diawal persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin M.Saptono mengaku akan mencatat keberatan tim JPU ke dalam catatan persidangan. Akhirnya Yusril pun diperkenankan dan memberikan pendapat serta pandangannya hingga menjelang Dhuhur.

Buni Yani didakwa telah melanggar pasal 32 ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Sumber: percikaniman.id

Kategori : Nasional

Tags : buni yani kasus ahok penistaan agama sidang buni yani

Koreo Save Rohingya Terancam Sanksi, Panglima Viking: Anda Manusia atau Hewan?

11 Sep 2017 21:43:45
Koreo Save Rohingya Terancam Sanksi, Panglima Viking: Anda Manusia atau Hewan?

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Bobotoh terancam terkena sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI setelah membuat koreografi bertuliskan: Save Rohingya. Hal itu terjadi dalam pertandingan Persib Bandung kontra Semen Padang di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Sabtu (9/9/2017).

Koreografi dengan tulisan “Save Rohingya” dikreasi dan dilakukan oleh Viking Persib Club (VPC), salah satu ordo besar bobotoh, sesaat sebelum pertandingan dimulai.

Aksi tersebut bisa saja membuat Persib Bandung kembali mendapat sanksi. Sebab, Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) tidak mengizinkan adanya simbol atau pesan politik masuk ke dalam stadion.

Jika melihat regulasi yang ditetapkan oleh PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) sebagai operator Liga 1 mengacu kepada Laws of the Game FIFA, maka aksi yang dilakukan bobotoh bisa berujung sanksi.

Hal ini pernah terjadi sebelumnya di pertandingan Persija Jakarta melawan PS TNI yang digelar di Stadion Patriot, Kota Bekasi.

Dalam pertandingan itu, The Jakmania, suporter Persija Jakarta, membentangkan sebuah spanduk yang dinyatakan PT LIB sebagai sebuah pesan berbau Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA).

Namun, Viking menanggapi aksi koreo ini sebagai bagian dari respons atas persoalan kemanusiaan.

“Jauh dari kata politik dan tak perlu berbicara agama, cukup menjadi manusia seutuhnya saja,” tulis Viking dalam postingan di akun Instagram resmi mereka.

https://www.instagram.com/p/BY0gXO-nIyi/

Postingan tersebut pun menambahkan, tidak peduli dengan sanksi yang mungkin akan mereka terima karena ini murni soal kemanusiaan.

Di postingan yang lain, Viking Persib Club mengatakan siap menggalang dana jika Persib mendapatkan sanksi denda dari Komisi Disiplin PSSI.

https://www.instagram.com/p/BY44FWhnzIn/

Panglima VPC, Yana Umar dalam Instagramnya juga tak mempedulikan ancaman sanksi tersebut.

“Anda manusia atau hewan? Kalau anda hewan pantas anda tidak punya rasa kemanusiaan,” ujar Yana.

https://www.instagram.com/p/BY5eIucnC9L/?taken-by=yanaumar33

Kategori : Nasional

Tags : save rohingya viking persib club

Polisi Persulit Aksi Bela Rohingya di Magelang, Ini Catatan Penting ISAC

11 Sep 2017 18:59:47
Polisi Persulit Aksi Bela Rohingya di Magelang, Ini Catatan Penting ISAC

SOLO (Jurnalislam.com) – Perlakuan polisi terhadap peserta Aksi Bela Rohingya di Masjid An-Nuur Magelang, Jum’at (8/9/2017) lalu mendapat banyak kecaman dari banyak pihak, termasuk The Islamic Study and Action Center (ISAC).

Sekjen ISAC Endro Sudarsono mengatakan bahwa pengamanan yang dilakukan pihak aparat kepolisian terhadap para peserta, mulai dari pemeriksaan, blokade, hingga penyitaan bendera dan spanduk, bahkan para peserta rela berjalan kaki 5 km untuk sampai ketempat lokasi aksi tersebut, merupakan tindakan sewenang-wenang aparat.
Menanggapi hal tersebut, memiliki beberapa catatan terkait kesewenang-wenangan pihak aparat. Berikut catatan penting ISAC terhadap sikap aparat:

Hadang Peserta Aksi Peduli Rohingya, Ini Pesan Dahnil Untuk Kapolri

Beredar undangan lewat group-group WhatsApp (WA) dan Facebook bahwa akan diadakan Solidaritas Peduli Rohingya di Masjid An Nur Sawitan Borobudur Magelang pada hari Jumat tanggal 8 September 2017 agenda sholat Jumat berjamaah, Tausyiah, doa dan Penggalangan Dana Dalam Broadcast (BC) juga disebutkan ormas Islam pendukung acara ini ada 213 elemen tertulis dalam BC ini terdapat elemen muslim dari Jateng, DIY, JABAR, maupun DKI.

Pengamanan berkekuatan sekitar 2500 personel berhasil mengamankan acara tersebut, jauh dari anarkisme ataupun huruhara namun disebagian peserta dibuat tidak nyaman dengan sikap sebagian polisi yang menahan perjalanan peserta, mengamankan bendera tauhid hingga hingga memblokade jalan menuju masjid An Nur Magelang.

Pada dasarnya, Negara Republik Indonesia menjamin kebebasan beragama setiap orang dan hak setiap orang untuk beribadah sesuai dengan agamanya. Hal ini tercermin dari beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan berikut ini:

1. Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”)
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Ustadz Iim: Kepolisian Jangan Berlebihan, Umat Islam Telah Membuktikan

2. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

3. Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (UU HAM) “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”

4. Pasal 22 UU HAM
“(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Sementara itu bagi orang yang menghalang-halangi kegiatan ibadah yang dilakukan di tempat ibadah, dapat dijerat dengan Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Mengenai Pasal 175 KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal
Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan:

1. “pertemuan umum agama” adalah semua pertemuan yang bermaksud untuk melakukan kebaktian agama;
2. “upacara agama” adalah kebaktian agama yang diadakan baik di gereja, mesjid, atau di tempat-tempat lain yang lazim dipergunakan untuk itu;
3. “upacara penguburan mayat” adalah baik yang dilakukan waktu masih ada di rumah, baik waktu sedang berada di perjalanan ke kubur, maupun di makam tempat mengubur.

Dihadang Polisi, Mustari Jalan Kaki 5 Km Menuju Lokasi Aksi, Tapi…

Lebih lanjut, R. Soesilo mengatakan bahwa syarat yang penting adalah bahwa “pertemuan umum agama” tersebut tidak dilarang oleh negara. Belajar dari pengamanan kegiatan 411 dan 212 di Jakarta, pengamanan aksi 8 September 2017 (Aksi 809) seolah terulang lagi bahkan lebih ketat. Bisa dikatakan peserta kali ini lebih heroik.

Sepenggal kisah bahwa ada peserta harus terpaksa jalan kaki, susur sungai, lewati jembatan setapak, jalan tikus, merasakan pemeriksaan metal detektor, hingga harus tiba di lokasi sehari sebelumnya. Ada juga yang kecewa harus pulang kerumahnya ataupun mengalihkan acara ke wilayahnya masing-masing.

Bahkan ada kesan dari peserta bahwa aksi kali ini mirip peristiwa di Palestina ketika umat Islam harus berhadapan dengan tentara Israel di kompleks masjid Al Aqsha
Spirit umat akan kekuatan aqidah dan ukhuwah Islamiyah terbukti mampu menjangkau jarak, ruang dan waktu Harus jujur, jawab pertanyaan ini dengan jernih?

1. Apa yang salah ketika ada Taushiah solidaritas Rohingya dan istighosah di lakukan di masjid An Nur? Sedangkan panitia sudah diijinkan untuk menggunakan fasilitas Masjid tersebut dari Pemda dan juga sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Kapolri?

Sedangkan dalam undang undang, kegiatan di masjid ataupun tempat ibadah lainnya tidak perlu ijin atau pemberitahuan ke Polri?

Terimakasih polri yang telah melaksanakan fungsinya sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat dan jangan sampai berbuat melampaui kewenangan.

Kategori : Nasional

Tags : aksi borobudur aksi peduli rohingya magelang isac polisi hadang massa aksi

Langgar Syariat Islam, 11 Orang Dihukum Cambuk

11 Sep 2017 18:48:37
Langgar Syariat Islam, 11 Orang Dihukum Cambuk

BANDA ACEH (Jurnalislam.com) – Sebanyak 11 pelanggar syariat Islam yang terdiri atas dua wanita dan sembilan laki-laki dihukum cambuk di hadapan khalayak ramai. Proses eksekusi cambuk dipusatkan di Masjid Baitul Musyahadah atau dikenal dengan Masjid Kupiah Teuku Umar, Setui, Banda Aceh, Senin (11/9/2017).

Selain disaksikan seribuan warga, eksekusi cambuk tersebut juga dihadiri Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, anggota DPRK Banda Aceh Irwansyah serta ulama dan tokoh masyarakat lainnya. Ke-11 pelanggar syariat Islam yang dicambuk tersebut yakni M Amri, Mulyono, dan Ariesditya Eva Jhuliana, masing-masing dihukum 26 kali cambuk.

Amir Ansharusy Syariah Jakarta: Mari Perjuangkan Tegaknya Syariat Islam agar Umat Islam Punya Izzah

Kemudian, Mahlil Nasution dihukum 28 kali cambuk. Khairil Anwar, Muhammad, dan Safrijal, masing-masing dihukum 27 kali cambuk, Serta Pipi binti Nurdin dihukum 22 kali cambuk. Mustafa dan Randa dihukum 21 kali cambuk. Serta Muhammad Jamil dihukum 10 kali cambuk.

Mereka dihukum cambuk karena terbukti bersalah melakukan ikhtilatatau mesum dan maisir atau perjudian. Perbuatan tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap penerapan syariat Islam.

“Sepanjang 2017, sudah enam kali dilaksanakan uqubat cambuk. Ini bukti bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh bersama masyarakat komitmen menegakan syariat Islam,” katanya.

INSISTS : Penerapan Syariat Islam adalah Konsekwensi Logis dari Aqidah Seorang Muslim

Wali Kota menyebutkan, eksekusi cambuk bukan untuk menghukum, tetapi memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga tidak lagi melanggar syariat Islam.

Aminullah mengharapkan, para terhukum bertaubat dan tidak mengulangi perbuatannya. Dan jangan kesalahan masa lalu bukan menjadi penghalang di masa mendatang.

“Kepada masyarakat, kami mengingatkan bahwa hukuman ini bukan untuk tontonan dan bahan tertawaan. Namun, sebagai pembelajaran agar tidak mencontoh kesalahan dan kekeliruan para terhukum cambuk,” kata Aminullah Usman.

Kategori : Nasional

Tags : hukum cambuk syariat islam aceh

Ini Pernyataan Sikap Forum Umat Islam Bima Terhadap Pembantaian Muslim Rohingya

11 Sep 2017 17:12:41
Ini Pernyataan Sikap Forum Umat Islam Bima Terhadap Pembantaian Muslim Rohingya

BIMA (Jurnalislam.com) – Sebagai bentuk rasa solidaritas dan kepedulian terhadap muslim Rohingya di Arakan Myanmar, umat Islam bima menggelar aksi jalan kaki (longmarch) di Bima NTB, Ahad (10/9/2017).

Selain melaksanakan longmarch , massa juga melaksanakan penggalangan dana. Inisiator aksi, Forum umat islam (FUI) Bima membacakan pernyataan sikap terhadap tragedi kemanusiaan yang menimpa muslim Rohingya, berikut isi pernyataan sikapnya.

Ribuan Warga Madura Penuhi Alun-Alun Sumenep Hadiri Malam Doa Untuk Rohingya

– Mengutuk keras tindakan biadab Myanmar yang telah membantai kaum muslimin minoritas Rohingya di Arakan.

– Mendesak pemerintahan Jokowi untuk mengusir duta besar Myanmar sebagai bentuk protes keras terhadap sikap pemerintah Myanmar yang tidak menghentikan pembantaian etnis muslim Rohingya

– Mendesak pemerintah jokowi menggalang kekuatan negara-negara untuk memdorong PBB agar memggunakan hak intervensi kemanusiaan atas nama Hak Asasi Manusia dan menuntut negara Myanmar sebagai penjahat kemanusiaan ke Mahkamah Internasional.

– Menerima dan siap menjadi anshar bagi saudara pengungsi Rohingya

– Menyeru kepada seluruh kaum muslim berperan aktif melakukan penekanan publik terhadap pemerintah Myanmar

– Menyeru kepada seluruh kaum muslimin agar sungguh-sungguh berdoa untuk keselamatan saudara muslim serta kehancuran kafir Budha di Myanmar, terutama kepada para imam masjid agar melakukan qunut nazilah pada setiap shalat fardhu sampai pembantaian dihentikan.

 

Kategori : Nasional

Tags : Bima fui genosida muslim muslim rohingya rohingya save rohingya

Navigasi pos

Pos-pos lama
Pos-pos baru
Dukung Kami

Opini

Kala Anugerah Menjadi Malapetaka

Kala Anugerah Menjadi Malapetaka

29 Agu 2026 18:36:23
Gen Z dan Otak yang Tidak Pernah Benar-Benar Istirahat

Gen Z dan Otak yang Tidak Pernah Benar-Benar Istirahat

28 Agu 2026 10:14:23
GenZ dan Tantangan Hidupnya, Kokoh Dengan Islam

GenZ dan Tantangan Hidupnya, Kokoh Dengan Islam

28 Agu 2026 09:47:30
81 Tahun Merdeka: Sudahkah Rakyat Benar-Benar Merasakan Kemerdekaan?

81 Tahun Merdeka: Sudahkah Rakyat Benar-Benar Merasakan Kemerdekaan?

18 Agu 2026 16:31:58

Internasional

Iran Buka Peluang Kembali ke Jalur Diplomasi dengan AS

Iran Buka Peluang Kembali ke Jalur Diplomasi dengan AS

29 Agu 2026 10:14:55
Kekejian Zionis Berlanjut: 1.700 Jenazah Syuhada Palestina Ditahan Israel, Mayoritas dari Gaza

Kekejian Zionis Berlanjut: 1.700 Jenazah Syuhada Palestina Ditahan Israel, Mayoritas dari Gaza

28 Agu 2026 19:44:22
Netanyahu Tegas Tolak Palestina Urus Gaza, Israel Ingin Kuasai Pascaperang

Netanyahu Tegas Tolak Palestina Urus Gaza, Israel Ingin Kuasai Pascaperang

5 Feb 2026 12:38:35
Israel Ungkap AS Berpotensi Serang Iran dalam 2 Bulan Mendatang

Israel Ungkap AS Berpotensi Serang Iran dalam 2 Bulan Mendatang

5 Feb 2026 12:37:07

jurnalislam.com

  • Iklan
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Dukung Kami

INFOGRAFIK

 
 
 
 

Alamat Redaksi

Boulevard Raya No 16 Blok A 1 No 16 Taman Cilegon Indah (TCI), Cilegon, Banten
+62 813-1029-0583

Info Iklan :
+62 821-2000-0527
marketing@jurnalislam.com

Kirim tulisan :
redaksi.jurnalislam@gmail.com
newsroom@jurnalislam.com

COPYRIGHT © 2026 JURNALISLAM.COM, ALL RIGHT RESERVED