Berita Terkini

Mendadak Batal, Ratusan Massa Aksi Bela Tauhid Jatim Kecewa

SURABAYA (Jurnalislam.com) –Meski aksi Bela Tauhid Jawa Timur tidak jadi digelar, sejumlah massa mendatangi Masjid Al Akbar, Surabaya, Jumat (2/11/2018). Massa yang terdiri dari berbagai kota ini mengaku kecewa lantaran aksi yang juga digelar di Ibukota ini diurungkan.

“Saya dan rekan-rekan dari Banyuwangi sudah berangkat sejak jam 17.00, Kamis (1/11/2018) untuk mengikuti Aksi Bela Tauhid di Surabaya. Setelah dihubungi oleh rekan yang mengikuti pertemuan terbatas di Surabaya bahwa Aksi Bela Tauhid di batalkan terpaksa kami harus kembali meskipun tidak dapat kami tutupi kekecewaan terhadap aparat yang melarang Aksi tersebut,” ungkap Pak Ihsan dari, salah seorang peserta dari Banyuwangi.

Sekjen Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jatim, ustaz Yunus menjelaskan, keputusan mendadak tersebut diluar rencana. Ia juga berjanji akan membuat jadwal kembali aksi Bela Tauhid ini.

“Selain itu pemerintah daerah juga harus bertanggung jawab atas pembatalan yang kurang dari 1x24jam ini. Hal ini pun yang sudah disepakati bersama dengan pemerintah daerah Jawa Timur. Kami pun akan menjadwal ulang kegiatan Aksi yang dibatalkan hari ini,” katanya dihadapan ratusan massa di Masjid Al Akbar, Surabaya.

Seusai mendapatkan penjelasan dan pembagian konsumsi yang kadung dibuat, massa aksi berangsur-angsur pulang kembali ke daerahnya masing-masing.

Diketahui, pembatalan aksi Bela Tauhid diduga karena ada kecaman dari berbagai pihak. Selain itu, pembatalan ini juga disebabkan kondisi Indonesia yang tengah berkabung karena jatuhnya pesawat Lion Air di Karawang beberapa waktu lalu.

Menohok, Begini Kata Yusril Menyoal Bendera dan Stigma “Organisasi Terlarang” HTI

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menanggapi isu keterkaitan pembakaran bendera tauhid dengan organisasi HTI. Pakar hukum dan tata negara ini juga mengomentari stigma HTI sebagai “Organisasi Terlarang” yang kadung telah beredar di masyarakat.

Berikut pernyataan lengkap tim Kuasa Hukum HTI yang diterima redaksi Jurnalislam.com pada Jumat (2/11/2018).

Ihwal Pembakaran Bendera

1. Bahwa kami menyesalkan peristiwa pembakaran bendera hitam bertuliskan Lafadz Tauhid dalam acara Peringatan Hari Santri Nasional Tanggal 22 Oktober 2018 di Kota Garut oleh oknum anggota Ormas tertentu. Kami mendukung proses hukum atas perbuatan tersebut agar dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Bahwa sejalan dengan keterangan dari Majelis Ulama Indonesia, kami turut pula menegaskan bahwa bendera bertuliskan lafadz tauhid tersebut bukanlah bendera HTI. Bendera berwarna hitam tersebut sama sekali tidak terdapat tulisan Hizbut Tahrir Indonesia, sehingga tidak dapat dibantah bahwa yang dibakar adalah bendera hitam bertuliskan lafadz Tauhid;

3. Bahwa melalui ini kami tegaskan pula Hizbut Tahrir Indonesia tidak memiliki bendera resmi yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Pasal 26 Anggaran Dasar Hizbut Tahrir Indonesia hanya menentukan simbol Organisasi sebagaimana dikatakan:

“Perkumpulan ini berlambang ‘Bendera Laa Ilaha Ilallah Muhammadur Rasulullah’ di atas dasar warna hitam dan atau putih, di bawahnya bertuliskan ‘Hizbut Tahrir Indonesia'”

(penulisan tebal dan capital dari teks asli anggaran dasar)

4. Bahwa atas dasar itu, selain karena Hizbut Tahrir Indonesia tidak memiliki bendera resmi yang didaftarkan, ketiadaan Tulisan Hizbut Tahrir Indonesia pada bendera yang dibakar tersebut telah membuktikan bahwa bendera yang dibakar tersebut bukanlah bendera HTI;

Ihwal Sebutan Hizbut Tahrir Sebagai “Organisasi Terlarang”

1. Bahwa Menteri Hukum dan HAM memang telah mencabut Status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia yang sekaligus bermakna Pembubaran pada tanggal 19 Juli 2017 melalui SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08. HTI sudah melakukan perlawanan hukum ke pengadilan dan memang dua tingkatan pengadilan yakni Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara telah membenarkan keputusan tersebut.

Akan tetapi, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara hanya sekadar menilai apakah Keputusan Pencabutan tersebut telah benar secara wewenang, prosedur dan substansinya menurut UU yang berlaku dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Keputusan tersebut hanya mencabut status badan hukumnya dan melalui sebuah pernyataan membubarkan HTI. Tidak satu katapun menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang. Pada tanggal 19 Oktober 2018, Hizbut Tahrir Indonesia telah secara resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Dengan demikian, persoalan pencabutan status badan hukum tersebut kembali dalam proses hukum yang sedang berjalan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atasnya;

2. Dalam sejarah ketatanegaraan RI, hanya PKI yang pernah dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan TAP MPRS No: XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Sedangkan Partai Masyumi Indonesia, ketika diperintahkan pembubaran oleh Presiden Soekarno, telah menyatakan membubarkan diri dua hari sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Sehingga Masyumi juga tidak pernah menyandang status sebagai Partai terlarang;

3. Kami tegaskan bahwa sampai saat konferensi pers ini dibacakan, tidak ada satu putusan pengadilan pun yang telah menyatakan paham atau ideologi Khilafah yang didakwahkan Hizbut Tahrir Indonesia sebagai Paham terlarang.

Semenjak keputusan Menteri Hukum dan HAM hanyalah mencabut baju badan hukum bukan mengkriminalisasikan paham nya, dan senyatanya sebuah ormas terdapat yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum yang keduanya sama-sama sah diakui di hadapan hukum, maka terhadap perseorangan anggota atau pengurus Hizbut Tahrir Indonesia yang ingin menjalankan kegiatan dakwah secara individu atau menggunakan perkumpulan tidak berbadan hukum, maka hal itu tetap sah dan legal di mata hukum karena tidak ada satu Putusan Pengadilanpun yang menyatakan Paham atau Ideologi Khilafah itu sebagai paham yang terlarang.

Demikianlah Penjelasan ini kami sampaikan dengan imbauan kepada semua kalangan agar berhati-hati mengenakan label “Organisasi Terlarang” kepada Hizbut Tahrir Indonesia.

Sebab label tersebut tidak terdapat pijakan hukumnya sehingga dapat mengarah kepada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi Pidana.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Bupati Sigi bersama UBN resmikan Huntara “Berkah Bersama”

SIGI (Jurnalislam.com) – Terik matahari siang itu tak membuat ratusan warga beranjak. Mereka duduk dengan tenang, menunggu peresmian Huntara (hunian sementara) yang akan diresmikan sang Bupati. Bapak-bapak, Ibu-ibu, dan anak-anak memenuhi lapangan yang telah dipayungi terpal.

Acara peresmian Huntara ditandai dengan prosesi gunting pita oleh Bupati Sigi, Muhammad Irwan Lapata bersama pimpinan Ar-Rahman Quranic Learning (AQL) Islamic Center KH. Bachtiar Nasir, Jumat (2/10/2018).

Setelah itu dilanjutkan dengan penyerahan kunci rumah kepada warga sebagai simbolis.

Dalam sambutannya, Bupati Sigi, Muhammad Irwan, menyampaikan terima kasih kepada pihak AQL Peduli dan Berkah Bersama atas pembangunan Huntara di Desa Mpadu, Kecamatan Biromaru, Sigi, Sulawesi Tengah.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada AQL, karena AQL sudah membantu pemerintah Sigi dalam pemulihan infrastruktur,” ungkap Irwan.

Irwan pun mengajak masyarakat agar menyadari bahwa bencana yang terjadi merupakan rencana Allah SWt.

“Ini kehendak Allah. Kita harus bersyukur karena masih bisa hidup. Masih bisa mengabdi kepada-Nya,” katanya.

Begitupun dengan K.H Bachtiar Natsir (UBN), dirinya mengajak masyarakat agar mengingat dan takut kepada Allah.

“Kita jadikan musibah ini untuk kembali kepada Allah. Bagi yang belum salat, mari tingkatkan salat lima waktunya. Bagi pria untuk melakukan salat berjamaah di masjid,” serunya.

AQL Peduli bersama Berkah Berjamaah (yang keduanya adalah lembaga dibawah AQL Islamic Center) rencananya akan membangun Huntara sebanyak 500 unit yang akan diisi oleh 500 Kepala Keluarga (KK).

Bukan hanya itu, di komplek Berkah Berjamaah juga dibangun Masjid, Klinik, Madrasah, Aula, WC Umum, dan Dapur Umum.

(Hilman/INA)

Hadiri Aksi Bela Tauhid 211, Bupati Garut : “Setelah Ini Kita Akan Saling Menjaga”

GARUT (Jurnalislam.com) – Aksi Bela Tauhid 211 di Alun-alun Garut siang ini, Jumat (2/11/2018) telah selesai dilangsungkan. Aksi yang dihadiri oleh Bupati dan Kapolres Garut itu berlangsung aman dan damai. Ribuan peserta aksi membubarkan diri dengan tertib.

Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan, acara tersebut adalah doa bersama untuk mewujudkan Garut yang aman dan damai serta memperkuat komitmen bersama untuk menjaga ukhuwah islamiyah.

“Hari ini adalah adanya satu komitmen bersama bahwa doanya masyarakat garut ingin menjadi daerah yang damai aman dan ukhuwah islamiyah tetap terjaga, dan tadi itu adalah bentuk komitmen kita terhadap ukhuwah islamiyah, karena kan semua unsur tadi kan ada di situ,” katanya kepada awak media.

Bupati dan Kapolres Garut bersama elemen umat Islam di atas panggung Aks Bela Tauhid 211 Garut. FOTO : Dadang Muthofa/Jurnis

Baca juga: 

Terkait kasus pembakaran bendera tauhid yang menjadi pemicu adanya aksi tersebut, menurut Rudy, semua pihak telah sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Setelah kasus ini, kata dia, semua pihak akan saling menjaga dan saling mengingatkan.

“Itu sudah selesai dan tentu kita ke depan akan saling mengingatkan dalam rangka watawa shoabilhaq watawa shoubisshobr, dan ini yang ingin kita kedepankan,” tuturnya.

Huntara, Kabar Gembira Bagi Keluarga Korban Gempa

SIGI (Jurnalislam.com) – Terik matahari siang itu tak membuat ratusan warga beranjak. Mereka duduk dengan tenang, menunggu peresmian Huntara yang akan diresmikan sang Bupati. Bapak-bapak, Ibu-ibu, dan anak-anak memenuhi lapangan yang telah dipayungi terpal.

Hunian sementara (Huntara) yang dibangun AQL Peduli dan Berkah Bersama di Desa Mpanau, Kecamatan Biromaru, Sigi, Sulawesi Tengah, diresmikan oleh Bupati Sigi, Muhammad Nirwan Lapata dan pendiri AQL, K.H Bachtiar Natsir, Jum’at (2/11/2018).

Peresmian itu menjadi hari yang ditunggu-tunggu para pengungsi. Pasalnya, selama lebih dari sebulan mereka tinggal di dalam tenda.

“Selama sebulan kami tinggal di dalam tenda. Panas sekali kalau siang, dan dingin kalau malam,” ungkap Arman (35), calon penghuni Huntara, Komplek Berkah Bersama.

Bupati Sigi memberikan kunci Huntara secara simbolis kepada warga. FOTO: Nizar/INA

Arman pun menyampaikan ucapan terimakasih kepada para donatur di AQL Peduli dan Berkah Bersama. Arman berharap, dengan tinggal di Huntara, keluarganya bisa tidur lebih tenang sehingga dapat mengubah nasib dan kembali memiliki rumah tetap.

Sebelum bencana, Arman bekerja sebagai tukang bangunan. Namun pasca bencana, ia belum bekerja lagi, sehingga sehari-hari, untuk menghidupi istri dan kedua anaknya, ia sangat tergantung pada bantuan logistik.

Kebahagiaan yang dirasakan Arman ternyata dirasakan pula oleh keluarga Ibu Samsidar (60), penerima bantuan Huntara asal Desa Mpanau, Sigi.

Samsidar rencananya akan menempati Huntara bersama anak dan ketiga cucunya.

Samsidar mengungkapkan rasa bahagianya saat menerima simbolis kunci rumah dari K.H Bachtiar Natsir. Ia pun tidak lupa mendoakan pihak yang telah membantu.

“Rasanya senang, gembira. Dan kepada donatur dan semua yang sudah membantu, semoga diberikan rezeki dan sehat alfiat,” ungkapnya.

Samsidar tak henti mengucap syukur menerima bantuan Huntara. Sebab bantuan tersebut setidaknya mampu meringankan semua beban kesedihan yang ia alami sejak bencana terjadi.

“Saya sempat terseret tsunami, sangat takut, tapi akhirnya selamat. Kakak saya yang di Petobo meninggal tertindih bangunan. Dan saya bersama cucu harus tinggal di tenda sebulan lebih,” paparnya.

Pemilik tanah Huntara turut bahagia

Sementara itu, pemilik tanah Huntara, Bapak Ridwan (64), mengungkapkan rasa syukur karena tanahnya dipakai untuk membantu korban bencana.

“Saya bersyukur tanahnya digunakan untuk Huntara. Karena saya bisa menolong korban yang belum bisa bikin lagi rumah,” katanya.

Melalui perantara Ghazali (50) sebagai pengelola perkebunan, tanah seluas 1 Hektar miliknya menjadi wakaf pakai untuk Komplek Huntara Berkah Bersama.

Tanah yang kini dibangun Huntara itu, sebelumnya merupakan sawah dan perkebunan jagung. Namun saat sebelum gempa terjadi, tanahnya sudah kosong karena baru saja panen. Sehingga pihak AQL Peduli dan Berkah Bersama memilih tanahnya sebagai lahan Huntara.

Terakhir, Ridwan berharap tanahnya semakin berkah setelah dibangun Huntara dan Madrasah.

“Semoga semakin berkah,” pungkasnya.

Reporter: Hilman | INA

Ribuan Massa Juga Ikuti Aksi Bela Tauhid 211 di Garut

GARUT (Jurnalislam.com) – Ribuan massa mengikuti Aksi Bela Tauhid 211 yang digelar oleh Aliansi Pembela Tauhid Garut di Alun-alun Garut depan Masjid Agung Garut, Jumat (2/11/2018).

Tidak hanya dari Garut, massa pun berasal dari Tasikmalaya dan Bandung. Terlihat massa yang hadir sangat antusias dan semangat untuk mengikuti aksi tersebut.

Ketua Aliansi Pembela Tauhid Garut KH. Cecep Abdul Halim dalam sambutannya, menyampaikan rasa terimakasih khususnya kepada massa yang datang dari luar Garut.

Dalam kesempatan itu, ia membantah tuduhan Aksi Bela Tauhid didompleng oleh kepentingan politik.

“Acara ini tidak ada unsur politik, tapi untuk i’la kalimatillah, meninggikan kalimat Allah SWT,” tegasnya.

Acara dimulai jam 13.00 dengan rangkaian acara sebagai berikut, pembukaan, longmarch, kemudian orasi dari tokoh- tokoh hingga acara selesai. Tidak hanya bendera tauhid, bendera merah putih pun banyak dibawa oleh peserta aksi.

“Kami sampaikan jazakumullah khoiron katsiron kepada pihak-pihak yang membantu sehingga acara ini terlaksana” tambahnya.

Aksi Bela Tauhid 211 juga sedang berlangsung di Jakarta. Puluhan ribu umat Islam dari berbagai daerah turun ke jalan menuju Istana Merdeka usai shalat jumat di Masjid Istiqlal.

Dihadang Kawat Berduri, Massa Aksi 211 Tertahan di Patung Kuda

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ribuan massa Aksi Bela Tauhid 211 telah memenuhi jalan sekitar patung Kuda Monumen Nasional menuju ke arah Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (2/11/2018).

Massa yang rencananya akan berunjuk rasa di depan Istana Merdeka tidak dapat melanjutkan langkahnya karena dihadang kawat berduri yang dipasang di dua ruas jalan depan Kementerian Pariwisata, Jalan Medan Merdeka Barat.

Tidak hanya kawat berduri, tiga lapis pagar betis dari kepolisian juga tampak menghalangi massa agar tidak memasuki kawasan depan Istana.

Aksi Bela Tauhid 211 mulanya direncanaan terpusat di depan Istana Merdeka, Jakarta.

Massa mulai bergerak maju menuju Jalan Medan Merdeka Barat usai menunaikan shalat Jumat di Masjid Istiqlal.

Jusu Bicara Front Pembela Islam (FPI), Slamet Maarif, mengatakan, ada dua tuntutan yang disuarakan massa, yaitu pemerintah mengakui ada pembakaran bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid pada Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat.

Kedua, aparat penegak hukum diminta untuk menindak aktor intelektual insiden tersebut.

Kemenag: Penyuluh Agama Jadi Ujung Tombak Tanggulangi Narkoba, Pornografi, Radikalisme

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama akan menjadikan penghulu dan penyuluh agama sebagai ujung tombak dalam penanggulangan narkoba, pornografi, dan radikalisme.

Melansir INA News Agency, Direktur Jenderal Ditjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin menjelaskan, tiga ancaman tersebut bisa ditanggulangi dengan delapan program yang berisi pembinaan ruhiyah dan sosial-kolektif.

Di antaranya adalah pengentasan buta huruf al-Quran, pendidikan keluarga sakinah, pengelolaan zakat, pemberdayaan wakaf, membangun kerukunan antar umat beragama, menghindari radikalisme dan aliran sempalan, narkoba, dan pemicu HIV/AIDS.

“Karena banyaknya tugas, delapan tugas itu bisa dipahami tapi bisa juga semua itu tidak dipahami,” ungkapnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Cyber Anti Narkoba, Pornografi, dan Radikalisme, di Jakarta, Rabu (31/10/2018) malam.

Karena itu, dalam upaya merealisasikan program tersebut, Bimas Islam menggandeng sejumlah lembaga dan kementerian terkait. Di antaranya Kementerian Hukum dan HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sekretaris Dirjen Bimas Islam Tarmizi Tohor mengungkapkan, secara keseluruhan saat ini setidaknya ada 50 ribu penyuluh agama Islam di lembaganya. Dari jumlah itu sebanyak 5.000 di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan 45 ribu lainnya merupakan tenaga honorer yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Kita ingin memanfaatkan penyuluh agama untuk menyelesaikan tiga masalah ini,” ujar Tarmizi.

Di forum yang sama, Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris mengatakan pihaknya perlu bekerjasama dengan Bimas Islam dalam membangun pendekatan lunak. “Kita akan menggandeng teman-teman di seluruh pelosok termasuk teman-teman penyuluh kementerian agama,” ujarnya.

Reporter : Imam Suroso | INA 

Sesalkan Kasus Tuti, KAMMI Desak Pemerintah Buat MCN Dengan Saudi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi Tuti Tursilawati asal Majalengka dieksekusi mati di Arab Saudi pada Senin (29/10). Setelah Tuti, TKI lainnya yakni Eti binti Toyib dikabarkan menunggu giliran selanjutnya karena kasusnya sudah inkrah.

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) meminta pemerintah segera membuat perjanjian Mandatory Consular Notification (MCN) dengan pemerintah Arab Saudi.

“Perjanjian ini sangat mendesak agar warga negara kita yang mengalami masalah hukum di Saudi, diberitahukan dahulu ke kita sebelum dieksekusi oleh mereka,” ujar Ketua Umum KAMMI Irfan Ahmad Fauzi dalam keterangan tertulis, Jum’at (2/11/2018).

“Kita tidak mau kejadian kepada almarhum Tuti terulang kembali, yang kita terima hanya jenazahnya, sebelumnya kita tidak diberi tahu apa-apa,” tambah Irfan.

Irfan menilai, perjanjian itu akan sangat bermanfaat bagi pemerintah Indonesia yang warganya banyak menjadi TKI di Arab Saudi.

“Jika perjanjian itu tidak ada, Saudi merasa benar walaupun mereka tidak memberi tahu apa-apa ke kita, jadi dengan adanya perjanjian itu kita paksa mereka untuk beri tau sebelum eksekusi, sehingga kita bisa menyiapkan upaya-upaya negosiasi agar eksekusi tidak terjadi,” tegas Irfan.

LGBT Marak, MUI Sumbar Keluhkan Tidak Adanya ‘Payung Hukum’

PADANG (Jurnalislam.com) – Fenomena kaum Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) kian marak di provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Data Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN), pada 2016 mencatat sebanyak 15.501 LGBT tersebar di provinsi itu.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar menilai, keberadaan LGBT telah mengusik ketentraman hidup umat Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral dan susila. Sehingga pemerintah daerah harus segera melahirkan payung hukum anti LGBT.

“LGBT itu melanggar nilai-nilai moral, normal susila dan ajaran agama. Artinya jika dibiarkan, LGBT bisa menjadi ancaman terhadap kebebasan dalam menjalankan agama. Karena perilaku LGBT menyimpang dari ajaran agama. Oleh sebab itu perilaku LGBT tidak bisa dibiarkan di Ranah Minang,” kata Buya Gusrizal, dilansir Posmetro Padang, Kamis (1/11/2018).

Menurut Buya Gusrizal, unutk memerangi LGBT harus melibatkan semua pihak karena perilaku tersebut sangat berbahaya bagi generasi selanjutnya.

“Anak muda harus terlindungi dari para pelaku LGBT karena ini semacam penyakit menular. Mereka jika dibiarkan akan juga menjadi pelaku LGBT setelah dewasa. Makanya harus ditangkal sejak dini. Perlu ada payung hukum yang kuat agar punya dasar yang kuat untuk bisa bertindak tegas melawan LGBT. Ini mengancam masa depan anak bangsa,” ucap Buya Gusrizal.

Agar LGBT tak meluas, sebut Buya Gusrizal, tentu yang utama adalah pembinaan dari keluarga. Karena keluarga adalah benteng utama dalam membentuk akhlak, moral dan perilaku anggota keluarganya. Oleh sebab itu, ia mendorong semua keluarga agar saling menjaga anggota keluarganya agar senantiasa menjaga norma, etika dan susila.

Unjuk rasa menolak LGBT

“Kemudian yang tidak kalah pentingnya lagi adalah pendidikan agama. Karena tidak ada agama manapun yang melegalkan LGBT. Oleh sebab itu, pendidikan keagamaan juga akan menjadi penangkal bagi LGBT, tentu jika pendidikan agama itu benar-benar diterapkan dengan baik,” ujarnya.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Sumbar, Zul Aliman mengakui, saat ini terjadi kekosongan hukum untuk menindak pelaku LGBT. Ia juga mengaku, pernah menangkap basah pasangan LGBT yang dilakukan hanya sebatas membina dan memanggil orang tua, kalau menindak secara hukum tidak bisa.

“Tentu kami berharap dengan adanya regulasi dalam bentuk Perda hingga peraturan nagari bisa menjadi salah satu solusi untuk menimbulkan efek jera selain pembinaan dan sosialisasi,” harap Zul Aliman.

Sementara, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan, tidak ada istilah mundur dalam pemberantas LGBT, terus maju dan sosialisasi kepada semua elemen masyarakat dalam pembangunan di Sumbar. Dalam menyikapi berbagai kebutuhan dalam memberantas LGBT ini, pihaknya akan menyiapkan penganggaran dana apakah nanti di Balitbang atau di Kesbangpol.

“Hal ini akan dilaporkan dan dibicarakan kepada gubernur Sumbar beserta OPD terkait anggaran dan perencanaan pembangunan daerah,” kata Nasrul Abit.

Selain itu, juga menyiapkan program pembinaan dan rehabilitasi bagi yang menjadi korban, sementara bagi intelektual ideologi LGBT akan dicap, disebutkan namanya agar masyarakat tahu untuk menjauhinya. Karena pelaku LGBT dalam agama adalah perbuatan yang amat dibenci Allah SWT dan dapat mendatangkan bencana, seperti kisah Nabi Luth.

“Pemberantasan LGBT di Sumbar ini sebagai upaya nyata menyelamatkan generasi muda dari kesesat dan menjauhkan diri dari kesalahan yang lebih besar dan penyakit Aids HIV yang ditimbulkan,” sebutnya.

Sebelumnya, hasil penelitian yang dilakukan Perhimpunan Konselor VCT dan HIV AIDS Indonesia di Sumbar juga menemukan perilaku LGBT khususnya hubungan seksual antara sesama laki-laki menjadi pemicu HIV tertinggi di Sumbar.

“Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Kesehatan terdapat 10.376 kasus HIV baru pada periode Januari sampai Maret 2018 dengan persentasi lelaki suka lelaki sebesar 28 persen,” kata konselor Perhimpunan Konselor VCT dan HIV AIDS Indonesia, Sumbar Khaterina Welong.

Menurut Khaterina, jika dilihat dari kelompok umur maka penderita AIDS tertinggi ada pada rentang usia 20 sampai 29 tahun sebanyak 29,3 persen. “Artinya yang terinfeksi HIV adalah mereka yang melakukan perbuatan yang berisiko 10 tahun sebelumnya atau pada usia 10 hingga 19 tahun,” ujarnya.

Khaterina memperkirakan saat ini jumlah lelaki penyuka sesama jenis di Sumbar 14.469 orang, jumlah waria 2.501 orang dengan perkiraan pelanggan 2,5 kali lipat. Artinya, tuturnya, kalau pelanggan waria adalah bapak-bapak maka masuk kategori laki-laki suka laki-laki dengan demikian total pria penyuka sesama jenis diperkirakan mencapai 20 ribu orang.

Khaterina menyebutkan, berdasarkan perkiraan pada 2016 jumlah lelaki penyuka sesama jenis di Sumbar paling banyak di Padang sebanyak 5.267 orang, Agam 903, Pesisir Selatan 882, Pasaman Barat 870 orang, Padangpariaman 705 orang, Kabupaten Solok 716 orang.

Kemudian, Sijunjung 459 orang, Tanahdatar 434 orang, Limapuluh Kota 718 orang, Pariaman 536 orang, Solok Selatan 339 orang, Dharmasraya 518 orang, Kota Solok 360 orang, Sawahlunto 153 orang, Padangpanjang 135 orang, Bukittinggi 185 orang, Payakumbuh 333 orang, dan Kota Pariaman 217 orang.

Sumber: Posmetro Padang