Berita Terkini

Indonesia Muslim Travel Index Rilis 10 Destinasi Wisata Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Indonesia ditargetkan menempati peringkat pertama destinasi wisata halal dunia. Selain itu, juga menjadi destinasi paling ramah terhadap wisatawan muslim versi Global Muslim Travel Index (GMTI) pada 2019.

Untuk memikat wisatawan mancanegara (wisman) ke destinasi wisata halal, maka Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) menetapkan 10 destinasi wisata halal unggulan Indonesia.

Ada pun destinasi tersebut adalah Aceh, Riau dan Kepulauan Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur (Malang Raya), Lombok, dan Sulawesi Selatan (Makassar dan sekitarnya).

Tahun lalu IMTI menetapkan Lombok berada pada urutan pertama sebagai destinasi wisata halal terbaik di Indonesia dan Aceh di urutan kedua.

Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya mengatakan, pihaknya menargetkan Indonesia berada pada peringkat pertama sebagai destinasi pariwisata halal dunia versi GMTI pada tahun ini.

“Ini didukung oleh pertumbuhan wisata halal kita tahun ini mencapai angka tertinggi sekitar 42 persen,” kata Menpar Arief Yahya, usai meluncurkan Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2019 di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona Jakarta, Kementerian Pariwisata, Rabu 13 Februari 2019.

Oleh karena itu, menurut Menpar, target kunjungan wisatawan halal tourism dunia ke Indonesia tahun ini didongkrak menjadi sebanyak 5 juta atau tumbuh 42 persen dari tahun lalu sebanyak 3,5 juta. “Target 5 juta wisman halal tourism itu mencapai 25 persen dari target kunjungan 20 juta wisman pada tahun ini,” kata Arief Yahya.

Untuk mencapai itu, Kemenpar menggunakan IMTI sebagai standar kerja pengembangan wisata halal Indonesia menuju ranking pertama GMTI 2019 yang akan diumumkan pada April 2019. “Kita memiliki IMTI 2019 yang mengadopsi dari standar GMTI untuk memenangkan destinasi halal terbaik pada GMTI 2019,” katanya.

sumber : inews.id

Polri Diminta Tak Tebang Pilih dalam Proses Hukum

SOLO (Jurnalislam.com)–Polresta Surakarta resmi menetapkan ketua PA 212 ustaz Slamet Ma’arif sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran kampanye pemilu.

 

Slamet dituding melakukan kampanye saat menjadi pembicara dalam tabligh akbar PA 212 di Bundaran Gladak, Solo, Ahad, (13/1/2019).

 

Menanggapi hal itu, Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Endro Sudarsono menilai ada yang janggal penetapan status tersangka tersebut.

 

“Bahwa Proses hukum terhadap KH Slamet Ma’arif berbeda dengan penanganan kampanye tanpa Izin yang melibatkan Ibunda Jokowi di Sukoharjo Bulan Januari 2019 yang terdapat unsur kampanye tanpa ijin, namun hanya diberi sanksi administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Sukoharjo,” katanya dalam pesan siar yang diterima Jurniscom rabu, (13/2/2019).

 

Selain itu, Endro mengaku kecewa atas tidak ada perkembangan kasus Bupati Boyolali yang menghujat Prabowo dan dilaporkan pada 9 November 2018.

 

“Kami merasa kecewa dengan penanganan kasus terlapor Bupati Boyolali Seno Samodro di Polres Boyolali dan terlapor Anggota DPRD Kota Surakarta asal PDIP di Polresta Surakarta,” ujarnya.

 

Untuk itu, ia mendesak pihak aparat untuk dapat bersikap adil dan profesional.

 

“Meminta Kepada Polri untuk tetap profesional dan independen, tetap konsisten menempatkan hukum sebagai panglima,” tandasnya.

MUI : Pemilu Bagian Menjaga Amanat Kepemimpinan Umat

JAKARTA – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kewajiban bagi umat Islam untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2019.

Imbauan ini sebagai bentuk sikap tanggung jawab identitas kebangsaan.

Anggota Dewan Pertimbangan MUI KH Hasan Abdullah Sahal menjelaskan, dalam Islam, arti kepemimpinan merupakan bentuk kemutlakan yang tidak bisa ditinggalkan.

Bahkan, sikap tak peduli kepemimpinan, dinilainya mencerminkan kepribadian yang apatis.

“Kepimpinan tidak bisa ditinggalkan, makanya jangan golput. Golput artinya cuek, tidak dibenarkan. Islam itu hidup untuk bertanggung jawab. Golput tidak menghasilkan apa-apa kecuali menyesal dan menyesalkan, kecewa dan mengecewakan,” katanya saat acara ‘Rapat Pleno ke 35 Dewan Pertimbangan MUI Penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2019 yang Jujur, Adil dan Profesional’ di Gedung MUI, Rabu (13/2).

Menurutnya, masyarakat Indonesia harus bersikap dewasa dalam penyelenggaraan Pemilu tahun ini. Hal ini semata-mata tidak melihat visi misi pasangan capres dan cawapres dalam lima tahun mendatang.

“Menyikapi suasana yang panas lebih baik menyikapi dengan kedewasaan. Kita melihat Pemilu jangan berpikir hanya untuk lima tahun ke depan. Identitas bangsa dan kebangsaan, keumatan, kenegaraan untuk selamanya sehingga Indonesia merdeka dan martabat,” ucapnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia tidak menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilu.

Sebab, Pemilu merupakan tanggung jawab bersama, di mana masyarakat Indonesia dapat turut mengawasi dan mengawal proses Pemilu agar berjalan dengan lancar.

“Pemilu bukan pesta demokrasi tetapi acara amanat kepimpinan umat. Jangan sampai kita golput karena rugi dan merugikan. Lalu langkah ke langkah perlu diperhatikan KPU dan Bawaslu dan semua ikut berpartisipasi, tidak ada saling menyalahkan,” ungkapnya.

Komunitas MJWJ Gelar Kajian “Maksiat dalam Sepotong Coklat”

SEMARANG – (Jurnalislam.com) – Komunitas Man Jadda Wajada (MJWJ) Semarang menggelar Kajian Muslimah dengan tema “Say No To Valentine, Maksiat dalam Sepotong Coklat” di Masjid Attaqwa, Jalan Kelut Raya ,Sampangan, Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Acara tersebut diselenggarakan untuk memberi arahan agar remaja tidak ikut merayakan valentine day dan juga mengerti bahwa perayaan tersebuat bukan ajaran Islam

” Tujuan dari adanya kegiatan ini, bagaimana kita dapat memberi  ajakan dan arahan untuk tidak merayakan hari valintine selain itu agar anak muda mengerti apa itu hari Valentine Day yang sebenarnya bukan ajaran Islam,” ucap koordinator acara Lilis Setyowati  kepada jurnalislam.com

Kajian yang dihadiri dari kalangan hawa tersebut menghadirkan pembicara dari  Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro Semarang, Ustazah Darosy Endah Hyoscyamina

Bunda Darosy Endah, sapaan akrabnya, menjelaskan perayaan valentine day termasuk ajaran gereja dalam memperingati meninggalnya pendeta St Valentine 14 Pebuari

“Valentine ini bukan ajaran Islam, tapi ajaran greja dalam upacara keagamaan memperingati kematian  pendeta St Valentine,  sebagai penghormatan tokoh  Nasrani yang dianggap pahlawan membela cinta bagi umat Kristen dengan hari kasih sayang,” papar dosen  yang juga sebagai penulis buku baiti jannaty tersebut

padahal menurutnya kasih sayang kepada kekasih yang belum ada ikatan pernikahan adalah haram, karena hal itu akan terjerumus kepada perzinahan

“Islam tidak membenarkan mengungkapkan kasih sayang kepada kekasih bila belum terjalin hubungan dalam pernikahan, karena itu akan menjadi ruang setan untuk menjerumuskan manusia kebentuk perzinahan,” jelas Ustazah yang biasa menjadi narsum “ Keluarga SAMARA” Radio Dais Masjid Agung Semarang

“Kalaupun harus mengungkapkan kasih sayang secara umum, Rasulullah mengajarkan pada umatnya untuk selalu berbagi cinta ketulusan dan kasih sayang setiap saat pada orang-orang di sekitarnya, dan itu tidak harus nunggu tanggal 14 februari,” pungkasnya

Sinergi Zakat: Wujudkan Sociopreneur Untuk Memberdayakan Masyarakat

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Salah satu upaya Sinergi Foundation untuk mengoptimalkan dana zakat dan infak yang diamanahkan masyarakat adalah melalui berbagai program pemberdayaan dan berkelanjutan diantaranya di bidang pendidikan. Salah satu upaya inovasi program pendidikan di tahun 2019 ini, Sinergi Foundation berkolaborasi dengan Sacita Muda – merilis program Impact Entrepreneur. 

“Sosok pemuda di era milenial ini selalu menarik dibicarakan. Porsi pemuda sebagai agent of change ini didorong oleh potensi semangat, intelektual, hingga semakin banyaknya inisiatif dan terobosan baru sebagai entrepreneur,” tutur CEO Sinergi Foundation, Asep Irawan.

“Sinergi Zakat yang menjadi spirit kami untuk menjaga kepercayaan donatur dan mitra, mendorong Sinergi Foundation untuk selalu berinovasi untuk mengoptimalkan himpunan dana zakat. Diantaranya adalah melalui program Impact Entrepreneur ini,” lanjut Asep.

“Melalui program Impact Entrepreneur, Sinergi Foundation berupaya mewujudkan komitmen untuk memberdayakan potensi mahasiswa berprestasi dan segudang potensi entrepreneurial mereka. Tidak hanya itu, kita juga akan arahkan agar usaha-usaha baru mereka nantinya bisa berbasis potensi desa dan daerah asal mereka. Harapannya dampak pemberdayaan masyarakat pun akan semakin luas dan berkelanjutan,” terang Asep.

Kolaborasi Sinergi Foundation dan Sacita Muda ini diharapkan bisa menjangkau beragam potensi desa di bidang pertanian, peternakan, wisata, dan lainnya. Hal ini diperkuat dengan sudah adanya portofolio 
sociopreneur yang merupakan hasil pendampingan Sacita Muda sebelumnya. Contohnya adalah pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara – yaitu pengembangan sentra olahan susu sapi yang kini telah memiliki produk “Your Good”.

Kini program Impact Entrepreneur telah menseleksi 55 mahasiswa dari berbagai jurusan di Universitas Padjadjaran, yang juga merupakan penerima beasiswa Bidik Misi. “Bidik Misi menjadi salah satu indikator bagi kami untuk menjaga amanah optimalisasi dana zakat. Para mahasiswa penuh potensi ini memiliki latar belakang kekurangan ekonomi,” jelas Asep.

Sinergi Foundation
Sinergi Foundation adalah lembaga pengelola Wakaf dan ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) yang berdiri sejak tahun 2011. Sinergi Foundation berkomitmen untuk mewujudkan dampak nyata dan berkelanjutan dari pengelolaan dana WAKAF, ZIS, dan dana sosial kemanusiaan lainnya. 

Hingga Desember 2018, Sinergi Foundation telah merealisasikan pemberdayaan masyarakat dan layanan manfaat di berbagai sinergi program berikut: Pendidikan (2.167), Ekonomi (175.393), Kesehatan (173.056), dan Sosial (91.043).

RUU P-KS Pro HAM Barat

Oleh: Mia Tw. (Pemerhati Masalah Sosial, Ibu dan Buah Hati)

JURNIS – Komisi Nasional Perempuan sebagai penggagas munculnya draft RUU P-KS masih terus berjuang mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang ini menjadi Undang-Undang.

Kekhawatiran para pegiat perempuan cukup beralasan apabila RUU P-KS yang masuk Program Legislasi Nasional tahun 2017 dan 2018 gagal disahkan mengingat masa jabatan DPR RI akan berakhir pada 2019. Maka sangat mungkin bagi para penggagasnya akan mengulang kembali RUU ini dari awal.

Masih mandeknya RUU P-KS ini dikarenakan banyaknya kontroversi yang menuai kritikan terhadap RUU ini. Paradigma kebebasan sangat kental mewarnai landasan rancangan Undang-undang ini dibuat. Pro zina, mengakuisisi peran keluarga yang seharusnya memberikan kesatuan yang integral memberikan penyelamatan berupa pendidikan berpakaian, pergaulan, perkawinan dan hubungan antara anak dengan orang tua.

Letak bahwa RUU PKS ini cenderung pro zina adalah ketika kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan. Jika dicermati draft yamg terdapat pada pasal 12 RUU P-KS akan sedemikian rupa menggiring pada opini jahat bahwa tindak kekerasan seksual tidak melulu secara fisik dan bersifat femininitas dan maskulinitas. Apabila menyampaikan, mengatakan perintah agar tidak berpacaran, bahwa laki-laki menyalurkan hasrat seksualnya kepada lawan jenisnya, perempuan dan itu harus melalui prosedur pernikahan yang dibenarkan oleh agama bukan kepada sesama jenis. Apabila maklumat semacam itu dianggap sebagai bentuk intimidasi, merendahkan orang lain dan sebagainya. Jelas akan ada jerat pidana yang dikenakan bagi mereka yang berpandangan itu semua merupakan perilaku mendekati dan melakukan zina.

Sebagaimana yang tertuang pada pasal 12 RUU P-KS akan membuka ruang sebesar-besarnya bagi para pelaku zina. Rancangan undang-undang ini kentara sekali mengakomodir free sex dan LGBT. Apa yang terjadi ? Bukan tidak mungkin bahwa perilaku free sex, penyimpangan seksual akan menjadi legal di Indonesia.

Komnas Perlindungan Anak (KPAI) menghimpun data bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan melakukan survei di berbagai kota besar di Indonesia ada sekitar 62,7% remaja di Indonesia melakukan hubungan seks pranikah. Ini belum termasuk survei di daerah-daerah pelosok/pedesaan. Kontradiktif sekali undang-undang yang dimaksudkan menjadi jalan keluar namun lebih nampak menjadi payung hukum yang syarat kebebasan.

Standar kebebasan akan senantiasa mendorong pelaku perzinahan, free sex, dan seks menyimpang luput untuk dikenai sansksi selama kedua belah pihak melakukan aktivitas keji tersebut atas dasar suka sama suka tanpa melalui paksaan. Seks pranikah bukan menjadi hal yang tabu lagi. Keberadaan kaum LGBT yang dulu dinilai sebagai virus yang menular akan semakin mendapatkan tempat di hati publik.  Bisa dibayangkan perzinahan tersistematis akan semakin massif.

Selain itu, kehadiran rancangan undang-undang ini telah mengakuisisi peran keluarga. Keluarga yang seharusnya menjadi wadah pertama membentuk pemahaman aqidah yang benar, Allah-lah satu-satunya yang berhak mengatur bagaimana pemenuhan gharizah na’u manusia. Memberikan bekal pendidikan cara pergaulan kehidupan umum adalah terpisah. Nyatanya perannya justru dimandulkan.

Seksualitas merupakan ranah privat yang tak boleh siapa pun orangnya untuk mengintervensi.  Pemilik tubuh memiliki otoritas penuh atas dirinya sendiri sebab dirinya sendirilah yang mengerti kondisi dan hasrat serta kebutuhan fisiknya bukan orang lain tanpa melihat antar relasi. Suami-istri misalnya. Kewajiban istri melayani suami dinegasikan sebagai bentuk kekerasan seksual yang dijungkirbalikan. Artinya agama memiliki tafsir yang salah bahwa wanita seringkali dipaksa tunduk pada doktrin patriarki. 

Jelas undang-undang ini mengkhawatirkan karena pro HAM. Banyaknya pasal-pasal multitafsir dimana pemaksaan terhadap kontrol tubuh, pemaksaan dalam berbusana, pemaksaan dalam hubungan seksual antara suami terhadap istri, memaksa mengenakan busana tertentu. Dengan kata lain Islam sebagai agama yang komperhensif tidak dianggap lebih paham dan menjembatani terhadap persoalan kekerasan seksual.

Tentu ini paradigma yang keliru. Islam telah memberikan seperangkat solusi menangani kasus kejahatan seksual. Ada dua upaya pencegahan yakni preventif dan kuratif.  Preventif, bagaimana usaha memutus mata rantai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Seperti, larangan membuka aurat, campur baur antara laki-laki dan perempuan, berkhalwat dengan lawan jenis, perintah menundukan pandangan laki-laki, menutup konten-konten porno dimedia-media. Apabila tindakan preventif berhasil dilaksanakan bukan tidak mungkin dorongan hasrat seksual yang berasal dari luar tidak akan bergejolak dan menuntut untuk dipenuhi.

Usaha ini juga didukung dengan ikhtiar kuratif. Menjatuhkan sanksi / hukuman berat bagi para pelakunya. Karena Islam memandang kejahatan seksual adalah sebuah tindak kriminal yang pelakunya layak mendapatkan hukuman yang tegas.

Demikianlah Islam menyelesaikan kejahatan seksual. Mustahil berharap pada RUU P-KS mampu memecahkan persoalan ini selama HAM selaku anak kandung liberalisme dijadikan sebagai falsafah berpikirnya.

Bertentangan Dengan Agama dan Adat, Hari Valentine Ramai Ditentang

JAKARTA (Jurnalislam.com) –  Sejumlah instansi pemerintahan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang perayaan Valentine Day yang jatuh pada Rabu (14/2) ini. Ada sejumlah alasan yang dikemukakan terkait pelarangan itu. Ada yang terkait masalah ajaran agama dan ada juga yang terkait dengan masalah adat istiadat.

Di Sukabumi, pemerintah kota setempat melalui dinas pendidikan mengeluarkan surat edaran larangan merayakan valentine. Kebijakan ini diambil karena secara agama dan budaya tidak mengenal konsep valentine.

“Terkait valentine, saya telah meminta disdik membuat larangan bagi pelajar di lingkungan disdik untuk mengikuti valentine day,’’ ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan Rabu (13/2/2019). Sebabnya dalam agama dan budaya tidak mengenal konsep valentine yang biasanya jatuh pada 14 Februari.

Fahmi menerangkan, setiap hari adalah hari kasih sayang dan ada di dalam ajaran agama. Sehingga surat edaran ini dikeluarkan agar para pelajar tidak mengikuti perayaan valentine.

Menurut Fahmi, surat edaran ini merupakan upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti pergaulan bebas dan lain sebagainya. Intinya pemkot berupaya menjaga agar generasi muda di Sukabumi dapat menjadi unggul dan terhindar dari perilaku yang kurang baik.

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi Muh Kusoy mengatakan mendukung langkah yang diambil Pemkot Sukabumi. “Mendukung karena menyangkut pada moral,’’ imbuh dia.

Kusoy mengatakan, valentine day selama ini dikhawatirkan menjurus pada kebebesan seks dan pergaulan bebas. Padahal hal tersebut diharamkan dalam ajaran Islam.

Namun ungkap Kusoy, bila sepanjang tidak berbuat kemungkaran dan tidak mengurangi akidah tidak masalah.. Namun jika sebaliknya maka tidak diperbolehkan dalam ajaran agama.

Di Bogor, dinas pendidikan kota setempat juga mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan merayakan hari valentine.  Dalam  surat edaran yang dikeluarkan, tercantum sejumlah larangan bagi kalangan pendidikan dalam menyikapi hari valentine, salah satunya adalah imbauan bagi orang tua untuk mengawasi putra-putrinya.

“Kami mengimbau agar para pelajar Kota Bogor tidak merayakan hari valentine,” kata Sekretaris Disdik Kota Bogor Jana Sugiana.

Larangan untuk tidak merayakan hari valentine itu, kata Jana, berlaku baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Selanjutnya, semua sekolah yang ada di Kota Bogor diimbau dapat menindaklanjuti surat edaean tersebut secara seksama.

Menurutnya, hari valentine tidak sesuai dengan dengan pendidikan karakter yang selama ini telah diusahakan oleh Disdik Kota Bogor. Sehingga peryaannya, kata Jana, wajib ditentang karena berpotensi mengarah ke arah negatif. Kendati demikian, larangan merayakan hari valentine itu tidak dibarengi dengan sanksi yang berlaku. 

Di Payakumbuh, Sumatra Barat, pemerintah kotanya juga  mengimbau warganya tidak menyelenggarakan perayaan Valentine. Karena,  perayaan itu tidak sesuai dengan adat Minangkabau.

Ketentuan mengenai perayaan Hari Valentine di Kota Payakumbuh tertuang dalam surat imbauan Nomor 451/10/Kesra/II/2019 yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz. “Perayaan Hari Valentine tidak sesuai dengan adat dan budaya Minangkabau,” kata Erwin Yunaz di Payakumbuh, Rabu (14/2/2019).

Surat imbauan itu antara lain meminta generasi muda, mahasiswa, siswa-siswi, dan seluruh masyarakat Payakumbuh tidak merayakan Hari Valentine karena tidak sesuai dengan falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Para penyedia jasa, menurut surat imbauan tersebut, juga tidak boleh memfasilitasi acara perayaan Hari Valentine.

“Khusus untuk kafe-kafe agar tidak turut merayakan ini atau pun membuat acara khusus dalam rangka menyambut Valentine,” Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Payakumbuh Ul Fakhri.

Lewat surat itu, pemerintah kota juga meminta para kepala sekolah dan orangtua memberikan pemahaman mengenai pelarangan perayaan Hari Valentine, dan meminta aparat keamanan meningkatkan patroli.

Ul Fakhri mengatakan pemerintah kota menerbitkan surat edaran tersebut selaras dengan komitmen mencegah masalah-masalah seperti LGBT, seks bebas, perjudian, peredaran minuman keras dan penyalahgunaan narkoba.

“Setiap ada media-media yang membuka peluang untuk terjadinya perilaku pekat (penyakit masyarakat) tersebut Pemko selalu mengeluarkan imbauan, sama juga waktu pergantian Tahun Baru,” kata Ul Fakhri.

“Karena sebagaimana ketahui bersama, banyak terjadi tindakan-tindakan yang mengarah ke maksiat di saat perayaan Valentine,” katanya menambahkan.

Di Tangerang Selatan, Kantor Kementerian Agama setempat  juga mengeluarkan imbauan agar pelajar tak merayakan hari kasih sayang atau valentine. Kepala Kantor Kemenag Tangsel Abdul Rojak mengatakan, imbauan itu dilakukan agar para pelajar tetap berpegang pada nilai-nilai karakter dan kepribadian luhur.

Ia mengatakan, valentine atau jangan disalahgunakan untuk mengekpresikan kebebasan mencurahkan kasih sayang dengan cara-cara yang negatif. Menurut dia, kasih sayang harus disalurkan tanpa melanggar norma agama.

“Kasih sayang harus betul-betul lahir dan tumbuh dari niat yang suci dan mengikut ajaran agama,” kata dia, Rabu (13/2/2019).

Karena itu, siswa diminta tidak merayakan valentine, baik di dalam maupun di luar sekolah. Selain itu, seluruh guru, orang tua atau wali murid, juga diminta tetap mengawasi putra-putrinya untuk tidak merayakan valentine.

Ia menambahkan, ketimbang merayakan valentine, lebih penting menanamkan sikap dan perilaku karakter, atau kepribadian dalam lingkungan sekolah. Dengan begitu, seluruh perangkat sekolah dapat melestarikan nilai-nilai luhur di lingkungan sekolah.

“Semua harus mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap kegiatan dimaksud,” kata dia.

Dinas Pendidikan kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran melarang perayaan hari valentine, Rabu (13/2/2019). Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengimbau kepada para kepala sekolah untuk memberikan penjelasan kepada para siswa dan orang tua mengenai hari valentine.

“Apabila ada siswa/siswi ang merayakan sebagaimana tersebut diatas agar diberi sanksi,” kata dia.

Larangan di berbagai negara

Beberapa negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam pun telah menyikapi perayaan hari valentine, khususnya oleh lembaga fatwa resmi mereka. Jawatan Kuasa Fatwa Negeri Johor, Malaysia, mengeluarkan fatwa tentang perayaan Hari Valentine pada 2005. Secara tegas, Jawatan Kuasa Fatwa Negeri Johor melarang umat Islam ikut merayakan valentine.

Perayaan valentine tidak pernah dianjurkan dalam Islam. Selain itu, bunyi fatwa tersebut menyebut perayaan valentine erat kaitannya dengan unsur dari agama lain. Selain itu, kerap dalam perayaannya bercampur dengan perbuatan maksiat yang dilarang dalam Islam.

Jawatan Kuasa Fatwa Negeri Johor mendasarkan fatwanya pada beberapa alasan. Pertama Islam sangat menitikberatkan soal kasih sayang setiap hari. Kemudian Islam menolak konsep kasih sayang yang terkandung dalam perayan Hari Valentine karena unsur-unsur ritual keagamaan yang diamalkannya berseberangan dengan akidah Islam.

Sebagian remaja Islam yang ikut meramaikan valentine kadang terjerumus dengan perbuatan maksiat, seperti berduaan dengan lawan jenis atau terjadinya zina.

Lembaga Pusat Fatwa dan Riset Ilmiah Kerajaan Arab Saudi juga berpendapat sama. Menurut lembaga fatwa  resmi Kerajaan Arab Saudi ini, dalam Islam hanya dikenal dua hari raya, yakni Idul Fitri dan Idul Adha.

Perayaan selain dua hari raya ini, baik berhubungan dengan seseorang, golongan, peristiwa, maupun momen-momen tertentu lainnya adalah perayaan tidak berdasar dalam Islam. Lembaga Fatwa yang saat itu dipimpin Syekh Abdul Aziz bin Abdillah Alu itu menyerukan agar pemeluk agama Islam tidak boleh mengadakan, ikut mendukung, turut bergembira, atau memberikan bantuan perayaan hari valentine.

Allah SWT berfirman, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS al-Maidah [5] :2).

Lembaga Fatwa Arab Saudi berpendapat, valentine termasuk perayaan umat agama lain. Karena itu, umat Islam harus hati-hati agar tidak latah mengikuti perayaan yang bukan dari agamanya. Rasulullah bersabda, “Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka.”

Di Indonesia sendiri, MUI pusat belum pernah mengeluarkan fatwa resmi soal perayaan hari valentine. KH Ma’ruf Amin saat masih menjabat sebagai ketua MUI pernah berpendapat, jika perayaan hari valentine yang biasa dilakukan sudah memprihatinkan.

Sebab, perayaan hari valentine kerap mengarah pada perbuatan maksiat seperti seks bebas. Menurut Kiai Ma’ruf, jika semangatnya adalah silaturahim dan saling menghormati, bisa dilakukan kapan saja.

Beberapa MUI daerah sudah mengeluarkan fatwa soal perayaan Hari Valentine. Salah satunya MUI Kota Bogor yang mengeluarkan fatwa soal valentine pada 2012. MUI Kota Bogor mengimbau agar umat Islam tidak ikut dalam perayaan Hari Valentine yang merupakan tradisi dan budaya agama lain.

MUI Kota Bogor juga melarang umat Islam untuk menyemarakkannya dengan mengirimkan SMS, kartu ucapan selamat, mencetak, menjualnya, dan mensponsori acara-acara tersebut karena termasuk tolong-menolong dalam berbuat dosa dan maksiat.

MUI Kota Bogor melihat kalangan remaja yang mengikuti perayaan hari valentine sering terjerumus dalam pergaulan bebas (khalwat dan ikhtilath) yang termasuk dalam larangan mendekati zina. Maka tindakan saddu dzari’ (istilah ushul fikih) wajib dilakukan, yakni menutup segala peluang dan pintu-pintu maksiat serta yang mendekatkan pada perbuatan zina.

Imbauan berikutnya adalah umat Islam harus saling mengingatkan, khususnya anak muda, agar terhindar dari pergaulan bebas dan gaya hidup yang liberal. MUI Kota Bogor juga mengimbau agar umat mewaspadai strategi ghazwul fikri musuh-musuh Islam melalui berbagai sarana, media, seni dan budaya, lembaga swadaya, dan pendidikan untuk menghancurkan moral dan akidah umat Islam.

Sementara,  Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat mengimbau generasi muda Muslim agar menjaga akidah di hari Valentine. Generasi muda harus kembali kepada tuntunan ajaran agama Islam dan mencontoh Rasulullah SAW.

“Generasi muda Muslim dalam rangka menghadapi bentuk kebudayaan sosial di masyarakat, wajib menjaga akidah kita,” kata Wakil Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH Agus Abdul Ghofur kepada Republika.co.id, Selasa (12/2/2019).

KH Agus berpesan agar generasi muda Muslim bisa menjaga akidahnya dengan baik. Jangan sampai berpikir bahwa Valentine adalah kebudayaan yang harus diikuti. Padahal itu bukan bagian dari ajaran atau keyakinan umat Islam.

Ia juga mengingatkan agar generasi muda Muslim kembali kepada tuntunan agama Islam. Ajaran kasih sayang pada prinsipnya bagian penting dalam ajaran Islam. Hal tersebut tercermin pada diri Rasulullah SAW yang membawa Islam rahmatan lil alamin. Jadi Rasulullah SAW pembawa kasih sayang, maka sebagai umatnya sudah semestinya mengikuti beliau.

“Kasih sayang itu tentu sudah menjadi bagian dari sikap seorang Muslim tanpa harus diistimewakan di hari-hari tertentu, kita setiap hari harus berkasih sayang (kepada sesama),” ujarnya.

KH Agus menegaskan, sebagai seorang Muslim, maka harus meneladani Rasulullah SAW. Sebab beliau sosok yang tidak disangsikan lagi sangat layak menjadi suri teladan umat manusia.

Sumber: Republika

Kemenpar Targetkan Kunjungan Wisata Halal Naik 42 %

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Global Muslim Travel Index (GMTI) merilis aspek tentang ACES (Access, Communications, Environment and Services) dalam pariwisata halal.

Sembilan puluh persen di antaranya berhubungan dengan layanan umum atau tidak terkait langsung dengan unsur syariah.

Terkait hal tersebut, Menteri Pariwisata Arief Yahya mendorong agar wisata halal di Indonesia bisa terus dikembangkan dengan meningkatkan kualitas pelayanan.

“Siapa yang memberikan pelayanan terbaik, dia akan memenangkan persaingan,” ujarnya ketika ditemui dalam konferensi pers Peluncuran Indonesian Muslim Travel Index 2019 di Gedung Kemenpar, Jakarta, Rabu (13/2/2019). 

Kemenpar menetapkan dua target terkait wisata halal pada tahun ini. Pertama, Indonesia berada di peringkat pertama sebagai destinasi pariwisata paling ramah terhadap wisatawan muslim dunia versi GMTI.

Pada tahun lalu, Indonesia sudah menduduki peringkat kedua, melampaui Uni Emirat Arab. 

Target kedua, pertumbuhan wisata halal mencapai angka tertinggi sekitar 42 persen yang dilihat berdasarkan jumlah kunjungan wisman halal tourism dunia ke Indonesia.

Pada 2019, Arief menargetkan 5 juta kunjungan wisman halal tourism atau sekitar 25 persen dari target kunjungan 20 juta wisman pada tahun ini.

“Angka ini naik 42 persen dibandingkan 2018 yang mencapai 3,5 juta orang,” ucapnya. 

Arief melihat, peluang Indonesia mencapai target tersebut sangat besar mengingat jumlah wisatawan muslim dunia tahun 2020 diproyeksikan mencapai 158 juta dengan pertumbuhan sekitar enam persen dan total pembelanjaan 220 miliar dolar AS.

Pertumbuhan tersebut diharapkan terus meningkat menjadi 300 miliar dolar AS pada 2026. 

sumber : republika.co.id

Wisata Halal Bisa Jadi Ciri Khas Pariwisata Indonesia

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menteri Pariwisata Arief Yahya menilai, pekerjaan rumah terbesar Indonesia untuk mendorong pertumbuhan wisata halal adalah deklarasi di tiap daerah.

Saat ini, baru tiga daerah yang berani menyatakan diri sebagai destinasi wisata halal atau ramah Muslim, yakni Nusa Tenggara Barat, Aceh dan Sumatera Barat. Ia mendorong daerah lain untuk melakukan hal serupa.

Arief menjelaskan, deklarasi diri tersebut dibutuhkan untuk menunjukkan kepada dunia mengenai jati diri dan keunggulan masing-masing daerah.

Upaya ini akan memberikan efek pemasaran yang tinggi, terutama di pasar internasional.

“Sebagian malu untuk deklarasikan diri sebagai destinasi halal, padahal tidak apa,” ujarnya ketika ditemui dalam konferensi pers Peluncuran Indonesian Muslim Travel Index 2019 di Gedung Kemenpar, Jakarta, Rabu (13/2/2019). 

Selain branding halal pada masing-masing daerah, Arief menambahkan, pekerjaan rumah lainnya adalah pelayanan.

Meski Indonesia merupakan negara mayoritas Muslim, bukan berarti pelancong yang ingin melakukan wisata halal langsung memilih Indonesia sebagai destinasi.

Menurutnya, masih diperlukan usaha keras agar wisata halal menjadi ciri khas Indonesia.

sumber: republika.co.id

Puluhan Tahun Saling Cinta dan Bahagia Tanpa Rayakan Valentine

PURWAKARTA (Jurnalislam.com) – Sepanjang 28 tahun hidup berumah tangga, Kasih (75 tahun) dan suaminya Ma’i alias Anda (65) tidak pernah merayakan hari kasih sayang atau Valentine’s Day. 

Meski begitu, pasangan suami istri ini menyatakan kehidupan rumah tangganya sangat bahagia.

Kisah hidup warga Kampung Munjul RT 17/09, Kelurahan Munjul Jaya, Purwakarta, patut dijadikan panutan generasi muda. Keduanya hidup bahagia meski perekonomiannya terimpit.

Kasih mengatakan, sejak muda tak pernah mengenal Valentine’s day. 

Tak pernah mendapatkan buket bunga mawar ataupun sebatang cokelat berhiaskan pita warna merah jambu dari suaminya.

“Kunci kebahagiaan kami adalah mensyukuri nikmat yang Allah berikan,” ujarnya lansir Republika.co.id, Selasa (14/2).

Bagi Kasih, merayakan kasih sayang tak hanya setiap 14 Februari. Setiap hari mereka saling bersinergi yang menggambarkan saling mencintai.

Menurutnya, cinta yang nyata adalah ketika pasangan mau menerima pasangan hidup apa adanya.

Seperti Kasih, yang mau menerima suaminya meskipun kedua mata yang dikasihinya itu tak melihat. Begitu pula dengan Ma’i yang mau menerima Kasih meskipun usianya terpaut 10 tahun.

Kisah cinta Kasih dan Ma’i ini terdengar ke telinga Dedi Mulyadi. Pasangan keluarga tak mampu ini mendapatkan dua bingkisan tanda cinta kasih dari Dedi. Ia menilai kisah cinta mereka sangat inspiratif bagi kalangan muda.

Ekspresi kasih sayang mereka sangat nyata sebab diaplikasikan dalam perbuatan. Tidak seperti generasi muda saat ini, yang ekspresi kasih sayangnya terkesan dibuat-buat.

“Anak muda sekarang, setiap Valentine kerjanya tukar kado, cokelat ataupun mawar. Tapi, besoknya putus atau selingkuh. Kasih sayangnya diragukan,” ujar Dedi.

sumber : republika.co.id