Berita Terkini

Di Kolong Jalanan Jakarta, Anak Punk Kembali Perdalam Agama

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sinar matahari siang itu kian beringas. Yang mulanya tepat di atas kepala, mulai mengirimkan panah-panah panas ke kulit.

Kemudian perlahan menghilang ketika memasuki jalan di kolong depan Stasiun Tebet, Jakarta Selatan.

‘Kolong’ merupakan tempat bagi mereka untuk berjualan minuman, bermain catur bersama, maupun mereka yang hanya ingin mengistirahatkan tubuhnya setelah lelah setengah hari berjalan kesana kemari untuk menyambung hidup.

 

Bermodalkan terpal dan tikar tipis yang dijadikan alas, beberapa anak punk menjadikan kolong sebagai tempat belajar ilmu agama.

Sudah 3 bulan, setiap Jumat dan Sabtu mereka rutin menge-charge iman mereka.

Suara bising mesin kendaraan, jeritan klakson, dan bau sampah yang menyengat tajam, sama sekali tidak mengganggu kekhusuan mereka mengeja :

“…A, ba, ta, tsa, ja, kha, kho …”

 

Beberapa kali juga terdengar sayup-sayup suara beberapa orang berteriak menawarkan mereka yang baru keluar stasiun untuk naik transportasi angkutan kota. “Kokas, Sudirman, Karet!”

 

Septa Maulana, seorang pemuda kelahiran 1991, mengungkapkan, sejak tahun 2008, ia hidup di jalanan. Tak jarang Septa dipandang sebelah mata oleh orang-orang.

 

Misalnya, orang-orang yang sedang bermain ponsel di angkot akan tiba-tiba memasukkan ponselnya ke dalam tas jika Septa dan kawannya ngamen.

 

“Kadang kalau lewat kemana aja itu diliatin, diomongin dari belakang. Saya mah gak peduli lah orang saya gak ada niat apa-apa. cuma numpang lewat.” Senyum getir terlihat di bibirnya. Tatapan matanya menunjukkan kesedihan.

 

Dulu Septa adalah anak punk yang suka mabuk dan mengonsumsi obat-obatan.

Namun kehadiran Ustaz Halim selama 3 bulan ini telah menjadi oase pelepas dahaga anak-anak punk di Tebet.

Septa mengatakan, sosok Ustaz Halim layaknya orang tua sendiri sekaligus seperti guru.

 

Saat ini Septa terlahir sebagai Septa yang baru. Septa yang tidak lagi berperingai buruk, mudah emosi, mengonsumsi obat dan suka mabuk-mabukan.

 

“Dulu saya gampang marah orangnya. Emosian.”

 

Apalagi soal mendirikan rukun Islam yang kedua. Septa akui, sebelumnya dia dan teman-temannya hanya shalat setiap hari Jumat dan Sabtu saat jadwal pengajian.

 

Alhamdulillah saat ini setiap azan kita langsung ke musala. Kalau dulu kan cuma setiap Jumat dan Sabtu,” akunya sambil senyum.

 

Septa pun bersyukur perubahan yang dialaminya juga menular pada pasangan hidupnya. Istri tercintanya kini sudah berhijab tanpa diminta oleh dirinya.

 

“Yang saya senang banget, istri suda berhijab. Padahal nggak saya minta,” katanya dengan senyum bahagia.

 

Sore pun rontok di langit Jakarta. Dan malam akan segera bersua. Pengajian pun usai. Sementara mereka masih bermain di kolong untuk bersiap-siap ngamen nanti malam selepas azan magrib. Boleh jadi, syair Sapardi benar. Jakarta itu kasih sayang.

DSKS Minta Polri Independen Tangani Kasus Slamet Ma’arif

SOLO (Jurnalislam.com) – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) meminta kepolisian untuk bersikap profesional dan independen dalam menangani kasus hukum Ketua Presidium Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif. DSKS mengaku kecewa atas ditingkatkannya status Slamet Ma’arif menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye. 

“Kami meminta kepada Polri untuk tetap profesional dan independen, tetap konsisten menempatkan hukum sebagai panglima,” kata Humas DSKS, Endro Sudarsono dalam keterangan tertulis, Rabu (13/2/2019).

Slamet Ma’arif diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal dalam kegiatan Tabligh Akbar 212 di  di Bundaran Gladak, Solo, Ahad (13/01/2019) lalu.

Namun Endro menilai, kegiatan tersebut disikapi secara khusus oleh Polisi. Padahal pihaknya telah memberi surat pemberitahuan ke Polresta dan Bawalu Kota Surakarta.

“Panitia juga telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa Tabligh Akbar PA 212 adalah murni kegiatan keagamaan bukan kegiatan kampanye,” ungkapnya.

Endro menyinggung kasus pelanggaran kampanye yang oleh Ibunda Presiden Jokowi di Sukoharjo bulan lalu, namun Bawaslu hanya memberikan sanksi administratif.

“Kami juga merasa kecewa dengan penanganan kasus terlapor Bupati Boyolali Seno Samodro di Polres Boyolali dan terlapor Anggota DPRD Kota Surakarta asal PDIP di Polresta Surakarta,” paparnya.

Di Xinjiang, Muslim Diperlakukan Seperti Teroris

Meskipun mereka tidak tinggal di penjara, namun lingkungan yang dibangun oleh peraturan pemerintah menjadikan umat Islam di Xinjiang diperlakukan seperti teroris, karena bagi Cina muslim adalah ancaman.

XINJIANG (Jurnalislam.com) – Meja kasir di sebuah supermarket di pusat Xinjiang dikelilingi oleh pagar besi, seperti sangkar. Pemerintah setempat telah mewajibkan semua supermarket berukuran menengah atau besar untuk memasang pagar besi di meja kasir untuk mencegah terorisme.

Kasir toko di Xinjiang dipasangi terali besi untuk mewaspadai aksi terorisme yang dialamatkan kepaa umat Islam.

 

Perlengkapan ‘anti-teror’ yang diwajibkan kepada pemilik toko di Xinjiang

Selain itu, supermarket diharuskan memiliki berbagai peralatan anti-terorisme, termasuk detektor untuk pencarian tubuh, helm, pakaian anti-senjata tajam, perisai, dan tongkat besar. Setiap toko yang tidak membeli barang-barang di atas atau tidak memasang pagar akan segera ditutup, dan pemiliknya akan dipaksa pergi untuk “belajar lagi”, yang berarti mereka harus bertransformasi melalui kamp “pendidikan” (Baca: kamp indoktrinasi).

Toko sepatu di sana juga memiliki sistem alarm satu tombol yang sudah tertutupi debu. Itu artinya alarm tidak pernah digunakan, tetapi pemerintah masih menuntut agar setiap pemilik toko memasangnya.

Menurut seorang penjaga toko, ketika seorang tersangka teroris muncul, pemilik seharusnya membunyikan alarm. Orang-orang yang dianggap “mencurigakan” oleh pemerintah -termasuk pria Muslim yang menumbuhkan jenggot panjang atau wanita menggunakan gamis hitam serta orang-orang yang mengenakan simbol-simbol terlarang sepeti bulan bintang.

Minoritas Muslim yang tinggal jauh dari rumah di perumahan sewaan dianggap sebagai kelompok yang lebih berbahaya. Atas dasar itu, rumah-rumah sewaan yang disewa Muslim dipasangi kamera pengintai.

Kamera CCTV di rumah-rumah yang disewa Muslim di Xinjiang

Menurut penduduk setempat, jika tuan tanah menemukan penyewa yang melakukan kegiatan keagamaan di rumah sewaan atau melihat orang yang mencurigakan, mereka dapat menggunakan “alarm satu tombol” untuk mengingatkan polisi.

Pengingat lebih lanjut dari kecurigaan pemerintah adalah pintu keamanan “mewah”, yang terlihat tidak cocok untuk sebagian besar rumah sewa yang justru sangat sederhana. Orang-orang di sini mengatakan kepada Bitter Winter bahwa pemerintah meengimbau warga untuk membeli pintu keamanan. Jika mereka tidak membeli dan memasangnya, mereka akan dikirim untuk “belajar.”

Di pintu rumah sewaan, ada pemberitahuan resmi bertulislan “kartu layanan perumahan sewa” dengan persyaratan: Rumah sewa harus dilengkapi dengan alarm satu tombol, tangki air, dan kamera pengintai; konten pengawasan harus disimpan setidaknya selama 90 hari; jika ada penyewa baru, perubahan harus dilaporkan ke kepolisian setempat dalam waktu tiga jam, dan penyewa harus segera mengajukan permohonan izin tinggal; pemilik harus memantau penyewa untuk memastikan mereka tidak terlibat dalam perilaku yang berkaitan dengan kekerasan atau terorisme atau kegiatan keagamaan ilegal.

Langkah-langkah ini terus-menerus memberikan tekanan kepada Muslim yang tinggal di Xinjiang. “Saya merasa diperlakukan seperti teroris,” kata seorang etnis Hui Muslim kepada Bitter Winter.

“Kondisi ini teradi hampir di setiap aspek kehidupan umat Islam,” kata seorang wanita Hui menambahkan.

Tahun lalu, pabrik tempat dia bekerja menuntut agar setiap Muslim menandatangani Pernyataan Komitmen kepada peraturan-peraturan tersebut. Sementara pekerja etnis Han tidak perlu menandatanganinya.

“Pernyataan komitmen” ini berisi 16 ketentuan, seperti: Jangan menyebarkan terorisme atau ekstremisme, atau menghasut orang lain untuk melakukan kegiatan teroris; jangan menggunakan intimidasi, pelecehan, atau metode lain untuk mengusir orang-orang dari etnis minoritas atau agama yang berbeda dari tempat tinggal mereka, untuk mengganggu kehidupan mereka, kebiasaan hidup mereka, gaya hidup dan hubungan mereka dengan orang-orang dari etnis lain atau kepercayaan agama; jangan beribadah di tempat kerja, asrama, atau rumah sewaan; dan seterusnya.

“Ironisnya, pemerintah menuntut agar kami tidak ikut campur dalam kepercayaan orang lain, tetapi tidak mengizinkan kami berdoa di asrama kami. Lagipula, siapa yang mengganggu siapa?” kata wanita itu.

Diperlakukan sebagai teroris, setiap hari Muslim di Xinjiang dihantui kekhawatiran bahwa mereka akan membuat kesalahan dan dibawa pergi.

“Yang bisa kita lakukan adalah terus percaya secara rahasia,” wanita itu menambahkan dengan sedih.

Bahkan memercayai hati seseorang pun tidak diperbolehkan. Mei lalu, pabrik tempat wanita ini bekerja menuntut agar semua orang menghadiri acara yang disebut “Bicaralah dan tunjukkan pedangmu” (nama khusus untuk acara pelantikan sumpah yang diadakan secara luas di Xinjiang, di mana semua orang diminta bersumpah untuk setia kepada Partai Komunis dan tidak percaya pada agama apa pun). Dalam acara ini, karyawan diharuskan bersumpah: “Saya hanya percaya pada Partai Komunis. Saya akan mematuhi Partai. Saya akan mengikuti Partai Komunis selamanya. Saya tidak memiliki keyakinan [agama]. ”

Sampai tingkat tertentu, sumpah-sumpah ini dapat mengurangi kemungkinan seseorang dicurigai. Mereka yang tidak bersumpah akan ditahan di kamp “transformasi melalui pendidikan” atau akan kehilangan pekerjaan.

Pada akhirnya, wanita diwawancarai Bitter Winter memutuskan untuk bersumpah, meskipun itu sangat bertentangan dengan imannya. Namun, setidaknya untuk saat ini, dia tidak akan dianggap sebagai teroris dan dibawa pergi.

Sumber: Bitter Winter

Muhammadiyah Persiapkan Lembaga Auditor Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayiban (LPH-KHT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah siap beroperasi untuk menjadi badan nonpemerintah yang memeriksa kehalalan produk.

Operasional lembaga ini masih menunggu pengesahan pemerintah.

“Sudah siap bekerja, tinggal menunggu regulasi dan pengesahan dari pemerintah,” kata Direktur Utama LPH-KHT PP Muhammadiyah M Nadratuzzaman Hosen di Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Mengenai kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur lembaga tersebut, dia mengatakan, PP Muhammadiyah tidak pernah kekurangan SDM untuk menjadi auditor halal.

Setidaknya terdapat 167 perguruan tinggi Muhammadiyah yang siap mencetak auditor halal guna menjadi pemeriksa kehalalan produk lewat LPH-KHT. 

Muhammadiyah, kata dia, juga memiliki Halal Science Center yang bisa menjadi tempat untuk mengkaji berbagai hal terkait isu-isu produk halal.

Misalnya, mencari materi alternatif selain gelatin babi untuk produk-produk gunaan dengan menggunakan rumput laut, keladi, kulit ikan dan sebagainya.

Hanya saja, kata Nadra, pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan produk halal karena pemerintah belum juga menelurkan payung hukum dan pengesahan LPH.

Sampai saat ini, menurut dia, belum ada satupun LPH yang resmi beroperasi dengan otorisasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal selaku regulator sesuai UU JPH.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso belum lama ini mengatakan pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah yang menjadi payung hukum untuk menelurkan auditor halal dan LPH.

Menurut dia, seusai UU JPH diundangkan, wewenang sertifikasi halal tidak lagi diurusi Majelis Ulama Indonesia saja tetapi juga melibatkan LPH dan BPJPH. 

sumber : republika.co.id

Indonesia Urutan Pertama Pertumbuhan Adopsi Digital

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Perusahaan konsultan manajemen multinasional McKinsey & Company menemukan, Indonesia merupakan salah satu negara tercepat yang melakukan adopsi digital.

Fakta ini didapatkan melalu riset yang telah dilakukan kepada 17 ribu orang di 15 negara dan dipublikasikan dalam laporan berjudul Digital Banking in Indonesia: Building Loyalty and Generating Growth.

Partner Indonesia McKinsey & Company, Guillaume de Gantes, mengatakan, kecepatan adopsi digital Indonesia bahkan melampaui negara di sekitarnya seperti Korea Selatan dan India.

“Bahkan, melewati Brazil dan Cina,” tuturnya saat konferensi pers di Kantor McKinsey & Company, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Di samping pertumbuhan adopsi digital yang cepat, Indonesia mengalami pergeseran cara dalam mengonsumsi konten digital.

Dari yang biasanya hanya memiliki satu produk, kini masyarakat memilih untuk mempunyai dua hingga tiga produk layanan keuangan. Kondisi ini khususnya terjadi di daerah perkotaan.

Keunggulan juga dimiliki Indonesia dari segi pertumbuhan internet banking.

Pada 2017, pertumbuhan penggunanya mencapai 35 persen atau naik sekitar 1,7 kali lipat dibanding dengan 2014. Sedangkan, rata-rata pertumbuhan di Asia hanya mencapai satu kali lipat. “Ini angka yang luar biasa,” kata Guillaume.

Begitupun dengan penggunaan ponsel pintar yang naik dari 33 persen pada 2014 menjadi 57 persen pada 2017.

Pertumbuhan tersebut membuat Indonesia lebih unggul dibanding dengan pengguna di Asia yang hanya tumbuh 1,1 kali lipat.

Guillaume menambahkan, pengguna internet merupakan target pasar yang potensial bagi perbankan.

Sebab, mereka yang aktif secara digital cenderung lebih banyak membeli produk perbankan dibanding kelompok lain.

“Populasi yang aktif digital membeli produk perbankan dua kali dalam setahun, sedangkan yang kurang aktif hanya 1,5 kali setahun,” ujarnya.

sumber : republika.id

Asosiasi Pertanyakan Payung Hukum Pemerintah Minta Data ke E-Commerce

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) terbuka untuk memberikan data kepada pemerintah. Asalkan, ada tujuan dan payung hukum yang jelas.

Ketua Bidang Pajak, Infrastruktur & Cyber Security idEA Bima Laga mengatakan, pihaknya sudah mensosisalisasikan ke para pemain yang merupakan anggota idEA terkait share data antarpemain.

Hanya saja, pemerintah diminta untuk bisa bekerja sama menentukan Kementerian/ Lembaga yang menjadi tempat bagi pelaku e-commerce memberikan datanya.

“UU-nya itu mengaturnya kemana? Payung hukumnya apakah itu akan ada di RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah, red) Kemendag atau nanti Kementerian Keuangan atau dimanapun itu,” katanya, Selasa (12/2/2019).

Selama ini, lanjut Bima, berdasarkan draft terakhir RPP berada di Kemendag.

Ia menjelaskan, tidak hanya kepastian payung hukum, pihaknya juga harus mengetahui keperluan pemerintah untuk datanya itu dipergunakan untuk apa, bagaimana pengambilan kebijakannya dan apakah data mikro atau makro yang diperlukan.

“Saya rasa kalau keperluannya untuk analisa dan agregat, kita dari asosiasi sangat men-encourage member-member idEA untuk memberikan data tersebut kalau data sifatnya makro,” ujarnya.

Namun, jika data bersifat mikro, para pemain akan melihat lagi apa kepentingan penggunaan data tersebut.

“Karena data ini antar pesaing bisa saling melihat, keperluan bisnisnya ada di situ,” kata dia.

Sumber : republika.co.id

Layanan Rekam Biometrik Jamaah Haji Diharap Diperbanyak

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani berharap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dapat memperbanyak layanan biometrik jemaah haji di dalam negeri.

Hal ini disampaikan Menko PMK, saat  memberikan sambutan pada Kick Off Meeting Percepatan Pencapaian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, di Kantor Menko PMK, Jakarta.Hadir dalam Kick Off Meeting, delapan Kementerian  serta 13 Lembaga di bawah koordinasi Menko PMK.

“Tahun lalu kita bisa melakukan itu untuk 70 ribu jemaah. Tahun ini, saya minta ke pak Menag. Pak Menag, usahain lagi, tahun ini minimal bisa dua kali lipat,” pinta Menko PMK, Senin (11/2/2019).

Layanan rekam biometrik di dalam negeri merupakan salah satu dari 10 inovasi penyelenggaraan haji yang telah dilakukan pemerintah Indonesia pada penyelenggaraan  haji 1439 H / 2018 M lalu.

Inovasi ini menurut Puan dapat memotong waktu antrian jemaah haji di Arab Saudi, baik di Bandara Madinah maupun Jeddah.

Pada tahun 2018 lalu, inovasi ini secara utuh dapat dirasakan oleh jemaah dari embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG), Jakarta Bekasi (JKS) dan Embarkasi Surabaya (SUB).

Sementara, untuk jemaah embarkasi lain masih melakukan proses clearance (verifikasi akhir) di Bandara Madinah dan Jeddah berupa perekaman satu sidik jari dan pengecapan paspor kedatangan.

“Dari 221 ribu kuota yang kita miliki, baru tahun lalu itu kita bisa memberlakukan bagi 70 ribu jemaah dari embarkasi di Indonesia, di cap nya itu di Indonesia. Pas mau naik pesawat itu di cap, kemudian setelah turun dari pesawat, tidak lagi antri di imigrasi,” jelas Puan.

sumber : kemenag.co.id

Kemenag Berencana Definisikan Makna Penodaan Agama di UU PNPS 1965

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Kementerian Agama menggelar rapat membahas isu-isu keagamaan di Indonesia. Rapat dipimpin Menteri Agama Lukman  Hakim Saifuddin dan dihadiri sejumlah pejabat Kemenag di ruang rapat Menag, Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4, Jakarta Pusat, Senin (11/02).

“Rapat ini adalah tindaklanjut diskusi pada Jumat lalu (Majelis Risalah Jakarta),” ujar Menag.

Sebelumnya, Kementerian Agama menggelar diskusi yang dihadiri ‘alumni Ancol’ di kediaman rumah dinas Menag, Komplek Widya Chandra, Jakarta, Jumat (8/02).

Menag Lukman mengawali rapat dengan paparan tentang perlunya aturan terkait persoalan penodaan dan penistaan agama.

Aturan itu antara lain menjabarkan tentang definisi pokok agama, pengertian penistaan, siapa yang berhak menentukan suatu tindakan itu dianggap penistaan atau penodaan, siapa yang berhak menentukan batasan pokok ajaran agama, dan sebagainya.

“Problemnya ada kekosongan hukum dan norma yang mestinya menjadi acuan penegak hukum dari berbagai kasus baik itu penodaan agama, pelecehan agama dan penistaan agama yang hingga saat ini belum ada kejelasan hukum,” ujar Menag.

Rapat pun kemudian mengerucut pada kemungkinan revisi terhadap undang-undang yang terkait dengan penodaan agama, khususnya UU PNPS tahun 1965 dan alternarif wadah hukum lainnya.

“Mungkinkah kita menjabarkan pasal 1 dan 4 terkait penafsiran pokok-pokok ajaran agama untuk menyempurnakan UU PNPS tahun 1965, atau mencari wadah hukum lainnya,” sambung Menag.

Pada bagian akhir diskusi, Menag berharap ada tindaklanjut berupa draf rumusan dengan prioritas untuk membahas serta mendalami materi hukum untuk dikaji bersama termasuk dengan mengundang ahli hukum dan pakar.

“Ini bisa menjadi cara kita memberikan budaya hukum yang baik kepada masyarakat. Jangan sedikit-sedikit masyarakat mengadukan ke aparat penegak hukum, dan dulu tidak pernah ada kejadian seperti ini.

Dengan membuat batasan yang jelas, publik bisa diedukasi bahwa ada kepastian hukum,” tandas Menag.

Sumber : kemenag.co.id

 

Tanwir Muhammadiyah Digelar 14-17 Februari di Bengkulu

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan menggelar Tanwir Muhammadiyah di Bengkulu pada 14-17 Februari 2019.

Diwakili oleh Ketua PP Muhammadiyah, Harijayanto Y Thohari dan Bachtiar Effendi serta Sekretaris Umum Abdul Mu’ti, PP Muhammadiyah menyampaikan empat agenda besar yang akan dibahas secara spesifik dalam gelaran Tanwir.

“Empat agenda besar itu adalah persoalan organisasi yang akan membawa perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga Muhamadiyah. Kedua, adalah masalah keumatan, yaitu mengenai pokok pikiran Muhammadiyah dalam kehidupan umat beragama,” ungkap Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti saat konferensi pers di Aula Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakpus, Senin (11/02/2019).

Abdul Mu’ti melanjutkan, ketiga adalah masalah kebangsaan. Kami mengundang Bapak Joko Widodo dan Bapak Prabowo dalam kapasitas sebagai tokoh nasional, bukan sebagai calon presiden. Dan keempat, adalah membahas mengenai progres dan dinamika Pimpinan Muhammadiyah di tingkat internasional sampai wilayah.

Sidang Tanwir dalam Muhammadiyah memiliki kedudukan tertinggi setelah Muktamar, diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dan dalam periode kepengurusan 2015-2020, Tanwir Bengkulu adalah yang kedua setelah Tanwir Ambon pada 2017.

Tanwir Bengkulu yang akan dibuka oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla tersebut membawa tema “Beragama yang Mencerahkan”. Menurut Abdul Mu’ti, tema demikian diambil guna menyampaikan pemikiran dan gagasan bagaimana mengangkat dan menempatkan agama sesuai dengan Manhaj Muhammadiyah.  

“Mencerahkan adalah bagaimana agama itu hadir dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena saat ini ada gejala yang kita tengarai sedang terjadi yaitu spiritualisasi agama, komodifikasi agama dan politisasi agama. Muhammadiyah akan mengafirmasi makna dan kedudukan agama. Poinnya adalah peneguhan Pancasila sebagai dasar negara, pentingnya menegakkan kedaulatan negara, menyelesaikan kesenjangan ekonomi dan peran penting yang dimainkan Indonesia pada politik global,” ujar Abdul Mu’ti.

Lebih jauh, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa sidang Tanwir yang diikuti oleh peserta dari Pimpinan Muhammadiyah tingkat wilayah, peninjau amal usaha, sampai tokoh-tokoh nasional tersebut bersifat terbuka dan dapat diikuti oleh media.