Berita Terkini

FPI: Jangan Coblos Caleg dan Partai Penolak Rencana Pemprov DKI Lepas Saham Bir

SOLO (Jurnalislam.com)- Penolakan atas rencana gubenur DKI Anies Baswedan untuk menjual Saham bir anker PT Delta Djakarta oleh ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi membuat Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman angkat bicara.

Menurut Munarman, pihaknya akan membuat daftar nama partai dan caleg yang menolak atas rencana pelepasan saham bir tersebut, agar tidak dipilih rakyat dalam pemilu bulan April 2019 mendatang.

“Kita mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI agar dibersihkan dari itu, tetapi bagi kita justru memperlihatkan dan kita akan buat daftar partai partai mana saja dan anggota dewan yang mana saja, yang tetap mendukung pendapatan dari uang haram, biarkan masyarakat yang menilai,” katanya kepada jurniscom di Aziza Hotel Solo jum’at, (8/3/2019).

“Biarkan mereka ketahuan siapa siapa biar masyarakat tau dan jangan sampai pilih dia, jadi itu biar masyarakat yang menghukumnya, hukuman secara politik namanya bukan sosial, dia tidak akan dipilih,” imbuhnya.

Munarman beralasan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta yang bercampur dengan uang haram akan mempengaruhi mentalitas warganya, sebab, katanya, uang tersebut akan digunakan untuk progam pemerintahan DKI salah satunya program pendidikan.

“Karena ini merusak sebenarnya, ini buat generasi muda tawuran, macam-macam. uang yang haram seperti ini sebenarnya, kan disalurkan ke sekolah sekolah program pendidikannya itu, biaya belanja pembangunannya,” ujarnya.

Lebih lanjut pihaknya akan terus mengawal kebijakan pemerintahan DKI Jakarta.

“Nah ini kenapa alasannya, kita mendukung Gubenur DKI untuk melepaskan itu, ini bukan hanya soal janji kampanye saja, tapi disini ada misi kita membersihkan bahwa APBD dari uang uang haram,” ungkapnya.

“Dan mendorong supaya generasi muda yang menerima program program dari APBD ini menjadi generasi yang baik kualitasnya,” pungkasnya.

UU ITE dan Pasal Jeratannya

Oleh: Muhammad Fajar Aditya, Jurnalis Jurnalislam.com

JURNALISLAM.COM – Sudah kesekian kalinya terjadi diskusi hangat dan kritikan pedas terkait Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik atau yang karib disapa ITE.

UU yang terdiri dari XIII Bab dan 54 pasal ini dinilai membatasi ruang gerak kebebasan seseorang untuk berpendapat, menyatakan gagasannya di muka umum. Teringat ucapan pengamat politik Rocky Gerung ketika membahas polemik ini.

“Kayaknya kalau bisa ditunggu 5 detik, dilihat Rocky Gerung ada tidak perkataannya yang dapat dilaporkan.”

“Dimana kehangatan berwarganegara?” Tambahnya, menanggapi kasus pelaporan dirinya dengan pasal karet ini.

Pengamat politik, Rocky Gerung

Ternyata, ada juga beberapa hal yang perlu kiranya diketahui selain Pasal penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang terkandung di dalam UU ITE ini.

Pertama, dalam UU yang disahkan pada zaman presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan:

Melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27).

Kedua, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak:

Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA (Pasal 29).

Mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29).

Ketiga, melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik (Pasal 30).

Keempat, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atau informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain (Pasal 31).

Melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun mau pun yang menyebabkan perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan (Pasal 31).

Kelima, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik (Pasal 32:1); memindahkan atau mentransfer informasi elektronik orang lain yang tidak berhak (Pasal 32: 2).

Keenam, melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya (Pasal 33).

Terakhir, melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data otentik (Pasal 35).

Wow, ternyata cukup banyak juga jenis-jenis pelanggaran yang dapat menjerat masyarakat.

Tidak lupa, ketentuan pidana bagi pelanggar Undang-undang ini dapat dikenai hukuman penjara dan denda sesuai dengan tindak pelanggarannya, rata-rata antara 6 sampai 12 tahun penjara dan denda antara Rp 700 juta sampai Rp 12 Miliar (Pasal 45-52).

Wacana merevisi sampai menghilangkan sejumlah pasal di UU ITE ini beberapa kali terucap karena dinilai cacat hukum, penerapan yang tidak sesuai tujuan awal, bahkan merampas kebebasan warga negara.

Jadi bagaimana, Anda termasuk yang setuju, tidak, atau malah tetap menjadi posisi penikmat debat polemik UU karet ini?

Pajak Bulanan Ditolak, Amerika Malah Tuding Palestina Memelihara Krisis

NEW YORK (Jurnalislam.com) – Amerika Serikat menuduh Otoritas Palestina (PA) sebagai sumber krisis dengan menolak transfer pajak bulanan pertama tahun 2019 dari Israel. 

Dewan Keamanan PBB bertemu secara tertutup pada Jumat (9/3/2019) untuk membahas masalah ini atas permintaan Kuwait dan Indonesia. Utusan perdamaian Timur Tengah Presiden AS Donald Trump, Jason Greenblatt mewakili Washington pada pertemuan itu.

“Sama sekali tidak tepat untuk berfokus pada Israel sebagai sumber krisis ini. Adalah Otoritas Palestina yang telah memilih untuk memproduksi krisis saat ini,” kata Greenblatt kepada dewan beranggotakan 15 negara, menurut para diplomat AS yang hadir, Jumat (8/3/2019).

Perwakilan A.S. untuk PBB menolak berkomentar atas pernyataan Greenblatt. Otoritas Palestina telah mengutuk keputusan Israel itu sebagai “pembajakan.”

Sesuai kesepakatan perdamaian sementara, Israel mengumpulkan pajak atas nama Palestina, untuk kemudian ditransfer ke Otoritas Palestina. Namun seringkali Israel menahan transfer uang pajak kepada Otoritas Palestina dengan alasan dana tersebut kerap dialokasikan untuk membantu keuangan keluarga para pejuang.  

Penasihat Greenblatt dan Gedung Putih Jared Kushner telah bekerja pada rencana untuk memediasi perdamaian antara Israel dan Palestina. Namun menurut para diplomat AS, Greenblatt tidak memberikan rincian rencana itu.

Utusan Presiden Amerika untuk Timur Tengah, Jason Greenblatt

Palestina telah menolak untuk membahas cetak biru perdamaian dengan Amerika Serikat setelah pengakuan Trump atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada 2017 lalu.

Keputusan Palestina tentang transfer pajak itu terjadi meskipun ada masalah peningkatan arus kas, sebagian disebabkan oleh pemotongan bantuan AS, yang dapat mengganggu kestabilan Otoritas Palestina (PA), sebuah lembaga pemerintahan sementara yang dibentuk setelah perjanjian Oslo 1993 antara Palestina dan Israel.

Di bawah perjanjian sementara, Israel mengumpulkan pajak atas impor ke Tepi Barat yang diduduki Israel dan di Jalur Gaza, sebuah kawasan di bawah pemerintahan Islam Palestina sejak 2007, dan melakukan transfer bulanan ke PA.

Menurut data Kementerian Keuangan Palestina, transfer pajak mencakup sekitar setengah dari anggaran PA. Pada 17 Februari, Israel mengumumkan pembekuan sekitar 5 persen dari uang yang mempengaruhi gaji yang dibayarkan PA kepada keluarga militan Palestina yang terbunuh atau dipenjara oleh Israel.

“Ini adalah keputusan sepihak yang melanggar perjanjian bilateral yang ada,” Duta Besar Kuwait Mansour al-Otaibi mengatakan kepada wartawan setelah diskusi Dewan Keamanan.

Menurut para diplomat, Greenblatt mengatakan pembayaran Palestina kepada keluarga pejuang “menciptakan insentif untuk tindakan terorisme lebih lanjut.” Amerika Serikat mengeluarkan undang-undang tahun lalu untuk mengurangi bantuan kepada PA kecuali PA menghentikan bantuan kepada keluarga pejuang.

Greenblatt yang juga seorang keturunan Yahudi Hungaria pun meminta anggota dewan lainnya untuk bergabung dengan Amerika Serikat dalam mendesak Otoritas Palestina untuk menghentikan bantuan kepada keluarga pejuang.

Jutaan Warga Aljazair Gelar “Aksi 20 Juta” Tuntut Bouteflika Mundur

ALJIR (Jurnalislam.com) – Jutaan warga Aljazair melanjutkan aksi demonstrasi besar-besaran untuk menuntut Presiden Abdelaziz Bouteflika (82) mundur, Jumat (8/3/2019). Ini merupakan tantangan terbesar bagi Bouteflika yang telah berkuasa selama 20 tahun.

Mereka mengikuti demonstrasi yang diberi nama ”Aksi 20 Juta” usai shalat Jumat. Mereka membawa spanduk dan poster yang antara lain bertuliskan ”Bouteflika mundur!”, ”Aljazair adalah negara republik, bukan kerajaan”, dan ”Tidak ada pemilu hingga rezim lengser”.

Salah satu tokoh agama terkemuka di ibu kota Aljir yang biasanya mendoakan sang presiden dalam setiap akhir khotbahnya, tidak menyebut nama Bouteflika dalam khotbah shalat Jumat kemarin.

Presiden Aljazair, Abdelaziz Bouteflika

Dia hanya mendoakan negara dan rakyat Aljazair. Sejumlah politikus dari Partai FLN menyatakan mundur dari partai yang berkuasa tersebut untuk ikut dalam aksi protes menentang pemerintah. Pelayanan transportasi kereta api di Aljir ditangguhkan sementara tanpa ada penjelasan sebelum para demonstran menggelar aksi.

Saat ini, Bouteflika sedang sakit dan dirawat di rumah sakit di Jenewa, Swiss. Dia jarang tampil di depan umum sejak mengalami stroke pada 2013. Pada Kamis (7/3/2019) lalu, dia mengeluarkan peringatan pertamanya terhadap para demonstran dengan mengatakan aksi yang telah memasuki pekan ketiga itu bisa mengganggu stabilitas Aljazair.

Sementara itu, kepolisian Swiss menahan kandidat presiden Aljazair dari kubu oposisi, Rachid Nekkaz, karena menerobos masuk rumah sakit tempat Bouteflika dirawat. Dia sengaja terbang ke Swiss untuk melihat kondisi kesehatan sang presiden, apakah masih layak memimpin Aljazair.

“Ada 40 juta rakyat Aljazair yang ingin mengetahui di mana Presiden Abdelaziz Bouteflika kini berada,” kata Nekkaz kepada para wartawan sebelum memasuki rumah sakit.

Aksi demonstrasi terbesar sejak Arab Spring 2011 tersebut merupakan ancaman terberat bagi Presiden Bouteflika yang akan mencalonkan diri kembali dalam pemilihan presiden 18 April mendatang.

Banyak rakyat Aljazair, yang lelah dengan dominasi para veteran perang kemerdekaan melawan Prancis pada 1954-1962, menuntut Bouteflika mengundurkan diri. Kendati demikian, dia tetap mendaftarkan diri sebagai calon presiden.

Bouteflika telah menawarkan pembatasan masa jabatannya setelah pemilu, bahkan akan mengubah sistem pemerintahan, namun masyarakat dari berbagai kelas sosial, termasuk pelajar dan mahasiswa, tetap turun ke jalan untuk menuntut dia mundur. Beberapa teman lama Bouteflika, termasuk para anggota Partai FLN yang berkuasa, menyatakan dukungan mereka kepada para demonstran.

Hal itu memperlihatkan adanya perpecahan dalam elite politik yang selama ini dianggap solid. Presiden Bouteflika berhasil melewati masa pergolakan politik Arab Spring yang terjadi di sejumlah negara dan membuat para pemimpinnya terguling pada 2011, karena negara itu memiliki cukup devisa untuk menopang anggaran negara.

Namun, para pemuda menginginkan pekerjaan yang layak dan merasa lelah dengan merebaknya tindak korupsi di negara itu. Lebih dari seperempat penduduk Aljazair yang berusia di bawah 30 tahun menganggur.

Sumber: Reuters

Viral Jokowi Naik KRL, Dahnil: Penuh Kepalsuan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menyindir foto Presiden Joko Widodo yang tengah menaiki KRL.

Hal itu disampaikan Dahnil lewat akun Twitter pribadinya @Dahnilanzar, Jumat (8/3/19). Awalnya, Dahnil mengomentari akun Twitter @ipangwahid. Dalam Twitter-nya, Ipang memposting sebuah foto capres petahana, Jokowi, dan rivalnya Prabowo Subianto.

Di foto itu, terlihat Jokowi sedang di dalam KRL, sedangkan Prabowo di atas mobil membuka baju.

“Satunya naik KRL, satunya naik alphard buka baju. Beda gaya, beda rasa,” cuit Ipang.

Cuitan Dahnil di akun Twitter

Dahnil menyindir dua foto itu. Dijelaskan Dahnil, foto satu nya penuh dengan kepura-puraan, karena sehari-hari tidak naik KRL. Sedangkan, foto satunya lagi otentik. Sebab, Prabowo memang mempunyai mobil Alphard.

“Yang satu penuh kepalsuan dan keberpura-puraan karena tidak naik KRL sehari-hari. Yang dua, otentik tak menipu beliau memang punya alphard dan menggunakannya,” cuit Dahnil.

Sementara itu, Tim Penugasan Khusus TKN, Nusyirwan Soejono menepis hal tersebut. Menurutnya hal itu jauh dari kata pencitraan yang ditunjukkan oleh BPN.

“Rakyat yang akan menilai apakah sebuah pencitraan atau bukan. Pada saat Pak Jokowi pulang ke Bogor dengan KRL, tidak ada awak media yang menyertai,” ujar anggota Komisi V DPR ini, Kamis (7/3/2019).

MUI Apresiasi KPU Bersihkan Data WNA di DPT

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengapresiasi penyisiran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membersihkan data Warga Negara Asing (WNA) dari daftar pemilih tetap (DPT).

“MUI memberikan apresiasi kepada KPU yang telah menyisir ulang daftar pemilih tetap untuk menghindari jangan sampai terjadi ada WNA nanti yang ikut memilih di bulan April,” kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalislam.com, Jumat (8/3/2019).

Hasilnya, saat penyisiran ulang atau pembersihan yang dilakukan  KPU NTB melalui verifikasi faktual lapangan, ditemukan lima orang WNA yang masuk ke dalam DPT. Sementara, di semua wilayah Indonesia secara keseluruhan ditemuan 103 WNA yang masuk DPT.

Karena itu, Anwar mengingatkan agar KPU dan masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi.

“Adanya temuan ini tentu menuntut kita untuk lebih waspada dan berhati-hati lagi karena dengan adanya temuan ini menyadarkan kita bahwa masih ada masalah dalam DPT yang sekarang kita punya,” ucap Anwar.

Menurutnya, MUI mengimbau agar KPU bekerja lebih keras lagi dalam melakukan penyisiran tersebut. Karena jika tidak, penyelenggaraan Pilpres dan Pileg berpotensi tidak diakui oleh pihak yang kalah lantaran merasa dicurangi.

“Dan kalau itu sempat terjadi maka negeri ini akan gaduh dan berada diambang perpecahan. Untuk itu MUI mendukung usaha verifikasi faktual lapangan yg dilakukan oleh KPU ini agar pilpres dan pileg yang kita selenggarakan berlangsung dengan baik, bersih, jujur, adil, transparan dan bertanggung jawab,” kata Ketua PP Muhammadiyah ini.

Sebelumnya, KPU telah berkomitmen untuk membersihkan data daftar pemilih tetap (DPT) hingga tuntas. KPU akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di daerah-daerah.

“Semua masukan dari berbagai pihak serta hasil koordinasi KPU dengan Dukcapil di daerah terus ditindaklanjuti. Iya (dibersihkan sampai tuntas, Red),” ujar Komisioner KPU, Viryan Azis.

4.720 Mayat Korban Perang Irak Ditemukan di Mosul

MOSUL (Jurnalislam.com) – Sebanyak 4.720 mayat telah ditarik dari puing-puing kota Mosul, Irak utara sejak perang tiga tahun antara Irak dengan kelompok Islamis State of Iraq and Syria (ISIS) berakhir pada akhir 2017.

“Dari jumlah tersebut, sekitar 2.665 telah diidentifikasi, sementara sisanya tetap tidak teridentifikasi,” kata anggota Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Irak, Fadel al-Gharawi kepada Anadolu Agency, Kamis (7/3/2019).

Ribuan warga sipil di Mosul diyakini telah tewas dalam konflik itu. Kota itu telah menjadi sasaran serangan udara hebat oleh koalisi militer pimpinan-AS sejak 2014 untuk melawan kelompok ISIS.

Pada akhir 2017, tentara Irak menduduki Mosul, benteng terakhir IS di Irak, kemudian para pejabat di Baghdad mengumumkan kemenangan mereka atas IS.

Tentara Penjajah Israel Tangkap 13 Warga Palestina di Tepi Barat

TEPI BARAT (Jurnalislam.com) – Tentara penjajah Israel menahan setidaknya 13 warga Palestina di Tepi Barat pada Kamis (7/3/2019), lapor kantor berita Ma’an.

Masyarakat Tahanan Palestina (PPS) mengatakan bahwa pasukan Israel menahan dua warga Palestina di distrik Hebron di Tepi Barat selatan. Mereka adalah Ashraf Salah al-Badarin dan Ahmad al-Badarin.

Di kamp pengungsi Dheisheh, distrik selatan Tepi Barat, dua warga Palestina lainnya ditahan. Mereka adalah Amar Qawar dan Muhammad Raed Shamroukh.

Setelah serangan itu, bentrokan terjadi antara pasukan Israel dan Palestina, tentara Israel menembakkan amunisi langsung dan bom gas air mata di seluruh kamp pengungsi.

Akibatnya, seorang bayi Palestina berusia 40 hari menderita sesak napas dan dibawa ke rumah sakit terdekat.

Di distrik pusat Tepi Barat Yerusalem, tiga warga Palestina ditahan.

PPS mengidentifikasi mereka sebagai Kareem Hassan Shamasna, Muhammad Ahmad Faqiya, dan Ahmadf Ziyad Shamasna.

Di distrik Ramallah di Tepi Barat pusat, seorang warga Palestina ditahan dan diidentifikasi sebagai Majdi Shawqi Mansour.

Di distrik Jenin Tepi Barat utara, pasukan Israel menahan lima warga Palestina.

PPS mengidentifikasi mereka sebagai Khaled Abed Jaradat, Rafat Tayseer Abu Hamad, Madi Samih al-Kilani, Ihab Jamil Salameh, dan Wisam Iyad Hanoun.

Menurut kelompok hak asasi tahanan Addameer, ada 5.440 tahanan Palestina ditahan di penjara-penjara Israel.

Demo Tolak Wajib Militer, 23 Yahudi Relijius Ditangkap Polisi Israel

YERUSSALEM (Jurnalislam.com) – Polisi Israel pada Kamis (7/3/2019) menahan 23 orang Yahudi setelah mereka melakukan demonstrasi di Yerusalem Barat menolak wajib militer.

Menurut pernyataan polisi, penangkapan itu dilakukan setelah “sejumlah pemrotes memblokir jalan dan lalu lintas, merusak keamanan”.

Semua warga Israel harus melakukan wajib militer pada usia 18 tahun.

Di bawah hukum Israel saat ini, bagaimanapun, orang Yahudi religius, yang seolah-olah sedang dalam “studi agama penuh waktu” dibebaskan dari melayani.

Sumber: Middle East Monitor

Marak Kasus Penghinaan Nabi, Malaysia Bentuk Unit Pemantau Medsos

KUALA LUMPUR (Jurnalislam.com) – Departemen Pengembangan Islam Malaysia (Jakim) telah membentuk unit untuk memonitor segala bentuk provokasi yang menghina Nabi Muhammad dan Islam di semua platform media, termasuk media sosial.

Menteri di Jabatan Perdana Menteri, Datuk Seri Dr Mujahid Yusof Rawa mengatakan, unit itu dibentuk menyusul kasus-kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad dan pengejek Islam.

Dia mengatakan unit itu juga akan menerima pengaduan dan akan melaporkan kepada polisi dan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) jika ditemukan adanya unsur penghinaan atau provokasi.

“Saya berharap kita semua bisa bersatu dalam menjaga harmoni di negara ini. Saya percaya bahwa pihak berwenang telah mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini, ”katanya dalam sebuah pernyataan, Kamis (7/3/2019) dilansir The Star Online.

Ia menegaskan, sebagai menteri yang bertanggung jawab untuk urusan Islam, dia tidak akan berkompromi pada tindakan yang menghina Nabi Muhammad atau Islam.

“Negara kita memiliki undang-undang. Pelanggar harus dihukum sesuai,” tegasnya.