Berita Terkini

Litbang Kemenag Sebut Literasi dan Aksara Tantangan Keagamaan Hari Ini

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kepala Lajnah Pentashihan Al-Quran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kementerian Agama, Muchlis M Hanafi menilai, tantangan terbesar moderasi beragama  adalah masalah literasi.

Menurutnya, saat ini bahkan sebagian masyarakat masih buta aksara keagamaan.

 

Menurut dia, fenomena buta aksara keagamaan ini, pernah disebutkan seorang penulis Timur Tengah Rajab Albana dengan istilah al-ummiyah al-dinniyah.

 

“Sikap beragama yang hanya bermodalkan semangat saja hanya menimbulkan sikap fanatisme yang berlebihan, dan dapat menyasar kepada bentuk takfirisme atau menyalahkan semua sikap orang lain,” ujar Muchlis dalam keterangannya, Kamis (28/2/19).

 

Pakar Ulumul Qur’an jebolan Azhar Kairo ini mengingatkan, saat ini semangat beragama seharusnya diiringi pula dengan sikap kerendah-hatian untuk terus menggali ilmu keislaman, dari sudut pandang yang luas.

 

“Karenanya, ghirah yang kuat untuk terus menggali ilmu keislaman itu sangat dibutuhkan, mengingat ilmu yang diwariskan para ulama dan salafushalih itu sangat luas dan beragama variannya,” imbuhnya.

 

Dosen Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menekankan, pentingnya memahami konsep tadarruj (proses bertahap) yang sangat kental mewarnai ratusan produk hukum Islam yang dikeluarkan para ahli agama sebelum menentukan sebuah instinbatul hukmi (kesimpulan hukum).

 

“Dalam masa-masa periode kesarjanaan saya di bidang tafsir dan ilmu-ilmu al-quran, konsep tadarruj menjadi sangat vital dan senantiasa menjadi bingkai dalam upaya memahami hukum-hukum yang disandarkan, baik kepada pencarian konteks dan makna nash-nash Alquran, Al-Hadis, maupun masalah fiqhiyyah,” terangnya.

 

Dilanjutkannya, berangkat dari metode komprehensif tersebut, muncul lah apa yang kemudian dikenal sebagai dengan konsep fiqhul waqi’ (pemahaman konteks kejadian) dan fiqhul ikhtilaf (fikih keragaman pendapat).

 

Dalam konteks sekarang, konsep itu menjadi pintu masuk bagi gagasan washatiyatul Islam (moderasi Islam) atau moderasi beragama, yang turut dikembangkan oleh Kementerian Agama.

Menteri Agama: Yahudi di Indonesia Dilindungi UU

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kementerian Agama menanggapi terkait viralnya di media sosial bahwa pemerintah telah meresmikan agama Yahudi.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

“Keberadaan agama Yahudi di Indonesia itu bukan karena diresmikan Pemerintah, tapi memang dilindungi UU bahkan sejak tahun 1965,” ujar Lukman di Jakarta, Kamis (28/02/2019), lansir Jurnalislam.com.

Menurutnya, Indonesia memiliki Penetapan Presiden RI No 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Regulasi ini dikenal juga dengan UU 1/PNPS Tahun 1965.

UU yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 27 Januari 1965 ini terdiri 5 pasal.

Pasal 1 mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia.

Dilanjutkan dengan  melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Pada bagian penjelasan pasal demi pasal UU ini, disebutkan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.

Karena 6 macam agama ini adalah agama-agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka selain mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD 1945, pemeluknya juga mendapat bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini.

 

“Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain,” jelas Menag mengutip penjelasan pasal 1 UU 1/PNPS Tahun 1965.

 

“Jadi, selagi tidak melanggar peraturan perundang-undangan, pemeluk agama Yahudi, Zarasustrian, Shinto, dan Taoism dilindungi Undang-Undang,” tegasnya.

 

“Jadi bukan pemerintah yang meresmikan, tapi undang-undang yang memberi pelindungan,” tandasnya.

Begini Kata Ketua NU Jatim Menyoal Polemik Pemakaman Kristen di Mojokerto

MOJOKERTO (Jurnalislam.com) – Gejolak terjadi di Desa Ngareskidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Berawal dari warga yang menolak jenazah seorang Nasrani, Nunuk Suwartini, dimakamkan di desa setempat. Alasannya, tempat pemakaman tersebut khusus untuk jenazah Muslim.

Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar ikut menanggapi hal tersebut. Ia mengaku belum mengetahui pasti duduk perkara yang terjadi di Mojokerto ini.

Meski begitu, ia berpendapat, bahwa konteks permasalahan seperti itu bisa ditinjau melalui dua sudut pandang, yakni hukum Islam atau fiqih dan nasionalisme.

Pertama, dari sudut pandang fiqih. Kiai Mustamar menjelaskan, jika lahan tempat pemakaman tersebut merupakan tanah wakaf yang memang diberikan oleh warga Muslim untuk tempat pemakaman Islam, maka jenazah yang boleh dimakamkan di tempat tersebut hanyalah jenazah Muslim.

“Begitu pun sebaliknya, apabila tanah wakaf itu berasal dari pemilik Non-muslim, maka jenazah Muslim tak bisa dimakamkan di tempat pemakaman tersebut,” ungkapnya kepada jurniscom, di Graha Astranawa, Surabaya, Selasa (26/2/2019).

Menurutnya, hal tersebut bukan melanggar HAM atau kemanusiaan, tetapi hanya melaksanakan wasiat atau amanah dari pemberi wakaf. Karena, kata dia, mereka harus mengikuti wasiat peruntukannya untuk orang Kristen atau Muslim.

“Jangan dikatakan melanggar HAM atau berlawanan dengan semangat NKRI,” ucap dia.

Ia menjelaskan, berbeda jika lahan yang dijadikan tempat pemakaman di suatu wilayah adalah milik negara. Misalnya, tanah milik pemerintah desa. Maka semua jenazah warga bisa dimakamkan di tempat itu, tidak peduli agamanya apa. Begitu juga Taman Makam Pahlawan.

“Namun, adabnya harus terpisah,” kata Kiai Mustamar.

“Jadi, kalau tanah makam itu adalah tanah gendon, tanah Negara, tanah desa, maka siapapun dan agama apapun tidak bisa mengklaim sebagai tempat makam khusus. Enggak bisa melarang orang agama apapun yang disahkan RI untuk dimakamkan di situ,” tambahnya.

Rencananya, hari ini Kamis (28/2/2019) akan dilakukan pemindahan paksa oleh warga Ngares Kidul terhadap makam jenazah Nunuk yang beragama Kristen untuk dimakamkan pada desa sebelah yang memiliki pemakaman Kristen.

Tanah Toraja Direncanakan Jadi Destinasi Wisata Halal

SULSEL (Jurnalislam.com)–Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memaparkan rencana pemerintah provinsi (pemprov) untuk mengembangkan wisata halal di kawasan pariwisata Tana Toraja dan Toraja Utara (Torut).

“Melihat perkembangan di banyak negara tujuan wisata beberapa tahun terakhir ini, kalangan industri pariwisata mulai menyadari adanya segmen pasar yang cukup besar, yang bahkan bisa menghasilkan jutaan dollar dengan membangun brand wisata halal,” ungkap Wagub saat menerima kunjungan Wakil Bupati Toraja Utara Yosia Rinto Kadang.

Menurut Wagub, pengembangan wisata halal, saat ini banyak digandrungi wisatawan lokal hingga mancanegara, terkhusus negara Timur Tengah.

Sudirman mengatakan, gagasan tersebut muncul melihat tingginya animo wisatawan, dan diharapkan akan mendorong aktivitas wisatawan ke Toraja.

Ditambahkan Sudirman, beberapa negara tujuan wisata seperti Jepang, China, Thailand, Hongkong, Singapura, dan Selandia Baru juga telah memulai konsep wisata halal tersebut. Seperti melakukan branding halal kitchen atau kuliner halal.

Sementara di dalam negeri, seperti Padang dan Lombok pun sudah menerapkan wisata halal di sejumlah kawasan pariwisatanya.

“Upaya branding wisata halal semata ditujukan mendorong minat dan menggaet segmen pasar wisatawan domestik maupun mancanegara ataupun wisatawan dari timur tengah dan negara muslim lainnya” jelasnya.

sumber : sindonews

DSN MUI – MUKISI Sosialisasikan Rumah Sakit Syariah

BEKASI (Jurnalislam.com) — Gaya hidup halal sudah menjadi kebiasaan di tengah komunitas Muslim.

Tidak hanya berkaitan dengan produk makanan, tetapi juga kesehatan. Penerapan rumah sakit syariah diharapkan menjadi terobosan untuk memudahkan lifestyle itu.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) Dr Masyhudi.

Pihaknya bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) untuk merintis penerapan sertifikasi syariah bagi lembaga kesehatan.

Dia mengungkapkan, saat ini sebanyak 18 rumah sakit di Indonesia telah lolos sertifikasi syariah.

Lebih dari 40 unit rumah sakit sedang dalam tahap pemeriksaan. Menurut Masyudi, sertifikasi syariah adalah upaya MUKISI dan DSN MUI untuk memberikan standar pelayanan berbasis islami di rumah-rumah sakit.

Sertfikasi syariah ini dapat diterapkan di seluruh rumah sakit, baik umum, daerah, maupun swasta.

Adapun kelebihan yang ditawarkan rumah sakit berstandar syariah adalah adanya jaminan gizi halal, penjagaan aurat pasien selama masa perawatan maupun situasi darurat, serta jaminan penjagaan akidah dan ibadah bagi pasien Muslim.

“Syariah memang saat ini memang sudah mulai diaplikasikan dalam segala aspek kehidupan dan ini memang sedang kita kembangkan. Rumah sakit syariah memang menjadi modifikasi dari MUKISI untuk mengembangkan rumah sakit di Indonesia,” kata Masyudi dalam jumpa pers di Bekasi, Selasa (27/2).

Dia menjelaskan, untuk bisa mendapatkan sertifikasi syariah, rumah sakit diwajibkan terakreditasi lembaga nasional serta lolos pemeriksaan dari MUKISI.

DSN MUI kemudian memberikan sertifikat kepada rumah sakit yang telah diakreditasi.

Masa berlaku sertifikat syariah itu, lanjut dia, adalah tiga tahun. Setiap tahun, Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari eksternal rumah sakit mengadakan peninjauan.

Tujuannya, memantau kesesuaian penerapan prinsip syariah di rumah sakit yang telah tersertifikasi.

“Jadi prosesnya itu mulai dari pendampingan dan survei oleh MUKISI, dilanjut peninjauan kembali (pra-survei) oleh MUKISI dan MUI dan proses sertifikasi oleh MUI, dan ini diakui negara,” jelas Masyudi. “Ada verifikasi setiap tahunnya. Jadi kalau misalnya terjadi pelanggaran terkait ini, bisa sangat mungkin terjadi pencabutan,” tambah dia.

Sumber : republika.co.id

 

BPJS Kesehatan Pertimbangkan Rekomendasi MUI Soal Prinsip Syariah

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Unit syariah ini akan melengkapi layanan BPJS konvesional yang dinilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak sesuai dengan prinsip Islam.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan selama ini perusahaan telah berkoordinasi dengan MUI membentuk Taawun, sesuai nafas syariah yakni gotong royong semua tertolong.

“Intinya sesuai UU No 40 Tahun 2004 dan UU No 24 tahun 2011 bentuk BPJS ya seperti sekarang ini,” ujarnya ketika lansir Republika, Rabu (27/2).

Dia menjelaskan, pemenuhan prinsip syariah di sini, bukan berarti mengeluarkan produk jaminan kesehatan syariah.

Mengingat regulasi produk BPJS Kesehatan diatur oleh perundang-undangan.

“Kami prinsipnya mengoptimalkan dalam memenuhi prinsip syariah. BPJS Kesehatan tentu tidak bisa membuat produk karena semua diatur dalam regulasi negara,” ungkapnya.

Kendati demikian, menurutnya, selama ini perusahaan telah menjalankan rekomendasi MUI untuk mengadakan akad antara peserta yang mendaftar dengan BPJS Kesehatan, sehingga ijab kabulnya sudah terpenuhi.

“Sesuai koordinasi dengan MUI bentuk Taawun,” ucapnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk membuat program jaminan sosial berbasis syariah.

Hanya saja, rencana yang bergaung sejak 2015 masih menjadi ranah pemerintah dan Dewan Syariah Nasional (DSN).

Sumber : republika.co.id

Segera Wajib Sertifikasi Halal, Ini Prosedur Pengurusannya

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Faktor skala besar atau kecilnya perusahaan disebut jadi pertimbangan dalam menentukan tarif sertifikasi halal di Indonesia.

Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia Muti Arintawati mengatakan ada lima faktor yang menentukan besar kecilnya biaya sertifikasi halal.

Hal tersebut yaitu perusahaan, kerumitan proses, banyaknya produk, jumlah bahan baku, dan jumlah pabrik atau outlet untuk restoran.

Pembayaran biaya sertifikasi harus dilakukan perusahaan setelah dokumen pendaftaran sertifikasi halal dinyatakan lengkap oleh MUI. Pendaftaran sertifikasi bisa dilakukan secara daring melalui situs e-lppommui.org.

Saat mendaftar, perusahaan harus mengisi data dan mengunggah dokumen terkait informasi seputar perusahaan, produk, proses dan penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH).

“Dokumen akan diperiksa kecukupannya dan bersamaan dengan itu, perusahaan menyelesaikan akad biaya sertifikasi. Setelah dokumen dinilai memenuhi persyaratan maka akan dilakukan audit di lokasi produksi,” ujar Muti lansir Bisnis.

Jika hasil audit memperoleh nilai minimum B, hasil pemeriksaan disampaikan ke Komisi Fatwa MUI.

Setelah itu, produk yang diajukan dinyatakan halal dan sertifikat halal diterbitkan MUI.

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia mulai berlaku sejak 17 Oktober 2019.

Dengan demikian, seluruh produk yang belum memiliki sertifikat halal harus sudah mulai mengurusnya. 

Sumber : bisnis.com

Wajib Bersertifikat Halal Segera Berlaku, Pengusaha Makanan Mengaku Belum Siap

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Meski aturan wajib bersertifikat halal bakal berlaku mulai tahun ini, tapi pelaku usaha belum sepenuhnya siap mengimplementasikannya.

Hal ini terutama dirasakan oleh pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman mengungkapkan mayoritas pelaku UKM di bidang makanan dan minuman (mamin) belum siap memenuhi kriteria agar produk-produknya mendapat sertifikat halal.

Hal ini turut disebabkan oleh belum masifnya sosialisasi dari pemerintah. Para pelaku UKM pun belum memperhatikan pengetahuan para pegawainya mengenai apa saja syarat untuk memperoleh sertifikat halal.

“Karena sertifikasi halal kan bukan hanya sertifikat saja, tapi bagaimana menerapkan sistem jaminan halal itu di dalam perusahaan. Di samping itu, BPJPH kelihatannya perlu banyak persiapan karena jumlah industri kecil dan rumah tangga makanan minuman kan besar,” ujarnya lansir Bisnis, Selasa (26/2/2019).

GAPMMI mencatat ada sekitar 1,6 juta pelaku industri mamin berskala kecil dan menengah di Indonesia. Kemudian, ada 6.000 pengusaha industri serupa yang berskala menengah dan besar.

Sumber: bisnis.com

IBF 2019 Resmi Dibuka

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Secara resmi pameran Islamic Book Fair 2019 dibuka oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin yang juga Ketua Harian Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Rabu (27/2).

Dalam sambutannya, Syafruddin mengajak semua pihak mulai dari masyarakat umum hingga para pejabat pemerintahan untuk hadir dan meramaikan acara Islamic Book Fair 2019.

“Dengan adanya pameran Islamic Book Fair 2019 ini, diharapkan bisa menciptakan budaya membaca di tengah masyarakat,” kata Syafruddin di hadapan ratusan peserta yang hadir pada pembukaan IBF 2019.

Menurutnya, salah satu tanda peradaban yang maju adalah membudayanya kebiasaan membaca. Hal ini, kata dia, selaras dengan wahyu yang pertama kali turun kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam (SAW).

“Wahyu yang pertama kali turun adalah ‘iqra’ yang memiliki makna untuk membaca. Sejak saat itu peradaban Islam terus mengalami kemajuan. Ini menjadi bukti pentingnya membaca,” katanya.

Ia melanjutkan, kemajuan peradaban Islam terus berkembang hingga zaman Dinasti Abbasiyah, di mana saat itu didirikan perpustakaan terbesar saat itu, Baitul Hikmah.

“Jika Umat Islam bersatu, dan kita berupaya menggali kembali upaya-upaya yang dilakukan oleh tokoh-tokoh Islam dahulu, niscaya kita akan menciptakan tokoh-tokoh baru yang unggul,” ujarnya.

Menurutnya, dalam menciptakan tokoh-tokoh baru yang unggul tidak bisa lepas dari tiga budaya yakni budaya membaca, budaya menulis dan budaya menulis.

“Tiga budaya inilah budaya-budaya yang harus terus dilestarikan. Dengan budaya-budaya ini tokoh-tokoh baru yang unggul dilahirkan,” katanya.

Berapa Sih Biaya Sertifikasi Halal? Cek di Sini

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Perusahaan harus mengeluarkan uang saat ini minimal Rp2,5 juta agar produknya bisa mendapat sertifikat halal di Indonoesia.

Biaya untuk mendapat sertifikat halal itu diungkap Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia Muti Arintawati.

Dia menyebut besaran biaya untuk mendapat sertifikat halal berbeda-beda untuk setiap perusahaan.

“Biaya itu untuk satu sertifikat. Satu sertifikat dikeluarkan untuk satu kelompok produk yang sama. Isinya bisa terdiri dari banyak produk,” ujar Muti kepada Bisnis, Selasa (26/2/2019).

Ada 5 faktor yang menentukan besar kecilnya biaya sertifikasi halal. Kelimanya yakni ukuran perusahaan, kerumitan proses, banyaknya produk, jumlah bahan baku, dan jumlah pabrik atau outlet untuk restoran.

Pembayaran biaya sertifikasi harus dilakukan perusahaan setelah dokumen pendaftaran sertifikasi halal dinyatakan lengkap oleh MUI.

Pendaftaran sertifikasi bisa dilakukan secara daring melalui situs e-lppommui.org.

Khusus untuk UMKM, pelayanan sertifikasi halal masih bisa dilayani melalui LPPOM MUI tingkat Provinsi.

Muti memberi contoh, jika sebuah perusahaan memproduksi makanan jenis mi instan dan snack, maka mereka akan mendapat 2 sertifikat halal berbeda. Masing-masing sertifikat bisa digunakan untuk mi instan dan snack yang beragam merk dan rasa milik perusahaan terkait.

Sumber : bisnis.com