Segera Wajib Sertifikasi Halal, Ini Prosedur Pengurusannya

Segera Wajib Sertifikasi Halal, Ini Prosedur Pengurusannya

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Faktor skala besar atau kecilnya perusahaan disebut jadi pertimbangan dalam menentukan tarif sertifikasi halal di Indonesia.

Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia Muti Arintawati mengatakan ada lima faktor yang menentukan besar kecilnya biaya sertifikasi halal.

Hal tersebut yaitu perusahaan, kerumitan proses, banyaknya produk, jumlah bahan baku, dan jumlah pabrik atau outlet untuk restoran.

Pembayaran biaya sertifikasi harus dilakukan perusahaan setelah dokumen pendaftaran sertifikasi halal dinyatakan lengkap oleh MUI. Pendaftaran sertifikasi bisa dilakukan secara daring melalui situs e-lppommui.org.

Saat mendaftar, perusahaan harus mengisi data dan mengunggah dokumen terkait informasi seputar perusahaan, produk, proses dan penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH).

“Dokumen akan diperiksa kecukupannya dan bersamaan dengan itu, perusahaan menyelesaikan akad biaya sertifikasi. Setelah dokumen dinilai memenuhi persyaratan maka akan dilakukan audit di lokasi produksi,” ujar Muti lansir Bisnis.

Jika hasil audit memperoleh nilai minimum B, hasil pemeriksaan disampaikan ke Komisi Fatwa MUI.

Setelah itu, produk yang diajukan dinyatakan halal dan sertifikat halal diterbitkan MUI.

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia mulai berlaku sejak 17 Oktober 2019.

Dengan demikian, seluruh produk yang belum memiliki sertifikat halal harus sudah mulai mengurusnya. 

Sumber : bisnis.com

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.