DSN MUI – MUKISI Sosialisasikan Rumah Sakit Syariah

DSN MUI – MUKISI Sosialisasikan Rumah Sakit Syariah

BEKASI (Jurnalislam.com) — Gaya hidup halal sudah menjadi kebiasaan di tengah komunitas Muslim.

Tidak hanya berkaitan dengan produk makanan, tetapi juga kesehatan. Penerapan rumah sakit syariah diharapkan menjadi terobosan untuk memudahkan lifestyle itu.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) Dr Masyhudi.

Pihaknya bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) untuk merintis penerapan sertifikasi syariah bagi lembaga kesehatan.

Dia mengungkapkan, saat ini sebanyak 18 rumah sakit di Indonesia telah lolos sertifikasi syariah.

Lebih dari 40 unit rumah sakit sedang dalam tahap pemeriksaan. Menurut Masyudi, sertifikasi syariah adalah upaya MUKISI dan DSN MUI untuk memberikan standar pelayanan berbasis islami di rumah-rumah sakit.

Sertfikasi syariah ini dapat diterapkan di seluruh rumah sakit, baik umum, daerah, maupun swasta.

Adapun kelebihan yang ditawarkan rumah sakit berstandar syariah adalah adanya jaminan gizi halal, penjagaan aurat pasien selama masa perawatan maupun situasi darurat, serta jaminan penjagaan akidah dan ibadah bagi pasien Muslim.

“Syariah memang saat ini memang sudah mulai diaplikasikan dalam segala aspek kehidupan dan ini memang sedang kita kembangkan. Rumah sakit syariah memang menjadi modifikasi dari MUKISI untuk mengembangkan rumah sakit di Indonesia,” kata Masyudi dalam jumpa pers di Bekasi, Selasa (27/2).

Dia menjelaskan, untuk bisa mendapatkan sertifikasi syariah, rumah sakit diwajibkan terakreditasi lembaga nasional serta lolos pemeriksaan dari MUKISI.

DSN MUI kemudian memberikan sertifikat kepada rumah sakit yang telah diakreditasi.

Masa berlaku sertifikat syariah itu, lanjut dia, adalah tiga tahun. Setiap tahun, Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari eksternal rumah sakit mengadakan peninjauan.

Tujuannya, memantau kesesuaian penerapan prinsip syariah di rumah sakit yang telah tersertifikasi.

“Jadi prosesnya itu mulai dari pendampingan dan survei oleh MUKISI, dilanjut peninjauan kembali (pra-survei) oleh MUKISI dan MUI dan proses sertifikasi oleh MUI, dan ini diakui negara,” jelas Masyudi. “Ada verifikasi setiap tahunnya. Jadi kalau misalnya terjadi pelanggaran terkait ini, bisa sangat mungkin terjadi pencabutan,” tambah dia.

Sumber : republika.co.id

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.